Senin, Februari 23, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 237

Akankah Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi?

0
Polisi Richard Eliezer
Richard Eliezer

Akankah Richard Eliezer tetap menjadi Polisi?, setelah mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).

Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkapkan harapan kliennya seusai menerima vonis tersebut. Richard berharap bisa kembali menjadi anggota Polisi aktif.

“Harapan Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob,” kata Ronny seusai sidang vonis Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Ronny berujar, menjadi anggota Brimob merupakan kebanggaan bagi kliennya.

“Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer,” tegasnya.

Lantas apakah Richard Eliezer masih mempunyai peluang berkarir sebagai anggota Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara?

Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASAL Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan Richard Eliezer masih mempunyai peluang berkarir sebagai anggota Polri jika majelis hakim tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.

“Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan presiden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja,” kata Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (12/2/2023) lalu.

NCW Minta Ketua KPK Menarik Surat Pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara Polri

0
Ketua NCW, Hanifa Sutrisna
Ketua Umum NCW, Hanifa Sutrisna
Jakarta – Nasional Coruption Watch (NCW) meminta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk menarik surat pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara.

NCW menuding ada indikasi di intervensi dan otoriter. Ketua Umum NCW, Hanifa Sutrisna ini mengatakan, bahwa saat ini KPK sedang dalam keadaan darurat dalam hal penindakan korupsi atas terjadinya hal tersebut.

Menurut Hanifa, KPK tidak bisa memulangkan Irjen Karyoto selalu Deputi Penindakan dan Eksekusi dan Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.

“Harusnya kapolri yang meminta, padahal Kapolri tidak pernah meminta promosi kepada mereka, tapi ini sebaliknya Ketua KPK mengembalikan ke Polri dalam rangka promosi, ini sesuatu yang aneh. Apakah Ketua KPK lebih tau di tubuh Polri dibanding Kapolri sendiri?, ”ucapnya, Rabu (15/02/2023).

Hanifa menambahkan, pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai.

Ketua NCW, Hanifa Sutrisna
Ketua Umum NCW, Hanifa Sutrisna

Ia juga menduga adanya intervensi karena beredar kabar terkait dengan kasus Formula E yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.

“Jika penarikan ini ada kaitannya dengan penindakan kasus formula E, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan ini menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegak hukum,”ucapnya.

Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Ketua KPK menarik kembali surat rekomendasi tersebut.

“Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan kepada sistem, maka mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang – undangan, maupun kode etik,”pungkas.

Menurut Hanifa, KPK seharusnya fokus kepada penegakan korupsi agar bekerja lebih efektif dan efisien bukan memperkecil ruang gerak.

“Saat ini kami sedang dalam upaya menguatkan KPK dalam memberantas korupsi, ”pungkasnya.

Anies Baswedan Punya Utang Kampanye Pilgub 50 Miliar, Bisa Kena Pidana

0
Anies Baswedan
Anies Baswedan
Anies Baswedan bisa terkena sanksi pidana terkait uang pinjaman Rp 50 miliar dari Sandiaga Uno untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat menyoroti utang Anies Baswedan yang terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Menurut Bawaslu transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye yang masuk unsur pidana.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah.

Dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, calon kepala daerah hany dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta.

Anies Baswedan mengakui bahwa pemberi pinjaman tidak mengharuskannya membayar utang tersebut apabila menang dalam Pilgub DKI 2017.

Anies nyatanya menang. Artinya, Anies mendapatkan sumbangan dana kampanye Rp 50 miliar.

Anies Baswedan
Anies Baswedan

“Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana! Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” ujar Rahmat Bagja dikutip dari Republika.co.id, Rabu (15/2/2023).

Bagja juga menjelaskan, meski sumbangan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye, namun perkara itu sulit diusut. Sebab, Pilkada 2017 sudah selesai, bahkan Anies baswedan sudah selesai menjabat sebagai gubernur DKI pada 16 Oktober 2022.

“Biasanya kalau pilkadanya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan udah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, ini lah repotnya kita ini,” kata Bagja.

Namun, Bagja akan memverifikasi sejumlah regulasi untuk memastikan batas kedaluwarsa sebuah perkara dugaan pelanggaran dana kampanye. Terlepas dari pengusutan perkara Anies, Bagja berharap, kasus serupa tidak muncul lagi saat gelaran Pemilu 2024.

Anies diketahui merupakan bakal calon presiden yang hendak berlaga dalam Pemilu 2024. Perkara sumbangan dana kampanye Anies ini sebelumnya diungkap oleh Waketum DPP Partai Golkar Erwin Aksa.

Dia menyebut Anies berutang kepada Sandiaga Uno sebesar Rp 50 miliar saat Pilgub 2017. Anies dan Sandi merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ketika itu. Adapun Erwin adalah tim pemenangan kampanye pasangan Anies-Sandi.

Setelah kabar utang itu beredar luas, Anies Baswedan menyampaikannya klarifikasi. Anies tegas menyatakan bahwa uang Rp 50 miliar itu bukan milik Sandi. Anies menjelaskan, uang Rp 50 miliar itu berasal dari pihak ketiga untuk keperluan kampanye.

Pihak ketiga tersebut mengharuskan Anies dan Sandi mengganti uang tersebut apabila mereka tidak terpilih sebagai gubernur-wakil gubernur. Sebaliknya, utang tersebut dianggap lunas apabila Anies-Sandi menang.

 

Dandim Sambut Kunjungan Kerja Kasdam I BB di Makodim 0203 Langkat

0
Dandim Kasdam
BINJAI | Dandim 0203/Langkat, Letkol Inf M.Eko Prasetyo, turut menyambut kunjungan kerja Kasdam I/BB Brigjen TNI Rifky Nawawi SE. SIP di Makodim 0203/Langkat jalan Sudirman, Kel Kartini, Kec Binjai Kota, Kota Binjai, Rabu (15/02).

Dalam penyambutan kedatangan Kasdam I/BB bersama rombongan dengan mengenakan mobil, Dandim 0203/Langkat Letkol Inf M.Eko Prasetyo dan para perwira staf dan Danramil sejajaran Kodim 0203/LKT prosesi penyambutan diawali dengan penghormatan.

Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Mohammad Eko Prasetyo menyampaikan bahwa Kodim 0203/Langkat sebagai bagian dari satuan Kowil Korem 022/PT bertanggung jawab melaksanakan tugas binter di wilayah mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengambilan dengan metode bhakti TNI, Komsos dan Bin Wanwil dalam rangka Hanneg Matra Darat dengan berpedoman pada program Kerja.

Adapun tugas pokok satuan penyelenggaraan, pembinaan, kemampuan kekuatan dan gelar kekuatan serta penyelenggara pembinaan teritorial untuk menyiapkan wilayah pertahanan darat dan menjaga keamanan wilayah dalam rangka mendukung tugas pokok korem 022/PT.

Makodim 0203/Langkat berada di Kota Binjai dengan jumlah Koramil 18 Koramil dengan wilayah binaan Kota Binjai ( 3 Koramil ) dan Kabupaten Langkat ( 15 Koramil ).Dandim 0203/Lkt memaparkan satuan mulai dari staf Intelijen,staf ops,staf personel,staf logistik,staf teritorial dan kondisi satuan.

Secara umum pelaksanaan program kerja TA 2022 dapat dilaksanakan namun belum maksimal sehingga perlu upaya yang dilakukan secara optimal serta mendukung dari Komando atas dalam pencapaian sasaran yang telah ditentukan.

Pemenuhan Personel, Materil dan sarana prasarana lainnya dilaksanakan secara bertahap dengan skala prioritas sesuai dukungan Komando atas Upaya pembinaan satu dilaksanakan oleh Komandan satuan sesuai program dan kemampuan.

Dandim Kasdam

Adapun rangkaian kunjungan kerja Kasdam I/BB di kodim 0203/Lkt dalam rangka meninjau satuan dan memberikan arahan dan bimbingan serta motivasi dan semangat serta bersilaturahmi kepada prajurit Kodim 0203/Lkt untuk menunjang tugas pokok satuan.

