Beranda blog Halaman 127

Menyambut Kemenangan, LPKA Palu Dekorasi Idul Fitri 1445 H

0

Palu – Seluruh pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu serentak gotong royong menghias beberapa area lokasi dengan dekorasi Masjid dan Ketupat, Selasa, (9/4) Pagi.

Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun mengatakan, merayakan akhir bulan suci Ramadhan, lebaran bukan hanya tentang beribadah, tetapi juga tentang berkumpul bersama keluarga dan teman-teman tercinta. Ditengah semangat kebersamaan ini, dekorasi memiliki peran sangat penting dalam menciptakan atmosfer meriah dan penuh makna.

“Hal ini kita hadirkan untuk memberikan suasana yang nyaman kepada pegawai, seluruh anak binaan dan pengunjung nantinya,” kata Revanda

Adapun area lokasi yang dihiasi antara lain, Pintu masuk Kantor LPKA Palu, Meja Pintu Utama, area penggeledahan barang dan badan pembesuk, area aula terbuka dan ruang kunjungan.

Ada hal menarik, LPKA Palu juga menyediakan lokasi photobooth untuk seluruh pengunjung nantinya agar dapat mengabadikan momen bersama seluruh keluarga dan para anak binaan.

“Kita juga menyediakan fasilitas yang menarik, ruang bermain anak, Photobooth, tentu hal ini merupakan pelayanan PASTI yang kita hadirkan kepada setiap elemen masyarakat yang akan berkunjung ke LPKA Palu,” jelas Revanda

Diakhir kegiatan, Revanda berharap dengan adanya dekorasi yang dilakukan jajarannya dapat menciptakan suasana baru yang penuh kehangatan dan menunjukan wajah LPKA Palu Ceria.

“Kita memiliki Motto Ceria, yakni berbagi kasih dengan tulus ikhlas dan semangat untuk mengejar cita-cita. Dan kita selalu gaungkan bahwa LPKA Palu ini merupakan rumah berbagi pengalaman untuk masa depan yang lebih cerah,” pungkas Revanda.(Rel)

Gelar Apel Siaga Kunci Pemasyarakatan Maju, Lapas Pangururan Berantas Halinar Sinergi Bersama TNI/Polri

0

Pangururan | Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan Gelar Apel Siaga 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju Berantas Halinar bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian Resor Kabupaten Samosir dan Koramil 03 Pangururan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024, Jumat (5/4).

Bertempat di halaman Lapas Kelas III Pangururan, Kalapas Jeremia Leonta,S.H.,M.H. pimpin langsung apel siaga. Kegiatan ini diikuti oleh Jajaran Pejabat Struktural dan seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas III Pangururan serta dihadiri juga oleh Kasat Sabhara AKP Tito dan jajaran personil anggota Polres Samosir dan personil dari Koramil 03 Pangururan.

Kegiatan ini merupakan komitmen bersama untuk selalu berpegang teguh kepada 3+1, 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics. Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Dalam amanatnya, Kalapas Jeremia Leonta menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugas kita harus selalu waspada dan ingat 3+1. Selanjutnya beliau juga menekankan akan pentingnya sinergitas antara APH setempat dalam hal ini yaitu unsur TNI dan POLRI.

Kami ucapkan terimakasih kepada Jajaran Polres Samosir dan Koramil 03 Pangururan atas sinerginya selama ini. Sinergitas ini harus selalu kita tingkatkan sebagai upaya upaya mencegah adanya gangguan kamtib di Lapas Kelas III Pangururan ini” tutup Kalapas.

(ST)

Penyidik Polrestabes Medan Diprapidkan, Penasehat Hukum Edy Suranta Gurusinga Laporkan Oknum TNI Pemilik Senpi ke Denpom I/5

0

Medan – Penetapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan berbuntut panjang.

Kini, kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga bernama Thomas Tarigan SH MH dan Suhandri Umar SH melaporkan oknum TNI AD yang diamankan Brimob Polda Sumut saat penggerebekan atau razia pada 13 Maret 2024 di Pulau Sari, Desa Durian Jangak, Kecamatan Pancurbatu.

Oknum TNI AD itu dilaporkan ke Denpom I Medan, pada, Senin (8/4/2024) siang sesuai dengan nomor laporan (LP) 52/IV/2024.

“Laporan telah kami layangkan ke Denpom I/5 Medan. Kami berharap agar pihak Kodam I Bukit Barisan melalui Denpom I/5 Medan menindaklanjuti laporan kami ini,” kata Suhandri Umar SH.

Menurut Suhandri Umar, pengaduan itu untuk memfaktakan bahwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik senpi yang dituduhkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

“Kami membantah klien kami memiliki senpi itu sehingga kami melaporkan oknum TNI itu ke Denpom ini. Jadi, sejak awal kami sudah sampaikan kepada penyidik terkait dengan kejanggalan kasus ini. Namun penyidik tetap menetapkan klein kami menjadi tersangka,” tuturnya.

Sesuai dengan keterangan saksi dan telah di BAP di Polrestabes Medan bahkan terungkap dalam sidang Praperadilan di PN Deli Serdang.

“Saksi menyatakan bahwa senpi itu bukan milik klien kami dan melainkan diduga milik oknum TNI yang diamankan disemak belukar saat terjadinya razia atau patroli yang dilakukan oleh oknum Brimob dan Polsek Pancurbatu,” tegasnya.

Selain itu, tim pengacara juga sudah menyerahkan nama, pangkat dan kesatuan tempat oknum TNI itu bertugas.

“Kami sudah laporkan. Oknum itu bertugas di Kodam I BB. Kami yakin akan terungkap kejanggalan kasus ini,” tambahnya.

Umar mengaku sudah lama ingin melaporkan oknum TNI ini. Karena, adanya senpi ini, membuat Edy menjadi tersangka. Padahal, senpi itu bukan milik Edy.

“Kenapa kami lama melaporkan kejanggalan ini. Karena kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Propam Polda Sumut. Bahkan sudah viral di media cetak maupun elektronik dan televisi. Saksi menyebutkan bahwa senpi itu bukan milik klien kami. Sehingga inilah waktu yang pas untuk melaporkan oknum TNI tersebut,” ucapnya.

Mereka berharap agar Denpom I/5 Medan maupun Kandam Denpom secara tegas menindak oknum TNI yang memiliki senpi itu.

“Karena itu bukan milik klien kami, sehingga kami sangat keberatan. Hari ini kami baru menghadirkan dua orang saksi yang dengan jelas melihat Brimob Polda Sumut mengamankan anggota TNI di semak belukar bersamaan dengan senpi yang dituduhkan itu,” terangnya.

Sayangnya, Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mohammad Hasan dan Kapendam I BB Kolonel Rico ketika dikonfirmasi melalui selulernya terkait kasus ini, belum memberikan jawaban.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian, bukan milik Godol.

Namun, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terkesan tidak perduli dengan keterangan sejumlah saksi. Bahkan, Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Godol juga sangat dipaksakan.

Karena hanya berdasarkan keterangan satu orang anggota Brimob dan tidak melakukan sidik jari dan memeriksa riwayat maupun nomor registrasi senjata api itu.(Rel)

Penghujung Ramadhan, LPKA Palu Bagikan Peralatan Mandi kepada Anak Binaan

0

Palu – Di penghujung Ramadhan, tidak membatasi semangat para pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu dalam memberikan pelayanan Prima dengan membagikan peralatan mandi kepada seluruh Anak Binaan, Senin (8/2) siang.

Kegiatan ini merupakan Pemenuhan hak sandang bagi Anak Binaan dalam meningkatkan kebersihan dan juga salah satu upaya pencegahan sumber penyakit pada anak.

Bertempat di Ruang Subseksi Perawatan, Kegiatan pembagian alat mandi diserahkan langsung oleh Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun kepada Anak Binaan yang disaksikan oleh Kepala Sub Bagian Umum, Andi Nuryadin, Kepala Seksi Pembinaan, Ida Bagus Kade, Kepala Subseksi Perawatan, John Adrianto dan para Staf Perawatan.

Kepala LPKA Palu, Revanda bangun mengatakan pembagian peralatan mandi ini semoga dapat dimanfaatkan dengan baik untuk menjaga kebersihan dan Kesehatan para Anak Binaan karena kebersihan itu merupakan sebagian dari iman.

“Kegiatan ini merupakan Pemenuhan hak sandang pada Anak Binaan dalam meningkatkan kebersihan dan juga salah satu pencegahan sumber penyakit pada anak. Kami optimis dan bertekad untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik demi kemajuan LPKA Palu. Apa yang menjadi hak mereka akan kami penuhi dengan layak,” ungkapnya.

Adapun peralatan mandi yang diberikan kepada Anak Binaan meliputi sabun mandi, pasta gigi, sikat gigi, shampo, sabun cuci piring dan sabun cuci baju, yang seluruhnya diberikan secara GRATIS.

Sejalan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, berpesan bahwa hal ini sudah sepatutnya harus terus di tingkatkan kualitasnya karena telah diamanatkan sesuai dengan Standar Pelayanan Pemasyarakatan dan Strategi Penerapan Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan/Anak Binaan dimana setiap Warga Binaan dan Anak Binaan berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.

“Tingkatkan terus kualiatas dan kuantitas dalam melayani masyarakat maupun warga binaan/anak binaan,” pungkasnya.(Rel)

Kepala LPKA Palu Gelar Penyematan Tanda Pangkat ke Tiga Pejabat

0

Palu – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Revanda Bangun melakukan penyematan tanda pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada tiga orang pejabatnya, Senin, (8/4) Pagi.

Adapun ketiga pejabatnya yakni, Ida Bagus Kade D.W selaku Kepala Seksi Pembinaan dan Andi Nuryadin selaku Kepala Subbagian Umum naik pangkat dari golongan/ruang Penata Muda Tingkat I/ IIIb menjadi Penata/IIIc, sedangkan Mokhamad Ma’ruf selaku Kepala Seksi Pengawasan naik pangkat dari golongan/ruang Penata Muda/IIIa menjadi Penata Tingkat I/IIIb.

“Saya ucapkan selamat kepada bapak-bapak sekalian, hari ini dinaikan lagi satu tingkat kepangkatan sebagai ASN, dengan rasa tanggung jawab besar mari bersama tunjukan kinerja baiknya, wujudkan ASN yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif,” ungkap Revanda di Halaman Kantor LPKA Palu.

Selanjutnya, Revanda menjelaskan kenaikan pangkat ini merupakan apresiasi negara kepada pegawai yang telah mengabdi melaksanakan tugas bagi bangsa dan negara dengan tanggung jawab dan integritas tinggi.

Dirinya juga menambahkan bahwa penyematan tanda pangkat ini menjadi motivasi kepada jajarannya untuk tetap semangat bekerja, ciptakan inovasi guna mewujudkan LPKA Palu semakin maju.

“Kenaikan pangkat ini menjadi sebuah hadiah dari pemerintah atas kinerja yang telah diberikan. Semoga dapat selaly memberikan kontribusi positif dan pastinya dapat memotivasi kepada yang lainnya,” jelas Revanda.

Salah satu pejabat yang menerima kenaikan pangkat, Ida Bagus Kade D.W berjanji untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam hal menghadirkan program-program pembinaan yang bermutu dan pastinya membangun kementerian ini semakin maju.

“Pastinya hal ini menjadi pendorong untuk dapat berkarya lagi demi mewujudkan LPKA Palu dan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah semakin hebat,” janji Ida Bagus.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Struktural eselon IV dan V serta seluruh Pegawai.(Rel)

Kiprah Prestasi Bayu Triananda Septiandri SH bersama LBH Forum Masyarakat Indonesia

0

Kiprah Prestasi Bayu Triananda Septiandri S. H bersama LBH Forum Masyarakat Indonesia
Ketua LBH Forum Masyarakat Indonesia Bayu Triananda Septiandri S. H,

LBH Forum Masyarakat Indonesia hadir dengan tujuan untuk menyediakan layanan jasa hukum yang terbaik bagi para klient, dengan melakukan legal problem solving (pemecahan permasalahan hukum) yang berupa tindakan preventif maupun kuratif atas permasalahan hukum yang dihadapi oleh para klien. Untuk mewujudkan hal itu.

Maka LBH Forum Masyarakat Indonesia akan selalu berdedikasi untuk memberikan layanan yang cepat, akurat, dengan mengedepankan kualitas dan kompetensi yang profesional dan tentu saja dengan memberikan perhitungan biaya yang efektif.

Ketua LBH Forum Masyarakat Indonesia, Bayu Triananda Septiandri S. H memastikan bahwa jasa penanganan perkara dan permasalahan hukum dibawah naungannya akan dikerjakan secara profesional.

” Kami memastikan bahwa hasil kerja kami profesional dan tidak mengecewakan untuk para klien ” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

Lanjutnya, Layanan yang diberikan sangat terpercaya dan memberi edukasi bagi masyarakat yang menggunakan jasa layanan hukum baik di pengadilan maupun di kepolisian.

” Kami berikan layanan sangat terpercaya, lebih dari 100 client yang telah menggunakan jasa kami” ucap Bayu yang juga menduduki jabatan wakil ketua PBH Peradi Kabupaten Deli Serdang.

Bayu Triananda Septiandri S. H bersama tim nya telah menangani berbagai persoalan hukum untuk melakukan pembelaan maupun perjuangan hak mendasar dari keadilan bagi warga negara. Dan pengalaman inilah yang membawanya pada tujuan profesi yang profesional, terpercaya dan layak diperhitungkan.

” Kami memiliki tim yang sudah berpengalaman bertahun-tahun di bidangnya, sehingga anda tidak perlu ragu lagi, bahkan secara khusus kami juga memberi akses yang terbuka lebar kepada masyarakat tidak mampu secara ekonomi yang ingin menggunakan jasa kami, kami siap memberikan layanan jasa hukum gratis ” jelas Bayu.

Bayu Triananda Septiandri S. H yang juga ketua Divisi Hukum di media metro24sumut menyampaikan secara terbuka bahwa tim hukum di LBH Forum Masyarakat Indonesia memberikan berbagai pelayanan jasa hukum secara luas dan menyeluruh di berbagai bidang hukum.

” Kami membela keadilan dan berjuang untuk masyarakat tidak mampu, beberapa perkara yang ditangani seperti tersangka kecelakaan di Bangun Purba, masalah tanah sengketa masyarakat untuk pemakaman umum yang berada di Penen, kas3us cabul anak dibawah umur, penganiayaan yang dilakukan oknum mantan TNI di Beringin, dan perkara- perkara lain baik perkara pidana maupun perdata” kata Bayu.

Namun secara garis besar, bidang keahlian LBH Forum Masyarakat Indonesia dapat dibagi menjadi dua bidang layanan, yaitu Layanan litigasi dan layanan non litigasi

Yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa melalui proses litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian melalui non-litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa

(ST)

Kejari Medan Kembali Putar-balik Berkas Kasus Penipuan, Ada Apa?

0
Aktiva.News – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Kwik Sam Ho alias Dharwan Widjaja kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Medan ‘memutar-balik’ status berkas perkara tersebut.

