Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Setelah Ajukan Banding

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Hakim Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

 

Sumber Kompas.com

Berita Untuk Anda

Terpopuler

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

Maran PPM LVRI Kecamatan Berastagi Berikan Bantuan Sembako Kepada Lansia

Berastagi - Aktiva.news | Markas Ranting Pemuda Panca Marga...

Ratusan Buruh Demo PT BRI Kanwil Medan, Tuntut Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan

MEDAN - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia...

Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

KABANJAHE – Suasana khidmat menyelimuti Jambur Sempakata, Kabanjahe, saat...

Perkuat Nilai Budaya, Bupati Karo Terima Audiensi Lembaga Adat Karo Indonesia (LAKI)

KABANJAHE – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wakil Bupati Asahan Hadiri RUPS Tahunan Bank Sumut, Dukung Percepatan Menuju KBMI 2

Medan — Wakil Bupati Asahan, Rianto, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Buku 2025 PT Bank Sumut (Perseroda) yang digelar pada Senin (6/4/2026)...

Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut

Medan – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo, Sri...

Wakil Bupati Karo Buka Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2026: Membentuk Pemimpin Bangsa Berkarakter Pancasila

KABANJAHE – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, yang diwakili oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP, secara resmi...

Bupati Karo Hadiri Halal Bihalal Yayasan Gerakan Sumut Bergiat dan IKA MSP FISIP USU

MEDAN – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri acara Halal Bihalal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat...

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat beragama jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) kabupaten Karo hadiri peresmian...

Wujudkan Karo Berbudaya, Bupati Karo Hadiri Konser Pexa Emas Ferly Sitepu

Medan – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., serta Ketua Komite II...

Wakil Bupati Asahan Buka Seminar EduDay 2026, Dorong Integrasi AI dan Coding di Kelas

Kisaran — Wakil Bupati Asahan, Rianto, secara resmi membuka Seminar EduDay 2026 di Ballroom Antariksa Hotel Kisaran. Kegiatan ini mengangkat tema “Empowering Future Thinkers:...

Komisi II DPR RI Kunjungi Sumut, Dorong Penguatan Tata Kelola BUMD

Medan — Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Kantor Pusat PT Bank Sumut, Medan. Kegiatan...