” Saya sudah lama ingin berkunjung ke Makodim 0203/Lkt, karena banyak kegiatan dari Panglima sehingga tertunda dengan tujuan bersilaturahmi dan bertatap muka serta kunjungan kerja dengan prajurit 0203/Lkt,” Kata Kasdam I/BB Brigjen TNI Rifky Nawawi SE.

Masih kata Kasdam, Kaitan dengan kegiatan Kasdam I/BB membantu tugas panglima tetapi tidak melampaui tugas panglima, inti tugas Kasdam itu Binsat dan Binter, saya datang kemari dalam rangka pembinaan satuan,” sambungnya

“Saya ingin tau masalah bidang personil material dan satuan, walaupun saya setiap hari monitor kegiatan laporan dari Dandim, saya ingin bertemu dengan prajurit dan bersilaturahmi serta komunikasi langsung dengan prajurit,” masih sambungnya

“Saya juga menilai prajurit Kodim 0203/Lkt personilnya hampir memenuhi kebutuhan satuan, dimana satuan ini menjadi favorit dari pada prajurit Kodam I/BB,” terangnya.

Selanjutnya, Kasdam juga mengingatkan jangan sampai prajurit terlibat pada penguasaan lahan garapan di wilayahnya, dan masalah kedudukan lahan Makodim 0203/Lkt tidak perlu mengeluarkan statement, itu semua sudah ada ranahnya yang menyampaikan kepada orang yang mengklaim miliknya,” ujarnya.

Selanjutnya, masih diterangkan Kasdam pada intinya apa yang dipaparkan oleh Dandim 0203/Lkt akan saya sampaikan kepada Panglima untuk ditindaklanjuti, dan kepada seluruh prajurit kita harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT apa yang sudah kita miliki, begitu juga dengan Babinsa harus bersyukur mendapatkan jabatan Babinsa, dan juga mendapat dukungan operasi Babinsa,” tutupnya.

Pada pukul 11.00 wib kunjungan kerja Kasdam I/BB Brigjen TNI Rifky Nawawi SE. SIP di Makodim 0203/Lkt selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan tertib.

(Surya Turnip)

Bahaya Mengkonsumsi Happy Five Bukan Seindah Namanya

0
Happy Five
Ilustrasi Happy Five
Bahaya mengkonsumsi happy five seringkali diabaikan oleh penggunanya. Ternyata, walau namanya happy five, efek yang muncul jauh dari kata Bahagia.

Konsumsi happy five bisa menyebabkan sejumlah keluhan fisik, psikis, hingga membuat penggunanya meregang nyawa.

Happy five merupakan obat psikotropika golongan IV yang mengandung zat nimetazepam. Sebenarnya, secara legal obat golongan benzodiazepin ini dapat diresepkan untuk pengobatan insomnia parah. Selain itu, happy five juga digunakan dalam pengobatan gangguan panik dan gangguan kecemasan berat.

Dokter umumnya meresepkan happy five supaya pasien lebih tenang. Nah, karena efek menenangkan inilah banyak yang memperjualbelikan obat ini secara ilegal dan tidak sesuai dengan resep serta anjuran dokter. Akibatnya, bukannya tenang, justru bisa muncul kecanduan dan sejumlah bahaya lain.

Bahaya Happy Five
Happy five bisa menyebabkan kecanduan dan sejumlah efek samping. Oleh karena itu, obat ini hanya bisa dikonsumsi jika ada kondisi kesehatan tertentu dan harus di bawah pengawasan dokter. Sejumlah bahaya dan efek samping di bawah ini bisa terjadi akibat penggunaan happy five:

Pusing dan kelelahan
Konsumsi happy five dapat menimbulkan efek samping pusing. Bahkan, penggunanya bisa merasa sangat kelelahan saat mengonsumsi happy five, walaupun sedang tidak melakukan kegiatan berat. Kondisi ini akhirnya dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Kantuk yang berlebihan
Efek rileks yang dirasakan setelah mengkonsumsi happy five bisa disertai dengan rasa kantuk yang berlebihan, lho. Hal ini terjadi karena obat ini bekerja dengan cara menekan aktivitas sistem saraf pusat, sehingga dapat menyebabkan kantuk.

Kesulitan menggerakkan tubuh
Obat golongan benzodiazepin bisa bekerja sebagai relaksan otot, tak terkecuali happy five. Efek relaksasi otot yang berlebihan bisa membuat otot-otot tubuh dan wajah melemah dan akibatnya justru mengganggu gerak.

Hal ini bisa memicu beberapa kondisi, misalnya ataksia, yaitu gangguan gerak akibat hilangnya kontrol terhadap otot-otot anggota gerak, atau disartria, yaitu gangguan berbicara akibat gangguan pada otot wajah dan lidah.

Mati rasa emosi atau emotional numbness
Meski dapat membuat tubuh terasa tenang, konsumsi happy five dapat menyebabkan penggunaannya mengalami mati rasa secara emosi atau emotional numbness. Kondisi ini membuat penggunanya tidak mampu merasakan dan mengekspresikan emosinya sendiri.

Penurunan konsentrasi dan fokus
Karena bisa membuat lebih tenang, happy five juga diyakini bisa meningkatkan konsentrasi dan fokus. Padahal, kenyataannya, obat ini justru akan menurunkan kemampuan otak dalam memproses informasi bahkan membuat penggunanya jadi sulit berkonsentrasi dan mudah kehilangan fokus.

Bukan hanya itu saja, penurunan kemampuan mengingat hingga meningkatkan resiko terjadinya demensia juga turut menjadi efek samping dan bahaya akibat kecanduan obat golongan benzodiazepin, seperti happy five.

Overdosis
Saat mengalami kecanduan, seseorang akan lebih berisiko mengalami overdosis. Kondisi terjadi saat seseorang mengkonsumsi obat melebihi dosis yang dapat diterima tubuh.

Overdosis happy five bisa ditandai dengan beberapa gejala, mulai dari sulit bernapas atau justru cepat, gelisah (agitasi), gangguan mood yang ekstrim, gerakan bola mata yang tidak terkontrol (nistagmus), halusinasi, amnesia, dan hipotensi.

Koma
Konsumsi happy five dalam dosis tinggi apalagi dalam jangka panjang bisa memicu efek berbahaya lainnya, yaitu penurunan kesadaran, koma, hingga kematian.

Jika dikonsumsi oleh ibu hamil, happy five dapat menyebabkan bayi lahir dengan berat badan rendah, gangguan pernapasan, kelemahan otot, hingga meningkatkan risiko persalinan prematur.

Itulah bahaya yang bisa terjadi akibat konsumsi happy five. Gimana? Tidak se-happy namanya, kan? Bahkan, efek samping yang muncul hampir mirip dengan kondisi saat seseorang kecanduan alkohol atau menyalahgunakan narkoba.

Orang yang sudah kecanduan happy five tidak dapat mengontrol dan menahan dirinya untuk tidak mengkonsumsi obat ini secara berlebihan. Jadi, agar bahaya dapat dicegah, jangan sekali-kali kamu mencoba happy five bila tidak direkomendasikan oleh dokter, ya.

Ditinjau oleh : dr. Merry Dame Cristy Pane

Richard Eliezer Akhirnya Divonis 1 Tahun 6 Bulan

0
Richard Eliezer
Richard Eliezer
Akhirnya sidang vonis yang dijalani terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

“Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ujar hakim.

Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan. Selain itu, Richard belum pernah dihukum.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

FSPMI Laporkan PT Cipta Prima ke Wasnakersu, Ini Kasusnya

0
PT FSPMI
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC– FSPMI) Kota Medan melaporkan Pimpinan PT. Cipta Prima (CP), perusahaan yang bergerak di industri pengolahan perkayuan di Jl. PLTU Sicanang No. 13 Kel. Belawan Sicanang Kec. Medan Belawan – Kota Medan.

Perusahaan itu dilaporkan ke UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Dinas Ketenagakerjaan Prov. Sumatera Utara.

Laporan ini dibuat karena diduga Pimpinan PT. CP melakukan pelanggaran hak-hak normatif Pekerja/Buruhnya yang merupakan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan.

