Selasa, Maret 19, 2024
KPU SUMATERA UTARAspot_img
KPU SUMATERA UTARAspot_img

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Pengedar Narkotika

Tebing tinggi – Kasat Narkoba Polres Tebing tinggi AKP Jhon Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan Pengedar Narkotika jenis Sabu, Kamis (25/5/23).

Pengedar narkotika yang dimaksut adalah penangkapan inisial ESD alas Pendi (41), warga Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi.

Sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka diantaranya sabu seberat 1,36 Gram, di jalan Ketumbar Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Selasa (23/5/2023), tepat di pinggir jalan, sekira pukul 13.00 Wib.

“Kasus ini terkuak berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang kerap kali melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu,” Akp Agus Arianto Kasi Humas Polres Tebing tinggi.

Disebutkan Kasi Humas, pada Selasa (23/5) sekira pukul 13.00 WIB, petugas menangkap pelaku di Jalan Ketumbar tepatnya di pinggir jalan, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat 1,34 gram, dan 3 bungkus plastik klip transparan kosong bekas, 1 bungkus plastik berisi plastik klip transparan kosong dan 1 buah pipet runcing berbentuk sekop.

“Pasca penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dalam hal ini pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya Kasi Humas Akp Agus Arianto. (Pasrah S)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN