Bawa Sabu 75 Kg Oknum TNI Dituntut Mati, Minta Maaf Kepada Rakyat Indonesia

2 oknum TNI dituntut hukuman mati, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terlibat kasus narkoba dengan berat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi.

Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

“Bagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” kata Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023) lalu.

Mendengar tuntutan dari oditur, Yalpin Tarzun yang berada di kursi roda terlihat menangis sembari menyeka air matanya dan suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya.

Kemudian, setelah oditur membacakan tuntutannya, hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.

Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.

“Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan,” kata Serka Ahmad Zaini.

Tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh oditurat militer serupa dengan tuntutan jaksa Andalan Zalukhu dan Tomy Eko yang sebelumnya menuntut rekan mereka Yogi dan Syahril dengan pidana mati di PN Medan.

Sidang Pembelaan

2 oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menyampaikan pembelaan atas tuntutan pidana mati kasus 75 kilogram sabu dan 40 ribu ekstasi.

Pada pembelaan itu Yalpin dan Rian meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

Sertu Yalpin Tarzun mengaku bersalah atas perbuatannya yang membawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi.

“Saya Sertu Yalpin Tarzun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maaf kami kepada rakyat Indonesia. Kemudian saya juga meminta maaf kepada institusi TNI atas perbuatan saya,” kata Yalpin Tarzun di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/2023).

Selanjutnya giliran Pratu Rian yang menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kesatuannya di TNI AD. Rian mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya bersama Yalpin adalah sabu dan ekstasi.

“Saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga institusi TNI. Saya sendiri tidak tahu kalau yang dibawa itu adalah narkoba dan ekstasi. Saya hanya diajak oleh terdakwa Yalpin ketika itu,” ucap Pratu Rian.

“Dari itu saya meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada saya,” sambungnya.

Sebelumnya Pratu Rian dan Sertu Yalpin dituntut hukuman mati atas ulahnya. Tuntutan mati itu dibacakan Oditur Mayor Chk R Panjaitan.

R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.

“Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5) lalu.

Menurut dia tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

“Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda,” ungkapnya. (As/Dt/Red)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini...

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

KABANJAHE – Suasana khidmat menyelimuti Jambur Sempakata, Kabanjahe, saat...

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027: Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

​KARO – Pemerintah Kabupaten Karo menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan...

Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Karo Ikuti Pendampingan Evaluasi KLA

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ketua TP PKK Kabupaten Karo Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi

Kabanjahe – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karo, Ny. Roswitha Antonius Ginting, melantik Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Kabanjahe dan Kecamatan Berastagi yang berlangsung...

Rapat Koordinasi TP PKK dan Dewan Pembimana PKK Karo Bahas Persiapan Desa Percontohan Tahun 2026

Kabanjahe — Tim Penggerak PKK Kabupaten Karo bersama Dewan Pembina PKK Kabupaten Karo menggelar Rapat Koordinasi tentang Desa Percontohan Kabupaten Karo Tahun 2026 bertempat...

Kartini Kekuatan Perempuan: Themis Simaremare Jadi Bukti Nyata Perjuangan Tanpa Henti

MEDAN — Kartini kekuatan perempuan kembali terasa kuat dalam peringatan Hari Kartini. Momen ini tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menghadirkan refleksi mendalam...

Pemkab Asahan Gelar Upah-Upah Calon Jamaah Haji 1447 H/2026 M

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar kegiatan upah-upah bagi calon jamaah haji tahun 1447 H/2026 M pada Selasa (21/4/2026). Acara berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati...

TP PKK Asahan Siap Hadapi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan menyatakan kesiapan menghadapi lomba IVA Test tingkat Provinsi Sumatera Utara melalui kegiatan pembinaan yang digelar di Kecamatan Air Joman,...

Kasatpol PP Kabupaten Karo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Penegakan Perda

Karo — Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta mewujudkan visi dan misi Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG,...

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi: Wujudkan Generasi Berkarakter dan Penuh Kasih

BERASTAGI – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Karo, Ny. Roswhita Antonius Ginting, melakukan kunjungan kerja dalam rangka pembinaan Desa Percontohan...

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

Jakarta — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait mitigasi kekeringan lahan pertanian yang...