Kamis, Maret 5, 2026
spot_img

Tempat Hiburan Malam di Medan Tutup Selama Ramadhan

Medan – Dalam rangka menghormati perayaan keagamaan yakni bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Wali Kota Medan Bobby Nasution minta kepada seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata di Kota Medan, terutama tempat hiburan malam agar menutup sementara tempat usahanya selama sebulan mulai 22 Maret sampai 22 April 2022.

Hal ini disampaikan Bobby Nasution melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. “Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup,” kata Bobby Nasution.

Terkait itu, menantu Presiden Joko Widodo ini minta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut. Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

“Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” imbaunya.

Selanjutnya, kata Bobby Nasution, usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), orang nomor satu di Pemko Medan ini menegaskan, wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Di samping itu dihimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

“Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya.

Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko trantib (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dikatakan Bobby Nasution, penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Walikota Medan No.29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Ketua DPD Pemuda Demokrat Sumut Resmi Berganti, Paulus Gulo Pimpin Era Baru

Medan - Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Kota Medan

Beredar video uang pecahan Rp 100 ribu yang berhamburan...

Arzak Khair : SPBT di Sibolga Bukan Tempat BBM Ilegal, Itu Berita Hoaks

Sibolga - Arzaq Khair sebagai Wadintel dari Media Kamtibmas...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Dampingi Wagub Sumut Tinjau Kesiapan SMAN Rahuning

Rahuning, 4 Maret 2026 – Bupati Asahan mendampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam kunjungan kerja meninjau kesiapan operasional SMA Negeri Rahuning, Rabu (04/03/2026). Kegiatan...

Wabup Asahan Kunjungi Masjid Al Falah dalam Safari Ramadhan Khusus

Asahan – Wakil Bupati Asahan melaksanakan kunjungan Tim Safari Ramadhan Khusus di Masjid Al Falah, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Selasa (03/03/2026). Kegiatan...

DPD IPK Kabupaten Karo Melalui Satgas Inti Maha Sakti Karya Kabupaten Karo Gelar Jiarah Ke Griten Pa Mbelgah Dan Pa Pelita

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Kabupaten Karo di bawah kepemimpinan Maha Sendi Sembiring Milala melakukan jiarah ke Griten Pa Mbelgah dan Griten Pa...

Sekda Asahan Pimpin Apel Gabungan Maret 2026, Tekankan Disiplin ASN di Bulan Ramadan

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Apel Gabungan Bulan Maret 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (2/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten...

Sekda Karo Ikuti Webinar Sosialisasi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Secara Daring

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra, S.STP., M.M., mengikuti kegiatan Webinar Sosialisasi dan Diskusi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6...

Sekda Kabupaten Karo Buka Penyuluhan Hukum Terkait Regulasi Desa

Karo – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia...

Penilaian Lomba Kebersihan Desa, Bupati Karo Tekankan Budaya Bersih dan Gotong Royong

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo terus memperkuat budaya bersih dan semangat gotong royong melalui Penilaian Lomba Kebersihan Desa dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Karo...

Pimpin Apel Gabungan ASN, Sekda Karo Tekankan Disiplin Gaya Hidup dan Percepatan Program Strategis

KABANJAHE – Mewakili Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP,...