Senin, Februari 23, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 238

Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

0
Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman mati yang dijatuhkan hakim. Ilustrator: BAS
Sebelum membahas hukuman mati, Pasal 10 KUHP mengatur terkait 5 jenis pidana pokok yang bisa dijatuhkan pada pelaku tindak pidana, seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan.

Pidana mati adalah salah satu dari jenis pidana yang pengaturanya ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mana termasuk jenis pidana pokok yang terberat.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pengaturan terkait pidana mati hanya diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi:

“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.

Sebelum diatur di dalam KUHP aturan terkait pelaksanaan pidana mati di Indonesia telah beberapa kali diubah, yaitu menurut WvS 1915 dilakukan dengan cara digantung, menurut Osamu Gunrei Nomor 1 tanggal 2 Maret 1942 dilakukan dengan cara ditembak mati, menurut WvS 1915 juncto Staatsblad 1945 Nomor 123 dilakukan dengan cara ditembak mati.

Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Kemudian pemerintah membuat pengaturan yang lebih teknis terkait pelaksanaan pidana mati yang mana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

Tata cara pelaksanaan pidana mati terbagi menjadi 4 tahap yaitu: persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran.

Pertama
Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat pelaksanaan pidana mati.

Pada saat dibawa ke tempat pelaksanaan pidana mati terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.

Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.

Kedua
Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang akan digunakan.

Atas perintah dari Jaksa Eksekutor, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru.

Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 bersama anggotanya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa.

Ketiga
Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.

Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan; Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.

Keempat
Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.

Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.

Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat.

Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna regu penembak mengambil sikap salvo ke atas. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.

Kelima
Setelah penembakan selesai Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.

Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

 

 

Kode – Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan

0
Tindak Pidana
Mungkin kita sering mendengar penyebutan istilah P21, P16, P19 disebut oleh jaksa atau penyidik dalam proses perkara pidana.

Kode-kode tersebut adalah kode administrasi yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana seperti tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Adapun kode Administrasi perkara pidana di Kejaksaan adalah sebagai berikut:

P-1 Penerimaan Laporan (Tetap).
P-2 Surat Perintah Penyelidikan.
P-3 Rencana Penyelidikan.
P-4 Permintaan Keterangan.
P-5 Laporan Hasil Penyelidikan.

P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana.
P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana.
P-8 Surat Perintah Penyidikan.
P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan.
P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka.
P-10 Bantuan Keterangan Ahli.

P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli.
P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan.
P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan.
P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara.

P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.
P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.
P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan.
P-18 Hasil Penyidikan Belum Lengkap.
P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi.
P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis.

P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap.
P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap.
P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
P-24 Berita Acara Pendapat.
P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara.

P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan.
P-28 Riwayat Perkara.
P-29 Surat Dakwaan.
P-30 Catatan Penuntut Umum.

P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB).
P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili.
P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS.
P-34 Tanda Terima Barang Bukti.
P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan.

P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan.
P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana.
P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa.
P-39 Laporan Hasil Persidangan.
P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim.

P-41 Rencana Tuntutan Pidana.
P-42 Surat Tuntutan.
P-43 Laporan Tuntuan Pidana.
P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan.
P-45 Laporan Putusan Pengadilan.

P-46 Memori Banding.
P-47 Memori Kasasi.
P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi.
P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum.

P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat.
P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.
P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana.

Selain itu ada juga hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Terdapat check and balance antara Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan yang terlihat dalam proses penyidikan, yaitu :

Pelimpahan tahap I
Pelimpahan yang dilakukan dalam tahap ini hanya pelimpahan berkas perkara. Dengan catatan hanya Jaksa yang ditunjuk dalam P 16 yang menerimanya.

Ketika berkas tersebut lengkap maka penyidikan akan dilanjutkan pada pelimpahan selajutnya. Namun bila berkas tersebut belum lengkap maka berkas tersebut dikembalikan disertai dengan pentunjuk mengenai hal-hal yang harus diperbaiki.

Pelimpahan tahap II
Setelah tahap satu lengkap maka dalam pelimpahan tahap selanjutnya dilakukan yaitu pelimpahan tersangka, alat bukti, dan barang bukti. Kemudian PU yang berwenang melakukan penyidikan lanjutan dengan membuat Rencana Dakwaan (rendak).

PU yang berwenang melanjutkan penyidikan bisa memperpanjang penahanan dengan membuat tembusan ke Kepala Kejaksaan dan Penyidik. PU memiliki hak opportunitas yaitu kewenangan untuk menuntut dan tidak menuntut. Dalam hal ini juga berlaku tindakan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan.

Mantan Anggota DPRD Langkat Ditembak Karena Persaingan Bisnis

0
Anggota DPRD
Kelima Pelaku Saat Dipaparkan Polisi
Medan – Polisi ringkus 5 pelaku penembakan mantan anggota DPRD langkat, Paino (47). Motif terbunuhnya mantan anggota DPRD itu dipicu karena persaingan usaha.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut penembakan mantan anggota DPRD tersebut direncanakan oleh Tosa (26). Ia selalu otak pembunuhan itu, Tosa kesal karena usahanya disaingi oleh korban.

“Motifnya ini berkaitan dengan usaha dari otak pelaku sebagai produsen pengumpulan kelapa sawit yang dibeli dari para petani.

Kemudian merasa semakin tidak baik kondisi usahanya karena persaingan dan korban ini sebagai pesaingnya,”kata Panca Simanjuntak di Mapolda Sumut, Senin (13/2/2023).

Anggota DPRD
Kelima Pelaku Saat Dipaparkan Polisi

Lanjutnya. “Akhirnya pelaku melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembunuhan dengan cara menembak korban,”kata jenderal bintang dua itu.

Dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat ini, polisi telah menetapkan lima orang pelaku yang memiliki peran berbeda-beda.

Adapun kelima tersangka itu, yakni LS alias Tosa (26), D (38), PS (43), MH alias Tio (27) dan SY alias Tato (27). Panca menyebut tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya dalam kasus penembakan itu.

“Ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,”katanya.

Otak pelaku penembakan mantan Anggota DPRD Langkat itu ditengarai oleh Tosa. Kemudian Tosa memerintahkan D untuk menembak pelaku. Sementara, tiga pelaku lainnya sebagai tim pemantau.

Ketiga pelaku yang menjadi tim pemantau itu merupakan karyawan dari Tosa. PS merupakan karyawan perkebunan milik LS, sementara MH alias Tio dan SY alias Tato merupakan penjaga pos di rumah Tosa.

Tosa memberikan upah sebanyak Rp 10 juta kepada pelaku D selalu eksekutor sementara kepada tiga pelaku yang menjadi pemantau dibayar Rp 8 juta.

Anggota DPRD
Kelima Pelaku Saat Dipaparkan Polisi

Sebelumnya, penembakan Mantan anggota DPRD Langkat itu terjadi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, pada Kamis (26/1) malam.

Ketika itu Korban baru saja pulang dari sebuah warung yang tak jauh dari lokasi penembakan. Namun, ditengah perjalanan, korban yang tengah mengendarai sepeda motornya itu tiba-tiba ditembak OTK.

Mendengar ada suara tembakan, warga sekitar yang melihat kejadian itu lalu berusaha menghubungi keluarga korban lalu dibawa menuju RS Putri Bidadari Langkat. Namun, sayangnya nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Ketua PKK Dairi Ajak Sukseskan Pekan Imunisasi Untuk Indonesia Tangguh

