Beranda blog Halaman 252

Santuni Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin, Bupati Eddy Berutu: Mari Tingkatkan Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan

0
Santuni Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin, Bupati Eddy Berutu: Mari Tingkatkan Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan
DAIRI – Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan bulan Ramadhan sebagai bulan istimewa karena memiliki nilai-nilai keutamaan memberi peluang dan kesempatan berharga bagi umat Islam untuk meningkatkan keimanan.

Selain itu juga menumbuhkan kejujuran, keikhlasan, dan kepedulian sosial.

“Kita diajak untuk peduli terhadap kondisi yang ada di sekitar kita. Cinta dan kasih antarsesama umat Islam, cinta dan kasih dengan sesama masyarakat, sebangsa, dan setanah air. Inilah sesungguhnya pesan yang harus kita maknai di bulan Ramadhan ini,” ucap Eddy Berutu, Senin (10/4/2023).

Dalam bulan yang suci ini, kata Bupati, pemerintah Kabupaten Dairi akan memberikan santunan kepada fakir miskin dan anak yatim piatu. Santunan yang diberikan berupa sembako, yaitu beras 5 kg, gula pasir dan minyak goreng 1 kg, serta susu kental manis 2 kaleng.

Melalui pemberian santunan, Eddy Berutu berharap dapat membantu sedikit masalah ekonomi yang dihadapi fakir miskin dan anak yatim piatu.

“Mari kita isi Ramadhan ini dengan amalan-amalan sebagai wujud ketaatan kepada Tuhan serta berlomba melakukan kebaikan sebagai kewajiban untuk menjalankan fungsi kekhalifahan dengan penuh kepatuhan. Dengan sinergi semua pihak, maka pembangunan di Dairi tercinta akan dapat berjalan lancar dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Eddy Berutu mengakhiri sambutannya.

Pemberian santunan kepada fakir miskin dan anak yatim piatu diadakan di Masjid Al-Jamik Kampung Jawa, Desa Tanah Pinem, Kecamatan Tanah Pinem, diberikan kepada 2 kecamatan, yakni Tanah Pinem dan Gunung Sitember.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Dairi Romy Mariani Simarmata Ny.Eddy Berutu, Anggota DPRD Dairi Fraksi Golkar Carles Tamba, Pimpinan OPD, Camat Tanah Pinem Sion Sembiring, dan Camat Gunung Sitember Jonatan Ginting. (Nid)

Jalan Alternatif Medan-Berastagi Via Kutalimbaru Akan Dibuka Kembali

0
Jalan Alternatif
Deliserdang – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mencoba jalan alternatif Medan-Berastagi via Kutalimbaru, Selasa (11/4). Sekitar 9,75 Km jalan tersebut telah selesai diperbaiki dan dibangun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).

Jalur yang telah rampung dibangun berada di Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Saat ini masih dalam proses pembangunan membuka jalan baru di Dusun Tanduk Benua, karena di lokasi ini terdapat tanjakan yang sangat curam.

“Ini kita bangun untuk truk pengangkut logistik karena 60% logistik pangan kita dari Tanah Karo, sehingga bisa memotong cost (biaya) distribusi, makanya jalan ini harus kuat benar,” kata Edy Rahmayadi, saat meninjau jalan di Dusun Tanduk Benua, Selasa (11/4).

Total jalur alternatif via Kutalimbaru ini sekitar 55,87 Km, lebih pendek dari jalur utama (jalan nasional) 76 Km. Selain itu, jalur ini juga lebih landai dari jalan nasional, sehingga akan mempercepat waktu tempuh antara Medan-Berastagi.

“Kalau ini bisa tembus tiga jam saja, kalau sekarang (menggunakan jalan utama) bisa delapan jam, berapa bisa kita potong cost-nya, harga buah-buahan, sayuran dari Karo akan lebih murah,” kata Edy Rahmayadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Bambang Pardede mengatakan pembangunan jalan ini memakan biaya yang tidak sedikit. Ini karena beberapa ruasnya harus dibangun kembali karena jalur yang ada terlalu curam.

“Untuk proyek ruas ini saja sepanjang 21 Km nilainya mencapai Rp75 miliar, karena sebagian kita harus membuka jalan dan saat ini pembangunan yang sedang berjalan, masih sampai Bumi Perkemahan Sibolangit,” kata Bambang Pardede.

Kepala Desa Suka Makmur Bahtiar Ginting sangat bersyukur jalan di desanya telah dibangun dan diperbaiki. Namun, dia berharap agar tanah di desanya bisa disertifikasi, karena saat ini sebagian besar kawasan desanya merupakan kawasan hutan.

“Saya mewakili rakyat di sini sangat berterima kasih karena jalan di desa kami sudah sangat bagus walau belum seluruhnya selesai, ini berpengaruh besar pada aktivitas warga kami, tetapi kami mohon agar tanah kami disertifikasi, agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Bahtiar Ginting. (As/Red)

Pengemis Buta Pulang Naik Mobil Mewah, Ini Kata Warganet

0
Pengemis Buta
Video yang menunjukkan aksi pengemis buta naik mobil setelah mengumpulkan uang. Video ini pun jadi ramai diperbincangkan warganet Malaysia.

Video viral itu diunggah oleh pengguna Twitter bernama Addam Dharshan, (@AdwinWidanta) pada Minggu (9/4/2023).

Hingga Selasa (11/4/2023) siang, video tersebut sudah ditayangkan sebanyak 1,4 juta kali.

Video viral itu awalnya menunjukkan bagaimana pasangan pengemis (laki-laki dan perempuan) pergi ke restoran untuk meminta sumbangan kepada orang-orang yang berada di sana.

Setelah selesai meminta-minta, keduanya kemudian terlihat berjalan menuju persimpangan jalan sebelum berbelok ke kanan dan kamera terfokus pada sebuah mobil putih yang diparkir di persimpangan tersebut.

Kemudian adegan beralih ke jalan yang berbeda.

Nah, di sana, pasangan pengemis itu terlihat masuk ke mobil putih yang tampak telah menunggu mereka di pinggir jalan.

Pria itu duduk di kursi depan sementara perempuan itu duduk di belakang.

“Dengan asumsi terbaik, mungkin mereka masuk ke mobil Grab,” tulis Dharshan.

Posting video ini banyak dikomentari oleh warganet “Negeri Jiran”.

Beberapa menduga pengemis itu terlibat dalam sebuah sindikat.

“Eh, ketika mereka jauh dari orang-orang, tiba-tiba mereka terlihat baik-baik saja dan bisa berjalan cepat,” tutur seorang pengguna Twitter sebagaimana dikutip dari World of Buzz.

Ada juga pengguna Twitter yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa.

“Ini pernah terjadi pada saya, setelah para pengemis pergi, mereka menyeberang jalan dengan normal dan naik mobil mahal,” bebernya.

Pengguna Twitter lain tidak yakin jika pengemis itu naik Grab seperti yang disampaikan Dharshan.

“Jika mereka benar-benar menggunakan Grab, maka bisa melihat sisi baiknya. Tapi mereka berjalan cepat seolah-olah dia tiba-tiba tidak memiliki kemampuan visual yang berbeda, bagaimana cara berpikir yang terbaik?” ungkap warganet Malaysia lainnya.

(*/Sumber kompas.com)

Pengurus PWI Sumut Dibegal di Bawah Jembatan Layang Amplas

0
Begal
Medan – Wakil Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Sugiatmo, menjadi korban begal bersenjata tajam celurit di seputaran bawah jembatan layang simpang Amplas, Rabu dini hari sekitar pukul 03:00 WIB.

Akibatnya, sepeda motor korban berjenis Honda Vario BK 5839 AIV raid dibawa kabur begal.

Sugiatmo mengatakan, awalnya dia berkendara seorang diri menggunakan sepeda motornya hendak pulang ke rumahnya di Bandar Setia melalui Jalan Letjend Jamin Ginting, Jalan Tritura, lalu Jalan Sisimangaraja.

Setibanya di bawah fly over Amplas, hendak berbelok kiri dikejar empat pria berboncengan dua sepeda motor.

Kemudian dia dipepet, diminta berhenti dan menyerahkan sepeda motornya.

Bahkan salah satu pelaku mengacungkan celurit ke Sugiatmo karena ia terus melaju. Sampai akhirnya ia berhenti dan mencabut kunci speed motornya.

Nahas, ketika dia berlari membawa kunci sepeda motornya dan dikejar, ia terjatuh hingga akhirnya terluka di bagian tangan dan kedua lututnya.

“Sepertinya memang sudah diikuti dari simpang Indogrosir, sampai di fly over baru dipepet dan salah satu pelaku menodongkan senjata tajam,” kata Sugiatmo, Rabu (12/4/20230.

Berdasarkan yang dilihatnya, pelaku diperkirakan masih berusia remaja belasan hingga 20 tahun.

Berselang 30 menit setelah kejadian, barulah lewat rombongan patroli Sabhara Polda Sumut mengendarai motor trail, kemudian korban diarahkan melapor ke Polsek Patumbak.

Korban berharap Polisi bisa segera menangkap komplotan begal ini karena ia meyakini di lokasi banyak terpasang rekaman kamera Cctv.

“Mudah-mudahan ketangkap. Kayaknya bisa cepat karena ada banyak kayaknya kamera di jalan”

Terpisah, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan sedang menyelidiki kasus ini. Ia mengklaim telah mengidentifikasi para pelaku.

Faidir tak menampik wilayah tersebut menjadi rawan begal karena di lokasi atau di simpang amplas minim lampu penerangan jalan.

Ia mengaku sudah berulang kali berkoordinasi dengan Dishub Medan dan Kecamatan Soal penerangan, namun hingga kini tak digubris.

“Sedang kira selidiki dan sudah kita identifikasi pelaku.” (As/Trn/Red)

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Setelah Ajukan Banding

0
Ferdi Sambo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Hakim Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

 

Sumber Kompas.com

Geger Warga Limau Mungkur Ditemukan Tewas dengan Mengenaskan

0
Korban

BINJAI | Warga Kelurahan Limau Mungkur Binjai Barat dihebohkan terjadinya pembunuhan yang diduga dilakukan Agus Ujung (26) di kediaman Rosda Situmeang Warga Jalan Ismail, Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat, Rabu (12/4/2023) Pukul 03.00 Wib.

Akibat kejadian itu korban Rosda Situmeang, (43), mengalami luka tusuk di bagian leher dan meninggal dunia, sedangkan Oskar Simbolon (19 ) mengalami luka bacok pada bagian lengan tangan sebelah kiri dan sebelah kanan dan bagian kaki kanan.

Evi Kristin (16) mengalami luka bacok pada bagian kepala dan lengan tangan kiri dan keduanya masih menjalani perawatan di RSU Djoelham Binjai.

Diceritakan kronologis kejadian, Korban Oskar Simbolon menelpon pamannya di Kecamatan Sidikalang Kabupaten, Dairi yang merupakan adik Rosda Situmeang Serli Situmeang bahwa mereka mengalami penganiayaan dengan cara pembacokan.

Karena posisi Serli Situmeang yang tinggal jauh di Kecamatan Sidikalang, Kab. Dairi, sehingga menelpon saksi bernama Suwandi Naibaho yang merupakan tetangga korban.

Kemudian Serli Situmeang menelpon Togar Nadeak ” Lae tolong lihat kakak saya yang sudah dibacok oleh si Agus dan tolong bawakan ke rumah sakit, sama si Suwandi Naibaho sudah kutelepon juga, ” kata Serli Situmeang.

Setelah mendapat informasi Kedua saksi mendatangi TKP dan menggedor pintu rumah korban dan anak korban Oskar Simbolon membuka pintu kemudian menyampaikan bahwa kami kena bacok menggunakan satu bilah pisau dapur oleh Agus Ujung dan saat ini sudah melarikan diri.

Kemudian kedua saksi melihat TKP sudah berlumuran darah dan melihat korban Rosda Situmeang sudah meninggal dunia ,lantas kedua saksi memberitahu kepada masyarakat sekitar dan pihak Polsek Binjai Barat.

Lalu membawa korban kedua korban yang masih selamat ke RS Djoelham Binjai untuk dilakukan pengobatan secara intensif. Sedangkan korban meninggal dunia masih berada di ruang instalasi RSU Djoelham Binjai dan lokasi dipasang garis police line pihak Polsek Binjai

Hingga saat ini Kepolisian Resor Binjai dan Polsek Binjai Barat masih melakukan pengejaran terhadap pelaku sementara motif peristiwa tersebut belum diketahui dan masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.

Hingga saat ini Kapolsek Binjai Barat AKP Pasta Sitepu dan Tim Opsnal Kepolisian Resor Binjai masih melakukan olah TKP terkait kasus yang telah membuat salah satu anggota keluarga meninggal dunia. (Surya Turnip)

Ketum Karang Taruna: Tindakan Gubernur Edy Rahmayadi Copot Dedi Dermawan Langgar Konstitusi

0
Karang Taruna
Medan – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Nasional Karang Taruna, Didik Mukrianto, hadir menjadi saksi dalam lanjutan Sidang Gugatan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya, terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (11/04/2023).

Didik Mukrianto, yang juga Anggota Komisi III DPR RI itu memberi keterangan yang diperlukan dalam sidang gugatan yang dipimpin Hakim Ketua Syafaat SH MH bersama 2 Hakim Anggota.

Di hadapan majelis hakim, Ketum Didik Mukrianto, mengungkapkan bahwa di jajaran Kepengurusan Karang Taruna Nasional, menteri sosial sebagai pembina fungsional. Kemudian, pembina umum adalah menteri dalam negeri.

“Kalau di Provinsi Karang Taruna, Gubernur, Pembina Umum. Namun, sifatnya melakukan pendamping saja dan melakukan kemitraan sosial,” sebut Didik Mukrianto dalam keterangannya di Ruang Sidang PTUN Medan.

Ketum Didik Mukrianto mengungkapkan hanya terjadi di Karang Taruna Sumut, dimana ketuanya dicopot oleh gubernurnya. Seharusnya bila ada terjadi permasalahan, harus dikembalikan kepada AD/ART organisasi. Bukan mengambil alih kepengurusan dengan cara mencopot Ketua Karang Taruna Sumut.

“Hanya terjadi di Sumatera Utara aja ini, di daerah lain tidak. Pembina Umum (Gubernur) melihat ada penyimpangan, penyelesaian melihat anggaran dasar, bukan diambil alih kewenangannya (mencopot), itu substansi yang harus dipahami,” jelas Didik Mukrianto.

Usai sidang, Ketum Didik Mukrianto memberikan keterangan pers. Ia mengungkapkan Karang Taruna adalah organisasi sosial yang dibentuk oleh masyarakat. Bukan organik atau struktural, atau dibentuk oleh pemerintah.

“Dalam konteks ini, Karang Taruna sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang kita tahu semuanya ini dijamin konstitusi,” katanya.

Didik menjelaskan juga sesuai dengan mekanisme yang ada di Karang Taruna, yaitu AD/ART menjadi konstitusi yang tertinggi.

“Konstitusi yang sudah diputuskan melalui forum tertinggi Karang Taruna, yang mengatur Karang Taruna,” ujar Didik Mukrianto.

Lebih lanjut Didik Mukrianto mengatakan, kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pengesahan kepengurusan di Karang Taruna diatur dalam AD/ART, yang pengesahannya ada di struktural 1 tingkat di atasnya. Kewenangan untuk mengevaluasi dan mengesahkan Karang Taruna provinsi adalah Karang Taruna nasional.

Jika pembina umum di provinsi, termasuk gubernur kemudian mengambil tindakan, lalu melakukan pemberhentian, jelas Didik Mukrianto, maka hal itu melanggar konstitusi Karang Taruna, melanggar AD/ART, karena gubernur tidak punya dasar kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Sekali lagi saya katakan, ini bukan organisasi punya pemerintah, bukan struktural atau organisasi pemerintah. Kami punya kebebasan untuk mengatur AD/ART,” tegas Didik Mukrianto.

Sebaliknya, lanJutnya lagi, pemerintah seharusnya melindungi dan memberikan jaminan perlindungan hukum terkait dengan kebebasan, bukannya sebaliknya malah melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melakukan intervensi terhadap kebebasan berserikat.

“Gubernur hanya mengkonsolidasikan terkait program-program kegiatan, bukan untuk melegalkan atau mengesahkan struktur kepengurusan. Ini bukan kira-kira, bukan asumsi, ini kata undang-undang, kata aturan. Jadi kewenangan ini ada di struktur nasional,” ungkapnya.

Didik Mukrianto mengungkapkan, jika pemerintah membantu rakyatnya, membantu untuk melakukan kegiatannya dengan mungkin ada keberpihakan anggaran, itu memang kewajiban pemerintah.

“Jika misalnya rakyat dibantu dengan program-program pemerintah, kemudian pemerintah bisa memecat rakyat dari daerahnya, kan tidak bisa begitu,” ucap Didik Mukrianto.

Contoh lain, sebut Didik, misalnya Karang Taruna mendapat bantuan dari pemerintah, kemudian pemerintah semena-mena untuk memperlakukan karang taruna, bisa rusak negara ini. Ada aturan tata hukum dan pedoman yang dipedomani.

“Karang Taruna dimanapun, baik di nasional maupun di daerah tidak mendapat anggaran sedikitpun dari APBN. Tapi alhamdulilah, Karang Taruna bisa membuat kegiatan besar di mana-mana,” pungkas Didik Mukrianto.

Adapun gugatan kepada Gubernur Edy Rahmayadi itu dilayangkan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya ke PTUN Medan, untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023.

Dalam SK Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 itu, Dedi Dermawan Milaya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna dan digantikan oleh Syamsir Pohan.

Didik Mukrianto dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat, melalui Kuasa Hukum Dedi Dermawan Milaya, yakni M Rusli dan Zaki Varozy, untuk memberikan kesaksian, dalam sidang tersebut.

Selain itu, juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Dini Nasution, selaku Wakil Ketua Bidang Peranan Wanita dan Koordinator Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Karang Taruna Sumut.

Sementara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, selaku tergugat, hadir diwakili Freddy dari Biro Hukum Setdaprov Sumut.(As/Fwp/Red)

Pria Ganti QRIS Kotak Amal Diringkus Polisi, Ini Tampangnya

0
QRIS
Setelah viral pria ganti QRIS kotak amal di Jakarta Selatan, Polisi langsung buru pelaku. Pria viral itu bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis yang merupakan mantan salah satu pegawai bank badan usaha milik negara (BUMN).

Ia ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penukaran stiker QRIS sumbangan infak di hampir 30 masjid. Ia menukar stiker QRIS yang merujuk ke rekening atas nama ”Restorasi Masjid” ke hampir 30 masjid sejak awal April 2023, Selasa (11/4/2023) dini hari.

”Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Penangkapan terhadap Iman berawal dari laporan oleh pengurus Masjid Nurul Iman di Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sehari sebelumnya, pengurus masjid menemukan sebanyak 24 stiker kode respons cepat QRIS baru tertempel di banyak bagian masjid.

Dari rekaman kamera CCTV, pengelola masjid mengetahui stiker itu ditempeli seorang pria yang ternyata adalah Iman.

Stiker itu, antara lain, ditempel di atas stiker lain atas nama masjid, yang dipakai sebagai alat pembayaran digital ke rekening masjid untuk pemeliharaan dan kegiatan masjid.

”Kemudian kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Ternyata yang bersangkutan masih punya QRIS lain yang belum ditempel dan akan dilakukan penempelan, tetapi kita belum tahu tempatnya,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membuat QRIS dengan dua rekening bank pribadi melalui dua aplikasi Youtap dan Pulsabayar. QRIS dibuat atas nama Restorasi Masjid. Mantan pegawai bank badan usaha milik negara (BUMN) itu lalu mencetak banyak stiker QRIS itu pada 23 Maret 2023.

Kemudian, sejak awal April, ia mulai aktif menyebarkan stiker ke masjid-masjid di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Penempelan stiker itu dilakukan secara diam-diam, tanpa seizin pengelola atau penjaga masjid.

”Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik. Di antaranya, Masjid Thamrin Residence, Masjid Terminal 2 Bandara Soetta, Masjid Terminal 3 Bandara Soetta, Masjid Nurul Iman Blok M, Masjid Istiqlal, dan Masjid Al Azhar,”Auliasnyah memaparkan.

Selain masjid, ia juga menyasar mushala dan kantor perbankan. Sejauh ini, total dana yang berhasil dihimpun lewat aplikasi penerbit QRIS yang dikelola tersangka mencapai sekitar Rp 13 juta.

Tersangka sejauh ini mengakui melakukan perbuatan itu untuk memperbaiki masjid yang rusak. Ide ini tercetus pada akhir Maret 2023.

”MIML datang ke Masjid Hasyim Asyari, kemudian melihat bahwa atap dari Masjid Hasyim Asyari rusak atau bolong. Kemudian yang bersangkutan menanyakan kepada tukang bersih-bersih di masjid tersebut perihal mengapa dana masjid tidak dipakai untuk memperbaiki masjid.

Namun, pihak kebersihan mengatakan bahwa QRIS yang ada di masjid tersebut juga tidak diketahui ke mana arah dana tersebut ditransfer,” jelas Trunoyudo.

Sejak itu, tersangka berinisiatif membuat QRIS atas nama Restorasi Masjid. Uang yang masuk ke sana diniatkan untuk memperbaiki masjid yang rusak. Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Atas perbuatannya, ia dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45a Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara lebih dari 5 tahun. (As/Kmps/Red)

Berkah Ramadhan, BRI Cabang Binjai Bagikan Takjil Gratis Ke Masyarakat

0
BRi
BINJAI | BANK Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Binjai berbagi berkah Ramadhan, berupa pembagian takjil kepada masyarakat pengguna jalan dan tukang ojek di depan Masjid Agung Binjai, Selasa (11/04/23) sore.

Pembagian takjil yang dilakukan selama bulan puasa itu, dilaksanakan pada setiap sore di hari kerja menjelang berbuka puasa.

Pimpinan Cabang BRI Binjai, Agung Prasetyo menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan pembagian takjil setiap sore di hari kerja kepada pengendara dan tukang becak dan ojek selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

“Bulan Ramadhan ini penuh berkah, dan kami dari BRI Cabang Binjai setiap sore di hari kerja membagikan takjil kepada pengendara di beberapa tempat seperti depan Masjid Agung Binjai dan juga seputaran tanah lapang Binjai,” katanya di sela sela pembagian Takjil.

Agung menjelaskan, jika kegiatan berbagi takjil ini dilakukan, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Khususnya masyarakat yang tengah menjalani ibadah puasa.

“Kami mengadakan kegiatan berbagi takjil, sebagai bentuk kepedulian dengan harapan bisa membantu warga yang sepulang kerja atau dalam perjalanan belum sempat menyiapkan makanan untuk berbuka puasa,” ujarnya.

“Walaupun sederhana, namun mempunyai hikmah dan arti yang luar biasa bagi masyarakat di bulan suci Ramadhan ini,” sambung Agung Prasetyo.

Dengan kegiatan ini, kata Agung, diharapkan dapat membantu warga serta semakin meningkatkan keimanan kepada Allah SWT.

“Ini sebagai bentuk syukur kami kepada Allah SWT, dan sebagai jalan untuk mempererat tali silaturahmi kepada masyarakat. Mudah-mudahan dengan kegiatan kami berbagi takjil ini, bisa sedikit membantu masyarakat yang sedang berpuasa,” tutupnya. (Surya Turnip)

Inovasi Bertani Bawang Merah Tanpa Menggunakan Kompos Kandang di Parbuluan

0
Inovasi Bertani Bawang Merah Tanpa Menggunakan Kompos Kandang di Parbuluan
DAIRI– Kepala Desa Bangun Japirin Sihotang menerapkan metode baru pada kultivasi bawang merah di Demplot Bawang Merah, Desa Bangun, Kecamatan Parbuluan, Senin (10/4/2023).

“Saya coba membuat budi daya di luar kebiasaan yang dilaksanakan para petani di Desa Bangun, makanya lahan ini saya jadikan untuk demplot,” kata Japirin.

Menurut Japirin, selama ini petani di Desa Bangun masih bertani dengan menggunakan kompos kandang.

“Jadi kita tidak menggunakan kompos kandang. Sebelum mengolah, kami menggunakan kapur pertanian (kaptan) dan memasang asam humat. Artinya dengan menggunakan bahan tersebut bisa mengurangi biaya untuk budi daya bawang,” ujar Japirin.

Dengan metode ini, kata Japirin, bawang yang telah berusia 28 hari ini memiliki perkembangan yang lebih baik dibanding pertanian bawang merah di tahun-tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Japirin menyampaikan alasan lain pembentukan demplot ini adalah sebagai upaya menambah pendapatan petani.

“Menambah Pelanggan petani, bisa dari tanaman apa saja, termasuk bawang merah. Bawang merah ini umurnya cuma 75 hari, jadi perputaran uang sudah lebih cepat,” kata Japirin.

Selain itu, Japirin juga memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam tanaman lain seperti cabai dan kol sebagai tanaman tumpang sari. Ia juga berencana menanam kopi di lahan yang sama dengan sistem pagar, sehingga semua lahan bisa produktif.

“Jadi mudah-mudahan nantinya tambah berhasil, bisa menghasilkan yang lebih baik. Sehingga nantinya petani bawang khususnya di Desa Bangun dapat menerapkan pola tanam seperti ini,” kata Japirin. (Nid)