Polres Tanah Karo Ringkus 14 Tersangka Narkoba Dalam Sepekan

Dalam sepekan terakhir, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap 11 laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.

Dari 11 laporan itu, Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman telah mengamankan sebanyak 14 orang pelaku. Dimana, seluruh pelaku diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Dari adanya laporan yang kita terima, kita berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelaku,” ujar Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, di Mapolres Tanah Karo, Kabanjahe, Minggu (17/9/2023).

Dijelaskan Wahyudi, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara yang meminta semua jajaran Polres untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Dari adanya arahan ini, kita dari Polres Tanah Karo melakukan tindakan penegakan hukum secara masif khusus mengenai segala tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Dari seluruh pelaku yang diamankan kali ini, Wahyudi menjelaskan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut para pelaku ini masuk ke dalam kategori bandar dan pengedar. Bahkan, dari 14 orang pelaku yang diamankan diketahui salah satunya adalah wanita.

“Dari 14 pelaku, 13 di antaranya wanita dan satu orang lagi merupakan wanita. Bahkan, salah satu pelaku yang kita amankan merupakan residivis atau sudah pernah menjalani hukuman yang juga terkait narkoba,” ungkapnya.

Dari seluruh pelaku, personel Satreskoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 10,29 gram, dan narkotika jenis ganja seberat 1.021,74 gram. Dari interogasi yang dilakukan, mayoritas para pelaku mendapatkan barang haram ini dari wilayah Kota Medan.

“Ada juga barang bukti yang kita dapat narkotika jenis ganja yang masih ditanam oleh pelaku, sebanyak 42 batang,” katanya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 1, pasal 112 ayat 2 dan 1, dan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (As/red/tr)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Karo - Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengungkap...

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Karo Dorong Percepatan Realisasi

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

PD MIO Karo Tegaskan Unggahan yang Kaitkan Nama Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting 100% Hoaks

*Masyarakat Pendukung akan Menuntut Kebenaran Secara Hukum dan Secara...

Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Puluhan Buruh Korban PHK Geruduk BRI Kanwil Medan, Menuntut Hak Pesangon yang Tak Kunjung Usai

MEDAN – Puluhan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja...

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik

MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Karo - Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial JB (44), warga Kecamatan Kabanjahe,...

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Karo menghadiri kegiatan Pengukuhan Bersama Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia serta Cyber Incident Exchange...

Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah

Medan — Pemerintah Kabupaten Karo mendukung penuh program Jaksa Sahabat Pendidik yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai langkah strategis dalam memperkuat...

Dorong Transformasi Tata Kelola Desa Berdampak, Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial dan Penyusunan Roadmap

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo resmi membuka Rapat Pendampingan 6 Inovasi Sosial Berbasis Design Thinking dan Identifikasi Penyusunan Roadmap Pengembangan Pemerintahan Desa Berdampak Kabupaten...

Diduga Dibeking Oknum Perkimcikataru, Marak Bangunan Kosan Tanpa PBG Berdiri Mulus di Kecamatan Medan Petisah

MEDAN – Maraknya bangunan kos-kosan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, PBG, di Kecamatan Medan Petisah diduga dibekingi oknum Dinas Perkimcikataru Kota Medan. Pantauan awak media di...

Kapolres Asahan Cek Kesiapan TPS Pilkade4 Serentak 2026

ASAHAN – Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., memimpin apel pengecekan kesiapan personel pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkades Serentak...

Bupati Asahan Distribusikan Logistik Pilkades Serentak 2026

ASAHAN – Bupati Asahan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Mohammad Azmy Ismail, A.P., M.Si., melepas distribusi logistik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...