Beranda blog Halaman 267

Jelang Ramadhan, Pemkab Dairi Gelar Rakor dengan Kemenag dan MUI

0
DAIRI – Menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Dairi akan melakukan kunjungan ke kecamatan untuk kegiatan buka Puasa bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) diwakili Plt. Kabag Kesra, Murniati Sitepu melakukan rapat koordinasi dengan Ketua Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dairi, Wahlin Munthe, KakanKemenag Dairi H. Riswan Gaja yang diwakilkan Kasubag TU Kemenag Dairi, H.Mahdi Kudairi, SPd., MM, dan para camat untuk membiayai gedung buka puasa bersama, Kamis (9/3/2023) di ruang rapat Setdakab Dairi.

“Kegiatan ini rutin kita lakukan setiap tahunnya, untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan juga menghargai saudara kita yang beragama muslim. Selain buka puasa bersama, nantinya juga ada bingkisan kepada masyarakat yang kriteria penerimanya sudah ditentukan oleh Kecamatan,” ujar Murniati

Selanjutnya, Ketua MUI Dairi, Wahlin Munthe mengatakan bahwa puasa bulan suci Ramadhan jatuh pada tanggal 22 Maret 2023. Namun dikatakannya, harus tetap menunggu sidang isbat dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk menetapkan awal Ramadhan 1444 Hijriah.

“Kalau sesuai kalender memang awal Ramadhan 22 Maret 2023 namun kita akan tetap menunggu sidang isbat dari Ditjen Bimas Islam dan Kemenag RI,” Tuturnya. (As)

Fraksi Golkar DPRD Sumut Ultimatum Gubsu Terkait Bupati Palas TSO

0
Fraksi Golkar
Medan – Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sumatera Utara mengultimatum Gubsu Edy Rahmayadi perihal status Ali Sutan Harahap atau TSO sebagai Bupati Palas.

Ultimatum tersebut disampaikan Fraksi Golkar DPRD Sumut sebagai bentuk dukungannya kepada TSO sebagai Bupati Palas.

Instruksi itu tentang pengaktifkan Ali Sutan Harahap atau TSO sebagai Bupati Palas.

Hal ini disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, di antaranya Penasehat Fraksi yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution.

Kemudian Ketua Fraksi Golkar Syamsul Qomar dan Wakil Ketua Dhody Thahir dan Viktor Silaen, Jumat (10/3/2023).

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, meminta Bupati Padang Lawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Padang Lawas.

Mendagri Aktifkan Kembali Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas

Hal ini merujuk dari Surat Keterangan Sehat dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, yang menyampaikan TSO telah dinyatakan sehat.

Dalam surat itu juga, Mendagri minta Edy Rahmayadi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemkab Padang Lawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri.

Namun, ternyata Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan belum bisa melaksanakan instruksi Mendagri tersebut, dengan alasan harus ada hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUP H. Adam Malik di Medan.

“Menurut pandangan kami apa yang dilakukan, di perintahkan Mendagri wajib dilaksanakan tanpa alasan apapun,” ujar Irham Buana.

Mendagri, kata Irham Buana sebagai representatif Pemerintah Pusat dan menjadi pembina pemerintahan daerah tentu sudah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan daerah.

“Baik gubernur dan bupati/wali kota. Oleh karena itu, Fraksi Golkar DPRD Sumut meminta Edy Rahmayadi untuk mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Padang Lawas,” tegas Irham Buana.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Edy Rahmayadi untuk mengabaikan, menolak atau bahkan mengintervensi keputusan Mendagri tersebut dengan menyuruh atau menyarankan TSO melakukan pemeriksaan kesehatan kembali ke RSUP H. Adam Malik.

Padahal sesungguhnya Mendagri itu merupakan representasi pemerintah pusat.

Sehingga, menurut Fraksi Partai Golkar Gubernur harus secepat-cepatnya atau segera mungkin melaksanakan instruksi Mendagri untuk mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Padanglawas. (As)

PTPN III (Persero) Terima Ganti Rugi Pelepasan Aset Untuk Jalan Tol Indrapura – Kisaran

0
PTPN III
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran, Dirjen Bina Marga mengapresiasi dukungan dan peran serta aktif PT Perkebunan Nusantara III  (PTPN) dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol ruas Indrapura – Kisaran Seksi II.

