Rabu, Desember 31, 2025
spot_img

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pembawa Sabu 2,7 Kg

NSergai – Luar biasa! Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan pengamanan narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg dari seorang pria berinisial J alias Din Warga Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.

Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin oleh Kanit I Satuan Sat Narkoba Polres Sergai, IPDA Anggi Sidabutar didampingi Katim I Bripka Jaswadi M. Hutagalung dan Waka Tim Bripka Febrian Syahputra beserta Tim.

Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Wakapolres Kompol Damos C Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, dan PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dalam konferensi pers, Senin (19/2) sore, di Mapolres Sergai.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Sergai dan diboyong ke rumahnya untuk pencarian barang bukti lebih lanjut.

“Tersangka J alias Din (42 ) merupakan warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, ditangkap saat akan menyajikan kejadian narkotika jenis sabu,”ujarnya.

Tersangka Din, kata Kapolres, diamankan saat membawa sabu sebanyak lima bungkus seberat 5 ons yang disimpan di dalam tas yang dibawanya.

“Dari penangkapan itu, selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti lainnya,”ujar AKBP Oxy.

Lanjut AKBP Oxy, awalnya petugas sempat terkecoh dan tidak menemukan barang bukti, namun karena kejelian tim dilapangan dan melihat tangan tersangka ini terdapat bekas pasir, sehingga petugas curiga dan melihat ada timbunan pasir di belakang rumah tersangka.

“Namun karena kejelian tim kami, kemudian dilakukan dan Alhamdulillah kami menemukan barang bukti (BB) diduga sabu lainnya seberat 2,2 kg, sehingga total sabu yang diamankan seberat 2,7 kg,”paparnya.

Pada saat diperiksa, sebut AKBP Oxy, tersangka Din mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial FS. Tersangka Din ini mengantarkan sabu itu atas perintah FS, dan sabu itu diantarkan kepada seseorang yang tidak dikenal tersangka.

“Jadi pembeli itu sudah ditentukan FS yang saat ini masih dalam pendingin. Dan tersangka Din ini ikut berperan untuk mengedarkan sabu dan sebagai tempat penyimpanan,” imbuh Kapolres.

“Atas perbuatannya tersangka kita dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara,”tutup AKBP Oxy. (Rel)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Janda Anak 5 Ditahan Jaksa di Nias Selatan, Anak Minta Bantu Ke Presiden

Viral sebuah video lima orang anak menangis di depan...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Viral Gaji Guru SMPN 15 Medan Ditahan Kepala Sekolah, Ini Kata Wali Kota

Buntut viralnya gaji guru SMP Negeri 15 Medan ditahan...

Kecelakaan Honda Brio Merah di Jalan Pangeran Diponegoro Tewaskan 2 Orang Pelajar

Medan - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pangeran Diponegoro,...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Polda Sumut Catat Lonjakan Pengungkapan Kasus Narkoba, Selamatkan Hampir 12 Juta Jiwa di 2025

Medan — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus memperkuat komitmen pemberantasan peredaran narkoba sepanjang tahun 2025. Dalam Rilis Akhir Tahun yang digelar secara sederhana...

Forkopimda Asahan Gelar Doa Lintas Agama untuk Korban Bencana Alam

Kisaran (30/12/2025) — Sebagai wujud kepedulian kemanusiaan dan solidaritas sosial, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan menggelar doa bersama lintas agama bagi para...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Empat Ranperda

Kisaran (29/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan secara resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Rapat...

Kodim 0208/Asahan dan Pemkab Asahan Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan melalui Penanaman Padi Gogo di Bandar Pulau

Asahan (29/12/2025) — Sinergi lintas sektor kembali ditunjukkan dalam upaya menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan daerah. Komando Distrik Militer (Kodim) 0208/Asahan bersama Pemerintah Kabupaten...

Pemkab Asahan Serahkan Petikan SK Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu

Kisaran (24/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada...

Bupati Asahan Pantau Perayaan Malam Natal di Gereja HKBP dan GKPI Kisaran

Kisaran (24/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan umat beragama dengan melakukan pemantauan langsung pelaksanaan Perayaan Malam Natal 2025...

Bupati Asahan Tinjau Kesiapan Pos Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kisaran (24/12/2025) — Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan pelayanan publik selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin...

Bupati Asahan Serahkan Alsintan kepada Kelompok Tani untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian sebagai penopang utama ketahanan pangan daerah. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui...