Minggu, November 24, 2024
Beranda blog Halaman 64

Diduga Ada Mayat di Universitas Prima Indonesia Medan, Polisi Cari Mobil Bawa Boks Biru

Mayat Unpri
Tangkap layar rekaman CCTV
Medan – Polisi terus cari mobil pick up yang membawa boks warna biru dari dalam Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, diduga berisi mayat.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan masih menelusuri terkait hal itu. Bahkan pihaknya sedang mencari boks biru itu pula.

“Terkait hal itu sedang didalami. Boks biru itu masih dicari,” katanya, Jumat (14/12/2023).

Video bernarasi dugaan pihak Unpri Medan melarikan mayat yang ditemukan di parkiran lantai 9 beredar di media sosial. Kamera CCTV itu berdurasi sekitar 15 detik. Tertanda tanggal kejadian Kamis (7/12) sekira pukul 09.08 WIB.

Terlihat ada satu pikap hitam membawa boks biru keluar dari Unpri.

“Detik-detik dugaan pihak Unpri larikan mayat yang ditemukan di parkiran lantai 9,” demikian narasi di dalam video tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut bahwa lima mayat yang awalnya ditemukan di lantai 15 Universitas Prima Indonesia (Unpri) adalah cadaver.

Sementara, boks diduga berisi mayat di lantai 9 yang awalnya viral, masih diselidiki.

“Kita akan selidiki,” kata Agung.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan menyelidiki asal muasal mayat yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan. Kapolda juga menyatakan koordinasi dengan pihak kampus masih dilakukan.

“(Untuk asal usul), kita masih berkoordinasi terus, kita harap tidak ada menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dengan yang lain,” kata Agung di Mapolda Sumut, Kamis (14/12/2023).

Mayat Unpri
Tangkap layar rekaman CCTV

Agung menyebut, penyelidikan juga dilakukan terkait dengan dokumen dan administrasi lima cadaver tersebut.

“Kita akan selidiki administrasi. Yang kami peroleh cadaver itu secara legal dan digunakan untuk kepentingan pembelajaran dan dokumen sudah kita periksa. Artinya, itu cadaver untuk kepentingan pembelajaran fakultas kedokteran,” sebutnya. (As/dtk/mdnbs/As)

 

Ratusan Personil Diturunkan untuk Robohkan Diskotek Key Garden

Personil Key Garden
Deli Serdang – Sebanyak 500 lebih personel gabungan diturunkan untuk merobohkan Diskotek Key Garden di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

“Iya benar hari ini kami melakukan operasi merobohkan bangunan Key Garden. Total ada 500 lebih personel gabungan diturunkan bersama TNI-Polri,” kata Kasatpol PP Deli Serdang Marjuki Hasibuan, Jumat (15/12/2023).

Dia menyampaikan, dasar mereka melakukan perobohan gedung karena tidak ada izin. Namun ia masih enggan menjelaskannya lebih detail.

“Alasannya karena tidak ada izin. Ada alat berat juga yang kita bawa untuk merobohkan. Tapi kalau lengkapnya nanti aja ya, ini masih proses,” ucapnya.

Personil Key Garden
Key Garden Sedang Dirobohkan Memakai Alat Berat

Berkas Kasus Pemilik Barak Narkoba Dekat Key Garden Diserahkan ke Jaksa
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumut menegaskan bahwa Key Garden yang diduga milik Samsul Tarigan, ilegal. Sebab, izin usaha tempat tersebut tidak pernah dikeluarkan.

“Pemprov Sumatera Utara melalui Dinas PMPTSP tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotek untuk Sky Garden atau Key Garden,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut Faisal Arif Nasution, Rabu (15/11/2023) lalu.

Faisal mengatakan bahwa lokasi diskotek itu berada di kawasan perkebunan. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lokasi diskotek itu juga tidak sesuai.

“Jadi, bukan kawasan perdagangan dan jasa, sehingga bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruangnya,” ujar Faisal.

Oleh karena itu, kata Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung, bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin. Kewenangan pencabutan itu, sebutnya ada di kabupaten/kota.

Selain itu juga, berdasarkan informasi yang diterimanya dari PLN Cabang Binjai, kata Faisal, ditemukan adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya di lokasi tersebut.

“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Faisal.
(As/Red/Dtk)

Diduga Jual Narkoba Secara Bebas, Polisi Diminta Untuk Menutup Permanen Diskotik Bluestar

Narkoba
LANGKAT | Pihak Kepolisian dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat diminta untuk serius menindak tegas tempat hiburan malam (THM) Diskotik Bluestar yang diduga belum mengantongi izin tersebut.

Diskotik Bluestar yang sebelumnya pernah berganti nama Champion ini dulu sempat ditutup pihak pemkab Langkat dan tak selang berapa lama kemudian berganti nama dengan sebutan “BS” Atau Bluestar.

Dampak ditutupnya tempat hiburan malam diskotik Key Garden pada waktu lalu, justru menguntungkan bagi gedung berdominan biru tersebut dengan dipadatin ribuan pengunjung hingga setiap malamnya.

Bahkan isu yang beredar saat ini, ribuan pil ekstasi terjual dengan dibandrol harga Rp 300 ribu rupiah per butir setiap malamnya.

Anehnya, pihak kepolisian Polres Binjai terkesan tutup mata terkait peredaran narkotika di lokasi tempat hiburan malam yang sedang naik daun tersebut.

” Semenjak ditutupnya diskotik Key Garden, Bluestar menjadi ramai bahkan setiap malamnya pengunjung muda mudi bahkan anak dibawah umur masuk tanpa ada penjagaan yang ketat,” kata AR salah seorang pengunjung yang masih terpengaruh bius saat dilokasi, Rabu (13/12) malam.

Selain itu, ia juga menjelaskan, untuk harga obat (inex red) ber merek Pink Love dijual di dalam seharga Rp 300 rb per butir dengan memesan dari waters.

” Untuk beli OB (inex) gampang bang, cukup pesan sama waters saja dengan harga 300 rb sudah bisa kita beli dengan berbagai macam merek, pokoknya amanlah di diskotik Bluestar ini, tidak pernah di grebek polisi,” ucapnya. (ST/As/Red)

Kapolsek Talangpadang Imbau Aparatur Desa Hati-hati Dalam Mengelola Anggaran Dana Desa

Tanggamus Aktiva.news – Kapolsek Talangpadang Iptu Bambang Sugiono meminta agar kepala pekon serta perangkat pekon (red-desa) transparan dalam mengelola anggaran Dana Desa jangan sampai melanggar aturan yang berlaku hal ini ia sampaikan usai memberikan materi kesdaran hukum (Darkum) di pekon Sukamernah kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.

“Dengan adanya bimbingan hukum dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi para aparatur pekon dalam mengelola berbagai anggaran agar dapat di gunakan sebagaimana mestinya jangan sampai terjadi penyimpangan yang mengakibatkan berbenturan dengan hukum,” ucap Kapolsek Talangpadang Iptu Bambang Sugiono SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada  Kamis (14/12/23).

Saat usai menjadi narasumber dalam acara pelatihan sadar hukum bagi perangkat pekon Sukamernah kecamatan Gunung Alip, yang di hadiri oleh aparatur pekon setempat serta beberapa narasumber seperti dari Kejakasaan, PMD, dan Inspektorat.

Ia pun mengharapkan kepada seluruh aparatur pekon yang ada di tiap-tiap kecamatan, agar dapat mensosialisasikan terkait anggaran yang di kelola kepada masyarakat agar masyarakat juga bisa faham dan tau dengan adanya keterbukaan.

Juga kepada kepala pekon dan aparatur pekon yang telah mengikuti bimtek, agar dapat menyalurkan pengetahuan nya kepada seluruh aparatur pekon dan masyarakat khususnya yang ada di kabupaten Tanggamus ini.

“Jadi dengan penyuluhan hukum kepada aparatur desa, khususnya di kecamatan Gunung  Alip bisa lebih baik dalam mengelola anggaran dan transparan, agar masyarakat bisa tahu jumlah anggaran tersebut,” tegasnya.

Ia pun menambahkan di suasana menghadapi pemilu ini berharap kepada aparatur pekon agar dapat mengimbau kepada masyarakatnya untuk menjaga suasana yang aman dan kondusif. (Jeni)

Proyek Paving Blok di Desa Limau Mungkur Dikerjakan Asal Jadi, LIPPI Sumut Minta Periksa PPK dan Rekanan

Proyek
DELISERDANG – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta periksa dan audit Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan proyek paving block di Atuk Dusun 3 Sinembah Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, proyek jalan paving block yang dikerjakan rekanan CV Gurki diduga kuat dikerjakan asal jadi, dan tidak sesuai dengan RAB. hal ini diduga kuat akibat lemahnya pengawasan dari dinas tersebut.

Dugaan pekerjaan asal jadi ini terlihat pada pemasangan paving block yang dikerjakan tanpa proses pemadatan pondasi lahan, padahal paving block tersebut berada di lokasi lahan lembek.

Bahan paving block langsung disusun diatas lahan yang belum disirtu dan dipadatkan padahal sebagian masih becek berlumpur.

Terlihat di plank Proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh rekanan dari CV Gurki, Proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang senilai Rp 140.900.000, sumber dana APBD 2023. Pekerjaan paving block di gang Atuk Dsn 3 ini tidaklah sesuai dengan yang tercantum di plank Proyek. Bahwa di plank proyek tertulis pekerjaan di dusun 1 dan dusun V Bintang Meriah Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir.

Pengakuan seorang pekerja yang ditemui awak media ini dilokasi, Kamis (30/11/2023) lalu bahwa pekerjaan di Gang Atuk Dusun 3 tersebut memiliki volume 300 meter (panjang 100 meter x lebar 3 meter).

LIPPI menyoroti, pemasangan paving block yang dilakukan tanpa proses pengerasan dan pemadatan lahan terkesan janggal dan asal jadi, pasalnya pengerjaan paving block yang mengabaikan standarisasi ini tidak akan berkualitas apalagi dibangun diatas lahan yang yang lembek dan yang langsung di timpah dengan aggregat tampa dilakukan pemadatan lahan terlebih dahulu”tegas Roni Al Hadi S.Kom, Rabu (13/12/2023).

Lanjut Roni, pemasangan kanstaen yang dilakukan secara tidur tanpa ditanam dan hanya menempel di atas tanah dan diikat menggunakan semen cor dinilai kurang kuat.

Hal ini menurut Roni akibat minimnya pengawasan dari pihak Dinas terkait sehingga dapat memberikan ruang para oknum pelaksana nakal yang memikirkan pengerjaan cepat beres sedikit pengeluaran dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar, tanpa memikirkan mutu kualitas bangun yang tahan lama.

Ia meminta agar BPK juga memeriksa penggunaan anggaran di Dinas Perkim tersebut, “kita minta APH periksa dan audit penggunaan anggaran di Dinas Perkim DS tersebut karena diduga kuat berdasarkan temuan ini banyak lagi proyek dilingkungannya yang dikerjakan asaljadi.

Terkait hal ini kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Heriansyah Siregar ST, melalui Kabid Perkim Jefredin Purba ST yang dikonfirmasi melalui telpon belum tersambung. (Hs/As/Red)

Judi di Warung Pak Kulit Tetap Beroperasi, Ini Kata Polisi

Warung Pak Kulit
Medan – Markas judi tembak ikan, judi dadu putar hingga judi rolek tetap mengembangkan sayapnya.

Lokalisasi judi ini beroperasi di Warung Pak Kulit, Jalan Pertahanan, Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Bahkan mesin penghisap uang rakyat tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, warga turut takut jika hal tersebut terus dibiarkan wilayah mereka akan sering terjadi aksi kriminalitas.

Seorang ibu muda anak dua yang enggan disebutkan namanya menyampaikan ke awak media adanya lokasi perjudian di kampung ini membuat kami resah, pasalnya suami dan anak-anak kami ikut bermain judi, sehingga kadang dirumah sering terjadi keributan karena tidak ada lagi uang belanja dirumah.

“Adanya lokasi perjudian di kampung ini membuat kami resah, pasalnya suami dan anak-anak kami ikut bermain judi, sehingga kadang dirumah sering terjadi keributan karena tidak ada lagi uang belanja dirumah,”ungkap ibu muda anak dua yang dekat di lokasi judi tersebut.

Saat di konfirmasi ke Kasubdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara SIK menyampaikan akan menindak lokasi juidi tersebut.

“Terimakasih, kami tindak lanjuti,”singkatnya melalui pesan seluler, Rabu (13/12/2023).
(As/Is/Red/Tim)

Komika Ini Hina Nama Muhammad dan Berakhir di Penjara

Komika
Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dalam materi stand up-nya. Aulia pun terancam dipenjara selama lima tahun.

Video lelucon mengenai nama Muhammad yang diperankan Komika Aulia beredar di media sosial.

“Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuman kan selama ini arti nama kaya penting aja gitu yah, coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah di penjara semua,” kata dia dalam video tersebut.

Akibatnya, ia pun dilaporkan sejumlah kelompok ke Polda Lampung. Polisi juga telah menetapkan Aulia sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Komika Aulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

“Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (10/12/2023).

Kombes Umi juga mengungkapkan kasus tersebut terjadi berawal saat Aulia Rakhman menerima job stand up comedy dalam kegiatan kampanye Anies Baswedan bertajuk ‘Desak Anies’. Dalam kegiatan itu, Aulia bakal mendapat honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya.

“Berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame. AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu,” ujarnya.

“Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad,” sambungnya.

Setelah video stand up-nya viral, ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung. Kehairan mereka untuk melaporkan perbuatan Aulia.

“Kami mendapatkan 3 laporan setelah video tersebut viral,” ujarnya.

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan Aulia Rakhman saat ini sudah ditahan di Mapolda Lampung. (As/dtk/red)

Judi Togel Merek R6 Beredar Luas di Kabupaten Langkat

Ilustrasi Judi Togel
Langkat – Praktik perjudian toto gelap (Togel) Merk R6 beredar luar di daerah Kabupaten Langkat. Bandar judi Togel itu disebut-sebut berinisial RB.

Judi togel Merk R6 dapat dibeli di warung-warung yang berada di Kecamatan Tanjung Beringin, Padang Tualang, Tanjung Pura, Gebang, Hinai, Pangkalan Berandan, Pangkalan Susu, Besitang, Sawit Seberang dan Batang Serangan.

Tebakan angka itu dapat dilihat pada sore hari seperti judi Singapura keluar nomor pada pukul 18.00 Wib, Korea Sweep pada pukul 14:00 Wib dan untuk Yunani Lotto keluar nomor pukul 22:30 Wib.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari warga setempat, Sabtu (9/12/2023) menyebutkan, kalau Sub Agen Judi Togel Merk R6 di Kabupaten Langkat berinisial Y warga Kelurahan Pelawi Selatan, berinisial M warga Gang Datok Pelawi Utara, inisial G dan dua orang oknum Marinir Tangkalan Laga berinisial ARS, dan HN.

” Y** dan M** wilayah kerjanya di Kecamatan Tanjung Beringin, Hinai, Padang Tualang dan Tanjung Pura bang, dan Gading wilayah kerjanya Kecamatan Gebang, Pangkalan Berandan, Pangkalan Susu dan Besitang,” Terang warga.

Juga di jelaskan warga itu, kalau G*** tersebut masih status DPO Polisi, dan akan tetapi masih bebas berkeliaran dan ikut melakoni bisnis perjudian tebak angka di Kabupaten Langkat.

“Kabarnya G*** itu masih status DPO bang, tapi kok bisa masih bisa menjalankan bisnis perjudian,” Tanya warga itu kesal.

Dalam hal ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S. H., S. I. K., M.Si melalui Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono ketika di konfirmasi wartawan, Minggu (10/12/2023) melalui pesan WhatsApp sekira pukul 09.00 Wib, sampai berita ini di tayangkan redaksi belum memberikan tanggapan. (HS/Tim/Red)s

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Ciduk, Dua Cewek Nginap Dipenjara

Sergai, Aktiva.news – Tim Opsnal Polsek Perbaungan di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan. Ipda, Raja Kaya Haloho, SH. MH, sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Belimbing, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis, 7 Desember 2023.

Kapolsek Perbaungan AKP, M. Pandiangan melalui,Ps, Kasihumas Polres Sergai Iptu Edward mengatakan, kejadian ini bermula pada hari Kamis, 26 Oktober 2023, sekitar pukul 22.12 WIB, di mana Trio Wicaksono, seorang tukang las, kehilangan sepeda motor Suzuki FU 150 warna merah-hitam dengan nomor polisi BK 6300 AFT. Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 6 Desember 2023.

” Penangkapan kedua terduga tersangka Pencurian Sepeda Motor sesuai dengan laporan Korban nomor LP  / B / 249 / XII /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 06 desember 2023,” ungkapnya.

Iptu, Edward Sidauruk menuturkan,  jika terduga dua tersangka Inisial
AL (28) warga Jalan Teratai Lingkungan Juani Kelurahan. Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Sergai dan AN (21) warga Dusun IV A Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan Sergai.

Iptu Edward Sidauruk menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan satu lembar foto kopi buku BPKB dan sepeda motor Suzuki FU 150, BK 6300 AFT. milik Trio Wicaksono. Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp. 6.700.000.

” Proses penangkapan kedua tersangka berlangsung setelah Trio Wicaksono, korban pencurian, dengan cerdik mengidentifikasi ciri-ciri sepeda motornya yang terparkir di lingkungan Juani. Dengan kepandaian, ia berhasil membujuk pemiliknya, Ananda Lubis, yang akhirnya mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Terakhir, Iptu Edward Sidauruk, menjelaskan, Informasi masyarakat memainkan peran kunci keberhasilan  dalam mengungkap kasus ini. Dengan kerjasama yang baik antara pelapor dan aparat kepolisian, kasus pencurian sepeda motor ini dapat diungkap dan kedua tersangka berhasil diamankan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Ari

Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap 2 di Lingkungan Pemkab Dairi

DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi mengadakan Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting Tahap 2 guna mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran yaitu remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, ibu bersalin, dan balita stunting yang berbasis keluarga.

Pembukaan audit kasus stunting tahap 2 dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Henry Manik di Gedung PLUT KUMKM Raja Ekuten Asah Ujung Van Keppas, Kecamatan Sidikalang, Jumat (8/12/2023).

Disampaikan Henry Manik, kegiatan diseminasi bertujuan untuk mengetahui penyebab risiko terjadinya kelompok stunting sebagai upaya pencegahan,menganalisis risiko terjadinya stunting, serta memberikan rekomendasi penanganan masalah kasus stunting dan upaya pencegahan yang harus dilakukan untuk mengurangi kasus stunting di Kabupaten Dairi.

“Diseminasi audit kasus stunting merupakan salah satu strategi yang dilakukan untuk menemukan akar penyebab stunting. Sehingga perlu dilakukan pencegahan stunting dengan sebaik mungkin, tepat sasaran sehingga tidak terjadi lagi peningkatan kasus stunting khususnya di Kabupaten Dairi,” ucapnya.

Henry menyampaikan, pada pertemuan ini Pemerintah Kabupaten Dairi mengundang tim pakar yaitu spesialis anak dr. Elisabet, spesialis kandungan dr. Bonar Sinaga, dan ahli gizi untuk menguraikan akar masalah penyebab stunting di Kabupaten Dairi berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan pada bulan November lalu terhadap keluarga berisiko stunting.

“Pertemuan audit kasus stunting bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas peserta, serta petugas kesehatan puskesmas yang di desa agar memiliki pengetahuan, pemahaman, serta kepedulian masalah stunting setelah diperoleh hasil diseminasi audit kasus stunting yang dipaparkan”, ucapnya. (As)