Hal ini diwujudkan dengan telah selesainya pembayaran Tahap II ganti rugi atas pelepasan aset PTPN III yang berada di Kebun Dusun Hulu, Desa Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara seluas 14,14 Ha dengan nilai
Rp. 14.079.117.710 bertempat di Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Jum’at, 10 Maret 2023.

Penyerahan ganti rugi aset PTPN III Tahap II ini diserahkan langsung kepada SEVP Business Support, Tengku Rinel oleh Ketua PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran, Andi Gumonggom Hutauruk.

Didampingi oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Sumut, Khoirun Nisak, serta disaksikan oleh Kepala Seksi Pengukuran BPN Simalungun, Naslahudin.

SEVP Business Support, Tengku Rinel dalam sambutannya menyampaikan “PTPN III mendukung sepenuhnya pembangunan jalan tol yang merupakan Proyek Strategis Nasional dan berharap pembangunan jalan tol tersebut dapat berjalan lancar sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta pembangunan jalan tol tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat”, tutup Rinel.

Pembayaran Ganti Rugi Tahap I

Sebelumnya, 13 Februari 2023 pembayaran ganti rugi Tahap I seluas 21,61 Ha dengan nilai Rp.23.066.698.131,- telah rampung dilaksanakan.

Areal tersebut berada di wilayah Kebun Dusun Hulu, Desa Banjar Hulu dan Desa Dusun hulu, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun.

Penyerahan pembayaran ganti rugi Tahap I diserahkan langsung kepada SEVP
Business Support, Tengku Rinel oleh Ketua PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran bersama Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Sumut dan Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (As)

Ojol di Medan Berbohong Dibegal Karena Tidak Mampu Bayar Cicilan

0
Begal Sadis
Driver ojek online (Ojol) berinisial RAD (18) yang ngaku dibegal secara sadis menjadi tersangka di Polsek Delitua. Niat buruk pelajar ini diketahui Polisi, lalu ia pun ditahan hanya sehari semalam.

Warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas ini merancang skenario kalau ia kena begal hingga sepeda motornya raib.

Tak tanggung-tanggung, ia juga membuat jaket, kaosnya berlumur darah akibat diserang begal untuk meyakinkan Polisi.

Namun, semua itu fiktif belaka supaya ia tak membayar cicilan sepeda motornya yang mulai jatuh tempo.

Dia berharap ketika sudah melapor Polisi atas perampokan maka tak diburu leasing untuk membayar cicilan.

Polisi tak semudah apa yang dia pikirkan untuk dibohongi. Pemuda ini pun terancam ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 220 KUHP karena memberi keterangan palsu.

Polisi membeberkan, korban mengaku dibegal, digebuki sampai berdarah-darah di perkebunan sepi sekitar SMA Negeri 1 Delitua pada Selasa 7 Maret, malam.

Kemudian keesokan harinya, Rabu sore ia datang bersama ibunya ke Polsek Delitua untuk membuat laporan resmi. Saat datang ia membawa jaket, kaos yang berlumur darah sebagai barang bukti.

Ketika diinterogasi dan memeriksa jaket, kaos berlumur darah, Polisi curiga karena di tubuh korban tak ada bekas luka sedikitpun.

Karena tak mampu berdalih lagi, driver ojek online ini akhirnya mengaku telah berbohong dan menyusun skenario begal palsu.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, RAD tak ditahan dengan alasan masih di bawah umur, berstatus pelajar yang akan mengikuti ujian akhir sekolah.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan, tersangka RAD dikenakan wajib lapor.

“Pelaku kita tetapkan tersangka sesuai laporan palsu dan penerapan pasal terhadap pelaku pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Untuk sementara nanti kita dalami terkait penanganan daripada laporan ini nanti kita sampaikan dan dia dikenakan wajib lapor,”kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma.

Kompol Dedy menerangkan, tersangka berbohong karena tak mampu membayar cicilan sepeda motor kurang lebih sebesar Rp 1,3 juta perbulan.

Sebelum mengaku dibegal, rupanya sepeda motor Yamaha Jupiter MX King berwarna biru hitam di parkiran dahulu di parkiran RS Swasta di Medan Amplas tak jauh dari rumahnya.

Setelahnya ia pulang ke rumah dan menyatakan ke keluarganya ia kena begal.

Menurut keterangan tersangka yang didapat polisi, sepeda motor yang dilaporkan hilang dibegal akan dikembalikan lagi ke leasing setelah ia mendapatkan uang muka atau DP yang sebelumnya ia setor.

Sesudahnya ia akan merekayasa lagi kalau sepeda motor tersebut telah ditemukan kembali.

Motif ini ia lakukan karena tak mampu membayar dan berharap keuntungan dari leasing atas sepeda motor yang hilang.

“Rencananya dikembalikan lagi nanti kalau udah diganti DP nya itu. Jadi nanti dia pura-pura menemukan sepeda motor itu lagi, bilang ke pihak leasing.”

Begal Sadis

Pasalnya, RAD pulang pada Selasa 7 Maret pagi sekitar pukul 05:00 WIB dengan keadaan lemas dan pakaian penuh darah.

Saat itu ia yang baru saja Shalat Subuh kaget bukan kepalang. S, ibu tersangka langsung mengambil segelas air dan menyuruh anaknya itu minum.

Seketika tersangka langsung muntah-muntah dan mengeluarkan cairan merah seperti darah segar dari mulutnya. Belakangan, darah tersebut merupakan lipstik merah.

Atas kejadian ini, ibu tersangka yang bekerja sebagai pedagang kecil-kecilan di rumah meminta maaf kepada Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma dan para penyidik.

Ia menyadari sempat mendesak polisi segera menerima laporan dan menangkap pelaku.

Ia juga berterima kasih karena anaknya bisa pulang dari penjara pada Kamis sore usai ditahan selama seharian.

Ia berharap anaknya tak lagi mengulangi perbuatannya dan bisa mengikuti ujian sekolah besok.

Atlet MMA Elipitua Siregar 2 Tahun Penjara Setelah Membunuh Abang Kandung

0
Elipitua Siregar 
Elipitua Siregar 
Medan – Elipitua Siregar divonis dua tahun penjara usai membunuh abang kandungnya. Sidang putusan yang menjerat Elipitua Siregar itu digelar di PN Tarutung, pada Rabu (8/3) kemarin. Putusan hakim itu sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Atlet Mixed Martial Arts (MMA) asal Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara itu merupakan tulang punggung keluarga menjadi dasar hakim meringankan hukumannya.

Humas PN Tarutung, Natanael Sitanggang menyebut hal yang memberatkan hukuman Elipitua, karena perbuatannya telah mengakibatkan nyawa abangnya, Marganti Siregar, meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan vonis Elipitua itu, Natanael menyebut ada beberapa hal. Salah satunya, karena terdakwa mengakui perbuatannya.

“Adapun yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Natanael, Kamis (9/3/2023).

Elipitua Siregar 
Elipitua Siregar

“Lalu, terdakwa merupakan tulang punggung yang membiayai biaya cuci darah ibunya yang telah berusia lanjut dan sedang sakit keras. Kemudian karena perbuatan terdakwa telah dimaafkan ibu serta saudara-saudaranya,” sambungnya.

Perjalanan Karir Elipitua Siregar

Petarung Mixed Martial Arts (MMA), Elipitua Siregar lahir pada 4 April 1996 silam di Tapanuli Utara. Elipitua merupakan petarung MMA dengan latar belakang olahraga gulat dan sambo.

Sebelum berkarir di MMA, Elipitua diketahui pernah menjadi atlet gulat di Jakarta dan pada tahun 2018, dia kemudian beralih ke MMA. Dia mengawali karirnya dengan melawan Dodi Mardian di One Championship pada Mei 2018, dan berhasil menang.

Elipitua diketahui tergabung dalam tim MMA Bali, oleh sang pelatih dia diberi nama julukan ‘The Magician’ atau pesulap. Hal itu karena gerakan-gerakannya yang sulit ditebak kala bertarung di atas ring.

Atlet Pro MMA, Khabib Nurmagomedov merupakan sosok idola Elipitua. Dia sempat meminta foto bareng Khabib menjadi salah satu bonus kemenangannya kala bertarung di Singapura pada awal 2022 silam.

Selama berkarier di MMA, dalam kurun waktu 2018 hingga 2022, Elipitua naik ring sebanyak tujuh kali. Dengan catatan lima kali menang dan dua kali kalah.

Elipitua Siregar 
Elipitua Siregar

Di laga awal, Elipitua langsung meraih kemenangan kala melawan Dodi Mardian pada 12 Mei 2018. Di laga kedua, The Magician kembali menang atas Soda Phat pada September 2018.

Dalam catatan, Elipitua terakhir kali naik ring pada 20 Mei 2022 silam melawan Robin Catalan. Saat itu Elipitua berhasil menang atas atlet asal Filipina tersebut.

Namun sayang, karier cemerlangnya di MMA harus pupus kala Elipitua terjerat kasus pembunuhan abang kandungnya sendiri. Pembunuhan itu terjadi pada 15 Oktober 2022 yang lalu.

Jokowi Tidak Akan Intervensi Soal Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

0
Intervensi pemilu
Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom
Kantor Staf Presiden (KSP) menerangkan, Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenaan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Untuk diketahui, putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Putusan itu antara lain, mengabulkan gugatan perdata Partai Prima ke KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, Kepala Negara tidak bakal mengintervensi karena perkara perdata tersebut terkait dengan lembaga independen dari pemerintah.

“Presiden tidak ada intervensi, karena Pemilu itu urusan KPU. Lembaga independen yang dihormati,” tuturnya, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Meski begitu, Moeldoko masih enggan memberikan banyak komentar terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat itu.

Menurutnya, hal itu menjadi urusan antara partai politik dan pengadilan. Adapun mengenai putusan tersebut, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pastikan Validasi Dulu NIK sebagai NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan 2022, Ini Caranya

0
lapor NPWP
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022.

Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 penggunaan format baru NPWP ini akan diterapkan Ditjen Pajak dalam seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP mulai 1 Januari 2024.

“Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini tidak dilakukan oleh para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa-bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.

“Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” ujar Neilmaldrin.

Sebagaimana dikutip dari Pasal 6 PMK 112 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

“Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data,” tulis ayat 2 Pasal 6 PMK ini.

Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi:

1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

APABILA TIDAK BERHASIL

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
10.Klik ubah profil
11. Apabila berhasil, keluar silakan dan ulangi proses login menggunakan NIK

Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah karena tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

Polisi Tembak Pencuri Motor di Jalan Mistar, 30 Kali Berhasil

0
Pencuri Motor
Kelima pencuri sepeda motor yang diringkus Polisi
Polisi ringkus pencuri sepeda motor yang mengenakan jas hujan saat beraksi di salah satu rumah kos di Jalan Mistar, Kota Medan.

Pelaku pencuri sepeda motor itu telah berhasil melancarkan aksinya sebanyak 30 kali di berbagai tempat yang berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan telah mengamankan 5 pelaku pencuri sepeda motor.

“5 pelaku yakni bernama Junaidi, Danu, Dema, Izal dan Ijal. Kelimanya tidak ada yang di bawah umur,” katanya, Rabu (8/3/2023).

“Dua pelaku dari lima ini diberikan tindakan tegas terukur karena memberikan perlawanan,” sebutnya.

Fathir menjelaskan para pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian mulai tahun 2022 dan sudah 30 kali beraksi. Mereka ini merupakan spesialis pencuri motor di kosan.

Wilayah pencurian tempat kelimanya beraksi biasanya di sekitaran Jalan Ayahanda, Jalan Mistar, Jalan Darussalam, dan Jalan Setia Budi.

Para pelaku ini selalu melakukan aksinya pada dini hari dengan mengenakan penutup wajah seperti helm dan masker agar tidak mudah diidentifikasi.

Ia menyampaikan masih ada tiga pelaku lainnya yang diburu. Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyebutkan hasil pencurian biasanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

“Mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana,” tutupnya.

Sebelumnya, aksi pencurian ini terekam CCTV. Para pelaku beraksi pada dini hari, saat penghuni kos tertidur pulas.

 

 

Mendagri Aktifkan Kembali Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas

0
Ali Sutan harahap
Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO)
Medan | Kemendagri telah memutuskan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) kembali lagi aktif sebagai Bupati yang sebelumnya dinonaktifkan karena sakit.

Hal tersebut tertuang dalam surat Mendagri Tito Karnavian Nomor: 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.

Diaktifkannya kembali Ali Sutan Harahap sebagai Bupati guna mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Surat Mendagri Tito Karnavian itu dikeluarkan berdasarkan keterangan sehat yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo dengan nomor: 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022.

“Dengan adanya surat Mendagri Tito Karnavian tersebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palas diminta mematuhi surat Mendagri yang menyatakan Bupati Palas yang telah kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai bupati,” ujar Kuasa Hukum TSO, Mardan Hanafi Hasibuan didampingi rekannya, Donna Siregar, Rabu (8/3/2023).

Ali Sutan
Kuasa Hukum TSO, Mardan Hanafi Hasibuan didampingi rekannya, Donna Siregar menunjukan surat dari Kemendagri.

Karena itu, lanjut dijelaskan Mardan Hanafi Hasibuan, selaku kuasa hukum TSO, pihkanya mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Mendagri.

“Terima Kasih kepada Mendagri telah menyelesaikan polemik di Kabupaten Palas. Keputusan ini sangat tepat sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di Palas,” jelas Mardan Hanafi Hasibuan.

Selain itu, kata Mardani Hanafi Hasibuan, masyarakat Kabupaten Palas diminta menghormati surat Mendagri Tito Karnavian yang memerintahkan Ali Sutan Harahap agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Palas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Palas, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Palas. Sehingga, Pak wakil bupati diminta segera berkoordinasi dengan bupati,” kata Mardan Hanafi Hasibuan.

ISI SURAT KEMENDAGRI

Ali Sutan
surat Mendagri Tito Karnavian Nomor: 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.

Berikut isi surat Mendagri, Tito Karnavian yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas.

Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Padang Lawas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Merujuk Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada Pusat Layanan Terpadu Saraf, Tulang Belakang dan Otak Neuroscience Centre RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, Bupati Padang Lawas telah dinyatakan sehat.

2. Berkenaan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud dengan dalam poin 1 (satu) di atas, Bupati Padang Lawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri. (As/Red)

 

Tidak lapor SPT Pajak Tepat Waktu, Ini Sanksi Hukumnya

0
SPT Tahunan Pajak
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan dan batas lapor yang telah ditentukan.

SPT dilaporkan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh DJP dengan format yang berbeda, berdasarkan jenis pajak apa yang akan dilaporkan.

Laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda untuk tanggal pembayaran maupun pelaporan untuk setiap jenisnya.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Periode pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tentunya memiliki masa waktu tenggang. Maka dari itu, upayakan jangan sampai terlambat lapor SPT atau bahkan tidak melapor SPT hanya karena lupa dan tidak tahu kapan batas waktu pelaporan SPT tersebut.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memiliki batas waktu paling lambatnya setelah 3 bulan batas akhir tahun pajak, berarti hingga tanggal 31 Maret.

Sedangkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan memiliki batas waktu paling lambat setelah 4 bulan batas akhir tahun pajak, berarti hingga 30 April.

Sanksi apa yang diterima Wajib Pajak jika tidak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)?

Berikut ini besaran denda sanksi

– Rp. 500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
– Rp. 100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya;
– Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan;
– Rp100 ribu untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Untuk Sanksi Pidana adalah:
Pada Pasal 113 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU 28/2007 mengatur ketentuan pidana mengenai ketidaksengajaan (kealpaan) dalam menyampaikan surat pemberitahuan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Setiap orang yang karena kealpaannya:

a. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

a. Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa jika seorang Wajib Pajak tidak sengaja/alpa dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, maka didenda sebagaimana di atas.

Lain halnya jika perbuatan menyampaikan Surat Pemberitahuan dilakukan dengan sengaja secara tidak benar atau tidak lengkap.

Perbuatan ini dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar