Polres Tanah Karo Ringkus 14 Tersangka Narkoba Dalam Sepekan

Dalam sepekan terakhir, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap 11 laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.

Dari 11 laporan itu, Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman telah mengamankan sebanyak 14 orang pelaku. Dimana, seluruh pelaku diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Dari adanya laporan yang kita terima, kita berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelaku,” ujar Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, di Mapolres Tanah Karo, Kabanjahe, Minggu (17/9/2023).

Dijelaskan Wahyudi, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara yang meminta semua jajaran Polres untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Dari adanya arahan ini, kita dari Polres Tanah Karo melakukan tindakan penegakan hukum secara masif khusus mengenai segala tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Dari seluruh pelaku yang diamankan kali ini, Wahyudi menjelaskan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut para pelaku ini masuk ke dalam kategori bandar dan pengedar. Bahkan, dari 14 orang pelaku yang diamankan diketahui salah satunya adalah wanita.

“Dari 14 pelaku, 13 di antaranya wanita dan satu orang lagi merupakan wanita. Bahkan, salah satu pelaku yang kita amankan merupakan residivis atau sudah pernah menjalani hukuman yang juga terkait narkoba,” ungkapnya.

Dari seluruh pelaku, personel Satreskoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 10,29 gram, dan narkotika jenis ganja seberat 1.021,74 gram. Dari interogasi yang dilakukan, mayoritas para pelaku mendapatkan barang haram ini dari wilayah Kota Medan.

“Ada juga barang bukti yang kita dapat narkotika jenis ganja yang masih ditanam oleh pelaku, sebanyak 42 batang,” katanya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 1, pasal 112 ayat 2 dan 1, dan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (As/red/tr)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

PD FJPK Sumut Siap Bangun Soliditas Organisasi Lewat Temu Ramah

Medan - PD FJPK Sumut resmi memulai langkah pembentukan...

Skandal Pungli Disdukcapil Karo: Bayar Calo Jutaan Rupiah Urusan Mulus, Urus Sendiri Dipersulit!

Skandal pungli Disdukcapil Karo diduga sengaja dipelihara di lingkungan...

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sibolga — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,...

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Kabanjahe — Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan penyaluran dana Corporate...

Bupati Karo Lantik 20 Kepala Sekolah SD dan SMP, Tegaskan Kesetaraan Kesempatan Bagi ASN PNS dan PPPK

​Kabanjahe — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PD FJPK Sumut Siap Bangun Soliditas Organisasi Lewat Temu Ramah

Medan - PD FJPK Sumut resmi memulai langkah pembentukan kepengurusannya melalui kegiatan Temu Ramah dan Perkenalan yang digelar di Hall Cafe Cindelaras, kawasan Stadion...

Bupati Asahan Terima Audiensi Panitia Wisuda Sarjana Angkatan XXXVI

ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Panitia Wisuda Sarjana Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan Kisaran Angkatan XXXVI...

Dugaan Perundungan di WAG: Saat Niat Baik Memberi Makan Kucing Liar Berujung Sudutan Tetangga

Medan | Dugaan Perundungan di WAG saat niat baik memberi makan kucing liar berujung sudutan tetangga. Hati seorang perempuan yang kita sebut saja namanya...

Walikota Medan Rico Waas Rampungkan PBG Gereja Pentakosta Tebernakel, Damos Siagian Beri Apresiasi Tinggi

MEDAN – Walikota Medan Rico Waas mendapatkan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Ketua Creative Anak Muda, Damos Siagian SST.MP. Penghargaan ini diberikan atas...

Wakil Bupati Asahan Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan untuk Cegah Stunting

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Sosialisasi Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (10/9/2026)....

Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Bersama Wartawan Dan Insan Pers

Kabanjahe, — Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karo menggelar kegiatan Ramah Tamah Pemerintah Kabupaten Karo bersama Wartawan dan Insan...

Bupati Asahan Tutup Turnamen Sepak Bola Rambate Rata Raya Cup U-10

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., resmi menutup Turnamen Sepak Bola U-10 Rambate Rata Raya Cup Tahun 2026 di Lapangan Sepak...

Bupati Asahan Apresiasi Atlet Renang Peraih 22 Medali

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Federasi Akuatik Indonesia Kabupaten Asahan bersama atlet renang berprestasi di ruang kerja Bupati...