2 oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) diduga cabuli 24 santri. Kedua pelaku pencabulan itu berinisial S (30) dan MS (26).
Kedua oknum guru itu melancarkan aksinya di dalam kamar dengan modusnya minta pijat ditengah malam. Peristiwa itu dilaporkan orang tua korban ke polisi pada Minggu (5/3/2023) kemaren. Para korban dicabuli dengan berbagai cara.
“Modusnya kadang disuruh pijat,” kata Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, Senin (6/3/2023).
Ia mengatakan pencabulan itu dilakukan para pelaku di pesantren tempat keduanya mengajar. Para pelaku melancarkan aksinya di atas pukul 24.00 WIB.
“Iya di pesantren tempat mereka mengajar, ada kamar-kamar gitu, dia melakukannya di jam-jam 12 (malam) keatas,” ungkapnya.
Hitler mengungkapkan pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022 lalu. Adapun para korban saat ini masih berusia 14-16 tahun.
“Dari rentang waktu 2022-2023,” pungkasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf b, e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.