Jumat, Desember 12, 2025
spot_img

Bawa Sabu 75 Kg Oknum TNI Dituntut Mati, Minta Maaf Kepada Rakyat Indonesia

2 oknum TNI dituntut hukuman mati, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terlibat kasus narkoba dengan berat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi.

Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

“Bagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” kata Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023) lalu.

Mendengar tuntutan dari oditur, Yalpin Tarzun yang berada di kursi roda terlihat menangis sembari menyeka air matanya dan suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya.

Kemudian, setelah oditur membacakan tuntutannya, hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.

Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.

“Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan,” kata Serka Ahmad Zaini.

Tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh oditurat militer serupa dengan tuntutan jaksa Andalan Zalukhu dan Tomy Eko yang sebelumnya menuntut rekan mereka Yogi dan Syahril dengan pidana mati di PN Medan.

Sidang Pembelaan

2 oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menyampaikan pembelaan atas tuntutan pidana mati kasus 75 kilogram sabu dan 40 ribu ekstasi.

Pada pembelaan itu Yalpin dan Rian meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

Sertu Yalpin Tarzun mengaku bersalah atas perbuatannya yang membawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi.

“Saya Sertu Yalpin Tarzun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maaf kami kepada rakyat Indonesia. Kemudian saya juga meminta maaf kepada institusi TNI atas perbuatan saya,” kata Yalpin Tarzun di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/2023).

Selanjutnya giliran Pratu Rian yang menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kesatuannya di TNI AD. Rian mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya bersama Yalpin adalah sabu dan ekstasi.

“Saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga institusi TNI. Saya sendiri tidak tahu kalau yang dibawa itu adalah narkoba dan ekstasi. Saya hanya diajak oleh terdakwa Yalpin ketika itu,” ucap Pratu Rian.

“Dari itu saya meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada saya,” sambungnya.

Sebelumnya Pratu Rian dan Sertu Yalpin dituntut hukuman mati atas ulahnya. Tuntutan mati itu dibacakan Oditur Mayor Chk R Panjaitan.

R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.

“Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5) lalu.

Menurut dia tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

“Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda,” ungkapnya. (As/Dt/Red)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Kota Medan

Beredar video uang pecahan Rp 100 ribu yang berhamburan...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan Perkuat Peran Kader Posyandu untuk Layanan Dasar Terintegrasi

Kisaran, 10 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan terus mendorong peningkatan kualitas layanan Posyandu melalui penguatan kapasitas kader dalam mendukung pelayanan dasar yang lebih...

Pemkab Asahan Gelar Rakor Lintas Sektoral Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru dan Operasi Lilin 2025

Asahan, 10 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral sebagai langkah strategis untuk memastikan kesiapan daerah menghadapi perayaan Natal dan...

Perahu Karet Darurat Jadi Penyelamat, Polda Sumut Evakuasi Warga Sakit & Urgent Terdampak Bencana di Garoga

TAPANULI SELATAN – Aksi kemanusiaan kembali dilakukan jajaran Polri pasca bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). Pada...

Pemkab Asahan Gelar Operasi Pasar untuk Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru 2026

Kisaran, 9 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam penanganan bencana dengan menyalurkan bantuan pangan kepada warga yang terdampak banjir di...

Pemkab Asahan Salurkan Bantuan Pangan bagi Warga Terdampak Banjir di Kisaran Timur

Kisaran, 9 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam penanganan bencana dengan menyalurkan bantuan pangan kepada warga yang terdampak banjir di...

Sekda Asahan Buka FGD Penyusunan Peta Bisnis dan Roadmap Kawasan Peternakan

Kisaran, 8 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Peta Bisnis dan Roadmap Pengembangan Kawasan Peternakan Kambing dan Domba,...

Bupati Asahan Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Batubara ke-19

Batubara, 08 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Batubara melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Batubara yang...

Skala Kerusakan Meluas, PDIP Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Tetapkan Status Bencana Nasional

Tanjungbalai - neracanews.com Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status bencana nasional atas rangkaian banjir bandang dan longsor yang...