Sabtu, Oktober 11, 2025
spot_img

2 Tahun Tidak Perpanjangan STNK, Kendaraan Anda Jadi Bodong

Pemerintah akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini jika 2 tahun tidak bayar pajak, Kamis (19/01/2023).

Data registrasi kendaraan akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.

Jika tidak dapat diregistrasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang berkendara di jalan umum.

Dasar hukum penghapusan ranmor dari daftar regident terdapat dalam UU No 22 tahun 2009, pasal 74 ayat (1) sampai dengan (3) dan teknis diatur dalam Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident melalui tiga kali peringatan.

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident, atas dasar :

a. Permintaan pemilik ranmor.
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan ranmor dari daftar regident dapat dilakukan jika:

a. Ranmor mengalami rusak berat.
b. Pemilik ranmor tdk melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK (ayat 2)

Ranmor yg telah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali:

Ayat 3

Ranmor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan TNKB dianggap bodong dan tidak boleh dioperasionalkan di Jalan

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. hanya jadi souvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini.

Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Kemendagri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggelar program pemutihan PKB secara rutin di tahun 2023.

2 Tahun Tidak Bayar Pajak
Ilustrasi STNK kendaraan. (Medcom.id)

“Selama ini masih banyak pemda menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) berulang, ini tidak mendidik. Kalau dihapus (data STNK bagi penunggak PKB) dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat UU ini data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun.

Legalitas kendaraan pun dipastikan tidak akan bisa diurus lagi, sehingga menjadi kendaraan bodong.

Bila kendaraan tetap dipakai di jalan raya, maka Korlantas Polri berwenang untuk menyitanya.

“Jadi itu bukan diblokir, tapi terhapus (data STNK), kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan),” jelas Yusri.

Ia menjelaskan, tahapan penghapusan data STNK bagi penunggak PKB itu. Pertama, SP akan dikirimkan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun dan memberikan waktu lima bulan untuk melunasinya.

Kedua, bila tidak ada tanggapan atau tidak melunasinya, maka pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan.

Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk selama 12 bulan.

Keempat, apabila pemilik tidak kunjung menghiraukan SP itu, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Nasional Corruption Watch (NCW) Sumut Resmi Berlayar, Siap Bongkar Penyelenggara Negara yang Korupsi

MEDAN — Nasional Corruption Watch (NCW) Dewan Pimpinan Wilayah...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Viral Janda Anak 5 Ditahan Jaksa di Nias Selatan, Anak Minta Bantu Ke Presiden

Viral sebuah video lima orang anak menangis di depan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kuota Rumah Subsidi Bertambah, Rico Waas Apresiasi Langkah Menteri PKP Bantu Masyarakat Miliki Hunian Yang Layak

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi atas langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang berencana menambah kuota rumah subsidi...

Polsek Medan Baru Akan Sikat Sarang Narkoba di Jalan Karya Sehati Polonia, “Nama Koilin dan Pindra Terkuak”

Medan - Polsek Medan Baru akan mengambil langkah tegas memberantas lokalisasi narkoba di Jalan Karya Sehati, Polonia, Medan. Area yang padat penduduk ini disebut-sebut telah...

Pemkab Asahan Ikuti Upacara HUT ke-80 TNI di Dua Lokasi

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh semangat di dua lokasi, yakni di tingkat Provinsi...

Wakil Bupati Asahan Apresiasi Penampilan Etnis Simalungun di PSBD ke-6

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.A.P, menghadiri dan menyaksikan langsung penampilan seni dan budaya Etnis Simalungun pada ajang Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-6...

Gubernur Bobby Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Harus Kompak, Ini Daftarnya

Medan -Perombakan pejabat di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, kembali dilakukan Gubernur Sumut, yang ditandai dengan pelantikan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut,...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Awal Bulan Oktober 2025

Kisaran - Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) awal bulan Oktober 2025 di Halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (7/10). Kegiatan...

Pemkab Asahan Hadirkan Layanan Publik Lengkap di PSBD ke-VI Tahun 2025

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui keikutsertaan pada Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-VI Tahun 2025. Dalam...

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 20 Tersangka Selama Operasi Kancil Toba 2025

Belawan – Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap dan menangkap 20 tersangka selama pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2025, yang digelar selama 21 hari sejak 15...