Ketua KC – FSPMI Kota Medan yang juga Ketua Partai Buruh Kota Medan Tony Rickson Silalahi SH, mengatakan, “Pengusaha/Pimpinan PT CP diduga melakukan pelanggaran hak-hak normatif Pekerja/Buruhnya atas nama Dedi Heriyanto, Hasnan B dan Safrizal, “katanya.

Lanjutnya. “Ada pun pelanggaran ini berupa, pembayaran upah berdasarkan satuan hasil/borongan tanpa kesepakatan, membayar upah pokok lebih rendah dari ketentuan, memberlakukan waktu kerja dan lembur tidak sesuai ketentuan, tidak memberikan hak atas cuti-cuti, membayar uang THR Keagamaan lebih rendah dari ketentuan, tidak membayar manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) maupun santunan cacat, dan melakukan PHK secara sepihak.

Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan pembayaran upah pokok dan lembur tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun penjara dan/atau denda seratus juta hingga empat ratus juta rupiah, tindakan ini termasuk kategori tindak kejahatan ketenagakerjaan. Kami sebagai Penerima Kuasa dari Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang) sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui perundingan bipartit (perundingan 2 pihak) dengan PT. “CP”, namun tidak ada kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan ini.”.

Karena tidak adanya kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara bipartit, maka kami pada tanggal 26 November 2022 membuat Laporan Pengaduan kepada instansi penegakkan hukum ketenagakerjaan yaitu UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu tentang tindak pidana Ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh Pengusaha/Pimpinan PT. “CP terhadap Pekerja/Buruhnya atas nama Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang).

Menindaklanjuti Laporan Pengaduan kami tersebut, Pegawai UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu sudah turun ke perusahaan untuk meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT. “CP”.

Hari ini Pegawai UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pekerja/Buruh An. Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang). Kami berharap agar UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wil. I – Medan Disnakersu dapat bertindak adil melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ungkap Tony.

“Setelah dilakukan proses penegakan hukum ketenagakerjaan atas dugaan tindak pidana Ketenagakerjaan ini berjalan, selanjutnya kami juga akan memperselisihkan kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak PT. “CP” terhadap Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang) ke Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Cq. Mediator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) agar digelar sidang Mediasi penyelesaian perselisihan PHK Pekerja/Buruh An. Sdr. Dedi Heriyanto, dkk (3 orang).

Apabila Pengusaha/Pimpinan PT. “CP” tetap tidak mau menyelesaikan kasus PHK ini di sidang Mediasi, maka kami akan lanjutkan proses perjuangan kasus ini dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum.

Jika Hakim PHI Medan sudah menetapkan putusan dan Pengusaha/Pimpinan PT. “CP” tetap tidak mau menyelesaikannya juga, maka kami akan siapkan aksi solidaritas Pekerja/Buruh kota Medan untuk berdemonstrasi di depan perusahaan sampai Pengusaha/Pimpinan PT. “CP” mau menyelesaikan dan membayar hak-hak Pekerja/Buruhnya tersebut, ”tutup Tony mengakhiri.

 

RSUD Sidikalang Lakukan Penyuluhan Pekan Kesadaran Penyakit Jantung Bawaan

0
RSUD
Sidikalang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang menggelar penyuluhan kepada pengunjung, dalam rangka memperingati Pekan Kesadaran Penyakit Jantung Bawaan pada tanggal 7-14 Februari, Selasa (14/2/2023).
Kesempatan ini dijadikan pengingat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang Penyakit Jantung Bawaan (PJB).
PJB merupakan penyakit yang dibawa sejak lahir akibat pembentukan jantung tidak sempurna pada fase awal perkembangan janin dalam kandungan.
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RSUD Sidikalang, dr. Suhenda Ginting, M. Ked (cardio), Sp. JP, FIHA, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pada masyarakat agar mengetahui kesehatan jantung sejak dini.
“Sosialisasi yang dilakukan adalah pemaparan materi dan pembagian selebaran. Jadi tadi sudah dibagikan ke keluarga pasien dan pengunjung poli anak,” tuturnya.
dr. Suhenda juga menjelaskan PJB ini difokuskan pada poli anak karena merupakan penyakit khusus yang sudah ada saat anak baru dilahirkan bahkan ketika anak masih berada di kandungan.
“Jangan takut untuk memeriksakan anak anda jika dicurigai menderita penyakit jantung bawaan. Juga tidak semua penyakit jantung harus dioperasi. Dan semua penyakit jantung ditanggung oleh BPJS, ” ucapnya saat menutup pemaparan.
Sebagai informasi, saat ini Poli Jantung RSUD Sidikalang, rata-rata melayani 40-50 pasien setiap harinya. Pasien ini merupakan pasien rawat jalan, pasien rujukan dari puskesmas, pasien yang selesai opname, pasien yang melakukan kontrol rutin, ataupun pasien yang telah mendapat tindakan dari rumah sakit di Medan. (Anida)

Pria ODGJ Tewas di SPBU Tinggalkan Tas Berisi Uang 100 Juta

0
Pria odgj
Ilustrasi
Pria sebagai pengidap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tewas di depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Pramuka, RW 003/RT 001, Grogol, Limo Kota Depok, Senin (13/2/2023)

Pria lanjut usia itu (70) tewas meninggalkan tas berisi uang sebanyak Rp100 juta, penemuan uang itu menghebohkan warga setempat.

Minan dikenal warga sebagai pengidap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Ia telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Grogol, Depok.

Adik Minan, Minah menyatakan uang tersebut merupakan pemberian orang yang dikumpulkan. Saat tas tersebut dicek, terdapat banyak uang pecahan dari Rp2.000 hingga Rp100.000.

Ia juga menjelaskan uang tersebut jarang digunakan oleh kakaknya sehingga bisa terkumpul banyak seperti sekarang.

“Makanya itu kalau ada yang bagi aja dia kumpulkan sampai gempi (rusak) begitu karena nggak dijajanin,” kata Minah, Senin (13/2) dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian Minah tak tahu pasti kapan kakaknya mulai mengumpulkan uang. Ia menduga uang tersebut sudah dikumpulkan sejak 20 tahun yang lalu.

“Dari dulu, sudah 20 puluh tahun. Semenjak emak saya meninggal kayaknya,” ujarnya.

Minah mengungkapkan bahwa Minan tak pernah melepaskan tas itu dari punggungnya. Seingat Minah, Minan bahkan sempat terjengkang saat tasnya sudah penuh.

“Pernah kapan waktu dia ngejengkang, akhirnya saya rendeng (angkat) balik. Saya bilang, ‘Itu tas nggak usah dibawa’. Kalau hilang saya yang tanggung jawab,” kenang Minah.

Minah juga tak menyangka bahwa uang yang dikumpulkan kakaknya sudah menyentuh Rp100 juta.

“Itu mah saya enggak tahu, baru ketahuannya pas tadi aja, itu yang ngitung pokoknya banyak banget dah,” imbuh dia.

Uang tersebut jelas Minah akan digunakan untuk beramal mulai dari pengkajian hingga berkurban.

“Kalau ada lebih, sisanya saya mau zakatkan ke anak yatim piatu, sama sumbangin ke masjid, karena itu buat dia nanti di akhirat. Saya mah ikhlas dunia akhirat,”pungkasnya.

 

Sopir keluarga Ferdy Sambo Divonis 15 Tahun Penjara Sedangkan Ricky Rizal 13 Tahun

0
Penjara Ferdy Sambo
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Hakim menilai, Kuat Ma’ruf terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Hakim menilai Kuat Ma’ruf secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain terhadap Brigadir Yosua.

Penjara Ferdy Sambo

Hakim juga mengungkapkan, hal yang memberatkan bagi Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan. Perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Hakim juga menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Hakim menyebutkan hal yang meringankan kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berperilaku sopan dalam persidangan.

Adapun putusan hakim terhadap kuat Ma’ruf lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sedangkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pembunuhan berencana.

Penjara Ferdy Sambo

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Hakim Wahyu mengatakan hukuman Ricky Rizal akan dikurangi dengan lamanya dalam tahanan.

“Mengadili atas nama Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tambah Hakim.