Sabtu, Desember 7, 2024
spot_img

Kembalikan Uang Proyek Gagal Lampu Pocong, LBH Medan: Tidak Menghentikan Pidananya

Walikota Medan bersama Kajari Medan, Kapolrestabes Medan dan Perwakilan TNI melakukan press release di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Adapun materi press relase terkait penyerahan uang proyek lampu pocong sebesar Rp. 7,8 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang merupakan hasil penagihan Kejari Medan atas proyek lampu pocong yang sebelumnya telah dibayarkan kepada kontraktor.

Kajari Medan Muttaqin Harahap, penagiahan yang dilakukan Kejari Medan dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus kepada mereka sebagai pengacara negara. Seraya mengatakan mudah-mudahan persoalan lampu pocong bisa diselesaikan, karena pembayaran kepada Pemkot Medan telah lunas, selesai diserahkan.

Diketahui dalam press relase tersebut juga disampaikan jika sebelumnya kontraktor yang lain telah mengembalikan uang kepada Pemko Medan, lebih dari Rp 12 miliar.

Diketahui Proyek lampu pocong senilai Rp 21 miliar rupiah diberikan kepada enam kontraktor sebelumnya telah dinyatakan gagal (Total loss) oleh Walikota Medan pada 11 Mei 2023 lalu.

Hal tersebut dikarenakan mulai dari proses pengerjaan hingga pembelian material lampu yang tidak sesuai ketentuan baik dari materialnya, speknya dan jarak antar lampunya (estetika).

Walikota Medan dalam penyampaianya secara jelas dan tegas mengatakan langkahnya meminta uang pengembalian ke para kontraktor bukan semata-mata karena persoalan ini sempat viral.  Namun, secara mutu pengerjaan proyek tersebut memang tidak berkualitas.

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) menilai jika pengembalian uang proyek lampu pocong tidak serta-merta menghentikan dugaan tindak pidananya.

Oleh karena itu apa yang disampaikan Kajari Medan adalah hal yang keliru dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini Pasal 4 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Unndang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan

“Pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”.

Berdasarakan data yang dimiliki LBH Medan, diketahui jika proyek lampu pocong dalam proses Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Polrestabes sebagaimana Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor 3751/VIII/Res.3.3/2023/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2023, yang secara jelas tertuang dalam surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) nomor R-225/KK/11/2023, perihal Perkembagan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM 9168-0485) tertanggal 30 November 2023.

Adanya surat KKRI tersebut diduga telah menimbulkan kejanggalan yang nyata, dimana dugaan tindak pidananya sedang diselidik Polrestabes Medan, namun kajari mengatakan karena ada surat kuasa khusus melakukan penagihan.

Hal tersebut menurut hukum telah bertentangan dengan Nota Kesepakatan Bersama antara kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan KPK RI Nomor: KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor: B/23/III3012, Nomor:SPJ-39/01/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 8 ayat (1) yang menyatakan:

“Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak”.

Oleh karena itu sudah sepatutnya secara hukum dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu pocong tidak bisa dihentikan & sebaliknya harus diungkap secara jelas, objektif & transparan oleh Polrestabes Medan.

Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi. Dimana nantinya dengan sangat mudah jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dibalikan saja uangnya maka perkara selesai.

Berkaitan dengan hal tersebut LBH Medan juga menyayangkan pernyataan Walikota Medan yang dalam konpresnya menyatakan ini bukan semata mata karena viral- viral. Namun, secara mutu pengerjaan proyek tersebut memang tidak berkualitas.

LBH Medan menilai jika Walikota lupa atau dugaanya pura-pura lupa, jika permasalahan ini ada karena banyaknya kritikan masyarakat sehingga menjadi viral. Kalau ini tidak viral maka sudah barang tentu proyek tersebut dilanjutkan.

LBH Medan juga menilai seharusnya hal ini tidak terjadi sedari awal jika dalam proyek lampu pocong dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasanya dilakukan secara benar dan sesuai aturan.

LBH menduga Walikota tidak serius menyelesaikan permasalan ini, hal tersebut ditandai dengan tidak konsistenya Walikota yang pada bulan Mei lalu menyatakan terakait dana sebelumnya harus diselesaikan kontraktor selama 90 hari (3 Bulan) begitu juga penyelesaian fisik lampu pocong tersebut.

tetapi nyatanya telah 7 bulan berlalu dan sampai saat ini masyarakat masih bisa melihat jelas banyaknya lampu pocong yang belum di dibereskan.

Parahnya dalam penyampain pengembalian uang tersebut Walikota memegang uang tersebut sambil tersenyum, seharusnya Walikota malu, karena hal ini tidak akan terjadi jika 3P (Perencanaan, Pelaksaana dan Pengawasan) yang menjadi tanggu jawab hukum dan moral oleh pemko Medan dijalankan dengan baik dan benar.

Keanehan lainya diduga sangat nyata terjadi, dikatakan pengembalian awal telah dilakukan sebanyak 12 Miliar, tetapi tidak di konpres sebagaimana dengan uang yang 7,8 miliar tersebut.

Seharusnya uang 12 Milar tersebut juga dipampangkan sebagai bentuk transparansi Walikota Medan kepada publik karena itu adalah uang rakyat.

Parahnya lagi tidak dijelaskan siapa/orangnya yang mengembalikan uang tersebut. Seakan-akan ada dugaan menutupi para kontraktor.

Harusnya dalam konpres tersebut ada seluruh pihak kontraktor yang secara langsung menyerahkan uang rakyat tersebut.

Lampu Pocong

Namun faktanya tidak ada. harusnya itu dilakukan untuk kedapanya bisa menjadi pelajaran untuk tidak memakai kontraktor tersebut. Dan masyarakat tau sehingga dugaanya tidak ada lagi korban-korban kontraktor tersebut.

Hal ini juga sebelumnya telah disampaikan Kepala Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas yang menyatakan adanya dugaan persekongkolan dalam tender proyek lampu Pocong. Dan investigasi media jika pemenang tendernya gk jelas dan dugaanya alamatnya fiktif.

Oleh karena itu secara tegas LBH Medan mendesak penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek lampu pocong harus diselesaikan & tidak ada alasan untuk dihentikan dikarenakan telah mengembalikan uang tersebut.

Uang tersebut adalah uang rakyat maka seharusnya rakyat mendapatkan kepastian dan perlindungan dengan penegakan hukum yang benar dalam permasalahan ini.

Jika ini tidak dilakukan maka bertentangan dengan UUD 1945, 39 Tahun 1999, Undang-undang Tipikor, DUHAM dan ICCPR.
(Lbh mdn/As/Red)

BERITA TERKAIT

spot_img

BERITA LAIN