Sabtu, November 23, 2024
Beranda blog Halaman 14

PT Agincourt Tanam Ribuan Pohon Dan Perluas Fasilitas Pembibitan Tanaman

Agincourt
Laboratorium Mikoriza, yang merupakan salah satu fasilitas di Nursery seluas 6.000 meter persegi di dalam area Tambang Emas Martabe.
Tapteng – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, menunjukkan komitmen melalui langkah nyata penanaman 3.310 bibit pohon sepanjang Juni 2024 serta memperluas area fasilitas pembibitan tanaman (Nursery) menjadi 6.000 meter persegi, dua kali lipat dari luas sebelumnya.

General Manager Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, mengatakan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, yakni Restorasi Lahan, Penggurunan, dan Ketahanan terhadap Kekeringan merupakan seruan bertindak untuk kita bersama-sama menghadapi salah satu tantangan besar lingkungan saat ini, yaitu mempercepat restorasi lahan yang terdegradasi. Hal ini sejalan dengan program yang diimplementasikan Perusahaan.

“Kami sangat bersemangat merayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan aksi nyata yang dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Inisiatif-inisiatif kami dalam melestarikan alam tidak hanya sebagai tanggung jawab sosial, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang dalam masa depan yang berkelanjutan,” tutur Rahmat kepada wartawan melalui release persnya, Senin (15/7/2024).

Wilayah kerja PT Agincourt Resources (PTAR) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, tentu telah menjadi bagian komitmen Perusahaan dalam merehabilitasi lahan pascatambang dengan cara melakukan penanaman dan pembibitan tanaman.

Di bidang penanaman, pada Juni 2024 PTAR menanam 1.640 bibit pohon di area reklamasi dan 1.670 bibit pohon di hutan asli. Sepanjang semester I/2024 jumlah bibit yang ditanam di area reklamasi sebanyak 4.567 bibit pohon dan di hutan asli 8.860 bibit pohon. Sementara, total area reklamasi hingga Juni tahun ini mencapai 64,52 hektar.

“Kegiatan reklamasi ini sejalan dengan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam memenuhi aspek pengelolaan lingkungan pertambangan, reklamasi, serta pascatambang dan pascaoperasi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018,” ujar Rahmat.

Di bidang pembibitan tanaman, PTAR telah memperluas Nursery menjadi 6.000 meter persegi, dua kali lipat dari luas awal.

Manager Environmental Agincourt Resources, Mahmud Subagya, mengatakan perluasan Nursery diharapkan dapat mendukung kegiatan riset serta inovasi dalam pengelolaan lingkungan dan keanekaragaman hayati di sekitar Tambang Emas Martabe.

“Selain untuk meningkatkan produksi bibit, kami memperluas Nursery untuk mendukung kegiatan reklamasi pascatambang dan menunjang program keanekaragaman hayati,” katanya.

Perluasan Nursery juga mencakup pembangunan laboratorium mikoriza yang dapat digunakan untuk menganalisis jumlah dan spesies spora dan individu mikoriza dari area reklamasi dan hutan asli.

“Hasil penelitian tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi rekomendasi yang tepat dalam mendukung proses reklamasi lahan secara optimal. Ditambah lagi, replikasi program dapat menghasilkan pupuk hayati mikoriza yang dapat digunakan di area operasional Martabe dan masyarakat sekitar,” kata Mahmud.

Saban tahun, Nursery memproduksi sekitar 48.000 bibit tanaman lokal. Jenisnya antara lain Torop (Artocarpus elasticus), Simarbaliding (Ixonanthes reticulata), Medang (Litsea elliptica), Pulai (Alstonia scholaris), Kapur Barus (Dryobalanopssp), dan Kruing (Dipterocarpus sp).

Sejumlah metode pembibitan diterapkan di Nursery. Salah satunya, seed ball yang merupakan bulatan kecil berdiameter 20-30 centimeter berisi tanah pucuk, pupuk kompos, dan biji-biji tanaman. Benih tanaman tersebut nantinya dilempar ke area hutan alam atau area reklamasi, khususnya untuk keperluan pengayaan tanaman lokal maupun restorasi ekosistem. Selain dilempar langsung, seed ball bisa dijatuhkan menggunakan bantuan helikopter (aeroseedling).

