Beranda blog Halaman 279

Richard Eliezer Akhirnya Divonis 1 Tahun 6 Bulan

0
Richard Eliezer
Richard Eliezer
Akhirnya sidang vonis yang dijalani terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

“Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ujar hakim.

Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan. Selain itu, Richard belum pernah dihukum.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

FSPMI Laporkan PT Cipta Prima ke Wasnakersu, Ini Kasusnya

0
PT FSPMI
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC– FSPMI) Kota Medan melaporkan Pimpinan PT. Cipta Prima (CP), perusahaan yang bergerak di industri pengolahan perkayuan di Jl. PLTU Sicanang No. 13 Kel. Belawan Sicanang Kec. Medan Belawan – Kota Medan.

Perusahaan itu dilaporkan ke UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Dinas Ketenagakerjaan Prov. Sumatera Utara.

Laporan ini dibuat karena diduga Pimpinan PT. CP melakukan pelanggaran hak-hak normatif Pekerja/Buruhnya yang merupakan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan.

Ketua KC – FSPMI Kota Medan yang juga Ketua Partai Buruh Kota Medan Tony Rickson Silalahi SH, mengatakan, “Pengusaha/Pimpinan PT CP diduga melakukan pelanggaran hak-hak normatif Pekerja/Buruhnya atas nama Dedi Heriyanto, Hasnan B dan Safrizal, “katanya.

Lanjutnya. “Ada pun pelanggaran ini berupa, pembayaran upah berdasarkan satuan hasil/borongan tanpa kesepakatan, membayar upah pokok lebih rendah dari ketentuan, memberlakukan waktu kerja dan lembur tidak sesuai ketentuan, tidak memberikan hak atas cuti-cuti, membayar uang THR Keagamaan lebih rendah dari ketentuan, tidak membayar manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) maupun santunan cacat, dan melakukan PHK secara sepihak.

Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan pembayaran upah pokok dan lembur tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun penjara dan/atau denda seratus juta hingga empat ratus juta rupiah, tindakan ini termasuk kategori tindak kejahatan ketenagakerjaan. Kami sebagai Penerima Kuasa dari Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang) sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui perundingan bipartit (perundingan 2 pihak) dengan PT. “CP”, namun tidak ada kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan ini.”.

Karena tidak adanya kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara bipartit, maka kami pada tanggal 26 November 2022 membuat Laporan Pengaduan kepada instansi penegakkan hukum ketenagakerjaan yaitu UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu tentang tindak pidana Ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh Pengusaha/Pimpinan PT. “CP terhadap Pekerja/Buruhnya atas nama Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang).

Menindaklanjuti Laporan Pengaduan kami tersebut, Pegawai UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu sudah turun ke perusahaan untuk meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT. “CP”.

Hari ini Pegawai UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pekerja/Buruh An. Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang). Kami berharap agar UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu dapat bertindak adil melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ungkap Tony.

“Setelah dilakukan proses penegakan hukum ketenagakerjaan atas dugaan tindak pidana Ketenagakerjaan ini berjalan, selanjutnya kami juga akan memperselisihkan kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak PT. “CP” terhadap Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang) ke Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Cq. Mediator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) agar digelar sidang Mediasi penyelesaian perselisihan PHK Pekerja/Buruh An. Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang).

Apabila Pengusaha/Pimpinan PT. “CP” tetap tidak mau menyelesaikan kasus PHK ini di sidang Mediasi, maka kami akan lanjutkan proses perjuangan kasus ini dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum.

Jika Hakim PHI Medan sudah menetapkan putusan dan Pengusaha/Pimpinan PT. “CP” tetap tidak mau menyelesaikannya juga, maka kami akan siapkan aksi solidaritas Pekerja/Buruh kota Medan untuk berdemonstrasi di depan perusahaan sampai Pengusaha/Pimpinan PT. “CP” mau menyelesaikan dan membayar hak-hak Pekerja/Buruhnya tersebut, ”tutup Tony mengakhiri.

 

RSUD Sidikalang Lakukan Penyuluhan Pekan Kesadaran Penyakit Jantung Bawaan

0
RSUD
Sidikalang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang menggelar penyuluhan kepada pengunjung, dalam rangka memperingati Pekan Kesadaran Penyakit Jantung Bawaan pada tanggal 7-14 Februari, Selasa (14/2/2023).
Kesempatan ini dijadikan pengingat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang Penyakit Jantung Bawaan (PJB).
PJB merupakan penyakit yang dibawa sejak lahir akibat pembentukan jantung tidak sempurna pada fase awal perkembangan janin dalam kandungan.
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RSUD Sidikalang, dr. Suhenda Ginting, M. Ked (cardio), Sp. JP, FIHA, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pada masyarakat agar mengetahui kesehatan jantung sejak dini.
“Sosialisasi yang dilakukan adalah pemaparan materi dan pembagian selebaran. Jadi tadi sudah dibagikan ke keluarga pasien dan pengunjung poli anak,” tuturnya.
dr. Suhenda juga menjelaskan PJB ini difokuskan pada poli anak karena merupakan penyakit khusus yang sudah ada saat anak baru dilahirkan bahkan ketika anak masih berada di kandungan.
“Jangan takut untuk memeriksakan anak anda jika dicurigai menderita penyakit jantung bawaan. Juga tidak semua penyakit jantung harus dioperasi. Dan semua penyakit jantung ditanggung oleh BPJS, ” ucapnya saat menutup pemaparan.
Sebagai informasi, saat ini Poli Jantung RSUD Sidikalang, rata-rata melayani 40-50 pasien setiap harinya. Pasien ini merupakan pasien rawat jalan, pasien rujukan dari puskesmas, pasien yang selesai opname, pasien yang melakukan kontrol rutin, ataupun pasien yang telah mendapat tindakan dari rumah sakit di Medan. (Anida)

Pria ODGJ Tewas di SPBU Tinggalkan Tas Berisi Uang 100 Juta

0
Pria odgj
Ilustrasi
Pria sebagai pengidap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tewas di depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Pramuka, RW 003/RT 001, Grogol, Limo Kota Depok, Senin (13/2/2023)

Pria lanjut usia itu (70) tewas meninggalkan tas berisi uang sebanyak Rp100 juta, penemuan uang itu menghebohkan warga setempat.

Minan dikenal warga sebagai pengidap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Ia telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Grogol, Depok.

Adik Minan, Minah menyatakan uang tersebut merupakan pemberian orang yang dikumpulkan. Saat tas tersebut dicek, terdapat banyak uang pecahan dari Rp2.000 hingga Rp100.000.

Ia juga menjelaskan uang tersebut jarang digunakan oleh kakaknya sehingga bisa terkumpul banyak seperti sekarang.

“Makanya itu kalau ada yang bagi aja dia kumpulkan sampai gempi (rusak) begitu karena nggak dijajanin,” kata Minah, Senin (13/2) dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian Minah tak tahu pasti kapan kakaknya mulai mengumpulkan uang. Ia menduga uang tersebut sudah dikumpulkan sejak 20 tahun yang lalu.

“Dari dulu, sudah 20 puluh tahun. Semenjak emak saya meninggal kayaknya,” ujarnya.

Minah mengungkapkan bahwa Minan tak pernah melepaskan tas itu dari punggungnya. Seingat Minah, Minan bahkan sempat terjengkang saat tasnya sudah penuh.

“Pernah kapan waktu dia ngejengkang, akhirnya saya rendeng (angkat) balik. Saya bilang, ‘Itu tas nggak usah dibawa’. Kalau hilang saya yang tanggung jawab,” kenang Minah.

Minah juga tak menyangka bahwa uang yang dikumpulkan kakaknya sudah menyentuh Rp100 juta.

“Itu mah saya enggak tahu, baru ketahuannya pas tadi aja, itu yang ngitung pokoknya banyak banget dah,” imbuh dia.

Uang tersebut jelas Minah akan digunakan untuk beramal mulai dari pengkajian hingga berkurban.

“Kalau ada lebih, sisanya saya mau zakatkan ke anak yatim piatu, sama sumbangin ke masjid, karena itu buat dia nanti di akhirat. Saya mah ikhlas dunia akhirat,”pungkasnya.

 

Sopir keluarga Ferdy Sambo Divonis 15 Tahun Penjara Sedangkan Ricky Rizal 13 Tahun

0
Penjara Ferdy Sambo
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Hakim menilai, Kuat Ma’ruf terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Hakim menilai Kuat Ma’ruf secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain terhadap Brigadir Yosua.

Penjara Ferdy Sambo

Hakim juga mengungkapkan, hal yang memberatkan bagi Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan. Perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Hakim juga menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Hakim menyebutkan hal yang meringankan kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berperilaku sopan dalam persidangan.

Adapun putusan hakim terhadap kuat Ma’ruf lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sedangkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pembunuhan berencana.

Penjara Ferdy Sambo

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Hakim Wahyu mengatakan hukuman Ricky Rizal akan dikurangi dengan lamanya dalam tahanan.

“Mengadili atas nama Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tambah Hakim.

Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

0
Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman mati yang dijatuhkan hakim. Ilustrator: BAS
Sebelum membahas hukuman mati, Pasal 10 KUHP mengatur terkait 5 jenis pidana pokok yang bisa dijatuhkan pada pelaku tindak pidana, seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan.

Pidana mati adalah salah satu dari jenis pidana yang pengaturanya ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mana termasuk jenis pidana pokok yang terberat.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pengaturan terkait pidana mati hanya diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi:

“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.

Sebelum diatur di dalam KUHP aturan terkait pelaksanaan pidana mati di Indonesia telah beberapa kali diubah, yaitu menurut WvS 1915 dilakukan dengan cara digantung, menurut Osamu Gunrei Nomor 1 tanggal 2 Maret 1942 dilakukan dengan cara ditembak mati, menurut WvS 1915 juncto Staatsblad 1945 Nomor 123 dilakukan dengan cara ditembak mati.

Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Kemudian pemerintah membuat pengaturan yang lebih teknis terkait pelaksanaan pidana mati yang mana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

Tata cara pelaksanaan pidana mati terbagi menjadi 4 tahap yaitu: persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran.

Pertama
Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat pelaksanaan pidana mati.

Pada saat dibawa ke tempat pelaksanaan pidana mati terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.

Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.

Kedua
Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang akan digunakan.

Atas perintah dari Jaksa Eksekutor, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru.

Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 bersama anggotanya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa.

Ketiga
Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.

Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan; Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.

Keempat
Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.

Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.

Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat.

Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna regu penembak mengambil sikap salvo ke atas. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.

Kelima
Setelah penembakan selesai Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.

Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

 

 

Kode – Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan

0
Tindak Pidana
Mungkin kita sering mendengar penyebutan istilah P21, P16, P19 disebut oleh jaksa atau penyidik dalam proses perkara pidana.

Kode-kode tersebut adalah kode administrasi yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana seperti tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Adapun kode Administrasi perkara pidana di Kejaksaan adalah sebagai berikut:

P-1 Penerimaan Laporan (Tetap).
P-2 Surat Perintah Penyelidikan.
P-3 Rencana Penyelidikan.
P-4 Permintaan Keterangan.
P-5 Laporan Hasil Penyelidikan.

P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana.
P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana.
P-8 Surat Perintah Penyidikan.
P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan.
P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka.
P-10 Bantuan Keterangan Ahli.

P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli.
P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan.
P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan.
P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara.

P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.
P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.
P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan.
P-18 Hasil Penyidikan Belum Lengkap.
P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi.
P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis.

P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap.
P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap.
P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
P-24 Berita Acara Pendapat.
P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara.

P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan.
P-28 Riwayat Perkara.
P-29 Surat Dakwaan.
P-30 Catatan Penuntut Umum.

P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB).
P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili.
P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS.
P-34 Tanda Terima Barang Bukti.
P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan.

P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan.
P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana.
P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa.
P-39 Laporan Hasil Persidangan.
P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim.

P-41 Rencana Tuntutan Pidana.
P-42 Surat Tuntutan.
P-43 Laporan Tuntuan Pidana.
P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan.
P-45 Laporan Putusan Pengadilan.

P-46 Memori Banding.
P-47 Memori Kasasi.
P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi.
P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum.

P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat.
P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.
P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana.

Selain itu ada juga hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Terdapat check and balance antara Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan yang terlihat dalam proses penyidikan, yaitu :

Pelimpahan tahap I
Pelimpahan yang dilakukan dalam tahap ini hanya pelimpahan berkas perkara. Dengan catatan hanya Jaksa yang ditunjuk dalam P 16 yang menerimanya.

Ketika berkas tersebut lengkap maka penyidikan akan dilanjutkan pada pelimpahan selajutnya. Namun bila berkas tersebut belum lengkap maka berkas tersebut dikembalikan disertai dengan pentunjuk mengenai hal-hal yang harus diperbaiki.

Pelimpahan tahap II
Setelah tahap satu lengkap maka dalam pelimpahan tahap selanjutnya dilakukan yaitu pelimpahan tersangka, alat bukti, dan barang bukti. Kemudian PU yang berwenang melakukan penyidikan lanjutan dengan membuat Rencana Dakwaan (rendak).

PU yang berwenang melanjutkan penyidikan bisa memperpanjang penahanan dengan membuat tembusan ke Kepala Kejaksaan dan Penyidik. PU memiliki hak opportunitas yaitu kewenangan untuk menuntut dan tidak menuntut. Dalam hal ini juga berlaku tindakan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan.

Mantan Anggota DPRD Langkat Ditembak Karena Persaingan Bisnis

0
Anggota DPRD
Kelima Pelaku Saat Dipaparkan Polisi
Medan – Polisi ringkus 5 pelaku penembakan mantan anggota DPRD langkat, Paino (47). Motif terbunuhnya mantan anggota DPRD itu dipicu karena persaingan usaha.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut penembakan mantan anggota DPRD tersebut direncanakan oleh Tosa (26). Ia selalu otak pembunuhan itu, Tosa kesal karena usahanya disaingi oleh korban.

“Motifnya ini berkaitan dengan usaha dari otak pelaku sebagai produsen pengumpulan kelapa sawit yang dibeli dari para petani.

Kemudian merasa semakin tidak baik kondisi usahanya karena persaingan dan korban ini sebagai pesaingnya,”kata Panca Simanjuntak di Mapolda Sumut, Senin (13/2/2023).

Anggota DPRD
Kelima Pelaku Saat Dipaparkan Polisi

Lanjutnya. “Akhirnya pelaku melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembunuhan dengan cara menembak korban,”kata jenderal bintang dua itu.

Dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat ini, polisi telah menetapkan lima orang pelaku yang memiliki peran berbeda-beda.

Adapun kelima tersangka itu, yakni LS alias Tosa (26), D (38), PS (43), MH alias Tio (27) dan SY alias Tato (27). Panca menyebut tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya dalam kasus penembakan itu.

“Ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,”katanya.

Otak pelaku penembakan mantan Anggota DPRD Langkat itu ditengarai oleh Tosa. Kemudian Tosa memerintahkan D untuk menembak pelaku. Sementara, tiga pelaku lainnya sebagai tim pemantau.

Ketiga pelaku yang menjadi tim pemantau itu merupakan karyawan dari Tosa. PS merupakan karyawan perkebunan milik LS, sementara MH alias Tio dan SY alias Tato merupakan penjaga pos di rumah Tosa.

Tosa memberikan upah sebanyak Rp 10 juta kepada pelaku D selalu eksekutor sementara kepada tiga pelaku yang menjadi pemantau dibayar Rp 8 juta.

Anggota DPRD
Kelima Pelaku Saat Dipaparkan Polisi

Sebelumnya, penembakan Mantan anggota DPRD Langkat itu terjadi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, pada Kamis (26/1) malam.

Ketika itu Korban baru saja pulang dari sebuah warung yang tak jauh dari lokasi penembakan. Namun, ditengah perjalanan, korban yang tengah mengendarai sepeda motornya itu tiba-tiba ditembak OTK.

Mendengar ada suara tembakan, warga sekitar yang melihat kejadian itu lalu berusaha menghubungi keluarga korban lalu dibawa menuju RS Putri Bidadari Langkat. Namun, sayangnya nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Ketua PKK Dairi Ajak Sukseskan Pekan Imunisasi Untuk Indonesia Tangguh

0
PKK
Dairi – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Dairi Ny. Romy Mariani Eddy Berutu menghadiri pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio anak berusia 0 – 59 bulan, di Puskesmas Batang Beruh, Senin (13/2/2023).
Ny. Romy mengatakan anak harus mendapatkan minimal 2 kali tetes Polio sehingga dapat terbentuk kekebalan dari serangan Virus Polio.
Dalam sambutannya, Ny Romy menyampaikan pelaksananan pekan imunisasi ini didasarkan pada kasus Polio tahun 2022 lalu di Kabupaten Pidie, Aceh, yang ternyata telah ditemukan kasus baru.
Lebih jauh Ny. Romy menjelaskan bahwa Polio adalah penyakit menular yang berbahaya, dapat menyebabkan kelumpuhan, kecacatan seumur hidup, dan bahkan kematian.
“Kita ingin memastikan generasi kita adalah generasi yang tangguh, tidak dapat disembuhkan namun dapat dicegah. Jadi mari kita sukseskan pekan imunisasi ini untuk generasi Indonesia yang tangguh,” ujar Ny.Romy.
Dia menambahkan kehadiran seluruh pihak dan peran tokoh masyarakat, juga tokoh agama tentu diperlukan dalam menyukseskan program pencegahan polio ini.
“Mari bersama-sama saling mensosialisasikan program ini. Pastikan vaksin polio anak kita sudah lengkap untuk comunal imun (kekebalan bersama),” kata Romy Mariani mengakhiri.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan dr. Henry Manik menyampaikan bahwa kasus polio kembali muncul di Tahun 2022 yang membuat pemerintah bergerak cepat melakukan gerakan pekan imunisasi polio ini.
Disebutkan, sebenarnya vaksin Polio adalah vaksin rutin setiap bulan di seluruh Indonesia di mana Tahun 1996 Indonesia sudah dinyatakan bebas Polio. Namun di Tahun 2005 ada kasus termasuk kasus terakhir di Aceh tahun 2022 lalu sehingga dirasakan perlu melakukan pekan imunisasi.
“Karena kasus Polio akan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah kembali menggelar pekan imunisasi ini. Sebanyak 24.893 orang anak usia 0-59 bulan menjadi target sasaran vaksinasi dari dinas kesehatan Kabupaten Dairi di seluruh posyandu dan fasilitas kesehatan di seluruh Kabupaten Dairi. Mari bersama-sama kita sukseskan,” kata dr. Henry mengajak.
Kegiatan PIN Polio ini akan berlangsung 2 tahap, tahap Pertama dimulai 13 Februari hingga 20 Februari dan tahap kedua 13 Maret hingga 20 Maret 2023 di setiap fasilitas kesehatan.
Diinformasikan, penyakit Polio dapat menular lewat air dan makanan yang terkontaminasi dengan tinja yang mengandung Virus Polio.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Camat Sidikalang Swanto Sitakar, Lurah Sidiangkat Mawardi Tumanggor, Lurah Batang Beruh Novlentina Pasi, Lurah Bintang Hulu Khairul Bintang, Kapuskesmas Batang Beruh dr.Eva Sinulingga, Kabid Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan dr. Hardi Gurning, tokoh masyarakat, Abdul Angkat, Pendeta Ricky Manalu, para tenaga kesehatan, dan kader Posyandu serta masyarakat. (Anida)

Bupati Dairi Apresiasi Konsistensi Penyelenggaraan Turnamen HIPPSU

0
bupati karang taruna
Dairi – Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola Himpunan Pemuda Pemudi Sumbul (HIPPSU) Cup memperebutkan piala Pembina Umum Karang Taruna Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu secara resmi ditutup, di aula Gereja HKI Rakom, Kecamatan Sumbul, Minggu (12/2/2023).
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, secara langsung menutup turnamen tersebut.
Adapun tim sebagai juara adalah tim kesebelasan PSTS Tanjung Beringin FC.
Bupati Dairi, Eddy Berutu mengatakan HIPPSU dikenal selalu melakukan kompetisi secara konsisten dan bisa menghimpun masyarakat untuk menikmati berbagai karyanya.
Mewakili pemerintah, Eddy Berutu sangat mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan organisasi tersebut.
“Ini perlu dicontoh oleh kecamatan lain. Liga ini bisa digunakan untuk menjaring bakat anak muda Sumbul khususnya di bidang sepak bola dan di Dairi pada umumnya,” kata Bupati.
Bupati juga mengapresiasi Turnamen ini, karena adanya kolaborasi antar beberapa organisasi, seperti persatuan guru republik indonesia (PGRI) dan Karang Taruna yang sedang bergegas untuk meningkatkan kiprahnya baik di Kabupaten maupun Kecamatan.
Karang Taruna diharapkan memberikan dukungan sehingga dapat berperan lebih aktif khususnya dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat.
Bupati juga mengatakan bahwa saat ini Covid-19 perlahan mulai mereda, dan Indonesia dikenal sebagai bangsa yang mampu mengatasi Covid-19.
Eddy mengatakan kita diberikan pemimpin yang amanah mulai dari pusat hingga daerah bersama forkopimda untuk menanganinya.
Keberhasilan tersebut karena kemampuan bangsa kita menyuntikkan vaksin sehingga kekebalan komunal kita relatif tinggi.
“Tantangan ke depan masih ada, saya harap para pemuda ikut turun tangan membantu pemerintah. Mari bekerja sama dengan pemerintah untuk mengatasi tantangan tersebut,” ujar Eddy Berutu mengakhiri sambutannya.
Sebelumnya, Ketua Liga HIPPSU Cup, Hendrik Simanungkalit melaporkan bahwa liga bergulir dari tanggal 30 Oktober 2022 sampai 29 Januari 2023.
Terdapat 11 klub yang ikut bertanding dari 3 Kecamatan.
Adapun pemenang turnamen tersebut adalah juara III diraih tim Tigabaru United, juara II tim Pangguruan FC, dan juara I PSDS Tanjung Beringin FC.
“Kami harapkan liga ini akan terus berlangsung secara berkesinambungan untuk membina para pemuda di Dairi dan mencari talenta muda berbakat khususnya di bidang olahraga,” kata Hendrik. (Anida)