Selasa, Desember 9, 2025
spot_img

Tempat Hiburan Malam di Medan Tutup Selama Ramadhan

Medan – Dalam rangka menghormati perayaan keagamaan yakni bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Wali Kota Medan Bobby Nasution minta kepada seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata di Kota Medan, terutama tempat hiburan malam agar menutup sementara tempat usahanya selama sebulan mulai 22 Maret sampai 22 April 2022.

Hal ini disampaikan Bobby Nasution melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. “Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup,” kata Bobby Nasution.

Terkait itu, menantu Presiden Joko Widodo ini minta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut. Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

“Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” imbaunya.

Selanjutnya, kata Bobby Nasution, usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), orang nomor satu di Pemko Medan ini menegaskan, wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Di samping itu dihimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

“Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya.

Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko trantib (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dikatakan Bobby Nasution, penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Walikota Medan No.29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

Pemkab Asahan Dorong Gotong Royong Massal di Kawasan Rawan Genangan

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menggelar aksi gotong...

Pemkab Asahan Siap Terkoneksi ke DTSEN, Perkuat Akurasi Data Bansos dan Perencanaan Pembangunan

Asahan — Pemerintah Kabupaten Asahan semakin memantapkan langkah dalam...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sekda Asahan Buka FGD Penyusunan Peta Bisnis dan Roadmap Kawasan Peternakan

Kisaran, 8 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Peta Bisnis dan Roadmap Pengembangan Kawasan Peternakan Kambing dan Domba,...

Bupati Asahan Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Batubara ke-19

Batubara, 08 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Batubara melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Batubara yang...

Skala Kerusakan Meluas, PDIP Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Tetapkan Status Bencana Nasional

Tanjungbalai - neracanews.com Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status bencana nasional atas rangkaian banjir bandang dan longsor yang...

Lanal TBA Gelar Fun Run 3K–5K Meriahkan HUT Armada RI ke-80 di Kisaran

Kisaran, 7 Desember 2025 — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan menyemarakkan Hari Ulang Tahun Armada RI ke-80 dengan menggelar Fest &...

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengestimasi kerugian yang diakibatkan banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Sumut...

Pemkab Asahan Paparkan Mekanisme BLTS kepada Perwakilan Kepala Dusun

Asahan, Kisaran — 4 Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar pertemuan bersama perwakilan kepala dusun dari seluruh wilayah kabupaten untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai...

Pemkab Asahan Tingkatkan Kapasitas Pengurus Masjid Lewat Pelatihan Manajemen dan Penguatan Iman

Kisaran, 4 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Pelatihan Manajemen Masjid dan Peningkatan Iman dan Taqwa di Aula Melati Kantor Bupati Asahan sebagai...

Pemkab Asahan Dorong Gotong Royong Massal di Kawasan Rawan Genangan

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menggelar aksi gotong royong massal untuk membersihkan saluran drainase di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sei Renggas. Kegiatan ini...