Metode lain yang diterapkan di Nursery PTAR antara lain pengembangan teknologi kultur jaringan, penanaman pillow ball, dan penanaman hydroseeding.

Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni, PTAR melakukan aksi tanam 60.000 bibit mangrove dan menebar 50.000 bibit kerang dan kepiting di lahan seluas 19 hektar di Kelurahan Kalangan dan Desa Sitio-tio Hilir, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah. Dengan aksi penanaman mangrove kedua kalinya ini, jumlah bibit mangrove yang telah ditanam PTAR sejak 2023 sebanyak 90.000 bibit di area seluas 29 hektar.

Di ranah edukasi dan sosialisasi, PTAR menyelenggarakan seminar bertema “Strategi Restorasi Lahan dalam Mendukung Mitigasi Perubahan Iklim dan Konservasi Ekosistem Hutan Hujan Tropis”. Seminar yang dihadiri sekitar 150 orang secara daring dan luring ini menghadirkan dua pemateri, yakni Guru Besar dan Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatra Utara, Prof. Dr. Delvian serta Team Leader Panduan Penilaian Non-Carbon Benefits Implementasi REDD+, Dr. Phil. Iding A. Haidir.

Perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ditutup dengan Lomba Desa Ramah Lingkungan se-Kecamatan Batang Toru dan Muara Batang Toru dengan total hadiah senilai Rp67,5 juta.

Desa Garoga meraih juara I, disusul Desa Hapesong Baru yang menduduki juara II dan Desa Pardamean yang merebut juara III. Adapun, juara Harapan 1 dimenangkan Kelurahan Aek Pining, juara Harapan 2 Desa Wek III, dan juara Harapan 3 Desa Hutabaru Siagian.

Kepala Desa Garoga, Risman Rambe, mengatakan kemenangan desanya merupakan bukti atas keberhasilan warga desa dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan menciptakan lingkungan yang sehat dan lestari.

“Hadiah lomba senilai Rp20 juta akan kami gunakan untuk menambah kas desa guna membeli 1 unit ambulans desa yang akan sangat bermanfaat bagi warga,” ucapnya. (Syaiful)

KPU Sumut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi tahap pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, Jumat (12/7/2024), yang dihadiri sejumlah parpol. Di mana dalam sosialisasi tahapan tersebut salah satunya bakal pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur harus menyertakan dokumen visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur pada Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 yang dilengkapi saat pendaftaran di KPU psfa 27-29 Agustus 2024,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan.

Memang, kata Agus persyaratan visi misi bakal Paslon sesuai RPJMD Pemprovsu masih diperdebatkan oleh parpol karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam pengusulan ke DPRD Sumut. “Parpol butuh dasar hukumnya, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan,” ungkapnya.

Selain terkait persyaratan visi misi bakal paslon gubenur/wakil gubernur, dijelaskan Agus, pihaknya juga mensosialisasikan PKPU No 8 Tahun 2024 terkait perlengkapan dokumen yang harus dipersiapan berkaitan dengan instansi lain yakni SKCK, surat keterangan yang dikeluarkan kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia dan lainnya.

“Sampai sejauh ini tahapan sosialisasi terus dilakukan termasuk ke KPU kabupaten/kota se Sumut,” kata Agus.

Sebelumnya Mewakili Pj Gubernur, Hendra D Siregar menjelaskan saat ini Ranperda RPJMD sudah sampai kepada penyampaian ke DPRD Sumut yang sudah diajukan pada Juni 2024 dan selanjutnya tahapan pembahasan serta evaluasi Mendagri.

“Kita harapkan minggu ke 4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi Mendagri. Penetapan diharapkan minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan para Paslon kepala daerah di Sumut,” paparnya.

Sementara Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis menyatakan, terkait pelaksanaan PKPU No 8 Tahun 2024, KPU harus terus mensosialisasikannya. Sebab banyak hal yang terbaru seperti terkait persyaratan umur vakal calon pascaputusan MK saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden. Selain itu juga terkait aturan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif.

“Ada yang menarik kemarin. Irman Gusman tidak bisa mencalonkan anggota DPD RI oleh KPU. Terjadi salah pemaknaan aturan-aturan itu apakah hitungan 5 tahun itu dimulai masa jatuh hukuman. Ini yang sering salah penafsiran oleh KPU,” tuturnya.
(As)

KPU Sumut Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada serentak tahun 2024 dengan KPU Kab/Kota Se-Sumut

Medan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin mengatakan melalui surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045, bisa menjadi dasar dalam penyusunan visi misi dan program pasangan calon yang diusung partai politik (Parpol) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sampai hari ini masih berupa rancangan. Jadi dengan adanya surat Mendagri yang telah disampaikan Bapedalitbang Provinsi Sumut tadi bisa menjadi dasar untuk menyusun visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU Provinsi maupun Kabupaten / Kota,” kata Agus Arifin, Sabtu (13/7/2024).

Dalam acara Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan serentak tahun 2024, dihadiri jajaran KPU Kabupaten / Kota Se Sumut, di Grand City Hall Medan tersebut disampaikan Agus Arifin dengan jarak waktu yang semakin dekat masa pendaftaran pasangan calon yang diusung parpol di KPU pada 27 – 29 Agustus 2024.

Artinya, tegas Ketua KPU Sumut, KPU di 33 Kabupaten / Kota dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan arahan KPU RI, terkait pasangan calon menyangkut dokumen visi misi dan program saat mendaftar.

Dengan sosialisasi berkenaan dengan dokumen visi misi dan program yang harus mengacu kepada RPJPD Provinsi dan RPJMD kabupaten / kota, meski dalam penetapannya selambat – lambatnya di minggu ketiga Agustus 2024, sedangkan masa pendaftaran di tanggal 27 – 29 Agustus 2024, maka melalui surat Mendagri tersebut bisa menjadi dasar bagi penyusunan visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar.

Sebelumnya, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah menyampaikan RPJPD provinsi dan RPJMD kabupaten / kota yang saat ini masih dalam rancangan bukan menjadi kendala bagi peserta Pilkada tahun 2024 dalam penyusunan dokumen visi misi dan program pasangan calon.

“Ini (RPJPD dan RPJMD) jadi acuan saja, bukan sama persis (di penyusunan dokumen visi misi dan program), kita contohkan data tingkat penurunan pengangguran Sumut, 5,8%, kita dibawah nasional 5,32%. Nah, tim sukses dengan gagasan calon gubernur-nya bagaimana ini di bawah nasional maka kami akan lakukan ini, spt itulah proses strategi kampanye, ini hanya jadi isu, boleh dibedah,” terangnya.

Rapat koordinasi yang melibatkan 33 KPU Kabupaten / Kota tersebut berlangsung hangat dibawah moderator acara Maruli Pasaribu selaku Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut, dimana ada 3 (tiga) daerah seperti KPU Tebing Tinggi, KPU Humbang Hasundutan dan KPU Karo bergantian mempertanyakan berkenaan dengan agenda sosialisasi didaerahnya serta jalinan kerjasama dengan pemerintah daerah khususnya Bappeda dalam perkembangan RPJMD didaerah tersebut.(As)

Ketua KPU Sumut Dorong Kabupaten/ Kota Penyelesaian Coklit 100%

Medan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin mendorong KPU Kabupaten / Kota agar segera menyelesaikan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih atau masyarakat tepat waktu atau 100%.

“Kita harap jajaran KPU di kabupaten / kota supaya bisa selesaikan tepat waktu 100%, tentunya sesuai perundangan,” kata Agus Arifin usai menghadari acara Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024, Jumat (12/7/2024) di Hotel Grand Aston Medan.

Dikatakan Agus kembali, terhitung sampai pada hari ini total sekitar 80% sudah dilakukan pencoklitan oleh petugas Pantarlih di masing – masing daerah.

Sementara, tambahnya, batas akhir coklit dalam persiapan Pilkada tahun 2024 ini adalah pada 24 Juli 2024.

“Artinya, pencocokan masih berproses, sehingga kita minta pemutakhiran data pemilih ini tepat waktu, sampai ke pelosok – pelosok,” ujarnya.

Diketahui, dari daerah Kabupaten / Kota di Sumatera Utara ini, tercatat baru Kabupaten Langkat dan Kabupaten Pakpak Bharat yang sudah 100% coklitnya.

Sementara, terpisah Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung menambahkan hingga tanggal 11 Juli 2024 kemarin data pemilik yang di coklit baru mencapai 79,54%.

“Sebagian besar kabupaten / kota sudah hampir rampung. Rata – rata sudah 80%. Sudah berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal,” kata Robby.

Terkait kendala, menurutnya, diantaranya untuk Nias Selatan khusus Kecamatan Sibuk terkendala soal jaringan internet saat akan mendownload (agak lamban).
(As)

KSBSI Sumut Nyatakan Dukungan Untuk Bobby Nasution Sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara

MEDAN – Dalam sebuah pertemuan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh kepada Bobby Nasution sebagai calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 2024-2029. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pengurus MPW KSBSI Sumut, Korwil KSBSI Sumut, serta jajaran Dewan Pengurus Cabang (DPC) dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Di sebuah kediaman pengurus MPW KSBSI Sumut di Medan, Binter Gultom, salah satu pengurus, menegaskan bahwa seluruh KSBSI Sumut dan 33 DPC-nya siap mendukung Bobby Nasution. Dukungan ini dinyatakan dengan penuh keyakinan di hadapan para media.

Menurut Ketua KSBSI Sumut, Donald Pardamean Sitorus, S.H., Bobby Nasution adalah sosok yang layak memimpin Sumatera Utara. Selama masa jabatannya sebagai Walikota Medan, Bobby telah menunjukkan keberanian dalam mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan buruh. Salah satu contohnya adalah keberaniannya untuk keluar dari regulasi pusat mengenai kenaikan upah yang diatur dalam PP 36. Keputusan ini mencerminkan komitmen Bobby dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh.

Pertemuan ini juga menjadi ajang untuk melakukan konsolidasi dan memperkuat organisasi. Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh MPW KSBSI Sumut, Korwil KSBSI Sumut, dan jajaran DPC bertujuan untuk memotivasi para pengurus, membahas perbaikan kinerja, serta merumuskan rencana kerja ke depan. Mereka berkomitmen untuk mendukung Bobby Nasution dengan penuh dedikasi.

Atmosfer pertemuan semakin semarak dengan yel-yel perjuangan yang menggema, mencerminkan semangat juang yang tinggi. Acara ini diakhiri dengan makan bersama, mempererat hubungan antar pengurus dan anggota KSBSI Sumut.

Dukungan terhadap Bobby Nasution datang dari berbagai DPC di Sumatera Utara. Seluruh DPC sepakat bahwa Bobby adalah pemimpin yang tepat untuk membawa perubahan positif bagi Sumatera Utara. Dengan dukungan kuat dari KSBSI Sumut, harapan besar tertuju pada Bobby untuk mengangkat aspirasi buruh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.

Ke depan, KSBSI Sumut akan terus mengadakan pertemuan dan konsolidasi untuk memperkuat organisasi. Dukungan terhadap Bobby Nasution adalah bagian dari strategi KSBSI untuk memastikan kepentingan buruh selalu diperjuangkan. Setiap langkah diambil dengan komitmen untuk mendukung kebijakan yang berpihak pada buruh dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.

Pertemuan di Medan ini tidak hanya merupakan deklarasi dukungan politik, tetapi juga mencerminkan solidaritas dan semangat juang para buruh di Sumatera Utara. Dengan dukungan penuh dari KSBSI Sumut, Bobby Nasution diharapkan mampu membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan buruh dan masyarakat Sumatera Utara. Perjuangan ini akan terus berlanjut, dengan semangat dan dedikasi yang tak pernah padam.

Medan, dengan sejarah dan budayanya yang kaya, menjadi saksi dari lahirnya harapan baru bagi buruh. Di dalam dada para pejuang buruh, terpatri tekad untuk membawa perubahan, menuju masa depan yang lebih baik bagi semua.

293 Kakon Terima SK Perubahan Jabatan

Tanggamus, Aktiva.news – Pj Bupati Kabupaten Tanggamus Mulyadi Irsan mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati kepada 293 Kepala Pekon (Kades) 5 Pj Kakon dan 1 Plt tanpa dikukuhkan, Kamis (04/07/24).

Berdasarkan UU no 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no 6 Tahun 2016. Pengukuhan tersebut merubah masa jabatan Kepala Pekon, yang sebelumnya hanya 6 (enam) Tahun masa jabatan, kini bertambah 2 tahun menjadi 8 (delapan) tahun.

Dalam sambutan Bupati Tanggamus, terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala desa di seluruh Nusantara, yaitu adanya penambahan masa jabatan, serta adanya pemberian tunjangan purnatugas bagi Kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD/BHP) dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

“Menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini, kita melaksanakan pengukuhan Kepala pekon dengan masa jabatan baru,” jelasnya.

sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan Perubahan

Masa Jabatan Kepala Pekon dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Dari total 299 Pekon se-Kabupaten Tanggamus, Kepala Pekon yang Dikukuhkan pada hari ini berjumlah 293 orang Kepala Pekon. Terdiri dari Kepala Pekon Hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon, dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon. Adapun 6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang tidak dikukuhkan,” ujarnya.

Adapun Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon adalah sebagai berikut:

– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027, menjadi Periode 2021-2029.
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028, menjadi Periode 2022-2030.
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031.

Selanjutnya, Pj Bupati menginformasikan bahwa sesuai Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut, berbunyi bahwa Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (Jen)

Jamaah Haji Tiba di Pelabuhan, Executive GM Jonathan Ginting Sambut Hangat Rombongan

Riau- Aktiva.news – Terminal Penumpang (PT. Pelabuhan Indonesia Regional 1 Dumai) beralamat di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, kedatangan rombongan haji tahun 2024, Rabu (03/07/2024).

Kedatangan rombongan haji asal Kota Dumai sebanyak total 253 orang dan kepulangan rombongan dari Batam menggunakan kapal laut Fery Dumai Line, dan sandar di dermaga pukul 14.00 WIB.

Agar arus lalulintas kendaraan di terminal penumpang dan sepanjang Jln. Yos Sudarso lancar dan tertib, Manajemen PT Pelabuhan Indonesia Regional 1 Dumai
berkoordinasi dengan Satlantas Polres dan Dishub Kota Dumai.

Turut hadir dalam penyambutan jamaah haji, tersebut Wali Kota H Paisal, SKM., MARS., Jonatan Ginting Executive GeneralManager PT Pelindo Regional 1 Dumai dan para keluarga jamaah.

Manajemen PT Pelabuhan Indonesia Regional 1 Dumai  berharap, agar kepulangan rombongan jamaah haji tahun ini melalui PT. Pelabuhan Indonesia Regional 1 Dumai
dapat membawa berkah bagi Kota Dumai  umumnya dan keluarga jamaah khususnya.

Selain itu, hal ini juga menjadi informasi kepada masyarakat bahwa PT Pelabuhan Indonesia Regional 1 Dumai
siap melayani berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk keberangkatan dan kedat

Kunjungan Kol Tri Handoko dengan Tujuan, Penataan Wilayah Pertahanan Aspek Militer dalam Menghadapi Potensi Ancaman

Riau, Aktiva.news –  Konstelasi Geopolitik dan Geostrategis Wilayah (Wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Riau) memiliki posisi strategis dalam konteks geopolitik dan geostrategis Indonesia. Wilayah ini (Riau-Dumai khususnya) berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional di Selat Malaka, yang merupakan salah satu jalur perairan tersibuk di dunia.

Selain itu, ketiga wilayah ini juga memiliki sumber daya alam yang melimpah, termasuk minyak dan gas bumi, serta perkebunan yang signifikan bagi perekonomian nasional. Kondisi ini menjadikan wilayah Sumatera sebagai kawasan yang memiliki potensi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri yang harus diantisipasi secara serius.

Ancaman terhadap keamanan dan pertahanan wilayah Sumatera dapat bersifat militer dan non-militer. Ancaman militer mencakup kemungkinan invasi dari negara asing, serangan udara, dan ancaman maritim. Sementara itu, ancaman non-militer meliputi terorisme, separatisme, kriminalitas lintas negara seperti penyelundupan dan perdagangan manusia, serta bencana alam seperti; gempa bumi, letusan gunung berapi, dan kebakaran hutan. Kompleksitas ancaman ini memerlukan strategi pertahanan yang komprehensif dan terkoordinasi.

Untuk mengantisipasi dan menghadapi berbagai potensi ancaman tersebut,
diperlukan sebuah rencana tata ruang pertahanan yang mencakup penempatan
alutsista, distribusi personel militer, serta infrastruktur pendukung yang memadai.
Rencana tata ruang pertahanan harus mampu menjawab tantangan keamanan
dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal dan efisien, serta
melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Dalam konteks penataan wilayah pertahanan, berbagai instansi memiliki peran dan tanggung jawab yang spesifik. Panglima Komando Gabungan bertanggung jawab atas koordinasi dan penentuan strategi operasional TNI. Gubernur berperan dalam integrasi kebijakan pertahanan dengan pembangunan daerah. Panglima Kodam memimpin operasi militer di wilayahnya dan berkoordinasi dengan instansi lain untuk pembinaan teritorial. Kapolda bertanggung jawab atas penegakan hukum dan keamanan dalam negeri serta koordinasi operasional dengan TNI. Sinergi antara instansi-instansi ini sangat krusial untuk efektivitas penataan wilayah pertahanan.

Pembuatan rencana tata ruang pertahanan bertujuan untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan pertahanan wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan,
dan Riau dalam menghadapi berbagai ancaman. Rencana ini diharapkan dapat
menciptakan keamanan dan stabilitas yang mendukung pembangunan daerah dan
kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, rencana ini juga bertujuan untuk membangun koordinasi yang efektif antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah, sehingga respons terhadap ancaman dapat dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi. Term of
Reference (TOR) ini disusun untuk memberikan panduan yang jelas dalam
penyusunan rencana tata ruang pertahanan aspek militer di wilayah Sumatera Utara,
Sumatera Selatan, dan Riau. TOR ini mencakup latar belakang, tujuan, ruang
lingkup, metodologi, serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat. Dengan adanya TOR, diharapkan proses penyusunan rencana tata ruang pertahanan dapat berjalan dengan sistematis, terarah, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Pada Rabu (3/7/2024) Perwira Siswa (Pasis) Distrik Militer Regional (Dikreg) LII (52) Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) TA.2024, Kol. (Kaf) Tri Handoko lakukan kunjungan ke Makodim 0320/Dumai, Jl. Sultan Syarif Kasim. Kunjungan Kol Tri Handoko disambut hangat Dandim 0320/Dumai Letkol. (Inf) Antony Tri Wibowo di ruang Yudha Kodim 0320/Dumai.

Didampingi jajaran perwira (para Pasi dan Danramil) Kodim 0320/Dumai, Dandim Antony Tri Wibowo terlebih dahulu paparkan profil Kodim 0320/Dumai kepada Kol. Tri Handoko.

Selain para perwira jajaran Kodim 0320/Dumai, Dandim Antony Tri Wibowo juga didampingi Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., diwakili Asisten 1 M Syafi’i.

Adapun maksud kedatangan Kol. Tri Handoko adalah; untuk memberikan gambaran dan penjelasan tentang
penyelenggaraan Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Pasis Dikreg LII Sesko TNI TA
2024. Untuk tujuannya sendiri adalah; untuk mendapatkan naskah tentang penyelenggaraan KKDN Pasis Dikreg LII Sesko TNI TA 2024, agar dapat berjalan
dengan tertib dan lancar.

Tema KKDN adalah “Penataan Wilayah Pertahanan Aspek Militer dalam Menghadapi Potensi Ancaman”.

