Selasa, Juni 3, 2025
spot_img

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pembawa Sabu 2,7 Kg

NSergai – Luar biasa! Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan pengamanan narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg dari seorang pria berinisial J alias Din Warga Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.

Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin oleh Kanit I Satuan Sat Narkoba Polres Sergai, IPDA Anggi Sidabutar didampingi Katim I Bripka Jaswadi M. Hutagalung dan Waka Tim Bripka Febrian Syahputra beserta Tim.

Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Wakapolres Kompol Damos C Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, dan PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dalam konferensi pers, Senin (19/2) sore, di Mapolres Sergai.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Sergai dan diboyong ke rumahnya untuk pencarian barang bukti lebih lanjut.

“Tersangka J alias Din (42 ) merupakan warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, ditangkap saat akan menyajikan kejadian narkotika jenis sabu,”ujarnya.

Tersangka Din, kata Kapolres, diamankan saat membawa sabu sebanyak lima bungkus seberat 5 ons yang disimpan di dalam tas yang dibawanya.

“Dari penangkapan itu, selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti lainnya,”ujar AKBP Oxy.

Lanjut AKBP Oxy, awalnya petugas sempat terkecoh dan tidak menemukan barang bukti, namun karena kejelian tim dilapangan dan melihat tangan tersangka ini terdapat bekas pasir, sehingga petugas curiga dan melihat ada timbunan pasir di belakang rumah tersangka.

“Namun karena kejelian tim kami, kemudian dilakukan dan Alhamdulillah kami menemukan barang bukti (BB) diduga sabu lainnya seberat 2,2 kg, sehingga total sabu yang diamankan seberat 2,7 kg,”paparnya.

Pada saat diperiksa, sebut AKBP Oxy, tersangka Din mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial FS. Tersangka Din ini mengantarkan sabu itu atas perintah FS, dan sabu itu diantarkan kepada seseorang yang tidak dikenal tersangka.

“Jadi pembeli itu sudah ditentukan FS yang saat ini masih dalam pendingin. Dan tersangka Din ini ikut berperan untuk mengedarkan sabu dan sebagai tempat penyimpanan,” imbuh Kapolres.

“Atas perbuatannya tersangka kita dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara,”tutup AKBP Oxy. (Rel)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi “Terima Rp20 Juta”

Medan - Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan tangkap 4 orang...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

FUI Sumut Kawal Sidang Kasus Penipuan Yang Melibatkan Pimpinan Ponpes

Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang perdana kasus penipuan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Oknum Polisi di Labusel Diduga Pesta Narkoba, Ada Postingan Istri di Media Sosial

Medan - Salah satu istri oknum Polisi di Labuhan...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Serahkan 148 SK CPNS, Bupati Minta Pahami Visi dan Misi Pemkab Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si meminta kepada 148 penerima petikan pengangkatan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Sertijab Dirreskrimum, Kapolda Sumut: Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dengan Tanggung Jawab dan Inovasi

Medan — Suasana khidmat menyelimuti Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara saat digelar upacara serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Senin...

Antoni Rajagukguk Kembali Pimpin MI Sumut 2025-2029, Target 4 Medali Emas

Medan - Kompol Drs. Antoni Rajagukguk MH, Kembali Pimpin Pengurus Provinsi (Pengprov) Muaythai Indonesia (MI) Sumut masa bhakti 2025-2029 secara Aklamasi saat Musyawarah Provinsi...

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi “Terima Rp20 Juta”

Medan - Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan tangkap 4 orang kasus judi tembak ikan lalu dilepaskan dengan modus tidak cukup bukti. Penangkapan 4 tersangka kasus judi...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si pimpin upacara Hari Lahir Pancasila di halaman kantor Bupati Asahan, Sabtu (01/06/2025) Pidato Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila...

Wakil Bupati Hadiri Pelantikan PD DMI Kabupaten Asahan Periode 2024-2029

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP menghadiri pelantikan Pengurus Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Asahan periode 2024-2029 yang bertempat di Hall...

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Buka Rakornis PKK

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis)Tim Penggerak PKK Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan dan Desa Kabupaten...

Wakil Bupati Asahan Buka Acara Diseminasi Sinergi

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., MAP membuka secara resmi acara Desiminasi Sinergi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen...