Beranda blog Halaman 130

KPU Sumut Buka Pendaftaran Tiga Hari Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024-2029

0

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memberikan waktu tiga hari baut Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk mendaftarkan diri, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada wartawan saat menggelar konfrensi pers di halaman Gedung KPU Sumut, Jalan Printis Kemerdekaan, Medan, Senin (26/8/2024).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menjalani tahapan Pendaftaran para Bakal Calon Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara

Didampingi para Komisioner lainnya diantaranya , Kadiv Perencanaan dan Logistic Kotaris Banurea, Kadiv Hukum dan Pengawasan El Suhemi, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik, Maruli Pasaribu dan Kabag SDM dan Parhumas Nina Purnama Pasaribu. Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, langkah ini merupakan proses tahapan KPU Sumut untuk dilaksanakan Keputusan MK No. 60-70

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara. Proses pendaftaran pasangan calon biasanya ada beberapa syarat dan ketentuan umum.

Syarat umum Warga Negara Indonesia (WNI) Calon harus berkewarganegaraan Indonesia. Usia Minimum Calon harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.Tidak Pernah Terlibat Kasus Hukum, Calon tidak boleh pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Mendapat Dukungan Partai Politik atau Perseorangan. Untuk calon yang maju melalui jalur partai politik, harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD atau suara sah tertentu. Untuk calon perseorangan, harus didukung oleh sejumlah minimal pemilih yang ditetapkan KPU.

Calon Gubernur harus berpasangan dengan calon Wakil Gubernur. Melampirkan berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, surat pernyataan, surat dukungan, serta dokumen pribadi lainnya.

Dijelaskannya, penetapan calon resmi. Setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.

Sementara Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggara, Raja Ahab Damanik mengatakan, bagi pasangan calon kepala daerah yang masih berstatus ASN, TNI dan Polri saat mengikuti pendaftaran, maka syaratnya harus mengundurkan diri dari statusnya.

Penegasannya, kata Raja, pasangan calon dari ASN, TNI dan Polri. Setelah yang bersangkutan ditetapkan KPU Daerah sudah bersedia melampirkan surat pengunduran diri.

“Termasuk juga anggota DPR aktif dan anggota DPR terpilih tahun 2024 harus bersedia mengundurkan diri.Berbeda dengan Kepala Daerah, Bupati- walikota aktif cukup hanya melampirkan surat cuti,” pungkasnya.

KPU Karo Ikuti Rapat Konsolidasi Nasional Persiapan Pilkada 2024

0
Karo – Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo mengikuti rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024.

Kegiatan yang digelar selama dua hari Selasa (20/8) hingga Rabu (21/8/2024) di Jakarta Convention Centre (JCC) yang dibuka itu, bertujuan untuk menyatukan pemahaman terhadap ketentuan yang harus dipedomani guna menindaklanjuti isu strategis demi kesuksesan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting didampingi Anggota KPU kabupaten Karo Hendra Lias Sinulingga, Sahimin, Kurnia Ramadhan, Jalek Ginting Suka dan Plt Sekretaris KPU Kabupaten Karo, Ekadody Barus.

“Rapat Konsolidasi Nasional yang dibuka oleh Presiden Jokowi ini, diikuti oleh seluruh KPU provinsi, kabupaten/kota dan sekretaris di masing-masing satuan kerja (Satker) di Indonesia. Dalam rapat ini kita membahas kesiapan masing-masing KPU daerah dalam melaksanakan Pilkada serentak nasional yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti,” katanya.

Selain itu kata Rendra Gaulle Ginting, rapat konsolidasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang harus dipedomani dalam menindaklanjuti isu-isu strategis.

“Termasuk juga dalam menyampaikan masukan dan juga saran konstruktif yang bersifat membangun untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2024,” jelasnya. (Nid)

KPU Karo Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Cek Tanggalnya

0
Karo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, secara resmi mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo di Pilkada Serentak 2024. Dipastikan dalam pengumuman ini juga telah mengakomodasi putusan MK No.60 tentang syarat dukungan pencalonan di Pilkada 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 1170/PL.02.2-Pu/1206/Tahun 2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo melalui partai politik atau gabungan partai politik pada 24 Agustus 2024.

“Surat keputusan terkait pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo melalui partai politik atau gabungan partai politik kami terapkan sesuai Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” terangnya, Minggu (25/8/2024).

Menurut dia, tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi memerlukan perubahan pada syarat minimal bakal calon dari partai politik.

“Sehingga, sebelum pengumuman untuk pendaftaran, kami sudah melakukan penyesuaian terhadap surat keputusan yang memuat syarat minimal bakal pasangan calon yang akan maju melalui partai politik atau gabungan partai politik,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 belum terbit.

Ia menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU Daerah (KPUD) mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat membuka pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.

“Permintaan tersebut tertuang dalam surat KPU bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 1170/PL.02.2-Pu/1206/Tahun 2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo, jumlah syarat minimal itu adalah 8,5 persen dari suara sah 230.217 pada Pemilu legislatif 2024 Kabupaten Karo, atau minimal 19.569 suara sesuai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” jelas Rendra Gaulle Ginting.

“Putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD Kabupaten Karo,” ungkapnya.

“Pendaftaran pasangan calon selama 3 hari di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Karo di Jalan Kapten Selamat Ketaren No 9 Kabanjahe mulai pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16. 00 WIB, sementara pada hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.

Sesuai dengan tahapan yang disusun KPU Kabupaten Karo, maka setelah pendaftaran akan ada tahapan pemeriksaan Kesehatan yang berlangsung 27 Agustus hingga 2 September 2024. Selanjutnya pada 29 Agustus hingga 4 September dilaksanakan penelitian persyaratan adiminstrasi pasangan calon.

Adapun pada 5-6 September 2024 akan diumumkan hasil penelitian administrasi pasangan calon. KPU Karo juga memberikan waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang kurang maupun pengajuan calon pengganti di 6-8 September.

Setelah itu, akan dilakukan penelitian terhadap berkas maupun persyaratan dokumen calon pengganti pada 6-14 September. KPU akan mengumumkan hasil penelitian ini pada 13-14 September.

Di rentang waktu 15-18 September 2024, KPU Kabupaten Karo akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Setelah itu, dilakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai 15-21 September.

Penetapan calon akan dilakukan di 23 September 2023 sekaligus pengambilan nomor urut bagi pasangan yang ditetapkan maju di Pilkada 2024. (Nid)

Pemko Binjai Bersama BNN Tandatangani MoU P4GN

0
BINJAI | Dalam upaya melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Pemerintah Kota Binjai melaksanakan Penandatanganan Pernyataan Bersama dengan BNN Kota Binjai, Kementerian Agama Kota Binjai, MUI Kota Binjai, Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) Kota Binjai, dan FKUB Kota Binjai Tentang Forum Komunikasi P4GN di Kota Binjai yang berlokasi di Lapangan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan. Jum’at, (23/8).

Dalam sambutannya, Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP menyampaikan apresiasi setinggi – tingginya kepada BNN Kota Binjai beserta jajaran, atas upaya dalam perang melawan narkoba (War on Drugs) di seluruh wilayah Kota Binjai.

”Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan perwujudan kebulatan tekad dan komitmen bersama, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) di Indonesia, khususnya di Kota Binjai,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Wali Kota Binjai berharap agar kerja nyata semua pihak dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Binjai dapat dengan segera terselesaikan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Saya optimis dengan kesungguhan dan tekad yang kuat dan dengan dukungan dari kita semua Kota Binjai akan mampu memerangi peredaran narkoba sehingga program menuju Binjai bersih narkoba dapat terwujud,” jelasnya.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba mulai dari lingkungan terkecil, diri sendiri, keluarga kita, lingkungan, kelurahan, kecamatan yang pada akhirnya kota ini akan terbebas dari narkoba,” tambahnya.

Turut hadir Kepala BNN Kota Binjai Ucok Ferry, MH, perwakilan BNN Provsu Soritua Sihombing, S.Pd, Ketua GANAS ANNAR Kota Binjai H. M. Amin Nasution, M.A., Ketua FKUB Kota Binjai Drs. H. Hamidan, S.S. M.M., para Staf Ahli Wali Kota Binjai, para Asisten Setdako Binjai, para Pimpinan OPD Pemko Binjai, para Camat dan Lurah se-Kota Binjai, para Pimpinan Ponpes se-Kota Binjai, dan para tamu undangan lainnya.

(ST)

Gereja Penyebaran Injil Rumah Sepakat Medan Undang Pendeta N.br.Hutabarat Kotbah

0

Medan – Hari Minggu adalah Suatu kebiasaan umum bagi umat beragama kristen yang ada di kota Medan untuk beribadah di Gereja (Rumah Ibadah), tidak terlepas juga yang di laksanakan oleh para Jemaat,Gereja Penyebaran Injil (GPI) Rumah Sepakat Medan Pada Pukul 09.00.Wib. untuk beribadah yang Beralamat jl. Seroja Raya , Gg.Arkeologi, Tanjung Selamat, Medan.

Dalam pelaksanan ibadah , tampak terlihat jelas para jemaat GPI Rumah Sepakat sangat Bersemangat dalam menyayikan lagu – lagu Rohani Pujian untuk penyembahan kepada TUHAN, usai bernyanyi pujian dan berdoa yang di pimpin oleh Rinda br.Pandiayangan, yang juga sebagai Ibu Gembala GPI Rumah Sepakat.

Dilanjutkan dengan Kotbah (Pidato) yang di bawakan oleh Pendeta N br.Hutabarat , Minggu 25 / 08 /2024. dengan tema mencapai tiga Berkat, 1.Rohani,2.Jasmani, 3.Materi., lebih lanjut ia menyampaikan Ayat emas kita pada hari ini seperti yang tertulis di Matius 25 ayat 14 – 30 mengenai tentang pemberian talenta.

Saya menyimpulkan ada dua poin yang harus kita lngat,yang pertama Biarkan Roh Kudus Berkarya atas Tubuh kita,seperti yang tertulis dalam Alkitab 2 Korintus 8 ayat 2, Selagi di Cobai dengan berat dalam pelbagai penderitaan, sukacita meluap dan Meskipun mereka sangat miskin,namun mereka kaya dalam kemurahan. Dan yang kedua,Rajin bekerja di dalam sesuatu,seperti yang tertulis juga dalam Alkitab 1korintus 15 ayat 58, karena itu ,saudara – saudaraku yang kekasih,berdiri teguh,jangan goyah,dan giatlah selalu dalam pekerjaan Tuhan!sebab kamu tahu, bahwa dalam persekutuan dengan Tuhan jerih payahmu tidak sia-sia. Usai menerangkan dan menyampaikan pengalaman berkat dari Tuhan pendeta br .Hutabarat mengaakiri kotbah dengan Berdoa .

Disisi lain Pendeta David Ginting STh, yang juga sebagai Bapak Gembala Jemaat Gereja Penyebaran Injil Rumah Sepakat Medan, dengan segala kerendahan hati saya ucapkan Banyak terima kasih kepada ibu Pendeta br. Hutabarat yang sudah meringankan langkahnya untuk datang atas undangan saya ke Gereja ini untuk menyampaikan Kotbahnya di tengah – tengah jemaat,semoga ibu sehat-sehat dan panjang umur agar suatu hari nanti ibu bisa datang kemari lagi untuk berkhotbah di tempat ini. Lalu ibadah diakiri dengan Berdoa Yang dipimpin oleh Bapak Gembala GPI Rumah Sepakat Medan.

(A.Tampu Bolon)

KPU Kota Medan Resmi Umumkan Pendaftaran Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Medan 2024

0
kpu
Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan untuk Pemilihan Tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam surat KPU RI itu menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yaitu pemilu tahun 2024,” ujar Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Medan M Taufiqurrohman Munthe, Sabtu (24/5/2024).

Taufiq mengungkapkan bahwa DPT Kota Medan yang tercantum pada Pemilu terakhir berjumlah 1.853.458 pemilih. Sedangkan suara sah 1.179.881.

“Dengan demikian, bahwa bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 pemilih syarat minimalnya adalah 6,5 persen dari suara sah pada Pemilu Tahun 2024. Ada pun 6,5 persen dari 1.179.881 adalah 76.693,” katanya.

“Untuk selanjutnya, KPU Medan akan melaksanakan Putusan MK sebagaimana yang dimaksud dan akan menyosialisasikan kepada partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 mulai Hari Minggu 25 Agustus 2024,” sambung anggota Bawasalu Kota Medan Periode 2018-2023 ini.

Lebih lanjut, Taufiq menambahkan, bahwa penerimaan pendaftaran calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Khusus tanggal 29 Agustus 2024, mulai 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Jadwal dan Lokasi Pendaftaran
Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada:
– Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

– Kamis, 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No.37, Medan.

Syarat Pendaftaran
Para calon harus memenuhi syarat berikut:
– Kewarganegaraan dan Usia: Calon harus merupakan warga negara Indonesia dan berusia minimal 30 tahun untuk Walikota serta 25 tahun untuk Wakil Walikota.
– Pendidikan: Minimal lulusan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
– Kesehatan: Calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Rekam Jejak: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
– Keuangan: Tidak memiliki utang yang merugikan negara, tidak dalam status pailit, dan memiliki NPWP serta laporan pajak pribadi.

Persyaratan Khusus
Selain syarat umum, calon juga harus:
– Tidak pernah terlibat dalam kejahatan narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.
– Mengundurkan diri dari jabatan jika diperlukan, seperti anggota DPR, DPD, atau Aparatur Sipil Negara.
– Bukan penjabat daerah yang mencalonkan di daerah lain dan harus berhenti dari jabatan di badan usaha milik negara atau daerah.

Proses Pendaftaran dan Akses Silon
Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus:
– Mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Medan.
– Menunjuk admin Silon dan petugas penghubung, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
– Mengunduh formulir permohonan akses Silon melalui pranala https://bit.ly/PermohonanSilonParpol.

Informasi Kontak
Untuk bantuan lebih lanjut, KPU Kota Medan menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui:
– Email: tekmas.kpukotamedan@gmail.com

– WhatsApp:
Fatimah Hanim: 081370599449
Sondang Sherly Agustina: 081361521272
Aci: 081262493836
Alamat: Ruang Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No. 37, Medan.

Pihak yang berminat diminta untuk mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.

(As)

KPU Kota Medan Buka Pendaftaran Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Berikut Jadwalnya

0

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jadwal pendaftaran dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Keputusan terkait jadwal pendaftaran yang dilakukan KPU Kota Medan mengacu pada Surat KPU RI Nomor 1692 tanggal 23 Agustus Tahun 2024.

“Dalam surat KPU RI itu menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yaitu pemilu tahun 2024,” ujar Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Medan M Taufiqurrohman Munthe, Sabtu (24/08/2024).

Taufiq menjelaskan bahwa DPT Kota Medan yang tercantum pada Pemilu terakhir berjumlah 1.853.458 pemilih. Sedangkan suara sah 1.179.881.

“Dengan demikian, bahwa bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 pemilih syarat minimalnya adalah 6,5 persen dari suara sah pada Pemilu Tahun 2024. Ada pun 6,5 persen dari 1.179.881 adalah 76.693,” katanya.

Ia juga menegaskan, KPU Medan akan melaksanakan Putusan MK, serta mensosialisasikan peraturan yang diterbitkan MK.

“Untuk selanjutnya, KPU Medan akan melaksanakan Putusan MK sebagaimana yang dimaksud dan akan mensosialisasikan kepada partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 mulai Hari Minggu 25 Agustus 2024,” sambung anggota Bawasalu Kota Medan Periode 2018-2023 ini.

Selanjutnya, masih kata Taufiq penerimaan pendaftaran calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Khusus tanggal 29 Agustus 2024, mulai 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 Wib.(As)

KPU Sumut Akan Siapkan 25.223 TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Komisioner KPU Sumut

0

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) akan menyiapkan 25,233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan serentak tahun 2024.

Hal ini dikatakan Frendianus Joni Rahmat Zebua Kadiv Data dan Informasi KPU Sumut saat acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Grand Aston Medan, Jumat (23/8/2024) pagi.