Setelah enam tahun berlalu sejak dilaporkan pada tahun 2018, perkara ini masih menyimpan sejumlah misteri yang belum terpecahkan.

Menurut laporan yang kami terima, sebelumnya Kejaksaan Negeri Medan mengeluarkan surat menyatakan bahwa berkas perkara ini telah lengkap atau (P21).

Namun, belakangan berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan status belum lengkap atau (P19).

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, apa yang sebenarnya terjadi di balik ‘putar-balik’ berkas kasus ini?

Korban penipuan, Kwik Sam Ho alias Dharwan Widjaja, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Ade Chandra & Partners, Rambo Silalahi SH, menyatakan bahwa kliennya masih belum mendapat keadilan dan merasa seperti menjadi bahan permainan oleh lembaga penegak hukum.

Status laporan yang sebelumnya dianggap selesai tiba-tiba berubah, menimbulkan keraguan terhadap proses penegakan hukum di Sumatera Utara.

Namun, Kejati Sumut melalui Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, membantah surat yang dikeluarkan oleh Kejari Medan.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, berkas perkara tersebut masih belum lengkap.

Di sisi lain, oknum Jaksa di Kejari Medan yang ditandai dengan inisial TR, dilaporkan secara resmi ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) karena diduga melanggar kode etik.

TR dilaporkan karena dianggap telah melenceng dari prosedur hukum dengan mengubah status perkara yang sebelumnya sudah lengkap menjadi belum lengkap dan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik.

Kuasa hukum korban dari Law Firm Ade Chandra & Partners, Rambo Silalahi, SH, juga mempertanyakan status laporannya di Kejati Sumut.

Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejatisu terkait surat pengaduan yang mereka layangkan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, yang melibatkan nama Karya Elly, masih terus berjalan tanpa titik terang.

Penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan sudah beberapa kali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Medan.

Namun berkas tersebut selalu dikembalikan oleh jaksa peneliti dengan alasan belum lengkap.

Dengan berbagai kejadian ini, publik semakin bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik ‘putar-balik’ berkas kasus penipuan ini.

Serta bagaimana proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan dengan transparan dan adil dapat mengalami kebuntuan seperti ini.***

Usai Diamankan Di Diskotik Blue Star, Puluhan Orang Yang Ikut Terjaring Razia Wajib Menjalani Rehabilitasi Rawat Jalan

0

Binjai – Setelah dilakukan tes urine dan positif menkomsumsi narkoba, akhirnya 44 orang yang sebelumnya diamankan personil Polres Binjai saat mengejar Razia di Diskotik Blue Star yang beralamat di Jalan Binjai-Namoterasi, tepatnya di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Selasa (2/4) dinihari kemarin, diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai.

Di Kantor BNNK Binjai, 44 orang hasil dari serahan dari Polres Binjai yang terdiri dari 30 pria dan 14 wanita tersebut, menjalani skrining dan assesmen atau tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi klien akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial.

“Benar, assesmen tersebut kita laksanakan kemarin. Tujuannya untuk mengetahui apakah mereka akan menjalani rawat jalan atau rawat inap. Namun sebelumnya kami lakukan tes urine terlebih dahulu,” ungkap Kepala BNNK Binjai Ucok Derry Sembiring, melalui Kepala Tim Rehabilitasi, dr. Listya Milva, saat dikonfirnasi awak media diruangannya, Jumat (5/4) sore.

Dari assesmen yang dilakukan oleh konselor dan dokter, sebut dr. Milva, didapati nilainya 0,1 dan 2. Artinya klien masih dalam taraf pemakaian yang ringan. Jadi berdasarkan hasil tersebut, mereka harus menjalani Rehabilitasi rawat jalan.

“Mereka bukan dipulangkan, tetapi mereka wajib menjalani rehabilitasi rawat jalan. Hampir rata rata klien yang dperiksa hanya memakai narkotika pada saat tertentu saja, seperti saat merayakan sesuatu, acara ulang tahun atau acara lainnya yang sifatnya rekreasional. Hal itu diketahui setelah kami melakukan assesmen yang meliputi beberapa domain, antara lain domain zat nya sendiri, pekerjaan, keluarga, lingkungan sosial, hukum dan kejiwaan dari si klien yang dilakukan dengan metode wawancara, observasi serta pemeriksaan fisik,” urai dr. Milva.

Diakui wanita berhijab yang selalu akrab dengan awak media ini, ada beberapa kategori untuk menentukan apakah klien tersebut harus menjalani rawat jalan atau rawat inap.

“Pertama yaitu kategori ringan dan ini klien menjalani rawat jalan. Kedua yaitu sedang. Ini klien dtentukan dengan melihat domain lainnya untuk menentukan inap atau rawat jalan. Dan yang terakhir adalah berat. Biasanya di rekomendasikan untuk menjalani rawat inap,” urainya.

Rawat jalan yang dimaksud menurut dr. Milva, yaitu harus menjalani pertemuan tatap muka sebanyak 5 kali dalam waktu kurang lebih sebulan atau lebih. Dalam setiap pertemuan, mereka para klien akan mendapatkan layanan berupa pemeriksaan kesehatan dari dokter dan konseling oleh konselor masing masing, serta melibatkan keluarga dengan kegiatan family support grup atau pertemuan dengan menghadirkan keluarga.

“Namun ketika mangkir dari bimbingan, maka konselor akan menghubunginya melalui nomor telpon yang telah mereka berikan,” ucap dr. Milva, seraya mengatakan bahwa KTP asli seluruh klien saat ini ditahan oleh pihaknya.

Setelah dinyatakan sebagai pemakai ringan, sambung dr. Milva, kemudian kami akan menghubungi keluarga klien untuk menjemputnya.

“Sesuai SOP, kami tidak berhak untuk menahannya. Dan setelah keluarganya datang, mereka diperbolehkan untuk pulang, namun harus menjalani rehabilitasi rawat jalan dan itu semua gratis,” demikian tutup dr. Listya Milva diakhir ucapannya.

Sebelumnya sebanyak 74 orang pengunjung Diskotik Blue Star yang beralamat di Jalan Binjai-Namoterasi, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, diamankan dalam razia yang digelar oleh Polres Binjai, Selasa (2/4) dinihari.

Tidak hanya itu, dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, petugas juga membawa barang bukti lainnya.

Digerebeknya Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut dikarenakan membandel dan tetap buka pada bulan Suci Ramadhan.

(Turnip)

Penuhi Hak Bersyarat, 17 Orang ABH LPKA Palu Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H

0

Palu – Penuhi Hak Bersyarat, 17 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu diusulkan terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 Masehi, Sabtu, (6/4) Pagi.

Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, mengatakan bahwa Remisi Khusus atau Pengurangan Masa Pidana Khusus ini diberikan kepada seluruh anak binaan yang beragama Islam dengan ketentuan telah memenuhi syarat, salah satunya telah berperilaku baik minimal tiga bulan masa pidananya di dalam LPKA.

Revanda juga menerangkan bahwa dari total 21 orang ABH yang menerima remisi atau pengurangan masa pidana terbagi menjadi dua kategori, yakni usia 16-17 Tahun ada berjumlah 10 orang anak binaan dan usia 18 Tahun berjumlah 7 orang Narapidana, sehingga total keseluruhan ada 17 orang ABH yang diusulkan.

“Adapun empat orang anak binaan tidak diusulkan karena, dua orang anak binaan tanggal ekspirasinya atau tanggal bebas murninya lebih kecil dari tanggal pemberian Pengurangan Masa Pidana, serta dua lainnya belum menjalani tiga bulan masa pidananya,” terang Revanda

Selanjunya, Revanda juga menjelaskan usulan Remisi Khusus atau Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri tersebut berkisaran 1 Bulan hingga 1 Bulan 15 Hari.

“Semua ABH yang berhak terima Remisi atau Pengurangan Masa Pidana itu masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I) dengan kata lain masih akan menjalani sisa masa pidananya. Tentunya hal ini merupakan apresiasi karena sudah mengikuti program pembinaan kepribadian ataupun kemandirian dengan baik,” jelas Revanda.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan Pemberian Pengurangan Masa Pidana Khusus ini wajib dipenuhi oleh LPKA/Lapas yang sedang membina para anak binaan dengan memperhatikan syarat administratif dan subtantifnya.

“Pastikan hak-hak bagi para anak binaan terpenuhi, salah satunya dengan pemberian Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri, tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat yang berlaku,” kata Hermansyah

Kakanwil Hermansyah juga berharap dengan pemberian Hak Bersyarat ini dapat memotivasi para ABH untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun.

“Kita harus bersama-sama pahami, setiap anak berhadapan dengan hukum bukan penjahat melainkan mereka hanyalah korban, hal ini juga menjadi dasar kita memberikan pembinaan yang humanis, dan terbukti mereka bisa berprestasi hingga tingkat nasional. Semoga hal ini dapat menjadi motivasi mereka dalam menajlani masa pembinaan di LPKA/Lapas,” pungkas Hermansyah.(Rel)

Ajang Penyaluran Bakat, Anak Binaan LPKA Palu Ikuti Got Talent

0

Palu – Lewat Ajang Penyaluran Bakat, Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu ikuti “Got Talent” dalam rangka memeriahkan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 Tahun 2024, Jumat (5/4) sore.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Terbuka LPKA Palu, dihadiri oleh Kepala LPKA Palu, Para Pejabat Struktural, pegawai LPKA Palu, serta menggandeng pihak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mulia Kasih yang bertindak sebagai salah satu juri. Peserta pada kegiatan Got Talent yakni seluruh Anak Binaan LPKA Palu.

Para Anak Binaan dengan semangat dan antusias mengikuti kegiatan ini sebagai wadah dan platform bagi mereka untuk menunjukkan bakat dan minatnya. Adapun Penampilan yang di tampilkan diantaranya grup Musik Hadroh, Musikalisasi Puisi, Akustik Grup, dan Nyanyi Solo.

Membuka secara langsung Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menuturkan bahwa kegiatan “Got Talent” yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memeriahkan HBP Ke-60 dengan Tema “Pemasyarakatan Pasti Berdampak” diharapkan dapat mengarahkan, menyalurkan hobby, minat dan bakat Anak Binaan agar lebih mampu mengasah potensi diri ke jenjang kompetisi dan ajang prestasi.

“Kami akan selalu mendukung dan memberikan sarana terbaik bagi Anak Binaan dalam menyalurkan bakat serta mencetak prestasi, demi generasi emas di masa depan,” ungkapnya

Revanda juga menuturkan, dengan merdu dan menyentuh para Anak Binaan memberikan penampilan yang memukau. Ia mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini, Anak Binaan dapat semakin terdorong dan memperoleh kepercayaan diri untuk dapat tampil di depan umum.

“Nantinya hal ini dapat dijadikan sebagai dasar mengasah bakat dan keterampilan selama menjalankan masa pembinaan di lingkungan LPKA demi masa depan yang gemilang bagi tiap anak di LPKA Kelas II Palu,” tambahnya.

Tidak sampai disini, kegiatan pembinaan yang memberikan dampak besar terhadap perubahan baik Anak Binaan, sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, yang berpesan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan harus memiliki semangat kepedulian dan kebersamaan untuk membina para Warga Binaan/Anak Binaan di Lapas/Rutan/LPKA demi mewujudkan pelayanan prima, sehingga semboyan Kanwil Kemenkumham Sulteng Naheba dapat terwujud dari kerja nyata seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan yang ada di Sulteng.(Rel)