Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 186

Pelaku Mutilasi hingga Rebus Daging Istri di Humbahas Divonis Bebas

0
Mutilasi
Harapan Munthe lepas dari jeratan hukum usai divonis bebas oleh majelis hakim karena dianggap mengalami gangguan jiwa.

Begini perjalanan kasus itu hingga Harapan divonis bebas meski telah memutilasi dan memasak daging istrinya sendiri.

Sidang vonis terhadap Harapan Munthe itu digelar di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (7/6/2023). Hakim dalam putusannya memutuskan membebaskan Harapan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini berbeda jauh dengan tuntutan yang jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara seumur hidup.

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Tarutung, pembunuhan itu terjadi pada Jumat 11 November 2022 di rumah pelaku Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas. Awalnya, pelaku sedang berada di kamar bersama anaknya, AM, sedangkan korban, Nurmaya Situmorang, tengah memasak di dapur.

Setelah selesai memasak, korban lalu menuju kamar mereka sambil membawa piring yang berisi nasi dan lauk untuk anaknya. Saat itu, korban turut menyuruh suaminya untuk makan.

“Lalu, terdakwa bersama anaknya makan bersama di ruang kamar tengah tersebut,” demikian tertulis dalam dakwaan itu.

Saat sedang makan, terdakwa mengingatkan soal perlakuan korban kepadanya ketika masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Medan. Korban diketahui sering memperlakukan korban tidak pantas dan sering mengucapkan kata-kata kasar.

Mendengar hal itu, korban lalu memaki pelaku dengan mengatakan ‘ama-ama te do ho’ (suami tai nya kau).

Setelah itu, pelaku langsung berdiri dan merangkul leher korban sambil menanyakan apakah korban masih mau hidup. Korban lalu mengucapkan permintaan maaf dan meminta pelaku agar membunuhnya saja.

Sambil merangkul leher korban, terdakwa pergi mengambil sebuah pisau belati sepanjang 30 cm. Pisau ini sebelumnya telah dipindahkan pelaku dari dapur dan diletakkan di atas lemari kamarnya.

Lalu, pelaku kembali ke arah pintu kamar dengan tetap sambil merangkul leher korban. Saat itu, korban sempat berusaha untuk mengambil pisau tersebut hingga membuat pisau itu terlepas dari sarungnya.

Namun, terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke leher sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Tubuh korban pun terjatuh dalam kondisi telungkup ke lantai.

Setelah terjatuh, korban berusaha untuk berdiri dan seketika itu terdakwa menendang pundak sebelah kanan korban dengan kaki kanannya.

“Setelah tubuh korban berhenti bergerak terdakwa menutupi tubuh korban dengan selimut,” tulis isi dakwaan.

Setelah kejadian itu, terdakwa sempat menenangkan anaknya yang menangis karena menyaksikan kejadian itu. Terdakwa lalu memindahkan anaknya menuju kamar depan.

Terdakwa lalu keluar dari kamar depan dan kembali ke kamar tempat korban tewas. Terdakwa lalu menyeret tubuh korban ke ruang tamu dengan cara menarik tikar yang menjadi alas tubuh korban.

Lalu, terdakwa pergi ke kamar mandi untuk membersihkan tangannya dari darah korban, menggunakan sabun. Setelah itu, terdakwa membersihkan bekas darah seretan tubuh korban di ruang tamu dengan menggunakan pel dan lalu membersihkan kain pel tersebut di kamar mandi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku menyeret tubuh korban ke dapur. Pelaku mengambil pisau dan menusuk bagian dada korban sebanyak dua kali untuk memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa.

Korban di Mutilasi dan Dagingnya Direbus
Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali melihat tubuh korban yang sudah berada di dapur dan memotong bagian leher korban. Potongan kepala korban itu dimasukkan pelaku ke dalam karung.

Setelah itu, terdakwa kembali ke kamar tengah dan mengambil sebuah selimut dan sarung untuk menutupi tubuh korban. Lalu, pelaku pergi ke kamar dan tidur bersama anaknya.

Kemudian, sekitar Pukul 23.00 WIB terdakwa terbangun dan keluar dari kamar menuju ke dapur untuk melihat jasad korban. Saat itu, pelaku kembali mengambil senjata tajam dan memotong bagian pergelangan tangan kanan, lengan bawah kanan dan lengan atas kanan.

Tak sampai di situ, terdakwa lalu mengambil sebuah panci dan memasukkan potongan pergelangan tangan kanan korban ke dalam panci tersebut dan mencucinya di kamar mandi.

Setelah itu, terdakwa memasukkan air ke dalam panci tersebut dan letakkan panci tersebut di atas kompor dan memasaknya.

Selang beberapa waktu, sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa kembali terbangun dan langsung menuju dapur untuk mengambil segelas air untuk minum. Saat itu, pelaku kembali memotong bagian tubuh istrinya.

Setelah itu, terdakwa berjalan ke tempat masak dan menambahkan garam ke dalam panci kukusan yang di dalamnya terdapat potongan-potongan tubuh korban.

Pelaku bahkan sempat mencicipi air kukusan dalam panci tersebut. Setelah itu, terdakwa kembali ke kamar depan dan tertidur.

Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa terbangun dan kembali ke dapur serta menghidupkan kompor yang diatasnya terdapat panci yang terisi potongan-potongan tubuh korban.

Sambil menunggu rebusan tersebut, terdakwa memotong bagian paha kanan korban. Potongan tubuh korban itu lalu dibungkus dan dimasukkan pelaku di dalam sebuah karung.

Lalu, pelaku membawanya menuju sebuah ladang yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Karung berisi potongan tubuh korban itu lalu dibakar oleh pelaku.

Terdakwa Memberitahu Keponakannya
Sepulang dari membakar jasad istrinya, pelaku bertemu dengan keponakannya dan mengatakan bahwa dirinya telah membunuh istrinya. Keponakan pelaku yang mengetahui itu, lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung menuju lokasi kejadian. Di lokasi, polisi menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.

Setelah itu, jasad korban dibawa ke RS Doloksanggul untuk divisum. Pada saat itu juga, polisi langsung menangkap dan mengamankan Harapan Munthe.

“Setelah cek TKP, ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia. Kepala dan tangan terpisah,” kata Kapolres Humbahas saat itu, AKBP Achmad Muhaimin, Sabtu (12/11/2022).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kasus pembunuhan yang dilakukan Harapan bergulir di persidangan. Sidang perdana kasus itu digelar Kamis, 16 Februari 2023.

Dalam dakwaannya, JPU menuntut Harapan dengan Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan Pasal 338 KUHPidana sebagai dakwaan subsider.

Dituntut Penjara Seumur Hidup
Atas pembunuhan itu, JPU menuntut pidana penjara seumur hidup kepada Harapan Munthe. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU, Kamis (11/5).

Dalam sidang vonis, majelis hakim membebaskan Harapan Munthe karena kondisi kejiwaannya yang terganggu. Hakim menyatakan bahwa Harapan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 340 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” demikian putusan hakim sebagaimana dikutip detikSumut dari situs SIPP PN Tarutung.

Namun, hakim berpendapat bahwa Harapan Munthe terbukti bersalah telah sengaja membunuh istrinya. Menurut hakim, Harapan bersalah melanggar Pasal 338 KUHpidana sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.

Meski begitu, Harapan Munthe tidak dapat dipenjara atas kejadian itu karena kondisi kejiwaannya yang terganggu.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” jelas hakim.

Atas putusan tersebut, hakim meminta Harapan Munthe agar segera dibebaskan dari tahanan. Setelah itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut untuk menjalani perawatan.

“Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun,” pungkasnya.

Atas putusan hakim itu, JPU memutuskan akan mengajukan kasasi. “Tadi saya konfirmasi ke Kasi Pidum (Kejari Humbang Hasundutan) di persidangan jaksanya menyatakan kasasi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi detikSumut, Kamis (8/6).

Mengenai materi kasasi, lanjut Yos, dia tidak memerinci lebih jauh. Yos mengatakan hal tersebut nanti akan disampaikan JPU.
Sumber: detiksumut

Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Dapat Hadiah Dalam Kegiatan Pekan Olahraga Hari Bhakti Pemasyarakatan

0
Warga

Medan – Karutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang menghadiri acara pemberian hadiah kepada warga binaan Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut yang mengikuti rangkaian kegiatan pekan olahraga dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59 Tahun 2023 bertempat di Lapangan Upacara Rutan, Rabu (07/06/2023)

Pembagian Hadiah ini merupakan apresiasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai Peserta Pagelaran Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (PORSENAP) guna melatih keterampilan dalam bidang Olahraga dan Seni Narapidana,serta mengisi kegiatan-kegiatan positif dan membangun lingkungan yang rukun, kompak antara Warga Binaan Pemasyarakatan dan Petugas.

Karutan Klas I Medan menyampaikan dalam sambutannya “Hari Bhakti Pemasyarakatan itu dulu penjara, penjeraan, pembalasan, dulu dipukuli, di rantai, dimasukkan ke kamar tanpa ada diberikan pelatihan dan dibawa untuk kerja keras tanpa digaji.

Mudah-mudahan hari ini sudah digaji para warga binaan yang mengikuti pelatihan kerja di bimbingan kerja (BIMKER),”.

“Kemarin keluarga berkunjung duduk di lantai, sekarang sudah di kursi. Kita ucapkan terimakasih kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku penyumbang. Mudah – mudahan keluarga kita yang berkunjung merasa nyaman. Jadi itu merupakan komitmen kita meningkatkan layanan,”Tambahnya.

Dalam rangkaian acara tersebut salah satu warga binaan memberikan hiburan kepada peserta yang hadir dalam bentuk penampilan stand up comedy.

Selanjutnya penyerahan hadiah perlombaan oleh Pejabat Struktural yang diPimpin oleh Petrus A.M. selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan dilanjutkan oleh Pejabat Struktural lainnya.

Harapannya Pekan Olahraga dan Seni Narapidana ini memberikan manfaat bagi WBPDalam mengebangkan kehalian pada cabang olahraga serta membentuk jasmani yang sehat. (Nik)

Gelar Vendor Gathering, PTPN III (Persero) Sosialisasikan Percepatan Transformasi

0
Persero
Medan – Holding Perkebunan Nusantara mengajak sejumlah mitra kerja perusahaan untuk berdiskusi mengenai proses pengadaan barang dan jasa.

Agenda yang dibalut dalam Vendor Gathering bertajuk “Land Clearing dan Replanting” tersebut, digelar di Kantor Direksi PTPN III Medan, Sumatera Utara, Kamis, (08/06/2023).

Vendor Gathering dihadiri oleh Kepala Divisi Pengadaan dan Umum PTPN III (Persero), Muhammad Iwan Ma’sum, Kepala Divisi Operasional Sawit dan Karet PTPN III (Persero), Desmanto, Kepala Biro Sekretariat Perusahaan PTPN III (Persero), Dhani DS Hasibuan, Kepala Bagian Operasional Pengadaan dan TI
PTPN III (Persero), Della Iskandar Kaban, Kepala Bagian Pengadaan dan Umum PTPN IV, Muhammad Ridho Nasution, dan Kepala Bagian Tanaman PTPN IV, Irfan
Faisal.

Direktur Umum Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Doni P. Gandamiharja, pada kesempatan terpisah menyampaikan, untuk menyukseskan program transformasi, kinerja PTPN Group sangat didukung oleh hubungan yang
baik antara PTPN Group dengan mitra sebagai penyedia barang dan jasa.

“Transformasi tidak hanya dilakukan di tubuh perusahaan, namun transformasi di pihak mitra kerja sejalan dengan visi misi PTPN Group juga sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Desmanto, Kepala Divisi Operasional Tanaman Sawit dan Karet
PTPN III, menyatakan bahwa saat ini PTPN Group sedang menjalankan beberapa aksi korporasi yang membutuhkan percepatan-percepatan di berbagai aspek, khususnya di bidang operasional tanaman.

Salah satunya, beberapa tahun ke depan
kebutuhan replanting PTPN Group akan meningkat dan PTPN berencana melakukan program optimasi kontrak replanting.

“Tentunya ada perubahan-perubahan atau transformasi dalam proses pengadaan
barang dan jasa agar target replanting PTPN Group tercapai, dan kami juga membutuhkan dukungan dan kerja sama dari para mitra/vendor PTPN Group,” ujar Desmanto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengadaan dan Umum PTPN III (Persero), Iwan Ma’sum, menyatakan, vendor gathering menjadi salah satu kesempatan yang baik untuk menyusun formulasi, membahas sekaligus mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa yang baik sebagaimana komitmen PTPN Group.

Vendor Gathering dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan kontrak pekerjaan land clearing dan replanting, melalui diskusi dan pengumpulan kuesioner serta pembahasan umpan balik dari para mitra kerja. Sehingga diharapkan dari hasil pertemuan tersebut akan diperoleh formulasi terbaik dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Diskusi tersebut didampingi oleh konsultan perusahaan Iwan berpandangan, diskusi tersebut akan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, serta membentuk kerja sama yang lebih erat dalam hal pengadaan jasa land clearing dan replanting.

“Kami menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan kontribusi perusahaan
Saudara dalam mendukung kegiatan operasional, khususnya dalam memenuhi kebutuhan land clearing dan replanting yang dibutuhkan oleh PTPN Group,” tutup Iwan. (As)

Juara I Vokal Solo Se-Kabupaten Dairi, Siska Simanjuntak Ingin Jajal Indonesian Idol

0
Juara I Vokal Solo Se-Kabupaten Dairi, Siska Simanjuntak Ingin Jajal Indonesian Idol
DAIRI– Siska Putri Simanjuntak menjadi juara vocal solo pada Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SMP tingkat Kabupaten Dairi, yang diadakan di SMPN 1 Sidikalang, Rabu (7/6/2023).

Dia pun berkomitmen untuk berlatih sebaik mungkin karena akan mewakili Dairi berlomba di tingkat provinsi.

Dia ingin mengharumkan nama Kabupatehn Dairi pada FLS2N tingkat Provinsi Juli mendatang.

Siska, siswa kelas VII SMPN 1 Silima Pungga-pungga, didampingi guru pembimbing Frans Siburian, mengaku sangat bersyukur atas prestasi yang diraihnya .

Siska berjanji akan lebih displin dan terus mengembangkan potensi yang ada di dalam dirinya

“Sangat bangga dan senang atas prestasi ini. Namun, tidak cukup sampai di sini. Saya akan terus berlatih dan berlatih untuk nantinya bisa membawa nama Kabupaten Dairi di tingkatkan provinsi dan nasional mendatang,” ujarnya.

Dikatakan Siska, bakat bernyanyi sudah ada sejak kecil. Namun demikian, 2 tahun terahir ini baru ada kesempatan bagi Siska untuk tampil di depan umum.

“Kegiatan ini sangat positif bagi kami, karena sebagai wadah untuk mengembangkan potensi yang ada,” tuturnya.

Siska juga mengatakan setelah menginjak bangku SMA, nantinya dirinya akan mendaftarkan diri untuk ajang pencarian bakat seperti Indonesian Idol.

“Sekarang kan masih kelas VIII, nanti setelah SMA akan mencoba ikut pada ajang pencarian bakat. Mudah-mudahan Tuhan merestui dan saya bisa menggapai cita-cita tersebut,” katanya. (Nid)

Kepala Desa di Lampung Jadi Bandar Narkoba Berdalih Terlilit Utang

0
Kepala Desa
Ilustrasi
Kepala Pekon (Desa) Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Toni Aritama jadi bandar narkoba.

Ia mengaku terpaksa menjadi bandar narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 130 juta. Namun, polisi tidak mempercayai dalih Toni, Selasa (6/6/2023).

“Saya meminta maaf kepada keluarga serta warga saya atas perilaku saya yang telah membuat malu. Saya terpaksa karena memiliki hutang Rp 130 juta,” kata Toni dilansir detikSumbagsel.

Sementara, Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya menuturkan dari hasil pemeriksaan awal, Toni memang mengaku terlilit hutang ratusan juta. Namun menurutnya dalih Toni tak logis jika dilihat jumlah sabu yang dimilikinya.

“Pengakuannya terlilit hutang Rp 100 juta lebih, namun jika melihat jumlah sabu yang dia miliki dan telah terjual sangat tidak logis jika dalihnya seperti itu,” tuturnya.

Erlin menyampaikan, dari hasil pemeriksaan juga diketahui sabu yang dimiliki oleh Toni Aritama berasal dari Kecamatan Tegineneng, Lampung Tengah.

“Hasil keterangan di dalam pemeriksaan tersangka diakui barang tersebut didapat dari Tegineneng,” katanya. Kamis (8/06/2023).

Sebelumnya, Toni Aritama ditangkap atas kepemilikan 6 Kg sabu. Polisi menyebut Toni merupakan bandar jaringan Sumatera dan sudah menjual 20 kg sabu. Toni diamankan bersama salah satu rekannya.

“Dia (Toni) merupakan bandar narkoba jaringan Sumatera. Satu lagi yang kita amankan sebagai kurir,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya saat keterangan pers, Selasa (6/6/2023).

“Barang bukti yang berhasil diamankan merupakan sebagian dari barang bukti yang telah beredar dan dari hasil interogasi para tersangka yang mengakui bahwa mereka sudah mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 20 kg,” kata Erlin.

Penangkapan Toni Aritama sendiri berlangsung pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu. Dia ditangkap ketika tengah berada di rumah tersangka FN yang berada di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. (As/Red)

Luhut Pandjaitan Sakit Hati Disebut Lord!

0
Sakit Hati
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sakit hati saat ia disebut sebagai lord. Bahkan Luhut Pandjaitan menyampaikan sebutan lord merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan baginya.

Hal itu disampaikan sLuhut Pandjaitan soal penyebutan lord yang disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di dalam sebuah podcast.

Luhut pun menyampaikan hal tersebut ketika bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik nya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

“Saya disebut lord dan penjahat, itu menurut saya merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan,” kata Luhut, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis (8/6/2023).

Selain sakit hati, Luhut juga merasa jengkel dengan tuduhan Haris dan Fatia yang dialamatkan kepadanya.

Dalam podcast, Haris dan Fatia menyebut Luhut memiliki bisnis tambang di Papua.

“Saya jengkel sekali karena saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Luhut mengaku sempat meminta Kapolda Metro Jaya agar kasus pencemaran nama baiknya dimediasikan.

Mediasi yang dimaksud, yakni antara Luhut selaku pelapor saat itu dan Haris-Fatia selaku terlapor saat itu.

“Memang ada upaya yang saya minta kepada Kapolda, tolong kalau bisa dimediasi saja,” tutur Luhut saat bersaksi.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.

Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Sakit Hati
Menko Luhut Binsar Pandjaitan sakit hati disebut punya bisnis tambang di Papua saat jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Fatia juga didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Sementara itu diketahui Luhut juga menunjukkan percakapan dengan terdakwa Haris Azhar di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Jakarta Timur pada 8 Juni 2023.

Luhut mengatakan bahwa Haris sering mengontaknya dan bagaimana Haris Azhar meminta bantuan dirinya, salah satunya melalui percakapan atau chat.

“Pak melanjutkan telp saya ke Bapak dua minggu lalu, saya minta waktu ke Bapak untuk membawa/ ketemuan dengan para ketua adat dari masyarakat asli di sekitar wilayah Tembaga Pura areal lokasi Freeport. Mereka mau mengadu dan minta bantuan ke Bapak, perihal saham mereka tak kunjung jelas,” tulis Haris di chat tersebut.

“Silakan saja dan mengatur hari pertemuannya,” kata Luhut membalas.

Klaster Kopi Kabupaten Dairi Jadi Desa Devisa Kopi, Bupati: Ini Program Prestisius

0
Klaster Kopi Kabupaten Dairi Jadi Desa Devisa Kopi, Bupati: Ini Program Prestisius
DAIRI – Kerja keras Bupati Dairi Dr. Eddy Berutu mengembalikan kejayaan Kopi Sidikalang secara perlahan mulai membuahkan hasil. Klaster Kopi Sidikalang Kabupaten Dairi ditetapkan menjadi Desa Devisa Kopi.

Hal itu disampaikan saat Bupati membuka program pelatihan pengembangan Desa Devisa di Kabupaten Dairi yang merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, Lembaga Pemberdayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan para petani kopi, Rabu (7/6/2023) di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Taman Rekreasi, Sidikalang.

“Saya harap pendampingan dan dukungan dari LPEI bisa mendorong kualitas produksi kopi Sidikalang, yang sudah pernah sangat mendunia ini semakin lebih baik lagi. Juga menghasilkan kualitas terbaiknya sehingga bisa berdaya saing global dengan komoditas kopi yang berasal dari negara lain. Ini dapat dilakukan dengan memberikan edukasi bagaimana standar kopi layak ekspor,” kata Bupati mengawali sambutannya.

Karena program ini adalah program prestisius dan tidak mudah mewujudkannya, Bupati berharap dampak positif yang akan didapatkan oleh para peserta pelatihan selama 2 hari ini.

“Ini kegiatan prestisius, jadi kepada seluruh peserta saya harap agar serius, manfaatkan ilmu yang didapat habis-habisan karena kita harus pindah kwadran termasuk di sektor pertanian,” katanya lagi.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Satu yang diwakili Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kantor Pelayanan Sidikalang Nova Juliana Sianturi, menyampaikan kerja keras pemerintah selama pandemi yang terbukti tangguh dalam menghadapi ancaman, di mana kondisi perekonomian pun semakin baik.

Dia mengatakan semua ini tidak terlepas dari dukungan dan semakin menggeliatnya sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Tidak lupa, Nova menyampaikan terima kasih kepada LPEI yang telah melakukan pendampingan kepada UMKM termasuk dalam menjajaki ekspor.

Sebagai informasi, desa devisa kopi adalah program pemberdayaan komunitas petani kopi berorientasi ekspor berbasis community development yang tujuannya guna meningkatkan kesejahteraan petani, dan meningkatkan ekspor guna penambahan devisa.

Hadir dalam kegiatan ini, Kadis Pertanian Robot Simanullang, Kepala Departemeen Jasa Konsultasi Indonesia Eximbank Nila Meiditha, Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah DJBC Sumut Amos Habibi Manullang, Pemeriksa Bea Cukai Pertama KPPBC TMP Belawan Munawar, dan para petani. (Nid)

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Aceh Medan Jakarta, Belasan Kilo Diamankan

0
Narkoba aceh
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan antar kota Aceh, Medan, dan Jakarta hasil pengembangan yang dilakukan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa total barang bukti


Narkoba jenis sabu yang diamankan yakni 18,6 kg senilai Rp 28 Miliar.

“Total yang berhasil diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 18.669 gram atau lebih kurang 18,6 kg,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

“Nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 28 miliar,” imbuhnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan total sebanyak empat tersangka berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR yang keseluruhannya berperan sebagai kurir.

