Penangkapan Dinilai Tak Sesuai Prosedur Hukum, PH Hadirkan Saksi Disidang Prapid Polres Binjai

BINJAI | Sidang lanjutan kasus praperadilan terhadap Polres Binjai dengan agenda duplick termohon sekaligus bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Selasa (04/07/23).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Wira itu, kuasa hukum pemohon menghadirkan empat orang saksi yakni Sri Wahyuni br Ginting (42),
Yanta Sembiring (37),
Apri(24), Deby asmaria(28).

Menurut dari keterangan saksi, Edi Suranta Sitepu tidaklah bersalah, di depan majelis hakim, ke empat saksi tersebut mengatakan bahwa Edi Suranta Sitepu orangnya dikenal cukup baik dan sopan.

” Saya terkejut atas penangkapan Edi, terkahir yang saya ketahui, ia sempat sekali datang ke Polres Binjai di dampingi kuasa Hukum sebagai undangan klarifikasi, setelah itu tidak ada menerima surat lagi, dan dengar kabar, Edi Suranta ditangkap dan dibawak ke Polda Sumut,” ucap saksi.

Dalam persidangan ini pun, Majelis Hakim menutup dan dilanjutkan dihari Rabu (05/07) dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian Polres Binjai di PN Binjai.

Sementara itu, Andrew Sidabutar SH selaku Kuasa Hukum sangat menyayangkan peristiwa penangkapan tersebut, menurutnya, penangkapan terhadap kliennya itu tidak sesuai dengan SOP.

Dasar penangkapan klienya Edi Suranta Sitepu dipertanyakan oleh sejumlah pihak, ada ketidakwajaran pada prosedur penangkapan Edi Suranta.

“Polisi harusnya disadarkan bahwa dasar melakukan penangkapan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 16 dan Pasal 17 KUHAP jelas menyebutkan penangkapan dilakukan hanya kepada tersangka tindak pidana dan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Andrew Sidabutar SH saat dikonfirmasi usai sidang Prapid di PN Binjai.

Lebih jauh, sambung Andrew Sidabutar, merujuk Pasal 18 KUHAP, penangkapan dilakukan dengan memperlihatkan surat. Surat tersebut diberikan kepada seseorang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dalam surat penangkapan, harus dicantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, dan uraian singkat perkara kejahatan termasuk tempat pemeriksaan sebelumnya.

Andrew Sidabutar menuturkan, Polres Binjai harus terlebih dahulu membuktikan proses awalan yakni penetapan tersangka baru penangkapan. Jika penetapan tersangka belum dilakukan namun telah menangkap, ia menilai ada kekuasaan yang lepas kontrol.

“ Minimnya mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidik dalam KUHAP membuat institusi sekelas Polisi cenderung menjadi korup dan alat politik penguasa yang efektif apabila tidak diawasi dengan baik,” pungkasnya.

(ST)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

Padanglawas - Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak...

Bupati Karo dan Wakil Bupati Hadiri Kerja Tahun di Desa Suka Mbayak dan Desa Suka Sipilihen

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

Barak Narkoba di Jalan Kolam Berastagi di Bakar Polres Karo, Komitmen Berantas Narkoba

Karo - Berawal dari informasi yang beredar di media...

Polisi Pilih Bungkam Judi Togel di Humbahas Marak

Humbahas - Judi togel di Humbahas kini memicu kegaduhan...

Pemerintah Kabupaten Karo Dan DPRD Sinergikan Pembahasann Raperda Strategis

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadiri Upacara Api Unggun Jamdasu XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Upacara Api Unggun dalam rangka Jambore Daerah (Jamdasu) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara di Bumi Perkemahan...

Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Asahan Pimpin Upacara Hari Pertama Masuk Sekolah

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., memimpin...

Bupati Karo dan Wakil Bupati Hadiri Kerja Tahun di Desa Suka Mbayak dan Desa Suka Sipilihen

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., didampingi Anggota DPRD Kabupaten...

Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara pisah sambut Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati...

Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Jalin Kerja Sama Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi

Universitas Asahan (UNA) dan Pemerintah Kabupaten Asahan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi bidang pendidikan, penelitian,...

Super Nine Wakili Polres Karo Bertanding di Kapolda Cup E-Sport 2026

Medan - Setelah sukses menjuarai Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolres Cup 2026, Tim Super Nine kini resmi mewakili Polres Karo pada kompetisi E-Sport tingkat...

Ketua Tim Komisi VII DPR RI dan Gubernur Sumut Kunjungi Paviliun Kabupaten Asahan di PRSU 2026

Ketua Tim Komisi VII DPR RI, Dr. Evita Nursanty, M.Sc., bersama Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengunjungi Paviliun Kabupaten Asahan pada ajang...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Jambore Daerah XI Gerakan Pramuka Sumut

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri pembukaan Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/7/2026)....