Minggu, April 28, 2024

Polsek Firdaus Ungkap Kasus Pencurian di SMP Muhammadiyah, Ini Pelakunya

Sergai, Aktiva.news – Kasus pencurian berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Polsek Firdaus dengan menangkap pelaku bernama Supomo alias Bulus (50), Kamis 24 Agustus 2023 di Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.

Berdasarkan laporan korban Sofyan Arif Sihotang (43) yang juga menjabat Kepala Sekolah SMP Muhamadiyah 17 Kampung Pon warga Dusun I Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab. Sergai di Polsek Firdaus dengan LP/B/87/VII/2023/SPK/Polsek Firdaus/Polres Sergai/ Polda Sumut tanggal 21 Juli 2023 yang lalu akhirnya pelaku Supomo berhasil di ringkus.

 

Berawal dari kejadian pelaku yang melakukan pencurian di SMP Muhamadiyah 17 Kampung Pon Desa Pon pada Senin 17 Juli 2023 yang lalu yang diketahui oleh Sofian Arif Sihotang bersama dengan Sridamayanti (40) warga Dusun III Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai dan Rahmat Riyanto (62) warga Dusun I Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai hendak masuk ke dalam kelas dan melihat lemari buku semua kosong dan buku didalam lemari raib dari Buku Box kelas 7,8,9. Sehingga pelapor melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Firdaus dengan membawa para saksi.

Setelah pihak Sat Reskrim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan terhadap siapa pelaku pencurian serta mendapatkan informasi dari warga perihal keberadaan pelaku dengan gerak cepat, pelaku berhasil di amankan dari rumahnya di Dusun I Desa Pon.

 

Pewarta ini ketika konfirmasi ke Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik di dampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Maruli Sihombing mengatakan, Sabtu (26/8) pukul 15.00 Wib.

“Pelaku saat ini sudah kita lakukan penangkapan dan sudah kita tahan di Polsek Firdaus untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan pasal yang disangka kan terhadap pelaku Pasal 362 KUHP ancaman kurungan Penjara selama 5 (Lima) tahun, untuk penadah barang curian tersebut saat ini masih dalam pencarian pihak Polsek Firdaus”, kata AKP Idham.

 

Saat ini pelaku telah di tahan dengan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Flash Disc warna hitam putih berisi rekaman video dengan durasi 17 detik berisi rekaman pencurian di Sekolah SMP Muhammadiyah 17 Kampung Pon dan pihak Sekolah diperkirakan mengalami kerugian Rp. 81.781.800,- (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah).

Pihak sekolah SMP Muhamadiyah 17 Kampung Pon ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan terkait kejadian pencurian di SMP Muhamadiyah 17.

AR

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN