Medan | Kemendagri telah memutuskan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) kembali lagi aktif sebagai Bupati yang sebelumnya dinonaktifkan karena sakit.
Hal tersebut tertuang dalam surat Mendagri Tito Karnavian Nomor: 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.
Diaktifkannya kembali Ali Sutan Harahap sebagai Bupati guna mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Surat Mendagri Tito Karnavian itu dikeluarkan berdasarkan keterangan sehat yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo dengan nomor: 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022.
“Dengan adanya surat Mendagri Tito Karnavian tersebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palas diminta mematuhi surat Mendagri yang menyatakan Bupati Palas yang telah kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai bupati,” ujar Kuasa Hukum TSO, Mardan Hanafi Hasibuan didampingi rekannya, Donna Siregar, Rabu (8/3/2023).
Karena itu, lanjut dijelaskan Mardan Hanafi Hasibuan, selaku kuasa hukum TSO, pihkanya mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Mendagri.
“Terima Kasih kepada Mendagri telah menyelesaikan polemik di Kabupaten Palas. Keputusan ini sangat tepat sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di Palas,” jelas Mardan Hanafi Hasibuan.
Selain itu, kata Mardani Hanafi Hasibuan, masyarakat Kabupaten Palas diminta menghormati surat Mendagri Tito Karnavian yang memerintahkan Ali Sutan Harahap agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Palas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Palas, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Palas. Sehingga, Pak wakil bupati diminta segera berkoordinasi dengan bupati,” kata Mardan Hanafi Hasibuan.
ISI SURAT KEMENDAGRI
Berikut isi surat Mendagri, Tito Karnavian yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas.
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Padang Lawas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Merujuk Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada Pusat Layanan Terpadu Saraf, Tulang Belakang dan Otak Neuroscience Centre RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, Bupati Padang Lawas telah dinyatakan sehat.
2. Berkenaan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud dengan dalam poin 1 (satu) di atas, Bupati Padang Lawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri. (As/Red)