Pelaku Mutilasi hingga Rebus Daging Istri di Humbahas Divonis Bebas

Harapan Munthe lepas dari jeratan hukum usai divonis bebas oleh majelis hakim karena dianggap mengalami gangguan jiwa.

Begini perjalanan kasus itu hingga Harapan divonis bebas meski telah memutilasi dan memasak daging istrinya sendiri.

Sidang vonis terhadap Harapan Munthe itu digelar di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (7/6/2023). Hakim dalam putusannya memutuskan membebaskan Harapan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini berbeda jauh dengan tuntutan yang jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara seumur hidup.

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Tarutung, pembunuhan itu terjadi pada Jumat 11 November 2022 di rumah pelaku Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas. Awalnya, pelaku sedang berada di kamar bersama anaknya, AM, sedangkan korban, Nurmaya Situmorang, tengah memasak di dapur.

Setelah selesai memasak, korban lalu menuju kamar mereka sambil membawa piring yang berisi nasi dan lauk untuk anaknya. Saat itu, korban turut menyuruh suaminya untuk makan.

“Lalu, terdakwa bersama anaknya makan bersama di ruang kamar tengah tersebut,” demikian tertulis dalam dakwaan itu.

Saat sedang makan, terdakwa mengingatkan soal perlakuan korban kepadanya ketika masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Medan. Korban diketahui sering memperlakukan korban tidak pantas dan sering mengucapkan kata-kata kasar.

Mendengar hal itu, korban lalu memaki pelaku dengan mengatakan ‘ama-ama te do ho’ (suami tai nya kau).

Setelah itu, pelaku langsung berdiri dan merangkul leher korban sambil menanyakan apakah korban masih mau hidup. Korban lalu mengucapkan permintaan maaf dan meminta pelaku agar membunuhnya saja.

Sambil merangkul leher korban, terdakwa pergi mengambil sebuah pisau belati sepanjang 30 cm. Pisau ini sebelumnya telah dipindahkan pelaku dari dapur dan diletakkan di atas lemari kamarnya.

Lalu, pelaku kembali ke arah pintu kamar dengan tetap sambil merangkul leher korban. Saat itu, korban sempat berusaha untuk mengambil pisau tersebut hingga membuat pisau itu terlepas dari sarungnya.

Namun, terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke leher sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Tubuh korban pun terjatuh dalam kondisi telungkup ke lantai.

Setelah terjatuh, korban berusaha untuk berdiri dan seketika itu terdakwa menendang pundak sebelah kanan korban dengan kaki kanannya.

“Setelah tubuh korban berhenti bergerak terdakwa menutupi tubuh korban dengan selimut,” tulis isi dakwaan.

Setelah kejadian itu, terdakwa sempat menenangkan anaknya yang menangis karena menyaksikan kejadian itu. Terdakwa lalu memindahkan anaknya menuju kamar depan.

Terdakwa lalu keluar dari kamar depan dan kembali ke kamar tempat korban tewas. Terdakwa lalu menyeret tubuh korban ke ruang tamu dengan cara menarik tikar yang menjadi alas tubuh korban.

Lalu, terdakwa pergi ke kamar mandi untuk membersihkan tangannya dari darah korban, menggunakan sabun. Setelah itu, terdakwa membersihkan bekas darah seretan tubuh korban di ruang tamu dengan menggunakan pel dan lalu membersihkan kain pel tersebut di kamar mandi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku menyeret tubuh korban ke dapur. Pelaku mengambil pisau dan menusuk bagian dada korban sebanyak dua kali untuk memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa.

Korban di Mutilasi dan Dagingnya Direbus
Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali melihat tubuh korban yang sudah berada di dapur dan memotong bagian leher korban. Potongan kepala korban itu dimasukkan pelaku ke dalam karung.

Setelah itu, terdakwa kembali ke kamar tengah dan mengambil sebuah selimut dan sarung untuk menutupi tubuh korban. Lalu, pelaku pergi ke kamar dan tidur bersama anaknya.

Kemudian, sekitar Pukul 23.00 WIB terdakwa terbangun dan keluar dari kamar menuju ke dapur untuk melihat jasad korban. Saat itu, pelaku kembali mengambil senjata tajam dan memotong bagian pergelangan tangan kanan, lengan bawah kanan dan lengan atas kanan.

Tak sampai di situ, terdakwa lalu mengambil sebuah panci dan memasukkan potongan pergelangan tangan kanan korban ke dalam panci tersebut dan mencucinya di kamar mandi.

Setelah itu, terdakwa memasukkan air ke dalam panci tersebut dan letakkan panci tersebut di atas kompor dan memasaknya.

Selang beberapa waktu, sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa kembali terbangun dan langsung menuju dapur untuk mengambil segelas air untuk minum. Saat itu, pelaku kembali memotong bagian tubuh istrinya.

Setelah itu, terdakwa berjalan ke tempat masak dan menambahkan garam ke dalam panci kukusan yang di dalamnya terdapat potongan-potongan tubuh korban.

Pelaku bahkan sempat mencicipi air kukusan dalam panci tersebut. Setelah itu, terdakwa kembali ke kamar depan dan tertidur.

Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa terbangun dan kembali ke dapur serta menghidupkan kompor yang diatasnya terdapat panci yang terisi potongan-potongan tubuh korban.

Sambil menunggu rebusan tersebut, terdakwa memotong bagian paha kanan korban. Potongan tubuh korban itu lalu dibungkus dan dimasukkan pelaku di dalam sebuah karung.

Lalu, pelaku membawanya menuju sebuah ladang yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Karung berisi potongan tubuh korban itu lalu dibakar oleh pelaku.

Terdakwa Memberitahu Keponakannya
Sepulang dari membakar jasad istrinya, pelaku bertemu dengan keponakannya dan mengatakan bahwa dirinya telah membunuh istrinya. Keponakan pelaku yang mengetahui itu, lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung menuju lokasi kejadian. Di lokasi, polisi menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.

Setelah itu, jasad korban dibawa ke RS Doloksanggul untuk divisum. Pada saat itu juga, polisi langsung menangkap dan mengamankan Harapan Munthe.

“Setelah cek TKP, ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia. Kepala dan tangan terpisah,” kata Kapolres Humbahas saat itu, AKBP Achmad Muhaimin, Sabtu (12/11/2022).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kasus pembunuhan yang dilakukan Harapan bergulir di persidangan. Sidang perdana kasus itu digelar Kamis, 16 Februari 2023.

Dalam dakwaannya, JPU menuntut Harapan dengan Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan Pasal 338 KUHPidana sebagai dakwaan subsider.

Dituntut Penjara Seumur Hidup
Atas pembunuhan itu, JPU menuntut pidana penjara seumur hidup kepada Harapan Munthe. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU, Kamis (11/5).

Dalam sidang vonis, majelis hakim membebaskan Harapan Munthe karena kondisi kejiwaannya yang terganggu. Hakim menyatakan bahwa Harapan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 340 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” demikian putusan hakim sebagaimana dikutip detikSumut dari situs SIPP PN Tarutung.

Namun, hakim berpendapat bahwa Harapan Munthe terbukti bersalah telah sengaja membunuh istrinya. Menurut hakim, Harapan bersalah melanggar Pasal 338 KUHpidana sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.

Meski begitu, Harapan Munthe tidak dapat dipenjara atas kejadian itu karena kondisi kejiwaannya yang terganggu.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” jelas hakim.

Atas putusan tersebut, hakim meminta Harapan Munthe agar segera dibebaskan dari tahanan. Setelah itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut untuk menjalani perawatan.

“Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun,” pungkasnya.

Atas putusan hakim itu, JPU memutuskan akan mengajukan kasasi. “Tadi saya konfirmasi ke Kasi Pidum (Kejari Humbang Hasundutan) di persidangan jaksanya menyatakan kasasi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi detikSumut, Kamis (8/6).

Mengenai materi kasasi, lanjut Yos, dia tidak memerinci lebih jauh. Yos mengatakan hal tersebut nanti akan disampaikan JPU.
Sumber: detiksumut

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Karo Dorong Percepatan Realisasi

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

PD MIO Karo Tegaskan Unggahan yang Kaitkan Nama Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting 100% Hoaks

*Masyarakat Pendukung akan Menuntut Kebenaran Secara Hukum dan Secara...

Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Puluhan Buruh Korban PHK Geruduk BRI Kanwil Medan, Menuntut Hak Pesangon yang Tak Kunjung Usai

MEDAN – Puluhan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja...

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Karo - Polres Karo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan...

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Karo menghadiri kegiatan Pengukuhan Bersama Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia serta Cyber Incident Exchange...

Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah

Medan — Pemerintah Kabupaten Karo mendukung penuh program Jaksa Sahabat Pendidik yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai langkah strategis dalam memperkuat...

Dorong Transformasi Tata Kelola Desa Berdampak, Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial dan Penyusunan Roadmap

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo resmi membuka Rapat Pendampingan 6 Inovasi Sosial Berbasis Design Thinking dan Identifikasi Penyusunan Roadmap Pengembangan Pemerintahan Desa Berdampak Kabupaten...

Diduga Dibeking Oknum Perkimcikataru, Marak Bangunan Kosan Tanpa PBG Berdiri Mulus di Kecamatan Medan Petisah

MEDAN – Maraknya bangunan kos-kosan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, PBG, di Kecamatan Medan Petisah diduga dibekingi oknum Dinas Perkimcikataru Kota Medan. Pantauan awak media di...

Kapolres Asahan Cek Kesiapan TPS Pilkade4 Serentak 2026

ASAHAN – Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., memimpin apel pengecekan kesiapan personel pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkades Serentak...

Bupati Asahan Distribusikan Logistik Pilkades Serentak 2026

ASAHAN – Bupati Asahan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Mohammad Azmy Ismail, A.P., M.Si., melepas distribusi logistik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

Tim LINGKABER Polres Karo Patroli Malam, Antisipasi 3C dan Tawuran

Karo – Tim LINGKABER Polres Karo melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi tindak pidana 3C, tawuran, pemalakan, pemerasan serta gangguan kamtibmas lainnya di wilayah...

Bupati Asahan Serahkan 27 Truk Operasional untuk KDMP

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyerahkan sebanyak 27 unit truk roda enam untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)...