0
PKK
Dairi – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Dairi Ny. Romy Mariani Eddy Berutu menghadiri pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio anak berusia 0 – 59 bulan, di Puskesmas Batang Beruh, Senin (13/2/2023).
Ny. Romy mengatakan anak harus mendapatkan minimal 2 kali tetes Polio sehingga dapat terbentuk kekebalan dari serangan Virus Polio.
Dalam sambutannya, Ny Romy menyampaikan pelaksananan pekan imunisasi ini didasarkan pada kasus Polio tahun 2022 lalu di Kabupaten Pidie, Aceh, yang ternyata telah ditemukan kasus baru.
Lebih jauh Ny. Romy menjelaskan bahwa Polio adalah penyakit menular yang berbahaya, dapat menyebabkan kelumpuhan, kecacatan seumur hidup, dan bahkan kematian.
“Kita ingin memastikan generasi kita adalah generasi yang tangguh, tidak dapat disembuhkan namun dapat dicegah. Jadi mari kita sukseskan pekan imunisasi ini untuk generasi Indonesia yang tangguh,” ujar Ny.Romy.
Dia menambahkan kehadiran seluruh pihak dan peran tokoh masyarakat, juga tokoh agama tentu diperlukan dalam menyukseskan program pencegahan polio ini.
“Mari bersama-sama saling mensosialisasikan program ini. Pastikan vaksin polio anak kita sudah lengkap untuk comunal imun (kekebalan bersama),” kata Romy Mariani mengakhiri.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan dr. Henry Manik menyampaikan bahwa kasus polio kembali muncul di Tahun 2022 yang membuat pemerintah bergerak cepat melakukan gerakan pekan imunisasi polio ini.
Disebutkan, sebenarnya vaksin Polio adalah vaksin rutin setiap bulan di seluruh Indonesia di mana Tahun 1996 Indonesia sudah dinyatakan bebas Polio. Namun di Tahun 2005 ada kasus termasuk kasus terakhir di Aceh tahun 2022 lalu sehingga dirasakan perlu melakukan pekan imunisasi.
“Karena kasus Polio akan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah kembali menggelar pekan imunisasi ini. Sebanyak 24.893 orang anak usia 0-59 bulan menjadi target sasaran vaksinasi dari dinas kesehatan Kabupaten Dairi di seluruh posyandu dan fasilitas kesehatan di seluruh Kabupaten Dairi. Mari bersama-sama kita sukseskan,” kata dr. Henry mengajak.
Kegiatan PIN Polio ini akan berlangsung 2 tahap, tahap Pertama dimulai 13 Februari hingga 20 Februari dan tahap kedua 13 Maret hingga 20 Maret 2023 di setiap fasilitas kesehatan.
Diinformasikan, penyakit Polio dapat menular lewat air dan makanan yang terkontaminasi dengan tinja yang mengandung Virus Polio.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Camat Sidikalang Swanto Sitakar, Lurah Sidiangkat Mawardi Tumanggor, Lurah Batang Beruh Novlentina Pasi, Lurah Bintang Hulu Khairul Bintang, Kapuskesmas Batang Beruh dr.Eva Sinulingga, Kabid Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan dr. Hardi Gurning, tokoh masyarakat, Abdul Angkat, Pendeta Ricky Manalu, para tenaga kesehatan, dan kader Posyandu serta masyarakat. (Anida)

Bupati Dairi Apresiasi Konsistensi Penyelenggaraan Turnamen HIPPSU

0
bupati karang taruna
Dairi – Pelaksanaan Turnamen Sepak Bola Himpunan Pemuda Pemudi Sumbul (HIPPSU) Cup memperebutkan piala Pembina Umum Karang Taruna Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu secara resmi ditutup, di aula Gereja HKI Rakom, Kecamatan Sumbul, Minggu (12/2/2023).
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, secara langsung menutup turnamen tersebut.
Adapun tim sebagai juara adalah tim kesebelasan PSTS Tanjung Beringin FC.
Bupati Dairi, Eddy Berutu mengatakan HIPPSU dikenal selalu melakukan kompetisi secara konsisten dan bisa menghimpun masyarakat untuk menikmati berbagai karyanya.
Mewakili pemerintah, Eddy Berutu sangat mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan organisasi tersebut.
“Ini perlu dicontoh oleh kecamatan lain. Liga ini bisa digunakan untuk menjaring bakat anak muda Sumbul khususnya di bidang sepak bola dan di Dairi pada umumnya,” kata Bupati.
Bupati juga mengapresiasi Turnamen ini, karena adanya kolaborasi antar beberapa organisasi, seperti persatuan guru republik indonesia (PGRI) dan Karang Taruna yang sedang bergegas untuk meningkatkan kiprahnya baik di Kabupaten maupun Kecamatan.
Karang Taruna diharapkan memberikan dukungan sehingga dapat berperan lebih aktif khususnya dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat.
Bupati juga mengatakan bahwa saat ini Covid-19 perlahan mulai mereda, dan Indonesia dikenal sebagai bangsa yang mampu mengatasi Covid-19.
Eddy mengatakan kita diberikan pemimpin yang amanah mulai dari pusat hingga daerah bersama forkopimda untuk menanganinya.
Keberhasilan tersebut karena kemampuan bangsa kita menyuntikkan vaksin sehingga kekebalan komunal kita relatif tinggi.
“Tantangan ke depan masih ada, saya harap para pemuda ikut turun tangan membantu pemerintah. Mari bekerja sama dengan pemerintah untuk mengatasi tantangan tersebut,” ujar Eddy Berutu mengakhiri sambutannya.
Sebelumnya, Ketua Liga HIPPSU Cup, Hendrik Simanungkalit melaporkan bahwa liga bergulir dari tanggal 30 Oktober 2022 sampai 29 Januari 2023.
Terdapat 11 klub yang ikut bertanding dari 3 Kecamatan.
Adapun pemenang turnamen tersebut adalah juara III diraih tim Tigabaru United, juara II tim Pangguruan FC, dan juara I PSDS Tanjung Beringin FC.
“Kami harapkan liga ini akan terus berlangsung secara berkesinambungan untuk membina para pemuda di Dairi dan mencari talenta muda berbakat khususnya di bidang olahraga,” kata Hendrik. (Anida)

60 Petenun Silahisabungan Terima Dana Bantuan Benang CSR dari Bank Sumut

0
tenun
DAIRI – Sebanyak 60 petenun Silahisabungan terima dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 70 juta berupa bahan baku benang tenun dari Bank Sumut.
Penyerahan bantuan CSR tersebut diserahkan langsung di Gedung Sentra Tenun Silalahi oleh perwakilan Bank Sumut cabang Sidikalang Lambok Tampubolon yang disaksikan juga Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Dairi Ny Romy Mariani Eddy Berutu, Kadis Perindagkop Iwantaruna Berutu, Kades Silalahi 2, sekretaris Karang Taruna Kabupaten Dairi Dimitria Tabitha, serta para petenun, Jumat (10/02/2023).
60 petenun yang menerima CSR tersebut, terdiri dari 30 petenun pembuat ulos dengan bahan pewarna alami dan 30 petenun lainnya untuk petenun ulos tohonan.
Ketua Dekranasda Ny.Romy Mariani dalam sambutannya menyampaikan bahwa perhatian penuh pemerintah daerah akan kelestarian ulos Silalahi makin hari makin besar.
Disebut, perhatian itu tidak hanya dengan menggandeng pihak swasta seperti perusahaan atau BUMN untuk memberi CSR, namun pembangunan infrastruktur pendukung seperti gedung sentra tenun Silalahi juga menjadi bentuk support sistem yang perlu dimanfaatkan dengan maksimal.
“Kita patut bersyukur, ada sentra ulos di sini, setelah adanya Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Sidikalang.
Kita harus manfaatkan gedung ini dan fasilitasnya,” katanya.
Bentuk dukungan lain adalah, gedung ini juga dilengkapi dengan 50 gedogan (alat untuk menenun).
Tidak hanya itu, kata Ny.Romy, gedung 3 lantai ini akan menjadi pusat pajangan hasil tenun ulos Silalahi.
“Kita harus bisa pastikan usaha ini bergerak dengan cara masyarakat petenun harus memanfaatkan fasilitas ini semaksimal mungkin. Kami akan selalu berusaha tenun ulos ini dikenal masyarakat luas dan tentunya dibeli,” katanya.
Secara khusus, Ny.Romy menyebut bahwa Ia selalu berupaya membawa ulos Silalahi dan memperkenalkan ulos ini ke khalayak ramai seperti di ajang Indonesian Idol dan melalui pameran-pameran.
Dijelaskannya, Kabupaten Dairi juga akan menjadi host pada acara makan malam even F1 Powerboat ( F1H20 ) lewat malam budaya, ada fashion show menggunakan tenun Silalahi yang berkolaborasi dengan Toba Tenun.
“Saya juga berharap produk turunan tenun ulos Silalahi akan makin berkembang. Kalau saat ini terkenal songket Palembang atau songket Tarutung, kita pun harus bisa mengembangkan tenun Silalahi ini menjadi produk songket Silalahi dan produk diversifikasi lainnya,” ujarnya lagi.
Semenatara itu, perwakilan Bank Sumut Lambok Tampubolon meminta juga dukungan dari masyarakat agar makin banyak yang bisa diberikan Bank Sumut bagi masyarakat demi termasuk pengembangan usaha tenun sebagai warisan budaya leluhur.
“Untuk itu, Bank Sumut juga memberi kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan modal bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk pinjaman bunga rendah hingga total kredit hingga 100 juta.
Di akhir kegiatan ketua Dekranasda yang didampingi Kadis Perindagkop berkesempatan mengunjungi beberapa ruangan dan melihat fasilitas seperti gedogan di lantai 2 dan 3, dan fasilitas pengolah limbah air dari pewarna alami di lantai dasar. (Anida)

Mantan Kadiv Propam Polri Dijatuhi Hukuman Mati, Terkuak Bukan Pemerkosaan

0
Hukum Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (foto:Suara.com)
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati, ”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hukum Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (foto:Suara.com)

Hakim ketua Wahyu Imam Santoso mengungkapkan motif pembunuhan Yosua Hutabarat dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim menyimpulkan bahwa Yosua Hutabarat tidak memperkosa Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut diungkap Majelis PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir J lantaran Putri Candrawathi disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J.

“Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” jelasnya.

Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi menjadi sakit hati yang mendalam.

Ia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.

“Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” tukasnya.

Hukum Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (foto:Suara.com)

Sementara itu, mendengar putusan hakim tersebut, ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak menyampaikan perasaan lega atas semua doa yang ia panjatkan selama ini terkabulkan. “

Terima kasih Tuhan Yesus. Putusan ini sesuai dengan harapan kami,” ujarnya sambil menangis.

Rosti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh media yang mengawal kasus ini sejak awal.

“Juga kepada seluruh lembaga pemerintah republik Indonesia,” ucapnya.

Dengan ini membuktikan bahwa hukum Indonesia berjalan baik sehingga seluruh warga negara dapat merasa aman dan terlindungi hidupnya.

BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers Lewat Perlindungan Jaminan Sosial

0
BPJS TK
Medan – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) dimanfaatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali menegaskan bahwa seluruh profesi termasuk para pekerja pers perlu memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang dijumpai di tengah perayaan HPN mengatakan bahwa pekerjaan pers juga berhak dilindungi dan dijamin hari tuanya oleh negara, sehingga diharapkan martabatnya turut terangkat. Semangat tersebut sejalan dengan tema HPN tahun ini yaitu Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat.

“Semua pekerja pasti punya risiko. Terlebih bagi rekan-rekan pers yang setiap hari mobilitasnya cukup tinggi. Pada saat bekerja tentu risiko kecelakaan atau kematian selalu ada. Termasuk saat kita memasuki hari tua juga ada risiko sosial ekonomi yang akan dihadapi.

Oleh karena itu penting bagi rekan-rekan pers untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar kecemasannya hilang dan dapat bekerja dengan fokus.Ini juga merupakan bagian dari kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” terang Anggoro.

Demi mewujudkan cita-cita tersebut BPJS Ketenagakerjaan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara telah menjalin kerjasama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggotanya yang berjumlah lebih dari 600 orang dan kedepan ditargetkan angkanya akan terus bertambah.

 

Museum Rekor Indonesia (MURI) memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut sebagai Asosiasi jurnalis pertama yang memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diserahkan langsung dihadapan seluruh Duta Besar yang menjadi tamu kehormatan dalam HPN tahun 2023.

Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta kepada ahli waris dari salah satu anggota PWI yang meninggal dunia.

Anggoro menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun dirinya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kepedulian negara agar keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupannya dengan layak.

Menurut data, selama tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 185 ribu klaim dengan total nominal mencapai Rp2,7 triliun.

Masih dalam rangkain HPN tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan turut hadir menyemarakkan perayaanBPJS Ketenagakerjaan puncak dengan membuka booth dan menggelar talkshow di tengah-tengah kegiatan expo yang diselenggarakan di area Komplek Astaka Medan sejak tanggal 7 hingga tanggal 12 Februari 2023 mendatang.

“Kita hadir di sini untuk bisa lebih dengan calon peserta. Jadi targetnya adalah semakin banyak pengunjung yang hadir di sini mereka akan mendapatkan informasi dan pemahaman terkait BPJS Ketenagakerjaan, karena itu bagian dari risiko yang dihadapi saat bekerja.

Selain itu di sini juga banyak kita jumpai para UMKM yang tentunya juga termasuk dalam profesi yang wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Anggoro.

BPJS TK

Seraya menutup kunjungannya, Anggoro berharap kehadiran pihaknya di rangkaian kegiatan HPN ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pengunjung yang datang untuk mendapatkan informasi sebanyak- banyaknya tentang program dan manfaat menjadi peserta.

“Saya berharap insan pers dapat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan edukasi sehingga pekerja di Indonesia memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial karena itu adalah hak konstitusi para pekerja.

Dengan demikian hidup menjadi lebih sejahtera karena segala risiko yang mungkin timbul saat bekerja sudah dijamin oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Anggoro.
(As)

Bongkar Jaringan Prostitusi, Mucikari Asal Indonesia Ditahan di Malaysia

0
Prostitusi
Ilustrasi
Jaringan prostitusi di Malaysia dibongkar oleh Imigrasi dalam sebuah operasi di Kuala Lumpur dan Selangor, pada Kamis. 9 februari 2023 lalu. Tak disangka, mucikari jaringan prostitusi itu merupakan seorang wanita asal Indonesia.

Terbongkarnya jaringan prostitusi ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud. Ia mengungkapkan tiga pusat hiburan dan rumah transit digerebek.

Petugas Imigrasi berhasil menangkap 36 orang, terdiri atas 27 wanita Indonesia, dua wanita Vietnam, empat wanita Thailand dan seorang pelanggan Bangladesh, bersama dengan dua pria lokal yang bekerja sebagai “pengasuh”, ditangkap.

“Keterangan yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa kelompok itu dipimpin oleh seorang wanita Indonesia bernama ‘Mummy’.

Prostitusi
Ilustrasi

Dia bertindak sebagai mucikari, mengelola dan merawat perempuan asing yang terlibat dalam prostitusi di beberapa pusat hiburan,” ujar Khairul dikutip Free Malaysia Today, Senin, 13 Februari 2023.

“Kelompok itu berhasil meraup keuntungan sekitar RM2.888.000 (sekitar Rp10 miliar) dari kegiatan terlarang itu,” ungkapnya.

Beberapa dari mereka yang ditangkap ditemukan memiliki kartu kunjungan sosial, kartu pelajar atau dokumen yang terkait dengan program rekalibrasi kerja.

Dalam Pemeriksaan mengungkapkan bahwa stempel untuk izin kunjungan sosial itu palsu. WNI tersebut kini ditahan di depo imigrasi Semenyih

 

Jangan Sepele Terhadap Angin Duduk, Ini Pertolongan Pertamanya

0
Angin Duduk
Penting untuk mengetahui langkah pertolongan pertama angin duduk. Pasalnya, kondisi ini sering kali terjadi secara tiba-tiba, khususnya pada orang yang memiliki penyakit jantung. Meski bisa berakibat fatal, angin duduk yang segera ditangani dapat membaik, bahkan mencegah kematian.

Angin duduk atau angina adalah rasa sakit di dada seakan ada beban berat yang menekan dada. Kondisi ini bisa menjadi gejala atau tanda dari gangguan pada jantung, seperti penyakit jantung koroner dan serangan jantung, yang membuat aliran darah ke otot jantung terhambat sehingga fungsinya terganggu.

Selain nyeri di dada, gangguan jantung bisa disertai sesak napas dan bahkan pingsan. Kondisi ini sering kali dipicu oleh olahraga yang berlebihan, stres, atau paparan suhu dingin.

Bila hal ini terjadi, pertolongan pertama perlu segera diberikan untuk meredakan gejala dan menghindari perburukan kondisi, terlebih jika Anda memiliki riwayat penyakit jantung atau sering bersama orang yang menderita penyakit jantung.

Angin Duduk

Pertolongan Pertama Angin Duduk
Berikut ini adalah panduan pertolongan pertama angin duduk yang perlu Anda ketahui:

1. Hentikan aktivitas
Hal pertama yang perlu dilakukan saat mengalami angin duduk adalah hentikan semua aktivitas yang sedang dilakukan dan segeralah duduk. Duduk dan istirahat sejenak bisa membantu meredakan ketegangan jantung dan mengurangi nyeri dada.

2. Longgarkan pakaian yang ketat
Setelah istirahat, longgarkan pakaian dengan membuka kancing kerah baju dan celana. Ini bertujuan agar orang yang mengalami angina bisa bernapas dengan lebih mudah dan tekanan di dada berkurang.

3. Konsumsi obat nyeri dada
Langkah ketiga sebagai pertolongan pertama angin duduk adalah konsumsi obat nyeri dada, seperti tablet nitrogliserin, bila tersedia. Obat ini biasanya diresepkan untuk penderita penyakit jantung dan bisa digunakan untuk penanganan awal angina.

Cara kerjanya adalah dengan melebarkan dinding pembuluh darah sehingga aliran darah ke jantung lebih lancar. Tablet nitrogliserin dikonsumsi dengan cara menempatkannya di bawah lidah.

4. Cari bantuan medis terdekat
Jika rasa nyeri dada tidak hilang dalam waktu 3 menit dengan istirahat atau konsumsi pil nitrogliserin, segeralah cari bantuan medis ke rumah sakit terdekat. Jangan menunggu lebih lama dan hindari memasukkan sesuatu melalui mulut, kecuali obat jantung seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Angina yang parah dan muncul mendadak bisa menjadi tanda serangan jantung dan membutuhkan perawatan cepat agar tidak berakibat fatal.

Jika orang yang mengalaminya tidak sadarkan diri, bahkan denyut jantungnya tidak terdeteksi atau nafasnya terhenti, segera hubungi nomor panggilan darurat 112 untuk mendapatkan bantuan.

Sambil menunggu bantuan medis datang, Anda bisa melakukan CPR atau resusitasi jantung paru pada orang yang mengalami henti nafas atau henti jantung agar bisa bernapas kembali. Namun, CPR perlu dilakukan oleh orang yang memang sudah terlatih.

Itulah beberapa langkah pertolongan pertama angin duduk yang bisa dilakukan. Salah satu cara terpenting agar angina tidak sering kambuh atau terhindar dari angina adalah menjalani gaya hidup yang sehat, seperti:

Angin Duduk

Jangan merokok dan hindari paparan asap rokok, Olahraga ringan secara rutin, Jaga berat badan ideal, Konsumsi makanan sehat yang rendah garam dan rendah lemak, Kelola stres dengan baik dan Hindari konsumsi minuman beralkohol.

Selain itu, penderita penyakit jantung harus menjalani pengobatan dan pemeriksaan secara rutin ke dokter. Ini penting dilakukan agar penyakit yang diderita tetap terkontrol tanpa menimbulkan angina atau komplikasi yang fatal di kemudian hari.

Jika Anda masih bingung dan memiliki pertanyaan mengenai pertolongan pertama angin duduk, jangan ragu untuk bertanya ke dokter terkait hal tersebut, terutama bila Anda menderita penyakit jantung atau sedang merawat anggota keluarga yang sedang sakit jantung di rumah.

Ditinjau oleh: dr. Airindya Bella