Senin, Februari 2, 2026
spot_img

2 Remaja di Makassar Nekat Bunuh Bocah 11 Tahun, Rencana Jual Organ Tubuh

Makassar – 2 Remaja di Makassar nekat bunuh bocah 11 Tahun, bocah itu berinisial MFS (11) tinggal di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bocah malang itu ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.

Bocah MFS itu dibunuh oleh dua remaja berinisial AD (17) dan MF (14). Pelaku AD masih duduk di bangku SMA dan pelaku MF duduk di bangku SMP.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan motif pembunuhan bocah itu dipicu dorongan ingin kaya mendadak.

Lanjut, Kombes Pol Budhi Haryanto membagikan tiga aspek sehingga peristiwa pidana tersebut terjadi. Apalagi kedua pelaku AD dan MF masih duduk di bangku sekolah.

“Pertama, aspek sosiologis. Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet,’ ucap Budhi Haryanto.

Konten negatif yang dimaksud Budhi adalah, pelaku AD mengakses situs jual beli organ tubuh manusia. Atas dasar itulah, pelaku AD nekat melakukan penculikan dan pembunuhan kepada korban. “Tentang jual beli organ tubuh.

Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan,” kata Budhi.

Budhi juga mengatakan rencana tersangka, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual.

Dari aspek psikologis, lanjut Budhi, pihaknya akan mendatangkan psikiater untuk mengecek psikologi AD yang berusia remaja namun nekat membunuh.

“Setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini,” terangnya.

Sementara dari aspek hukum, Budhi mengatakan pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana.

“Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002,” terang Budhi.

Pelaku yang berstatus anak di bawah umur terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah,” tuturnya.

Pelaku AD yang dihadirkan dalam konferensi pers itu mengakui perbuatannya itu dilakukan atas dorongan ingin kaya.

Bocah 11 Tahun Diculik Lalu Ditemukan Tewas di Waduk

“Masuk di Yandex terus ketik Organ Sell, disitu harganya 80 ribu dollar,” ujar AD.

Nominal 80 ribu dollar itu jika dirupiahkan setara Rp 1,2 miliar.

AD mengatakan organ korban yang hendak dijual adalah ginjal, paru-paru dan beberapa lainnya. duk.

Namun saat menawarkan organ yang hendak dijual, AD mengaku tidak mendapat respon dari calon pembeli.

Korban MFS pun dibunuh dengan cara dicekik lalu dibenturkan ke lantai. Setelah itu korban diikat lalu dibungkus. Mayatnya lalu dibawa AD menggunakan motor bersama pelaku lain MF.

Lalu dibawa ke Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros. Oleh pelaku, mayat korban dibuang ke bawah jembatan Nipa-nipa. (As/Kms/Red)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Sindikat ‘Godol’ Hantui Tanah Karo, Setoran Narkoba Diduga Tembus Rp150 Juta

KARO – Tantangan besar menyambut kepemimpinan baru di Polres...

Bisnis Gelap Togel “Aseng Kayu” Menggurita di Sergai Tebing Tinggi dan Siantar

Praktik judi Toto Gelap (Togel) dengan bendera "Aseng Kayu"...

Bupati Karo Hadiri Pernikahan Putra Ricardo Sembiring Milala di Medan

Medan – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Polrestabes Medan Grebek Kembali Sarang Narkoba Jermal, 41 Orang Diamankan “Bos Besar Bebas”

Medan — Polrestabes Medan kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Viral Siswi SMK di Kota Medan Melahirkan di Warung Warga, Sempat Kencan 5 Pria Berbeda

Medan - Viral siswi SMK di Kota Medan melahirkan bayi...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sindikat ‘Godol’ Hantui Tanah Karo, Setoran Narkoba Diduga Tembus Rp150 Juta

KARO – Tantangan besar menyambut kepemimpinan baru di Polres Tanah Karo. Di tengah masa transisi ini, nama "Godol" mencuat sebagai bendera utama peredaran sabu...

Bupati Karo Hadiri Pernikahan Putra Ricardo Sembiring Milala di Medan

Medan – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri acara pernikahan Imanuel Rajabana Sembiring Milala dengan Astri Maya Sandi...

Menuju Karo Unggul dengan meningkatkan Kebersihan, Bupati Karo Tinjau Gotong Royong Di Kecamatan Tigapanah

Tigapanah - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Sekda Kab.Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., Para Asisten...

Perkuat Sinergi di Awal Tahun, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rapat Bulanan dan Ramah Tamah di Desa Tongging

​MEREK – Mengawali program kerja tahun 2026 dengan semangat kebersamaan, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Karo menggelar rapat koordinasi bulanan sekaligus...

Bupati Karo Apresiasi CSR Indomaret Salurkan Bantuan Nutrisi kepada 250 Keluarga

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo mengapresiasi komitmen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dalam menyalurkan bantuan nutrisi kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Apresiasi...

Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

MEDAN - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Utara...

Pemkab Karo Laksanakan Penataan Tempat berjualan/Lapak di Kawasan Pusat Pasar Berastagi

Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan penataan tempat berjualan/lapak bagi pedagang yang menempati lokasi tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan di kawasan Pusat Pasar...

Bisnis Gelap Togel “Aseng Kayu” Menggurita di Sergai Tebing Tinggi dan Siantar

Praktik judi Toto Gelap (Togel) dengan bendera "Aseng Kayu" kian merajalela di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Meski terang-terangan beroperasi, bisnis haram ini seolah...