Dari 25233 TPS ini, ada 65 lokasi khusus yakni ada TPS yang berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, sedangkan dari 25233 Tempat Pemungutan Suara ini diperkirakan akan menurunkan petugas di masing masing TPS 7 anggota KPPS, dan satu orang Hansip untuk menjaga TPS,” ujar Frendianus.

Selain Frendianus Joni Rahmat Zebua dalam kesempatan ini beberapa Komisioner juga memberi pemaparannya seperti, Kotaris Banurea Kordiv Logistik, Raja Ahab Damanik Kordiv Teknis, Robby Effendy Kordiv SDM,Sitori Mendrofa Kordiv Partisipasi Masyarakat, Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat Nina Pasaribu, serta Kasubbag SDM dan Hubungan Masyarakat Ririn juga tampil dalam acara sosialisasi yang dihadiri ratusan rekan – rekan media center KPU Sumut.

Acara yang berlangsung mulai dari pagi sampai menjelang sholat Jumat ini juga diisi dengan tanya jawab oleh puluhan rekan media yang menanyakan dari masalah Teknis, SDM, Logistik, Partisipasi Masyarakat, setelah para Komisioner memberikan pemaparannya kepada rekan rekan media center KPU Sumut.

Semua pertanyaan rekan-rekan dari media center KPU Sumut dapat direspon dengan baik oleh para Komisioner KPU Sumut, setelah acara tanya jawab, acara dilanjutkan dengan foto bersama dan makan siang. (As)

Polsek Pancur Batu Gerebek Lokalisasi Judi dan Narkoba di Sibolangit

0
Pancur Batu – Kapolsek Pancur Batu AKP Dr Krisnat SE, MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo-Karo bersama Camat Pancur Batu Herson T Girsang AP. M.S.i dan Koramil 03/Sibolangit melakukan penggerebekan ke tiga lokasi perjudian dan peredaran narkoba di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Jum’at, (23/08/2024).

Kapolsek Pancur Batu, AKP Dr. Krisnat, SE, MH, mengatakan, bahwa di tiga lokasi judi dan narkoba tersebut memang sudah lama menjadi target penggerebekan,” tegas AKP Krisnat.

Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo bersama personel Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu dan Tim Gabungan Tiga Pilar Pancur Batu langsung melakukan penggerebekan di tiga titik lokasi Judi dan lokasi tempat peredaran narkoba yang berbeda lokasi tersebut.

Saat tiba di lokasi, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu bersama Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu menyampaikan, terkadang di 3 lokasi tersebut tutup dan juga pindah – pindah lokasi.

Lanjut, AKP Dr Krisnat menerangkan, Kegiatan pada hari ini Gerebek Kampung Narkoba dan tempat perjudian tembak ikan dan mesin Jackpot,” terang Krisnat.

Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat menyampaikan, saya mendapatkan informasi dari warga bahwa di tempat lokasi tersebut sedang beroperasi dan juga sebagai tempat peredaran narkoba di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit.

AKP Krisnat bersama Tiga Pilar Pancur Batu langsung melakukan penggerebekan bersama Koramil Sibolangit dan Bapak Camat Sibolangit Herson T Girsang, AP, M.Si, dalam penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan 3 unit mesin tembak ikan-ikan, empat unit Jackpot, enam unit Sepeda motor, alat hisap sabu, dan plastik klip transparan,” ucap AKP Dr. Krisnat, SE, MH.

Lanjut AKP Dr Krisnat, mengatakan, semua Barang Bukti (BB) langsung dibawa ke Mako Polsek Pancur Batu agar segera ditindak lanjutkan,” Ucap Krisnat.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dr Krisnat menyampaikan, saya bersama Tim Gabungan (Tiga Pilar) Pancur Batu akan melakukan penggerebekan lokasi Judi dan lokasi peredaran Narkoba.

Karena, adanya informasi dari masyarkat yang menyebutkan, bahwa di tiga lokasi yang kami gerebek pada hari ini sebagai tempat peredaran narkoba dan lokasi perjudian,” ujarnya.

Selanjutnya, AKP Dr Krisnat juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kecamatan Sibolangit, supaya segera melaporkan kepada Polsek Pancur Batu apabila ada menemukan lokasi perjudian dan peredaran narkoba agar dapat tindak lanjuti,” pungkasnya. (As/Red/Bd).