“Dengan 4 orang yang kita tetapkan sebagai DPO dan belum kita tangkap, atas nama Hendra, kemudian atas nama atas nama Lanata, atas nama Ferdi dan atas nama Pak Ci Agam. Semuanya berperan sebagai pengendali,” ucapnya.

“Ini sedang dilakukan pengembangan dan pengejaran oleh penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan mudah-mudahan bisa kita tangkap,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yakni 16 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu,, dan juga 18 paket plastik obat berisi sabu dengan total 18.869 gram atau 18,6 kg, serta barang bukti 8 unit handphone berbagai merek.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.

Mayat Wanita di Medan Ditemukan dengan Belasan Tusukan Dalam Mobil

0
Mayat wanita
Ilustrasi
Mayat wanita dengan belasan tusukan ditemukan di dalam mobil pinggiran jalan Klambir Lima, Lingkungan Satu, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (7/6/2023).

Wanita itu saat ditemukan, mobil dalam kondisi terkunci. Sebelumnya warga melihat ada mobil berhenti di Warga awalnya curiga lantaran ada darah mengalir dari mobil berplat BK 1088 IW.

Ketika didekati mobil tersebut, warga melihat mayat wanita terkapar, spontan warga memecahkan kaca guna mengetahui keadaan wanita tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Ibrahim Sopi menyatakan identitas korban Fonda Harianingsi (50), warga Langkat. Saat ini, korban sudah dievakuasi petugas untuk autopsi di RS Bhayangkara Polri Medan.

“Identitas wanita ini bernama Fonda Harianingsi warga Langkat. Untuk sementara diduga korban ini dibunuh,” kata Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Ibrahim Sofi, Kamis (8/6/2023).

Mayat Wanita
Petugas Polsek Medan Helvetia bersama Tim Inafis Polrestabes Medan tengah melakukan olah TKP tempat ditemukan mayat wanita di Jalan Klambir Lima, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara

Dalam tubuh korban terdapat belasan tusukan, namun polisi belum menemukan ada senjata tajam yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Karena di tubuh korban ditemukan ada belasan luka tusukan. Terkait pria yang sempat satu mobil dengan korban sedang diselidiki,” ucapnya. (As/In/Red)

 

TNI Ringkus Oknum Polisi Bawa Sabu di Asahan

0
Polisi TNI
Anggota Kodim 0208 Asahan meringkus anggota Polisi dari Polda Sumatera Utara membawa narkoba jenis sabu seberat 68 gram.

Anggota Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak itu hendak membawa Narkoba ke Medan, namun gagal ketika melintas di Kabupaten Asahan.

Aiptu Fidel diringkus saat menggunakan mobil Avanza Nopol BK 1976 FB pada Senin (5/6/2023). Barang bukti yang didapati ada sabu seberat 68,45 gram.

Terkait ulah Aiptu Fidel Fernando Batee (FFB) terancam sanksi berat usai ditangkap anggota TNI, personel Biddokkes itu terancam sanksi pemecatan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak tidak melindungi dan mentolerir perbuatan dan perilaku oknum yang melanggar disiplin maupun etika profesi.

“Sanksi bagi oknum anggota Polri, pelaku narkoba, tegas pecat,” ujar Hadi, di Medan, Rabu (7/6/2023).

Hadi menyebut meski bertugas di Biddokes, Aiptu Fidel bukanlah seorang dokter. Selain itu yang bersangkutan juga sudah meninggalkan tugas tanpa izin selama tiga bulan.

“Dia (Aiptu FFB) bukan dokter, melainkan anggota Biddokkes. Ia pangkat Aiptu FFB sudah tiga bulan desersi dari tugasnya,” jelasnya.

Aiptu Fidel tidak menjalankan tugas selama tiga bulan karena sakit yang dideritanya.

“Yang bersangkutan tidak secara aktif berdinas karena mengidap sakit hepatitis,” terangnya. (As/Dt/Red)