Senin, April 29, 2024

BS Diringkus Polres Tapteng, Kasusnya Sabu

Tapteng – Seorang pria berinisial BS (35), diringkus Polisi di jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Menurut keterangan Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas, Kompol Horas Gurning, Sabtu (12/08/2023), mengatakan BS ditangkap pada hari Kamis (10/08/2023) malam.

Dijelaskan Gurning, penangkapan BS merupakan hasil pengembangan (keterangan) dari SW yang diamankan terlebih dahulu.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka (BS), ditemukan 1 buah dompet tempat penyimpanan kartu berwarna pink yang di dalamnya di temukan 4 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 0,77 gram dari kantong depan celana sebelah kiri dan 1 unit Handphone Samsung berwarna putih dari tangan kanan BS,” terang Gurning.

Saat diinterogasi, kata Gurning, tersangka BS mengakui telah menjual 2 paket sabu-sabu kepada pria yang menghadapi Polisi dengan inisial SW. Dan, 4 paket sabu-sabu yang disita Polisi tersebut adalah miliknya.

“Sabu-sabu tersebut diperolehnya dari laki-laki di Sibolga Julu, namun tidak mengetahui inisialnya namun mengetahui ciri-cirinya,” beber Gurning.

Disampaikan Gurning bahwa pihaknya (Personil Satnarkoba Polres Tapteng) akan tetap memburu pria tersebut.

“Kami juga mengharapkan bantuan dan informasi dari masyarakat,” harapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BS beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Syaiful)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN