Rabu, Januari 22, 2025
spot_img

Perempuan Ini Diamankan Polisi di Homestay Jalan Albertus Sibolga

Sibolga – Polisi mengamankan dua orang perempuan terkait tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) di sebuah Homestay di Jalan Albertus, Kota Sibolga, Senin (03/04/2023) malam.

“Dua orang perempuan yang diamankan yaitu SS alias L (20) tinggal di Kecamatan Sarudik, Tapteng. Kemudian YM alias Y (16) warga Kota Sibolga,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim, Iptu Donny Pance Simatupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui SS berperan sebagai Mucikari dan YM sebagai korban.

Polisi kemudian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, uang tunai sebesar Rp 600.000, dan 36 buah screenshoot percakapan.

“Kedua tersangka telah melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana,” jelasnya. (Syaiful)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Selebgram Baca Ayat Alquran Diiringi Musik DJ, Kini Minta Maaf

Mira Ulfa selebgram asal Aceh sempat viral di media sosial,...

Polisi Ringkus 4 Pencuri iPhone 13 di Pintu Tol Bandar Selamat

Medan – Empat pelaku pencurian di depan pintu Tol...

Dinas Diskominfo Sumut Terima Kunjungan DPW PWDPI

Terbentuknya Dewan Pengurus Wilayah Sumatera Utara (DPW PWDPI) Persatuan...

2 Pengunjung KTV Key Garden Overdosis, Satu Tewas dan Satu Kritis

Binjai | 2 orang pengunjung tempat hiburan malam Key...

Pelajar SMA di Tebing Tinggi Diikat Lalu Dicabuli, Sadis Benar

Seorang siswa SMA Negeri sebut saja Bunga (18) warga Kecamatan...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

Motif Bule Denmark Pamer Kemaluan di Bali, Hanya Hal Sepele Ternyata

Bule Denmark inisial CAP (49) menjadi tersangka pornografi usai aksi...