Senin, April 29, 2024

Penangkapan Dinilai Tak Sesuai Prosedur Hukum, PH Hadirkan Saksi Disidang Prapid Polres Binjai

BINJAI | Sidang lanjutan kasus praperadilan terhadap Polres Binjai dengan agenda duplick termohon sekaligus bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Selasa (04/07/23).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Wira itu, kuasa hukum pemohon menghadirkan empat orang saksi yakni Sri Wahyuni br Ginting (42),
Yanta Sembiring (37),
Apri(24), Deby asmaria(28).

Menurut dari keterangan saksi, Edi Suranta Sitepu tidaklah bersalah, di depan majelis hakim, ke empat saksi tersebut mengatakan bahwa Edi Suranta Sitepu orangnya dikenal cukup baik dan sopan.

” Saya terkejut atas penangkapan Edi, terkahir yang saya ketahui, ia sempat sekali datang ke Polres Binjai di dampingi kuasa Hukum sebagai undangan klarifikasi, setelah itu tidak ada menerima surat lagi, dan dengar kabar, Edi Suranta ditangkap dan dibawak ke Polda Sumut,” ucap saksi.

Dalam persidangan ini pun, Majelis Hakim menutup dan dilanjutkan dihari Rabu (05/07) dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian Polres Binjai di PN Binjai.

Sementara itu, Andrew Sidabutar SH selaku Kuasa Hukum sangat menyayangkan peristiwa penangkapan tersebut, menurutnya, penangkapan terhadap kliennya itu tidak sesuai dengan SOP.

Dasar penangkapan klienya Edi Suranta Sitepu dipertanyakan oleh sejumlah pihak, ada ketidakwajaran pada prosedur penangkapan Edi Suranta.

“Polisi harusnya disadarkan bahwa dasar melakukan penangkapan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 16 dan Pasal 17 KUHAP jelas menyebutkan penangkapan dilakukan hanya kepada tersangka tindak pidana dan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Andrew Sidabutar SH saat dikonfirmasi usai sidang Prapid di PN Binjai.

Lebih jauh, sambung Andrew Sidabutar, merujuk Pasal 18 KUHAP, penangkapan dilakukan dengan memperlihatkan surat. Surat tersebut diberikan kepada seseorang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dalam surat penangkapan, harus dicantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, dan uraian singkat perkara kejahatan termasuk tempat pemeriksaan sebelumnya.

Andrew Sidabutar menuturkan, Polres Binjai harus terlebih dahulu membuktikan proses awalan yakni penetapan tersangka baru penangkapan. Jika penetapan tersangka belum dilakukan namun telah menangkap, ia menilai ada kekuasaan yang lepas kontrol.

“ Minimnya mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidik dalam KUHAP membuat institusi sekelas Polisi cenderung menjadi korup dan alat politik penguasa yang efektif apabila tidak diawasi dengan baik,” pungkasnya.

(ST)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN