Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

Pemilik Kos di Pancur Batu Rudapaksa Anak Kosnya Sendiri, Pelaku Pengguna Sabu

Pemilik kos bernama Robihari Agus (24) tega merudapaksa anak kosnya yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Sumatera Utara. Peristiwa itu terjadi di kamar kos korban di kawasan Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang

Dimana ketika mahasiswi berinisial N (18) itu pulang menimba ilmu dari kampusnya, pada Selasa (17/10/2023) lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, ketika korban tiba di kos, ia terkejut mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya.

Lantaran kos tersebut milik tersangka, ia dengan gampangnya mengakses seluruh kamar di sana.

“Untuk lokasi kejadian itu di rumah kost. Pada saat itu korban pulang dari kuliah, sudah ditunggu oleh tersangka di dalam kamar kos,” kata Fathir, Jumat (20/10/2023).

Lanjutnya, ketika itu pelaku langsung mengancam korban dan kemudian langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

“Karena tersangka ini adalah pemilik rumah kos tersebut, kemudian dilakukan perbuatan itu (rudapaksa),” katanya.

Lebih lanjut, Fathir menyampaikan petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mencari keberadaan pelaku.

“Tim dari Polrestabes Medan langsung turun ke TKP, kita melakukan penyisiran dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menuturkan, setelah diamankan, polisi pun langsung mengintrogasi tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mengakui penggunaan narkotika jenis sabu. Sehari sebelum melakukan tindak pidana ini, tersangka juga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu,” katanya.

Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini tersangka Robihari Agus telah mendekam di sel tahanan dan akan menjalani proses hukum.

“Sudah kita tetap sebagai tersangka yang bersangkutan,” kata Fathir.

Dikatakannya, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis. Selain melakukan rudapaksa, pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun,” sebutnya.

Fathir menyampaikan, saat ini korban masih dalam keadaan trauma dan perlu menjalani perawatan khusus, dengan dibantu juga dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Sumut.

“Untuk korban saat ini sudah dalam perawatan. Atas perintah bapak Kapolrestabes Medan, tim khusus juga dibentuk untuk melaksanakan trauma healing kepada korban,” pungkasnya.

Menurut dekan kampus tempat korban menempuh pendidikan, N Harahap, kejadian tindak asusila yang menimpa mahasiswinya itu terjadi pada Selasa (17/10/2023).

“Tadi malam memang dengar kabar. Cuma untuk kronologisnya belum tahu persis,” kata Harahap dilansir dari Tribun Medan, jumat (20/10/2023).

Ia menjelaskan, korban merupakan mahasiswi semester satu yang ngekos di kawasan kampus mereka

“Dia mahasiswi semester satu,” sebutnya.

Katanya, kasus dugaan rudapaksa tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Medan. (As/tr/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Polrestabes Medan Grebek Kembali Sarang Narkoba Jermal, 41 Orang Diamankan “Bos Besar Bebas”

Medan — Polrestabes Medan kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang...

Smash Kemanusiaan: Pertamina Lubricant dan MAVI Galang Rp30 Juta untuk Korban Bencana

MEDAN – Aksi kepedulian sosial berbalut olahraga digelar di...

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Karo Tegaskan ASN Bijak Gunakan Media Sosial

​KABANJAHE – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Wujud Kepedulian, Bupati Karo Tinjau Lokasi Kebakaran dan Salurkan Bantuan di Desa Lingga

SIMPANG EMPAT – Sebagai bentuk respon cepat dan rasa...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Arah Pembangunan Kabupaten Karo

KARO - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., dan didampingi Sekda...

Wujud Kepedulian, Bupati Karo Tinjau Lokasi Kebakaran dan Salurkan Bantuan di Desa Lingga

SIMPANG EMPAT – Sebagai bentuk respon cepat dan rasa empati yang mendalam terhadap musibah yang menimpa warganya, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Terima Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Sumut, Pemkab Karo Harapkan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

KARO - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting,...

Bupati Karo Turunkan Tim Gabungan Melaksanakan Penertiban dan Penataan Pedagang Pusat Pasar Berastagi

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menurunkan tim gabungan dalam melaksanakan penertiban dan penataan pedagang pusat pasar Berastagi pada...

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Karo Tegaskan ASN Bijak Gunakan Media Sosial

​KABANJAHE – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten...

Bupati Karo Hadiri Serah Terima Bantuan Rumah Pengeringan (Instore Dryer) dan Gerakan Tanam Bawang Merah di Gapoktan Matahari Kabupaten Karo

KARO – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menghadiri acara seremoni serah terima bantuan Instore Dryer (Rumah Pengering) dan Gerakan...

Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan di Halaman Kantor Bupati Karo Himbau Tingkatkan PAD

Kabanjahe - Aktiva.News | Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo mengikuti Apel Gabungan yang digelar di halaman Kantor Bupati Karo,...

Satu Tahun PWDPI Sumut: Perkuat Solidaritas, Kawal Demokrasi di 2026

MEDAN – Menapaki awal tahun 2026 dengan semangat baru, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi...