Rabu, Februari 5, 2025
spot_img

PNS Ini Nekat Curi Minyak Solar Dari Mobil Tangki Untuk Beli Rokok

Sibolga – Seorang pria berinisial MSL yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 38 tahun akhirnya harus berurusan dengan Polisi karena nekat mencuri minyak Solar dari mobil Tangki di Pelabuhan Pelindo Kota Sibolga, Kamis (18/05/2023).

Oknum PNS yang bertugas di Kota Sibolga ini ketahuan mencuri oleh 2 orang petugas keamanan di Pelabuhan Pelindo, BLH dan ASL.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, Iptu Suyatno, mengatakan, oknum PNS tersebut berdomisili di Komplek Perumahan Jalan Janggi, Kota Sibolga dan berasal dari Kelurahan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.

Suyatno menerangkan, semula petugas keamanan Pelabuhan melihat seorang pria mencurigakan (tersangka) masuk ke area Pelabuhan dan menuju mobil Tangki yang berisi minyak Solar.

Merasa curiga, BLH memanggil rekan kerjanya yaitu ASL untuk melihat dan memeriksa siapa orang yang memasuki Pelabuhan tersebut.

“Keduanya mendapati MSL (tersangka) sedang mengambil minyak solar dari mobil Tangki dengan menggunakan selang kecil dan memindahkannya ke jerigen plastik. Ketika ditanya, MSL hanya menjawab bahwa ia hanya mencari uang rokok,” terang Suyatno.

Lanjut Suyatno, BLH dan ASL segera melaporkan kejadian ini kepada Petugas BKO (Bantuan Khusus Operasional) melalui telepon dan menjaga pintu gerbang agar tidak ada orang keluar sebelum Petugas tiba.

Mereka kemudian kembali ke lokasi dan menemukan MSL beserta temannya sedang membawa jerigen berisi minyak Solar di bawah tiang listrik PLN.

“Keduanya kemudian membawa MSL dan barang bukti ke Pos Penjagaan Pelabuhan Pelindo Sibolga,” kata Suyatno.

Kepada Polisi, tersangka mengakui telah mencuri minyak solar sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 16, 17, dan 18 Mei 2023.

“Pada tanggal 16 Mei, tersangka mengambil 2 jerigen minyak solar, pada tanggal 17 Mei mengambil 6 jerigen, dan pada tanggal 18 Mei mengambil 6 jerigen lagi,” beber Suyatno.

Modus operandi tersangka adalah memasukkan selang ke tangki mobil pengangkutan minyak solar, menyedot minyak tersebut dan memindahkannya ke jerigen.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, tersangka dibantu oleh seorang rekan berinisial UL, dan pada tanggal 18 Mei 2023, dibantu oleh seorang rekan berinisial J.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 jerigen berisi minyak solar, 1 gembok, 1 selang sepanjang sekitar 1,5 meter, dan 1 selang sepanjang sekitar 3 meter yang terhubung dengan pipa paralon sepanjang sekitar 1,5 meter.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,” kata Suyatno. (Syaiful)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Sering Terdengar Polisi Baik Polisi Jahat “Konflik Kepentingan”

Anda mungkin sering mendengar istilah "good cop, bad cop"...

Viral Selebgram Baca Ayat Alquran Diiringi Musik DJ, Kini Minta Maaf

Mira Ulfa selebgram asal Aceh sempat viral di media sosial,...

Polisi Ringkus 4 Pencuri iPhone 13 di Pintu Tol Bandar Selamat

Medan – Empat pelaku pencurian di depan pintu Tol...

Pandangan Hukum Permasalahan PT Rendi Permata Raya dengan Masyarakat Singkuang di Madina

Prinsip pengelolaan dan pemanfaatan terhadap bumi dan kekayaan alam Indonesia...

Personil Polsek Medan Tuntungan Lakukan GKN di Simalingkar B

Medan - Gabungan Sat Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan...

Rutan Kelas I Medan Bersama PT Asia Karet Sentosa Ikuti Pameran di PRSU

Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama PT...