Minggu, Februari 23, 2025
spot_img

Perempuan Ini Diamankan Polisi di Homestay Jalan Albertus Sibolga

Sibolga – Polisi mengamankan dua orang perempuan terkait tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) di sebuah Homestay di Jalan Albertus, Kota Sibolga, Senin (03/04/2023) malam.

“Dua orang perempuan yang diamankan yaitu SS alias L (20) tinggal di Kecamatan Sarudik, Tapteng. Kemudian YM alias Y (16) warga Kota Sibolga,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim, Iptu Donny Pance Simatupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui SS berperan sebagai Mucikari dan YM sebagai korban.

Polisi kemudian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, uang tunai sebesar Rp 600.000, dan 36 buah screenshoot percakapan.

“Kedua tersangka telah melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana,” jelasnya. (Syaiful)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

FUI Sumut Kawal Sidang Kasus Penipuan Yang Melibatkan Pimpinan Ponpes

Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang perdana kasus penipuan...

Judi di Tanah Karo Diduga Dikendalikan Oleh Oknum Pasukan Samping

Karo - Maraknya perjudian di tanah karo melibatkan pasukan...

Ini Lokalisasi Judi Tembak Ikan di Tanah Karo “Polisi Jangan Tutup Mata”

Karo - Mengguritanya lokalisasi judi di wilayah hukum polres Tanah...

Bupati Asahan Ikuti Tasyakuran Bersama Hari Amal Bakti ke-79 Kemenag RI Kabupaten Asahan

Bupati Asahan H Surya BSc mengikuti Tasyakuran Bersama Hari...

Denintel Kodam I/BB Ringkus Bandar Sabu Medan Sunggal

MEDAN | Tim PokBansus Deninteldam l/BB dipimpin Kapten Arm...

NCW Sumut Pertanyakan Kualitas Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo

Medan - National Corruption Watch (NCW) DPW Sumatera Utara...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA