Minggu, Desember 22, 2024
spot_img

2 Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg Lolos Pidana Mati

2 oknum TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos pidana mati. Mereka ditangkap membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi divonis hukuman penjara seumur hidup.

Putusan hakim Pengadilan Militer Medan ini lebih rendah dari tuntutan oditur yang mengingikan mereka dihukum mati.

Sidang vonis terhadap Sertu Yalpin dan Pratu Rian itu digelar siang hingga petang tadi, Senin (29/5/2023).

Majelis Hakim memutuskan tak sependapat dengan oditur militer sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam memutuskan perkara ini, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Ketua Majelis Kolonel Chk Asril Siagian sepakat dengan hukuman mati yang dituntut oditur, namun dua hakim anggota lain tak sependapat dan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Kolonel Chk Asril Siagian dalam membacakan putusannya.

Selain pidana seumur hidup, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI AD.

Dalam putusan hakim, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jmo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang meringankan bahwa keduanya mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan keduanya adalah, barang bukti sabu yang ditemukan para kedua terdakwa dapat menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Kemudian, perbuatan mereka telah mencoreng nama baik TNI.

Mendengar keputusan itu, kedua oknum TNI tersebut langsung sujud syukur karena keduanya lepas dari hukuman mati yang dituntut oditur militer.

Sertu Yalpin Tarzun, terlihat langsung turun dari kursi rodanya dan langsung sujud di depan majelis hakim. Melihat Yalpin sujud, Pratu Rian Hermawan juga ikut bersujud. (As/dk/Red)

 

Latest Articles