Sabtu, November 23, 2024
Beranda blog Halaman 37

Kepala LPKA Palu Gelar Penyematan Tanda Pangkat ke Tiga Pejabat

Palu – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Revanda Bangun melakukan penyematan tanda pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada tiga orang pejabatnya, Senin, (8/4) Pagi.

Adapun ketiga pejabatnya yakni, Ida Bagus Kade D.W selaku Kepala Seksi Pembinaan dan Andi Nuryadin selaku Kepala Subbagian Umum naik pangkat dari golongan/ruang Penata Muda Tingkat I/ IIIb menjadi Penata/IIIc, sedangkan Mokhamad Ma’ruf selaku Kepala Seksi Pengawasan naik pangkat dari golongan/ruang Penata Muda/IIIa menjadi Penata Tingkat I/IIIb.

“Saya ucapkan selamat kepada bapak-bapak sekalian, hari ini dinaikan lagi satu tingkat kepangkatan sebagai ASN, dengan rasa tanggung jawab besar mari bersama tunjukan kinerja baiknya, wujudkan ASN yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif,” ungkap Revanda di Halaman Kantor LPKA Palu.

Selanjutnya, Revanda menjelaskan kenaikan pangkat ini merupakan apresiasi negara kepada pegawai yang telah mengabdi melaksanakan tugas bagi bangsa dan negara dengan tanggung jawab dan integritas tinggi.

Dirinya juga menambahkan bahwa penyematan tanda pangkat ini menjadi motivasi kepada jajarannya untuk tetap semangat bekerja, ciptakan inovasi guna mewujudkan LPKA Palu semakin maju.

“Kenaikan pangkat ini menjadi sebuah hadiah dari pemerintah atas kinerja yang telah diberikan. Semoga dapat selaly memberikan kontribusi positif dan pastinya dapat memotivasi kepada yang lainnya,” jelas Revanda.

Salah satu pejabat yang menerima kenaikan pangkat, Ida Bagus Kade D.W berjanji untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam hal menghadirkan program-program pembinaan yang bermutu dan pastinya membangun kementerian ini semakin maju.

“Pastinya hal ini menjadi pendorong untuk dapat berkarya lagi demi mewujudkan LPKA Palu dan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah semakin hebat,” janji Ida Bagus.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Struktural eselon IV dan V serta seluruh Pegawai.(Rel)

Wakapolda Lampung Kunjungi Pos Pelayanan OKK Polres Tanggamus

Tanggamus I Aktiva.news – Dalam rangka monitoring Operasi Ketupat Krakatau (OKK) 2024 di pos pengamanan dan pos pelayanan, Wakapolda Lampung Brigjend Pol Dr Ahmad Ramadhan, SH, MH, MSi, mengunjungi Pos Pelayanan Polres Tanggamus di Rest Area Gisting, Senin (08/04/24)

Kedatangan Wakapolda Lampung disambut langsung Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si bersama PJU Polres Tanggamus serta petugas pos pelayanan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Stakeholder terkait dan organisasi kemasyarakatan lainya.

Dalam kesempatan itu, Wakapolda Lampung memastikan pelaksaanaan tugas pengamanan arus mudik idul fitri tahun berjalan dengan baik, Wakapolda juga memberikan dukungan dan semangat kepada seluruh personel pengamanan.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sebagai Wakil Kepala Operasi Ketupat Krakatau 2004, dirinya memimpin rombongan untuk melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Lampung. Setelah berkunjung ke Pesawaran dan Pringsewu, kini giliran Tanggamus yang menjadi fokus, terutama pos pelayanan di Gisting.

“Kami melakukan pemantauan intensif terhadap pos-pos pengamanan, pelayanan, dan pos terpadu yang dijalankan oleh anggota Polri, TNI, serta mitra kerja lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang sedang melaksanakan mudik Lebaran tahun ini dan memastikan kelancaran arus lalu lintas,” kata Wakapolda.

Wakapolda menyebut, pemantauan itu, dalam operasi Ketupat Krakatau 2024 tidak hanya memperhatikan kelancaran lalu lintas, tetapi juga aspek pengamanan selama dan setelah masa mudik.

“Setelah Hari Raya Idul Fitri, banyak masyarakat yang berbondong-bondong menuju tempat wisata, sehingga kami harus memastikan kesiapan anggota dalam menjaga keamanan di tempat-tempat ramai tersebut,” ujarnya.

Wakapolda menjelaskan, setelah melihat bahwa arus lalu lintas secara umum berjalan lancar meskipun terjadi kepadatan.

“Setiap anggota Polri, TNI, serta petugas dari dinas perhubungan dan kesehatan telah siap berada di pos-pos mereka, bekerjasama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Kesempatan itu, Wakapolda mengimbau kepada para pemudik adalah untuk mematuhi peraturan lalu lintas, mengendarai kendaraan dengan bijaksana tanpa harus terburu-buru, serta memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan siap pakai.

“Kami juga mengingatkan agar para pemudik untuk beristirahat jika merasa mengantuk atau lelah selama perjalanan, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” imbaunya.

Tak kalah pentingnya, Wakapolda juga mengimbau kepada warga yang meninggalkan rumah untuk mudik agar bisa menitipkan rumah kepada tetangga terdekat.

“Hal ini untuk memastikan keamanan rumah selama mereka berada di perjalanan mudik. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan perjalanan mudik yang aman dan nyaman bagi semua pemudik,” tandasnya. (rls/Jen)

Kiprah Prestasi Bayu Triananda Septiandri SH bersama LBH Forum Masyarakat Indonesia

Kiprah Prestasi Bayu Triananda Septiandri S. H bersama LBH Forum Masyarakat Indonesia
Ketua LBH Forum Masyarakat Indonesia Bayu Triananda Septiandri S. H,

LBH Forum Masyarakat Indonesia hadir dengan tujuan untuk menyediakan layanan jasa hukum yang terbaik bagi para klient, dengan melakukan legal problem solving (pemecahan permasalahan hukum) yang berupa tindakan preventif maupun kuratif atas permasalahan hukum yang dihadapi oleh para klien. Untuk mewujudkan hal itu.

Maka LBH Forum Masyarakat Indonesia akan selalu berdedikasi untuk memberikan layanan yang cepat, akurat, dengan mengedepankan kualitas dan kompetensi yang profesional dan tentu saja dengan memberikan perhitungan biaya yang efektif.

Ketua LBH Forum Masyarakat Indonesia, Bayu Triananda Septiandri S. H memastikan bahwa jasa penanganan perkara dan permasalahan hukum dibawah naungannya akan dikerjakan secara profesional.

” Kami memastikan bahwa hasil kerja kami profesional dan tidak mengecewakan untuk para klien ” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

Lanjutnya, Layanan yang diberikan sangat terpercaya dan memberi edukasi bagi masyarakat yang menggunakan jasa layanan hukum baik di pengadilan maupun di kepolisian.

” Kami berikan layanan sangat terpercaya, lebih dari 100 client yang telah menggunakan jasa kami” ucap Bayu yang juga menduduki jabatan wakil ketua PBH Peradi Kabupaten Deli Serdang.

Bayu Triananda Septiandri S. H bersama tim nya telah menangani berbagai persoalan hukum untuk melakukan pembelaan maupun perjuangan hak mendasar dari keadilan bagi warga negara. Dan pengalaman inilah yang membawanya pada tujuan profesi yang profesional, terpercaya dan layak diperhitungkan.

” Kami memiliki tim yang sudah berpengalaman bertahun-tahun di bidangnya, sehingga anda tidak perlu ragu lagi, bahkan secara khusus kami juga memberi akses yang terbuka lebar kepada masyarakat tidak mampu secara ekonomi yang ingin menggunakan jasa kami, kami siap memberikan layanan jasa hukum gratis ” jelas Bayu.

Bayu Triananda Septiandri S. H yang juga ketua Divisi Hukum di media metro24sumut menyampaikan secara terbuka bahwa tim hukum di LBH Forum Masyarakat Indonesia memberikan berbagai pelayanan jasa hukum secara luas dan menyeluruh di berbagai bidang hukum.

” Kami membela keadilan dan berjuang untuk masyarakat tidak mampu, beberapa perkara yang ditangani seperti tersangka kecelakaan di Bangun Purba, masalah tanah sengketa masyarakat untuk pemakaman umum yang berada di Penen, kas3us cabul anak dibawah umur, penganiayaan yang dilakukan oknum mantan TNI di Beringin, dan perkara- perkara lain baik perkara pidana maupun perdata” kata Bayu.

Namun secara garis besar, bidang keahlian LBH Forum Masyarakat Indonesia dapat dibagi menjadi dua bidang layanan, yaitu Layanan litigasi dan layanan non litigasi

Yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa melalui proses litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian melalui non-litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa

(ST)

Kejari Medan Kembali Putar-balik Berkas Kasus Penipuan, Ada Apa?

Aktiva.News – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Kwik Sam Ho alias Dharwan Widjaja kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Medan ‘memutar-balik’ status berkas perkara tersebut.

Setelah enam tahun berlalu sejak dilaporkan pada tahun 2018, perkara ini masih menyimpan sejumlah misteri yang belum terpecahkan.

Menurut laporan yang kami terima, sebelumnya Kejaksaan Negeri Medan mengeluarkan surat menyatakan bahwa berkas perkara ini telah lengkap atau (P21).

Namun, belakangan berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan status belum lengkap atau (P19).

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, apa yang sebenarnya terjadi di balik ‘putar-balik’ berkas kasus ini?

Korban penipuan, Kwik Sam Ho alias Dharwan Widjaja, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Ade Chandra & Partners, Rambo Silalahi SH, menyatakan bahwa kliennya masih belum mendapat keadilan dan merasa seperti menjadi bahan permainan oleh lembaga penegak hukum.

Status laporan yang sebelumnya dianggap selesai tiba-tiba berubah, menimbulkan keraguan terhadap proses penegakan hukum di Sumatera Utara.

Namun, Kejati Sumut melalui Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, membantah surat yang dikeluarkan oleh Kejari Medan.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, berkas perkara tersebut masih belum lengkap.

Di sisi lain, oknum Jaksa di Kejari Medan yang ditandai dengan inisial TR, dilaporkan secara resmi ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) karena diduga melanggar kode etik.

TR dilaporkan karena dianggap telah melenceng dari prosedur hukum dengan mengubah status perkara yang sebelumnya sudah lengkap menjadi belum lengkap dan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik.

Kuasa hukum korban dari Law Firm Ade Chandra & Partners, Rambo Silalahi, SH, juga mempertanyakan status laporannya di Kejati Sumut.

Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejatisu terkait surat pengaduan yang mereka layangkan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, yang melibatkan nama Karya Elly, masih terus berjalan tanpa titik terang.

Penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan sudah beberapa kali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Medan.

Namun berkas tersebut selalu dikembalikan oleh jaksa peneliti dengan alasan belum lengkap.

Dengan berbagai kejadian ini, publik semakin bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik ‘putar-balik’ berkas kasus penipuan ini.

Serta bagaimana proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan dengan transparan dan adil dapat mengalami kebuntuan seperti ini.***

Usai Diamankan Di Diskotik Blue Star, Puluhan Orang Yang Ikut Terjaring Razia Wajib Menjalani Rehabilitasi Rawat Jalan

Binjai – Setelah dilakukan tes urine dan positif menkomsumsi narkoba, akhirnya 44 orang yang sebelumnya diamankan personil Polres Binjai saat mengejar Razia di Diskotik Blue Star yang beralamat di Jalan Binjai-Namoterasi, tepatnya di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Selasa (2/4) dinihari kemarin, diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai.

Di Kantor BNNK Binjai, 44 orang hasil dari serahan dari Polres Binjai yang terdiri dari 30 pria dan 14 wanita tersebut, menjalani skrining dan assesmen atau tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi klien akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial.

“Benar, assesmen tersebut kita laksanakan kemarin. Tujuannya untuk mengetahui apakah mereka akan menjalani rawat jalan atau rawat inap. Namun sebelumnya kami lakukan tes urine terlebih dahulu,” ungkap Kepala BNNK Binjai Ucok Derry Sembiring, melalui Kepala Tim Rehabilitasi, dr. Listya Milva, saat dikonfirnasi awak media diruangannya, Jumat (5/4) sore.

Dari assesmen yang dilakukan oleh konselor dan dokter, sebut dr. Milva, didapati nilainya 0,1 dan 2. Artinya klien masih dalam taraf pemakaian yang ringan. Jadi berdasarkan hasil tersebut, mereka harus menjalani Rehabilitasi rawat jalan.

“Mereka bukan dipulangkan, tetapi mereka wajib menjalani rehabilitasi rawat jalan. Hampir rata rata klien yang dperiksa hanya memakai narkotika pada saat tertentu saja, seperti saat merayakan sesuatu, acara ulang tahun atau acara lainnya yang sifatnya rekreasional. Hal itu diketahui setelah kami melakukan assesmen yang meliputi beberapa domain, antara lain domain zat nya sendiri, pekerjaan, keluarga, lingkungan sosial, hukum dan kejiwaan dari si klien yang dilakukan dengan metode wawancara, observasi serta pemeriksaan fisik,” urai dr. Milva.

Diakui wanita berhijab yang selalu akrab dengan awak media ini, ada beberapa kategori untuk menentukan apakah klien tersebut harus menjalani rawat jalan atau rawat inap.

“Pertama yaitu kategori ringan dan ini klien menjalani rawat jalan. Kedua yaitu sedang. Ini klien dtentukan dengan melihat domain lainnya untuk menentukan inap atau rawat jalan. Dan yang terakhir adalah berat. Biasanya di rekomendasikan untuk menjalani rawat inap,” urainya.

Rawat jalan yang dimaksud menurut dr. Milva, yaitu harus menjalani pertemuan tatap muka sebanyak 5 kali dalam waktu kurang lebih sebulan atau lebih. Dalam setiap pertemuan, mereka para klien akan mendapatkan layanan berupa pemeriksaan kesehatan dari dokter dan konseling oleh konselor masing masing, serta melibatkan keluarga dengan kegiatan family support grup atau pertemuan dengan menghadirkan keluarga.

“Namun ketika mangkir dari bimbingan, maka konselor akan menghubunginya melalui nomor telpon yang telah mereka berikan,” ucap dr. Milva, seraya mengatakan bahwa KTP asli seluruh klien saat ini ditahan oleh pihaknya.

Setelah dinyatakan sebagai pemakai ringan, sambung dr. Milva, kemudian kami akan menghubungi keluarga klien untuk menjemputnya.

“Sesuai SOP, kami tidak berhak untuk menahannya. Dan setelah keluarganya datang, mereka diperbolehkan untuk pulang, namun harus menjalani rehabilitasi rawat jalan dan itu semua gratis,” demikian tutup dr. Listya Milva diakhir ucapannya.

Sebelumnya sebanyak 74 orang pengunjung Diskotik Blue Star yang beralamat di Jalan Binjai-Namoterasi, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, diamankan dalam razia yang digelar oleh Polres Binjai, Selasa (2/4) dinihari.

Tidak hanya itu, dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, petugas juga membawa barang bukti lainnya.

Digerebeknya Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut dikarenakan membandel dan tetap buka pada bulan Suci Ramadhan.

(Turnip)

Penuhi Hak Bersyarat, 17 Orang ABH LPKA Palu Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Palu – Penuhi Hak Bersyarat, 17 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu diusulkan terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 Masehi, Sabtu, (6/4) Pagi.

Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, mengatakan bahwa Remisi Khusus atau Pengurangan Masa Pidana Khusus ini diberikan kepada seluruh anak binaan yang beragama Islam dengan ketentuan telah memenuhi syarat, salah satunya telah berperilaku baik minimal tiga bulan masa pidananya di dalam LPKA.

Revanda juga menerangkan bahwa dari total 21 orang ABH yang menerima remisi atau pengurangan masa pidana terbagi menjadi dua kategori, yakni usia 16-17 Tahun ada berjumlah 10 orang anak binaan dan usia 18 Tahun berjumlah 7 orang Narapidana, sehingga total keseluruhan ada 17 orang ABH yang diusulkan.

“Adapun empat orang anak binaan tidak diusulkan karena, dua orang anak binaan tanggal ekspirasinya atau tanggal bebas murninya lebih kecil dari tanggal pemberian Pengurangan Masa Pidana, serta dua lainnya belum menjalani tiga bulan masa pidananya,” terang Revanda

Selanjunya, Revanda juga menjelaskan usulan Remisi Khusus atau Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri tersebut berkisaran 1 Bulan hingga 1 Bulan 15 Hari.

“Semua ABH yang berhak terima Remisi atau Pengurangan Masa Pidana itu masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I) dengan kata lain masih akan menjalani sisa masa pidananya. Tentunya hal ini merupakan apresiasi karena sudah mengikuti program pembinaan kepribadian ataupun kemandirian dengan baik,” jelas Revanda.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan Pemberian Pengurangan Masa Pidana Khusus ini wajib dipenuhi oleh LPKA/Lapas yang sedang membina para anak binaan dengan memperhatikan syarat administratif dan subtantifnya.

“Pastikan hak-hak bagi para anak binaan terpenuhi, salah satunya dengan pemberian Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri, tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat yang berlaku,” kata Hermansyah

Kakanwil Hermansyah juga berharap dengan pemberian Hak Bersyarat ini dapat memotivasi para ABH untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun.

“Kita harus bersama-sama pahami, setiap anak berhadapan dengan hukum bukan penjahat melainkan mereka hanyalah korban, hal ini juga menjadi dasar kita memberikan pembinaan yang humanis, dan terbukti mereka bisa berprestasi hingga tingkat nasional. Semoga hal ini dapat menjadi motivasi mereka dalam menajlani masa pembinaan di LPKA/Lapas,” pungkas Hermansyah.(Rel)

Ajang Penyaluran Bakat, Anak Binaan LPKA Palu Ikuti Got Talent

Palu – Lewat Ajang Penyaluran Bakat, Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu ikuti “Got Talent” dalam rangka memeriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 Tahun 2024, Jumat (5/4) sore.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Terbuka LPKA Palu, dihadiri oleh Kepala LPKA Palu, Para Pejabat Struktural, pegawai LPKA Palu, serta menggandeng pihak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mulia Kasih yang bertindak sebagai salah satu juri. Peserta pada kegiatan Got Talent yakni seluruh Anak Binaan LPKA Palu.

Para Anak Binaan dengan semangat dan antusias mengikuti kegiatan ini sebagai wadah dan platform bagi mereka untuk menunjukkan bakat dan minatnya. Adapun Penampilan yang di tampilkan diantaranya grup Musik Hadroh, Musikalisasi Puisi, Akustik Grup, dan Nyanyi Solo.

Membuka secara langsung Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menuturkan bahwa kegiatan “Got Talent” yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memeriahkan HBP Ke-60 dengan Tema “Pemasyarakatan Pasti Berdampak” diharapkan dapat mengarahkan, menyalurkan hobby, minat dan bakat Anak Binaan agar lebih mampu mengasah potensi diri ke jenjang kompetisi dan ajang prestasi.

“Kami akan selalu mendukung dan memberikan sarana terbaik bagi Anak Binaan dalam menyalurkan bakat serta mencetak prestasi, demi generasi emas di masa depan,” ungkapnya

Revanda juga menuturkan, dengan merdu dan menyentuh para Anak Binaan memberikan penampilan yang memukau. Ia mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini, Anak Binaan dapat semakin terdorong dan memperoleh kepercayaan diri untuk dapat tampil di depan umum.

“Nantinya hal ini dapat dijadikan sebagai dasar mengasah bakat dan keterampilan selama menjalankan masa pembinaan di lingkungan LPKA demi masa depan yang gemilang bagi tiap anak di LPKA Kelas II Palu,” tambahnya.

Tidak sampai disini, kegiatan pembinaan yang memberikan dampak besar terhadap perubahan baik Anak Binaan, sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, yang berpesan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan harus memiliki semangat kepedulian dan kebersamaan untuk membina para Warga Binaan/Anak Binaan di Lapas/Rutan/LPKA demi mewujudkan pelayanan prima, sehingga semboyan Kanwil Kemenkumham Sulteng Naheba dapat terwujud dari kerja nyata seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan yang ada di Sulteng.(Rel)

Implementasikan P4GN, LPKA Palu bersama Fakultas Hukum UNTAD Gelar Program Gebrak Pena

Palu –Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu bersama Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narotika melalui program Gerakan Berantas Penggunaan Narkoba (Gebrak Pena), Kamis, (4/4) Sore.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, Wakil Dekan (Wadek) Bidang Akademik Fakutas Hukum UNTAD, Agus Laini,Kepala Seksi Pembinaan, Ida Bagus Kade D.W, Kepala Subbagian Umum, Andi Nuryadin, Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimkemas, Henny, staf pembinaan, staf registrasi, mahasiswa Untad, dan diikuti oleh seluruh anak binaan.

Dalam sambutannya, Revanda mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas jalinan sinergitas antara LPKA Palu dan Perguruan Tinggi Negeri ternama di Sulawesi Tengah dalam melakukan penyuluhan hukum melalui program Gebrak Pena.

“Sangat senang dan bangga, akhirnya program ini dapat terealisasi. Semoga melalui hal ini kita dapat menciptakan generasi muda yang cerdas dan berahklak mulia,” ungkap Revanda

Dirinya juga menyebutkan dalam pencegahan peredaran gelap narkoba, pihaknya telah menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota Palu, Dinas Kesehatan Kota Palu yang terus komitmen melangsungkan tes urine kepada anak binaan maupun petugas di LPKA Palu.

Selanjutnya, dirinya menjelaskan program ini merupakan atas inisiasi kedua belah pihak dan kedepannya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.

“Program ini merupakan atas buah pikir dari berbagai pihak dan dituangkan melalui kegiatan penyuluhan hukum, artinya kita yang hadir di tempat ini bersama-sama mengimplementasikan rencana aksi nasional P4GN. Kedepannya saya berharap semoga dapat menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Fakultas Hukum Untad,” harapnya

Menanggapi hal tersebut, Wadek Bidang Akademik Fakultas Hukum Untad, Agus Lanini mengapresiasi atas kinerja LPKA Palu dalam menghadirkan program pembinaan kepribadian dan kemandirian kepada seluruh anak binaan.

“Ini pertama kali saya dating ke LPKA Palu, sungguh suasana yang begitu hangat. Anak naka disini juga dibina dengan baik, semoga saja jalinan ini dapat terus berlanjut dan berdampak baik guna masa depan mereka,” tutur Agus

“Semoga mereka juga dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi, kami segenap keluarga besar Fakultas Hukum Untad akan menyambut baik,” tambah Agus

Adapun Penyuluhan hukum ini dimaksudkan agar seluruh anak binaan dapat memaknai dampak dari perbuatan jika melanggar, serta memberikan wawasan untuk menjadi generasi yang bijak dalam bertindak.

Diakhir Kegiatan, Fakultas Hukum Untad memberikan piagam penghargaan kepada LPKA Palu sebagai Mitra Pendukung Program Pengabdian Masyarakat. Tidak berhenti sampai disitu, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, Kepala Seksi Pembinaan, Ida Bagus Kade D.W dan satu orang Staf Pembinaan, Rizki Fandu juga mendapatkan penghargaan sebagai Inisiator Program Gebrak Pena. (Rel)

Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kemenkumham Sulteng Usulkan Pengurangan Masa Pidana Kepada 11 Anak Binaan

Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengusulkan sebanyak 11 orang anak binaan yang sedang menjalani pembinaan di Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Jum’at (5/4/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa menerima pengurangan masa pidana khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan perilaku baik selama menjalani masa pembinaannya di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hermansyah juga menerangkan bahwa dari 11 orang anak binaan tersebut, 1 orang anak berasal dari Lapas Khusus Perempuan Kelas III Palu dan 10 orang dari LPKA Kelas II Palu, besaran pengurangannya juga bervariasi dari 15 hari hingga 1 bulan.

“Ada satu anak binaan perempuan di Lapas Perempuan dan 10 orang anak di LPKA, ini tentunya merupakan apresiasi karena mereka sudah ikuti pembinaan dengan baik, dari pendidikan hingga kepribadiannya sudah dinilai baik,” terang Hermansyah.

Pemberian pengurangan masa pidana khusus ini diharapkan dapat memotivasi para anak binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun.

Hermansyah menambahkan bahwa Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk memberikan hak-hak para anak binaan, termasuk hak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

“Semoga dengan adanya pengurangan ini, mereka bisa dapat lebih baik lagi, kita juga memastikan bahwa pemenuhan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik, karena kita yakin dan percaya, bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum bukan penjahat melainkan mereka hanyalah korban, ini juga yang mendasari kita memberikan pembinaan yang humanis, dan terbukti mereka bisa berprestasi hingga tingkat nasional juga selama menjalani pembinaan,” pungkas Hermansyah.(Rel)

Hadiri Evaluasi Gugus Tugas, Kepala LPKA Palu Dukung Kabupaten Sigi Menuju KLA Tingkat Madya

Palu – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anaka (LPKA) Kelas II Palu, Revanda Bangun hadir langsung dalam kegiatan Evaluasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) menuju tingkat Madya Kabupaten Sigi, Kamis (4/4) siang.

Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan suatu sistem pembangunan daerah yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak secara terintegrasi dan berkelanjutan yang berlandaskan pada kepentingan terbaik bagi anak.

Rapat tersebut diselenggarakan di Cafe Moshi Sunju Desa Sunju Kec. Marawola dan turut diikuti oleh para unsur Kementerian dan Lembaga (K/L) Kota Palu, Sigi dan Donggala, termasuk LPKA Kelas II Palu yang menaungi setiap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah serta yang dinaungi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng).

Mewakili Bupati Sigi, Asisten II Kabupaten Sigi, Sutopo Sapto Condro, mengatakan bahwa KLA dapat terwujud dari kerja sama dan komitmen yang dibangun bersama-sama mulai dari kepala daerah, partisipasi seluruh pihak terkait, Kantor/Lembaga, perguruan tinggi, dunia usaha, media, lembaga masyarakat serta kelompok anak.

“Dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak diperlukan kerjasama lintas sektor untuk meningkatkan komitmen dan sinergitas agar pemahaman tentang pentingnya program KLA dalam mendukung upaya pemerintah memenuhi hak dan melindungi anak lebih menyatu khususnya dilingkup Tim Gugus Tugas, untuk itu saya berterima kasih sebesar-besarnya atas berkenannya Bapak dan Ibu yang sudah ikut hadir bersama dalam kegiatan ini,” ucapnya.

Sementara itu, tergabung sebagai salah satu Inisiator percepatan gugus tugas KLA Kabupaten Sigi, Revanda Bangun juga mengutarakan keseriusannya dalam mewujudkan Provinsi Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Sigi untuk dapat meraih predikat KLA tingkat Madya, katanya, LPKA Kelas II Palu sendiri bukan hanya terus berupaya untuk memberikan pendampingan kepada ABH Sigi melainkan kepada seluruh ABH, serta kepada seluruh masyarakat.

“Kami rutin memberikan sosialisasi agar anak-anak disini ini dapat terhindari dari berbagai tindak kejahatan, seperti Pencurian, Narkotika, Terorisme hingga berbagai kasus lainnya. Kita harus pastikan anak-anak bisa bebas dan terhindar dari berbagai kasus hukum dengan memaksimalkan pelayanan dan pembinaan guna mempersiapkan anak agar kembali ke masyarakat menjadi anak yang taat akan hukum dan norma yang berlaku,” tutupnya.

Sejalan dengan Arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, bahwa LPKA Palu sebagai satu-satunya Unit Pelaksana Teknis yang menaungi Anak-anak Berhadapan dengan Hukum harus memiliki semangat kepedulian terhadap masa depan anak guna mendukung program pemerintah untuk menyongsong menuju Generasi Emas Tahun 2024. (Rel)