Dasar hukum KKDN Pasis Dikreg LII Sesko TNI TA 2024 adalah pertama; Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/25.a/I/2024, tanggal 30 Januari 2024, tentang Perubahan I Kurikulum Pendidikan Reguler Sekolah Staf dan Komando TNI Program Studi Perang. Kedua; Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/71.a/I/2024,  tanggal 6 Februari 2024, tentang Perubahan I Surat Perintah Penyelenggaraan Pendidikan (SP3) Reguler LII Sesko TNI TA 2024. Terakhir; Surat Perintah Komandan Sesko TNI Nomor Sprin/261/II/2024, tanggal 5 Februari 2024, tentang Penyelenggaraan KKDN Pasis
Dikreg LII Sesko TNI TA 2024.

RA/AR

KSM Resmi Dibuka, Kakan Kemenag: Madrasah Sudah Jadi Pilihan Masyarakat

Sergai, Aktiva.news – Kakan Kemenag Sergai, Dr. H. Zulkifli Sitorus, MA resmi membuka Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024, bertempat di Perguruan Al-Washliyah Perbaungan, Senin (1/7/2024).

Kakan Kemenag Sergai, Dr. H. Zulkifli Sitorus mengatakan bahwa kegiatan KSM ini sangat bermanfaat untuk menguji anak-anak dalam bidang sains yang terintegrasi dengan mata pelajaran agama.

“KSM ini merupakan ajang nasional untuk melihat tingkat kompetensi siswa-siswi pada pendidikan Madrasah. Karena Madrasah ini sudah jadi pilihan masyarakat, bukan hanya menempah ilmu intelektual tapi juga Akhlakul Karimah,”ujarnya.

Ketua Panitia KSM Kabupaten Serdang Bedagai, Wage, M.Pd kepada wartawan menyampaikan KSM di Kabupaten Serdang Bedagai dilaksanakan pada 1 – 3 Juli 2024 dengan dipusatkan Perguruan Al-Washliyah Perbaungan.

“Sebanyak 615 peserta dari semua tingkatan, dengan bidang lomba matematika, IPA, Kimia dan lainnya, dan yang terbaru ada juga cabang beregu,”ujarnya.

Juara ini akan menjadi perwakilan ke tingkat Provinsi Sumut dari tingkat MI, MTS, MA akan berlaga dengan Kabupaten/Kota lainnya,”

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Kasi Pendis Kemenag Sergai, Dharma Putra Ginting, M.Si, staf Pendis dan seluruh pengawas Kemenag Sergai, dan para Kepala Madrasah se-Sergai.

Ari

Kerjasama yang Baik, 2 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polisi Saat Berada Dijalan Raya

Riau, Aktiva.news – Sat Reskrim Polres Dumai mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta satu unit sepeda motor hasil curian, Kamis (27/6/2024).

Penangkapan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai bekerjasama dengan Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kandis.

Adapun 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diketahui berinisial AN Alias NN (41) warga Kelurahan Jaya Mukti  Kecamatan Dumai Timur dan AS Alias AJ (43) warga Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

AN Alias NN (41) dan AS Alias AJ (43) dibekuk saat sedang berada di  Jalan RayaPekanbaru – Duri Km. 72 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Saat penangkapan, keduanya berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur kepada AN Alias NN (41) dan AS Alias AJ (43).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si, AN Alias NN (41) dan AS Alias AJ (43) dibekuk usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, Senin (24/6/2024) lalu.

“Adapun sepeda motor korban yang telah dicuri tersebut berjenis Yamaha WR 150 warna Biru dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekira Rp. 39.600.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si, Jumat (28/5/2023).

Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si, dari tangan kedua pelaku turut diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha WR 150 warna Biru hasil pencurian tersebut, dan turut dilakukan penyitaan terhadap Bukti kepemilikan dari Pemilik kendaraan berupa STNK, Kunci Kontak serta surat keterangan dari leasing PT. Summit Oto Finance.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN Alias NN (41) dan AS Alias AJ (43) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona S.I.K, M.Si.

AR/RI