Medan – Polisi akhirnya meringkus preman yang kerap peras pemilik toko dan karyawan di kawasan titi Kuning.
Preman bernama Edi (44) ini sempat mengancam pekerja gudang lem di Kompleks Titi Kuning Mas, Jalan Tritura Medan.
Akibat ulah preman ini Polsek Delitua meringkusnya di seputaran Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan tak jauh dari kediamannya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Rapi, Kamis 2 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan pelaku sudah dua kali memeras dengan ancaman dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota organisasi modus bongkar muat barang.
“Pelaku datang memaksa meminta uang,” kata Kompol Dedy Dharma, Jumat (3/2/2022).
Pelaku ini mengaku bergabung dengan organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kelurahan Titi Kuning. Telah beraksi berulang kali memeras pekerja dan beberapa toko maupun gudang.
Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
“Dikenakan Pasal 368 ancaman 9 tahun penjara,” kata Kapolsek.
Sebelumnya, aksi preman ini beredar di media sosial memeras pekerja gudang lem di Kompleks Titi Kuning Mas, Jalan Tritura Medan. Kejadian terjadi pada Rabu 1 Februari 2023 kemarin.
Dalam rekaman, pria bertopi cokelat perut buncit ini meminta uang setoran hingga ratusan ribu dari bongkar muat barang yang dilakukan pekerja.
“Kau banyak kali tingkah kau, dari semalam kau aja yang banyak tingkah. Kont*l tau kau ha ? Kau mau bayar enggak,” kata pria dalam rekaman sambil mendorong pria berkemeja batik.