Senin, Februari 16, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 114

Kejari Medan Kembali Putar-balik Berkas Kasus Penipuan, Ada Apa?

0
Aktiva.News – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Kwik Sam Ho alias Dharwan Widjaja kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Medan ‘memutar-balik’ status berkas perkara tersebut.

Setelah enam tahun berlalu sejak dilaporkan pada tahun 2018, perkara ini masih menyimpan sejumlah misteri yang belum terpecahkan.

Menurut laporan yang kami terima, sebelumnya Kejaksaan Negeri Medan mengeluarkan surat menyatakan bahwa berkas perkara ini telah lengkap atau (P21).

Namun, belakangan berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan status belum lengkap atau (P19).

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, apa yang sebenarnya terjadi di balik ‘putar-balik’ berkas kasus ini?

Korban penipuan, Kwik Sam Ho alias Dharwan Widjaja, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Ade Chandra & Partners, Rambo Silalahi SH, menyatakan bahwa kliennya masih belum mendapat keadilan dan merasa seperti menjadi bahan permainan oleh lembaga penegak hukum.

Status laporan yang sebelumnya dianggap selesai tiba-tiba berubah, menimbulkan keraguan terhadap proses penegakan hukum di Sumatera Utara.

Namun, Kejati Sumut melalui Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, membantah surat yang dikeluarkan oleh Kejari Medan.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, berkas perkara tersebut masih belum lengkap.

Di sisi lain, oknum Jaksa di Kejari Medan yang ditandai dengan inisial TR, dilaporkan secara resmi ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) karena diduga melanggar kode etik.

TR dilaporkan karena dianggap telah melenceng dari prosedur hukum dengan mengubah status perkara yang sebelumnya sudah lengkap menjadi belum lengkap dan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik.

Kuasa hukum korban dari Law Firm Ade Chandra & Partners, Rambo Silalahi, SH, juga mempertanyakan status laporannya di Kejati Sumut.

Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejatisu terkait surat pengaduan yang mereka layangkan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, yang melibatkan nama Karya Elly, masih terus berjalan tanpa titik terang.

Penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan sudah beberapa kali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Medan.

Namun berkas tersebut selalu dikembalikan oleh jaksa peneliti dengan alasan belum lengkap.

Dengan berbagai kejadian ini, publik semakin bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik ‘putar-balik’ berkas kasus penipuan ini.

Serta bagaimana proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan dengan transparan dan adil dapat mengalami kebuntuan seperti ini.***

Usai Diamankan Di Diskotik Blue Star, Puluhan Orang Yang Ikut Terjaring Razia Wajib Menjalani Rehabilitasi Rawat Jalan

0

Binjai – Setelah dilakukan tes urine dan positif menkomsumsi narkoba, akhirnya 44 orang yang sebelumnya diamankan personil Polres Binjai saat mengejar Razia di Diskotik Blue Star yang beralamat di Jalan Binjai-Namoterasi, tepatnya di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Selasa (2/4) dinihari kemarin, diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai.

Di Kantor BNNK Binjai, 44 orang hasil dari serahan dari Polres Binjai yang terdiri dari 30 pria dan 14 wanita tersebut, menjalani skrining dan assesmen atau tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi klien akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial.

“Benar, assesmen tersebut kita laksanakan kemarin. Tujuannya untuk mengetahui apakah mereka akan menjalani rawat jalan atau rawat inap. Namun sebelumnya kami lakukan tes urine terlebih dahulu,” ungkap Kepala BNNK Binjai Ucok Derry Sembiring, melalui Kepala Tim Rehabilitasi, dr. Listya Milva, saat dikonfirnasi awak media diruangannya, Jumat (5/4) sore.

Dari assesmen yang dilakukan oleh konselor dan dokter, sebut dr. Milva, didapati nilainya 0,1 dan 2. Artinya klien masih dalam taraf pemakaian yang ringan. Jadi berdasarkan hasil tersebut, mereka harus menjalani Rehabilitasi rawat jalan.

