Tempat Hiburan Malam di Medan Tutup Selama Ramadhan

Medan – Dalam rangka menghormati perayaan keagamaan yakni bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Wali Kota Medan Bobby Nasution minta kepada seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata di Kota Medan, terutama tempat hiburan malam agar menutup sementara tempat usahanya selama sebulan mulai 22 Maret sampai 22 April 2022.

Hal ini disampaikan Bobby Nasution melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. “Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup,” kata Bobby Nasution.

Terkait itu, menantu Presiden Joko Widodo ini minta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut. Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

“Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” imbaunya.

Selanjutnya, kata Bobby Nasution, usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), orang nomor satu di Pemko Medan ini menegaskan, wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Di samping itu dihimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

“Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya.

Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko trantib (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dikatakan Bobby Nasution, penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Walikota Medan No.29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang ke Karo

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang...

Kasus Koperasi KMGR Berbuntut Panjang, PDIP Karo Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kader Terlapor

Kabanjahe — Polemik dugaan penahanan dana simpanan buruh tani...

Bupati Karo Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

Keracunan MBG Berulang di Kabupaten Karo, Nyawa 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka Terancam

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten...

PD FJPK Sumut Siap Bangun Soliditas Organisasi Lewat Temu Ramah

Medan - PD FJPK Sumut resmi memulai langkah pembentukan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kasus Koperasi KMGR Berbuntut Panjang, PDIP Karo Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kader Terlapor

Kabanjahe — Polemik dugaan penahanan dana simpanan buruh tani di Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Gotong Royong (KMGR) yang menyeret nama anggota DPRD Karo...

Aksi Spontanitas Buruh Tani Berbuntut Panjang, Ketua Koperasi KMGR Lusia Sukatendel Mendadak Kumpulkan Pengurus Se – Kabupaten Karo

Karo — Pasca aksi spontanitas yang digerakkan oleh anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Gotong Royong Bersama Karo (KMGR) dari Desa Bintang Meriah di...

Bupati Karo Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas...

Bupati Asahan Apresiasi Peran Baznas Bantu Masyarakat

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengapresiasi kontribusi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Asahan dalam mendukung berbagai program sosial dan...

Bupati Asahan Luncurkan Inovasi ASTABRATA

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., resmi meluncurkan inovasi ASTABRATA (Akselerasi Strategis Tata Kelola Berbasis Data, Resiliensi, Adaptasi dan Pengentasan Kemiskinan)...

Wabup Asahan Buka Silaturahmi Pimpinan Baznas se-Sumatera Utara

KISARAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., membuka kegiatan silaturahmi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) se-Sumatera Utara di Pendopo Rumah Dinas Bupati...

Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah

DPD FTI 1973 Sumatera Utara resmi memiliki kepemimpinan baru. Bambang, S.H., M.H. sebagai ketua Dan didampingi oleh Sekjend nya Andra Riyas Sembiring sah menahkodai...

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang ke Karo

Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang ke Karolah menjalani perawatan dan pemantauan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Febiona...