Senin, November 18, 2024
spot_img

Perempuan Ini Diamankan Polisi di Homestay Jalan Albertus Sibolga

Sibolga – Polisi mengamankan dua orang perempuan terkait tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) di sebuah Homestay di Jalan Albertus, Kota Sibolga, Senin (03/04/2023) malam.

“Dua orang perempuan yang diamankan yaitu SS alias L (20) tinggal di Kecamatan Sarudik, Tapteng. Kemudian YM alias Y (16) warga Kota Sibolga,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim, Iptu Donny Pance Simatupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui SS berperan sebagai Mucikari dan YM sebagai korban.

Polisi kemudian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, uang tunai sebesar Rp 600.000, dan 36 buah screenshoot percakapan.

“Kedua tersangka telah melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana,” jelasnya. (Syaiful)

BERITA TERKAIT

BERITA LAIN