Kode – Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan

Mungkin kita sering mendengar penyebutan istilah P21, P16, P19 disebut oleh jaksa atau penyidik dalam proses perkara pidana.

Kode-kode tersebut adalah kode administrasi yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana seperti tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Adapun kode Administrasi perkara pidana di Kejaksaan adalah sebagai berikut:

P-1 Penerimaan Laporan (Tetap).
P-2 Surat Perintah Penyelidikan.
P-3 Rencana Penyelidikan.
P-4 Permintaan Keterangan.
P-5 Laporan Hasil Penyelidikan.

P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana.
P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana.
P-8 Surat Perintah Penyidikan.
P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan.
P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka.
P-10 Bantuan Keterangan Ahli.

P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli.
P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan.
P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan.
P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara.

P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.
P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.
P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan.
P-18 Hasil Penyidikan Belum Lengkap.
P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi.
P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis.

P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap.
P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap.
P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
P-24 Berita Acara Pendapat.
P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara.

P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan.
P-28 Riwayat Perkara.
P-29 Surat Dakwaan.
P-30 Catatan Penuntut Umum.

P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB).
P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili.
P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS.
P-34 Tanda Terima Barang Bukti.
P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan.

P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan.
P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana.
P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa.
P-39 Laporan Hasil Persidangan.
P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim.

P-41 Rencana Tuntutan Pidana.
P-42 Surat Tuntutan.
P-43 Laporan Tuntuan Pidana.
P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan.
P-45 Laporan Putusan Pengadilan.

P-46 Memori Banding.
P-47 Memori Kasasi.
P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi.
P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum.

P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat.
P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.
P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana.

Selain itu ada juga hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Terdapat check and balance antara Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan yang terlihat dalam proses penyidikan, yaitu :

Pelimpahan tahap I
Pelimpahan yang dilakukan dalam tahap ini hanya pelimpahan berkas perkara. Dengan catatan hanya Jaksa yang ditunjuk dalam P 16 yang menerimanya.

Ketika berkas tersebut lengkap maka penyidikan akan dilanjutkan pada pelimpahan selajutnya. Namun bila berkas tersebut belum lengkap maka berkas tersebut dikembalikan disertai dengan pentunjuk mengenai hal-hal yang harus diperbaiki.

Pelimpahan tahap II
Setelah tahap satu lengkap maka dalam pelimpahan tahap selanjutnya dilakukan yaitu pelimpahan tersangka, alat bukti, dan barang bukti. Kemudian PU yang berwenang melakukan penyidikan lanjutan dengan membuat Rencana Dakwaan (rendak).

PU yang berwenang melanjutkan penyidikan bisa memperpanjang penahanan dengan membuat tembusan ke Kepala Kejaksaan dan Penyidik. PU memiliki hak opportunitas yaitu kewenangan untuk menuntut dan tidak menuntut. Dalam hal ini juga berlaku tindakan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Pemkab Karo Siap Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi, Tim Kemendikdasmen-BPMP Gelar Pertemuan

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo menerima kunjungan Tim Verifikasi...

Panen Raya Jagung Serentak, Polres Karo Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Tigabinanga - Hamparan perladangan jagung di Desa Perbesi, Kecamatan...

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Karo Pimpin Business Matching Kerjasama Antar Daerah dengan Kota Palangka Raya

​KABANJAHE – Pemerintah Kabupaten Karo terus berkomitmen memperluas jangkauan...

Wabup Asahan Hadiri Pelepasan Jamaah Haji Kloter 7 di Asrama Haji Medan

Medan – Wakil Bupati Asahan menghadiri kegiatan pelepasan jamaah...

Pemkab Asahan Percepat Pembangunan Geoportal SJIG, Gandeng UGM dan BIG RI untuk Perkuat Data Spasial

Kisaran, (13/11/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan terus mendorong percepatan...

Forkopimda Asahan Gelar Doa Lintas Agama untuk Korban Bencana Alam

Kisaran (30/12/2025) — Sebagai wujud kepedulian kemanusiaan dan solidaritas...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dukung Indonesia Emas 2045, Bupati Karo yang diwakilkan oleh Sekda Karo Buka Rakor Program Makan Bergizi Gratis

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting,...

Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita

DELI SERDANG — Polda Sumatera Utara melalui Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sekaligus menemukan puluhan batang...

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Bakamla RI Bahas Pembangunan Kantor Bakamla TBA

Asahan — Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.AP., menerima kunjungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di Ruang Kerja Wakil Bupati Asahan, Senin...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Bersama Kemensos RI Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat

Jakarta — Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional di bidang pendidikan dengan menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia...

Pemkab Karo Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Langkat

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes diwakili Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP menyambut kunjungan kerja Wakil...

Sekda Kabupaten Karo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Optimalisasi Aset Daerah Hingga Peningkatan Kinerja ASN

Kabanjahe — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM.,...

Wakil Bupati Karo Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Tahun 2026

Tigabinanga — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., yang di wakili oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan S.P, menghadiri...

Waspada Penipuan Akun Facebook dan Nomor WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Karo

Kabanjahe - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait maraknya akun Facebook dan nomor WhatsApp...