“Mereka bukan dipulangkan, tetapi mereka wajib menjalani rehabilitasi rawat jalan. Hampir rata rata klien yang dperiksa hanya memakai narkotika pada saat tertentu saja, seperti saat merayakan sesuatu, acara ulang tahun atau acara lainnya yang sifatnya rekreasional. Hal itu diketahui setelah kami melakukan assesmen yang meliputi beberapa domain, antara lain domain zat nya sendiri, pekerjaan, keluarga, lingkungan sosial, hukum dan kejiwaan dari si klien yang dilakukan dengan metode wawancara, observasi serta pemeriksaan fisik,” urai dr. Milva.

Diakui wanita berhijab yang selalu akrab dengan awak media ini, ada beberapa kategori untuk menentukan apakah klien tersebut harus menjalani rawat jalan atau rawat inap.

“Pertama yaitu kategori ringan dan ini klien menjalani rawat jalan. Kedua yaitu sedang. Ini klien dtentukan dengan melihat domain lainnya untuk menentukan inap atau rawat jalan. Dan yang terakhir adalah berat. Biasanya di rekomendasikan untuk menjalani rawat inap,” urainya.

Rawat jalan yang dimaksud menurut dr. Milva, yaitu harus menjalani pertemuan tatap muka sebanyak 5 kali dalam waktu kurang lebih sebulan atau lebih. Dalam setiap pertemuan, mereka para klien akan mendapatkan layanan berupa pemeriksaan kesehatan dari dokter dan konseling oleh konselor masing masing, serta melibatkan keluarga dengan kegiatan family support grup atau pertemuan dengan menghadirkan keluarga.

“Namun ketika mangkir dari bimbingan, maka konselor akan menghubunginya melalui nomor telpon yang telah mereka berikan,” ucap dr. Milva, seraya mengatakan bahwa KTP asli seluruh klien saat ini ditahan oleh pihaknya.

Setelah dinyatakan sebagai pemakai ringan, sambung dr. Milva, kemudian kami akan menghubungi keluarga klien untuk menjemputnya.

“Sesuai SOP, kami tidak berhak untuk menahannya. Dan setelah keluarganya datang, mereka diperbolehkan untuk pulang, namun harus menjalani rehabilitasi rawat jalan dan itu semua gratis,” demikian tutup dr. Listya Milva diakhir ucapannya.

Sebelumnya sebanyak 74 orang pengunjung Diskotik Blue Star yang beralamat di Jalan Binjai-Namoterasi, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, diamankan dalam razia yang digelar oleh Polres Binjai, Selasa (2/4) dinihari.

Tidak hanya itu, dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, petugas juga membawa barang bukti lainnya.

Digerebeknya Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut dikarenakan membandel dan tetap buka pada bulan Suci Ramadhan.

(Turnip)

Penuhi Hak Bersyarat, 17 Orang ABH LPKA Palu Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H

0

Palu – Penuhi Hak Bersyarat, 17 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu diusulkan terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 Masehi, Sabtu, (6/4) Pagi.

Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, mengatakan bahwa Remisi Khusus atau Pengurangan Masa Pidana Khusus ini diberikan kepada seluruh anak binaan yang beragama Islam dengan ketentuan telah memenuhi syarat, salah satunya telah berperilaku baik minimal tiga bulan masa pidananya di dalam LPKA.

Revanda juga menerangkan bahwa dari total 21 orang ABH yang menerima remisi atau pengurangan masa pidana terbagi menjadi dua kategori, yakni usia 16-17 Tahun ada berjumlah 10 orang anak binaan dan usia 18 Tahun berjumlah 7 orang Narapidana, sehingga total keseluruhan ada 17 orang ABH yang diusulkan.

“Adapun empat orang anak binaan tidak diusulkan karena, dua orang anak binaan tanggal ekspirasinya atau tanggal bebas murninya lebih kecil dari tanggal pemberian Pengurangan Masa Pidana, serta dua lainnya belum menjalani tiga bulan masa pidananya,” terang Revanda

Selanjunya, Revanda juga menjelaskan usulan Remisi Khusus atau Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri tersebut berkisaran 1 Bulan hingga 1 Bulan 15 Hari.

“Semua ABH yang berhak terima Remisi atau Pengurangan Masa Pidana itu masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I) dengan kata lain masih akan menjalani sisa masa pidananya. Tentunya hal ini merupakan apresiasi karena sudah mengikuti program pembinaan kepribadian ataupun kemandirian dengan baik,” jelas Revanda.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan Pemberian Pengurangan Masa Pidana Khusus ini wajib dipenuhi oleh LPKA/Lapas yang sedang membina para anak binaan dengan memperhatikan syarat administratif dan subtantifnya.

“Pastikan hak-hak bagi para anak binaan terpenuhi, salah satunya dengan pemberian Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri, tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat yang berlaku,” kata Hermansyah

Kakanwil Hermansyah juga berharap dengan pemberian Hak Bersyarat ini dapat memotivasi para ABH untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun.

“Kita harus bersama-sama pahami, setiap anak berhadapan dengan hukum bukan penjahat melainkan mereka hanyalah korban, hal ini juga menjadi dasar kita memberikan pembinaan yang humanis, dan terbukti mereka bisa berprestasi hingga tingkat nasional. Semoga hal ini dapat menjadi motivasi mereka dalam menajlani masa pembinaan di LPKA/Lapas,” pungkas Hermansyah.(Rel)

Ajang Penyaluran Bakat, Anak Binaan LPKA Palu Ikuti Got Talent

0

Palu – Lewat Ajang Penyaluran Bakat, Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu ikuti “Got Talent” dalam rangka memeriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 Tahun 2024, Jumat (5/4) sore.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Terbuka LPKA Palu, dihadiri oleh Kepala LPKA Palu, Para Pejabat Struktural, pegawai LPKA Palu, serta menggandeng pihak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mulia Kasih yang bertindak sebagai salah satu juri. Peserta pada kegiatan Got Talent yakni seluruh Anak Binaan LPKA Palu.

Para Anak Binaan dengan semangat dan antusias mengikuti kegiatan ini sebagai wadah dan platform bagi mereka untuk menunjukkan bakat dan minatnya. Adapun Penampilan yang di tampilkan diantaranya grup Musik Hadroh, Musikalisasi Puisi, Akustik Grup, dan Nyanyi Solo.

Membuka secara langsung Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menuturkan bahwa kegiatan “Got Talent” yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memeriahkan HBP Ke-60 dengan Tema “Pemasyarakatan Pasti Berdampak” diharapkan dapat mengarahkan, menyalurkan hobby, minat dan bakat Anak Binaan agar lebih mampu mengasah potensi diri ke jenjang kompetisi dan ajang prestasi.

“Kami akan selalu mendukung dan memberikan sarana terbaik bagi Anak Binaan dalam menyalurkan bakat serta mencetak prestasi, demi generasi emas di masa depan,” ungkapnya

Revanda juga menuturkan, dengan merdu dan menyentuh para Anak Binaan memberikan penampilan yang memukau. Ia mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini, Anak Binaan dapat semakin terdorong dan memperoleh kepercayaan diri untuk dapat tampil di depan umum.

“Nantinya hal ini dapat dijadikan sebagai dasar mengasah bakat dan keterampilan selama menjalankan masa pembinaan di lingkungan LPKA demi masa depan yang gemilang bagi tiap anak di LPKA Kelas II Palu,” tambahnya.

Tidak sampai disini, kegiatan pembinaan yang memberikan dampak besar terhadap perubahan baik Anak Binaan, sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, yang berpesan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan harus memiliki semangat kepedulian dan kebersamaan untuk membina para Warga Binaan/Anak Binaan di Lapas/Rutan/LPKA demi mewujudkan pelayanan prima, sehingga semboyan Kanwil Kemenkumham Sulteng Naheba dapat terwujud dari kerja nyata seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan yang ada di Sulteng.(Rel)

Implementasikan P4GN, LPKA Palu bersama Fakultas Hukum UNTAD Gelar Program Gebrak Pena

0

Palu –Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu bersama Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narotika melalui program Gerakan Berantas Penggunaan Narkoba (Gebrak Pena), Kamis, (4/4) Sore.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, Wakil Dekan (Wadek) Bidang Akademik Fakutas Hukum UNTAD, Agus Laini,Kepala Seksi Pembinaan, Ida Bagus Kade D.W, Kepala Subbagian Umum, Andi Nuryadin, Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimkemas, Henny, staf pembinaan, staf registrasi, mahasiswa Untad, dan diikuti oleh seluruh anak binaan.

Dalam sambutannya, Revanda mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas jalinan sinergitas antara LPKA Palu dan Perguruan Tinggi Negeri ternama di Sulawesi Tengah dalam melakukan penyuluhan hukum melalui program Gebrak Pena.

“Sangat senang dan bangga, akhirnya program ini dapat terealisasi. Semoga melalui hal ini kita dapat menciptakan generasi muda yang cerdas dan berahklak mulia,” ungkap Revanda

Dirinya juga menyebutkan dalam pencegahan peredaran gelap narkoba, pihaknya telah menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota Palu, Dinas Kesehatan Kota Palu yang terus komitmen melangsungkan tes urine kepada anak binaan maupun petugas di LPKA Palu.

Selanjutnya, dirinya menjelaskan program ini merupakan atas inisiasi kedua belah pihak dan kedepannya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.

“Program ini merupakan atas buah pikir dari berbagai pihak dan dituangkan melalui kegiatan penyuluhan hukum, artinya kita yang hadir di tempat ini bersama-sama mengimplementasikan rencana aksi nasional P4GN. Kedepannya saya berharap semoga dapat menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Fakultas Hukum Untad,” harapnya

Menanggapi hal tersebut, Wadek Bidang Akademik Fakultas Hukum Untad, Agus Lanini mengapresiasi atas kinerja LPKA Palu dalam menghadirkan program pembinaan kepribadian dan kemandirian kepada seluruh anak binaan.

“Ini pertama kali saya dating ke LPKA Palu, sungguh suasana yang begitu hangat. Anak naka disini juga dibina dengan baik, semoga saja jalinan ini dapat terus berlanjut dan berdampak baik guna masa depan mereka,” tutur Agus

“Semoga mereka juga dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi, kami segenap keluarga besar Fakultas Hukum Untad akan menyambut baik,” tambah Agus

Adapun Penyuluhan hukum ini dimaksudkan agar seluruh anak binaan dapat memaknai dampak dari perbuatan jika melanggar, serta memberikan wawasan untuk menjadi generasi yang bijak dalam bertindak.

Diakhir Kegiatan, Fakultas Hukum Untad memberikan piagam penghargaan kepada LPKA Palu sebagai Mitra Pendukung Program Pengabdian Masyarakat. Tidak berhenti sampai disitu, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, Kepala Seksi Pembinaan, Ida Bagus Kade D.W dan satu orang Staf Pembinaan, Rizki Fandu juga mendapatkan penghargaan sebagai Inisiator Program Gebrak Pena. (Rel)

Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kemenkumham Sulteng Usulkan Pengurangan Masa Pidana Kepada 11 Anak Binaan

0

Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengusulkan sebanyak 11 orang anak binaan yang sedang menjalani pembinaan di Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Jum’at (5/4/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa menerima pengurangan masa pidana khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan perilaku baik selama menjalani masa pembinaannya di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hermansyah juga menerangkan bahwa dari 11 orang anak binaan tersebut, 1 orang anak berasal dari Lapas Khusus Perempuan Kelas III Palu dan 10 orang dari LPKA Kelas II Palu, besaran pengurangannya juga bervariasi dari 15 hari hingga 1 bulan.

“Ada satu anak binaan perempuan di Lapas Perempuan dan 10 orang anak di LPKA, ini tentunya merupakan apresiasi karena mereka sudah ikuti pembinaan dengan baik, dari pendidikan hingga kepribadiannya sudah dinilai baik,” terang Hermansyah.

Pemberian pengurangan masa pidana khusus ini diharapkan dapat memotivasi para anak binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun.

Hermansyah menambahkan bahwa Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk memberikan hak-hak para anak binaan, termasuk hak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

“Semoga dengan adanya pengurangan ini, mereka bisa dapat lebih baik lagi, kita juga memastikan bahwa pemenuhan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik, karena kita yakin dan percaya, bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum bukan penjahat melainkan mereka hanyalah korban, ini juga yang mendasari kita memberikan pembinaan yang humanis, dan terbukti mereka bisa berprestasi hingga tingkat nasional juga selama menjalani pembinaan,” pungkas Hermansyah.(Rel)

Hadiri Evaluasi Gugus Tugas, Kepala LPKA Palu Dukung Kabupaten Sigi Menuju KLA Tingkat Madya

0

Palu – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anaka (LPKA) Kelas II Palu, Revanda Bangun hadir langsung dalam kegiatan Evaluasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) menuju tingkat Madya Kabupaten Sigi, Kamis (4/4) siang.

Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan suatu sistem pembangunan daerah yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak secara terintegrasi dan berkelanjutan yang berlandaskan pada kepentingan terbaik bagi anak.

Rapat tersebut diselenggarakan di Cafe Moshi Sunju Desa Sunju Kec. Marawola dan turut diikuti oleh para unsur Kementerian dan Lembaga (K/L) Kota Palu, Sigi dan Donggala, termasuk LPKA Kelas II Palu yang menaungi setiap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah serta yang dinaungi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng).

Mewakili Bupati Sigi, Asisten II Kabupaten Sigi, Sutopo Sapto Condro, mengatakan bahwa KLA dapat terwujud dari kerja sama dan komitmen yang dibangun bersama-sama mulai dari kepala daerah, partisipasi seluruh pihak terkait, Kantor/Lembaga, perguruan tinggi, dunia usaha, media, lembaga masyarakat serta kelompok anak.

“Dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak diperlukan kerjasama lintas sektor untuk meningkatkan komitmen dan sinergitas agar pemahaman tentang pentingnya program KLA dalam mendukung upaya pemerintah memenuhi hak dan melindungi anak lebih menyatu khususnya dilingkup Tim Gugus Tugas, untuk itu saya berterima kasih sebesar-besarnya atas berkenannya Bapak dan Ibu yang sudah ikut hadir bersama dalam kegiatan ini,” ucapnya.

Sementara itu, tergabung sebagai salah satu Inisiator percepatan gugus tugas KLA Kabupaten Sigi, Revanda Bangun juga mengutarakan keseriusannya dalam mewujudkan Provinsi Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Sigi untuk dapat meraih predikat KLA tingkat Madya, katanya, LPKA Kelas II Palu sendiri bukan hanya terus berupaya untuk memberikan pendampingan kepada ABH Sigi melainkan kepada seluruh ABH, serta kepada seluruh masyarakat.

“Kami rutin memberikan sosialisasi agar anak-anak disini ini dapat terhindari dari berbagai tindak kejahatan, seperti Pencurian, Narkotika, Terorisme hingga berbagai kasus lainnya. Kita harus pastikan anak-anak bisa bebas dan terhindar dari berbagai kasus hukum dengan memaksimalkan pelayanan dan pembinaan guna mempersiapkan anak agar kembali ke masyarakat menjadi anak yang taat akan hukum dan norma yang berlaku,” tutupnya.

Sejalan dengan Arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, bahwa LPKA Palu sebagai satu-satunya Unit Pelaksana Teknis yang menaungi Anak-anak Berhadapan dengan Hukum harus memiliki semangat kepedulian terhadap masa depan anak guna mendukung program pemerintah untuk menyongsong menuju Generasi Emas Tahun 2024. (Rel)

Polda Sumut dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sidak Sejumlah SPBU

0

Medan – Polda Sumatera Utara bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melakukan pengecekan ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Medan, Rabu (3/4).

Hal ini dilakukan guna menjamin kualitas dan kuantitas produk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disalurkan kepada masyarakat adalah tepat secara kualitas dan kuantitas. Selain itu, turut dilakukan pengecekan stok ketersediaan atau stok BBM menjelang hari raya Idul Fitri 2024.

Direskrimsus Polda Sumut Melalui Kanit 3 Subdit IV Tipidter Kompol Pandu Winata mengatakan, pihaknya bersama Pertamina melaksanakan pengecekan di beberapa SPBU untuk menjamin ketersediaan atau stok BBM menjelang hari raya Idul Fitri.

“Pertama, atensi pimpinan kami yaitu apakah SPBU ini sudah memberikan pelayanan yang tepat untuk masyarakat yang membeli BBM. Terutama kita akan mengatensi apabila ada temuan yang sifatnya pidana, kami akan memproses secara aturan hukum yang berlaku,” jelas Pandu.

Kepolisian, Pertamina, Disperindag terus memonitor dan mengawasi distribusi BBM tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan.

Ia mengimbau kepada petugas SPBU agar antrean dapat diatur sehingga tidak menimbulkan kemacetan yang meluber ke jalan utama. Terutama mendekati hari raya Idul Fitri yang dimungkinkan akan mengalami peningkatan antrean di SPBU.

Sementara itu Sales Branch Manager Rayon I Medan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sigit Wicaksono mengapresiasi langkah bersama Pertamina dan Polda Sumut untuk memastikam ketersediaan serta kualitas BBM.

“Terima kasih dan apresiasi khususnya Ditreskrimsus Polda Sumut atas kerjasamanya untuk melakukan pengecekan di SPBU. Pertamina Patra Niaga terus menjamin Standar Operasional Prosedur (SOP) di area SPBU tetap rutin dijalankan setiap hari,” ujar sigit.

Sigit menjelaskan, selain menjamin ketersediaan atau stok BBM, tujuan pengecekan ini juga untuk memastikan dan menjamin tepat jumlah (quantity) dalam penyaluran dan tepat mutu (quality) BBM di SPBU.

“Kami juga melakukan prosedur pengecekan kualitas dan kuantitas BBM di SPBU, pengujian takaran menggunakan bejana ukur dan ditemukan di sini dalam kondisi batas normal sesuai dengan peraturan pemerintah. Prosedur mengenai pengecekan kualitas, salah satunya adalah pengecekan kadar air di tangki timbun dan disaksikan rekan-rekan Polda,” katanya.

Kegiatan pengecekan di Medan dilaksanakan di SPBU 14.201.127 Jalan Sisingamangaraja, dan SPBU 14.202.185 Jalan Panglima Denai, Medan Amplas. Dari hasil pengecekan kedua lokasi SPBU tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mendukung kelancaran distribusi energi kepada masyarakat. Dengan dukungan dan kerja sama seluruh stakeholder, Pertamina siap melayani masyarakat Sumut yang mudik tahun ini. (As)

Kemenkumham Sulteng Usulkan 2.259 Warga Binaan Pemasyarakatan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H

0

Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia x Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengusulkan 2.259 remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Sulteng.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa remisi atau pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

“Remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada WBP yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata Hermansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (4/4/2024).

Dari 2.259 WBP yang diusulkan, 2.257 di antaranya akan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan (RK) I dan 02 orang mendapatkan remisi RK II berupa langsung bebas.
Hermansyah menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Remisinya juga bervariasi, ada yang 15 hari, 1 Bulan hingga 2 Bulan. Kita memastikan bahwa pengusulannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini komitmen kita untuk memenuhi hak bagi mereka semua,” terangnya.

Lebih lanjut, Hermansyah mengimbau kepada seluruh WBP yang tersebar di 8 Lapas, 3 Rutan dan 1 LPKA untuk tetap menjaga kondusifitas dan keamanan di lapas/rutan.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi WBP untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun, kita mau ketika mereka telah kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi insan yang lebih baik,” pungkasnya.
Adapun rincian jumlah WBP yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri di Sulawesi Tengah.
1. Lapas Palu 633 orang,
2. Lapas Luwuk 148 orang,
3. Lapas Ampana 188 orang,
4. Lapas Tolitoli 165 orang,
5. Lapas Kolonodale 155 orang,
6. Lapas Leok 106 orang,
7. Lapas Parigi 215 orang,
8. Lapas Perempuan 124 orang,
9. LPKA Palu 7 orang,
10. Rutan Palu 120 orang,
11. Rutan Donggala 274 orang,
12. Rutan Poso 123 orang.(Rel)

Hadirkan Terobosan, LPKA Palu Gandeng Kabag Progmas Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Media Bahas Program Kabar Ramadhan

0

Palu – Hadirkan Terobosan guna membangun Transparansi Layanan, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Revanda Bangun menggandeng Kepala Bagian Program dan Humas (Kabag Progmas) Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhamad Said dan media online Mutiara Media Sulteng, serta Media Nasional Topik Terkini.com untuk membahas program Kamis Berkah (Kabar) di bulan suci Ramadhan, Kamis, (4/4) Pagi.

“Program Kabar Ramadhan ini merupakan inisiasi kita bersama, tujuannya untuk membangun transparansi layanan kepada masyarakat luas perihal kegiatan-kegiatan di LPKA Palu dalam menciptakan generasi unggul. Nantinya bisa melalui live Instagram ataupun youtube,” ungkap Revanda di ruang kerjanya

Dalam hal ini, Revanda turut serta didampingi Kepala Subbagian Umum, Andi Nuryadin dan satu orang Humas, Rizki Fandu. Lebih lanjut, Ia berharap semoga progam ini dapat terus berjalan bukan hanya pada bulan suci Ramadhan.

“Terima kasih atas jalinan kerja sama dan dukungannya, semoga melalui program Kabar ini kita dapat menyebarluaskan informasi serta edukasi kepada masyarakat terkhususnya di bulan yang penuh berkah ini,” harap Revanda

Sementara itu, Kabag Progmas Kanwil Kemenkumham Sulteng, Muhamad Said mengatakan kegiatan ini merupakan atensi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar yang terus menekan setiap Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi wajib membangun sinergitas bersama media cetak dan media online yang telah terverifikasi dewan pers.

“Pastikan memberikan informasi teraktual, mari kita tingkatkan komitmen dalam meberantas berita Hoax,” ajak Said

Tidak berhenti sampai disitu, dirinya juga memberikan apresiasi kepada LPKA Palu yang telah menjadi promotor dibidang Kehumasan diantaranya telah menggelar One Day Training Kehumasan bersama seluruh (UPT), menjadi satuan kerja pengelolaan media dan Website terbaik Tahun 2023, Satuan kerja dengan Pemberitaan Terkreatif, Satuan kerja pengelolaan Media dan redaksi berita Terbaik Tahun 2023, dan banyak berkontribusi bersama media-media lainnya.

“Terima kasih atas kerja kerasnya, ini merupakan salah satu contoh yang patut di teladani. LPKA Palu telah membuktikan terobasannya dalam membangun citra positif Kemenkumham Sulteng,” jelasnya
Dalam momen itu, Mutiara Media Sulteng diwakili oleh Rahayu dan Media Topik Terkini.com diwakili oleh Stevi Lilis. Keduanya setuju untuk memberikan kotribusi dalam penyebarluasan informasi ditengah masyarakat.

“Tentu kami siap mendukung segala bentuk program yang dihadirkan LPKA Palu dan Kanwil Kemenkumahm Sulteng, apalagi program-program yang dihadirkan dapat mendukung pemajuan daerah,” pungkas Rahayu. (Rel)