Selasa, Desember 2, 2025
spot_img

Proyek Lampu Pocong Gagal, Kontraktor Harus Kembalikan 21 Miliar

Medan – Setelah Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, hasilnya memerintahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang kini telah melebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk melakukan penagihan menyeluruh karena proyek lampu jalan yang selama ini akrab disebut lampu pocong tersebut dianggal total loss (proyek gagal).

“Kita akan tagihkan seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini agar ditagih kembali,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menggelar doorstop dengan wartawan di Lobi Balai Kota Medan, Selasa (9/5).

Menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya, berharap kepada Inspektorat Kota Medan untuk bisa melihat lebih jauh lagi bagaimana perencanaannya bisa sampai terjadi. Sebab, tegasnya, sudah sering disampaikan sejak dari rencana awal sampai dengan eksekusi di lapangan ternyata hasil yang didiskusikan dengan hasil di lapangan ternyata jauh berbeda.

“Pak Inspektur saya minta untuk mentelaah lebih jauh lagi perencanaan yang telah dilakukan sehingga ada proyek yang disebut masyarakat dengan lampu pocong ini,” tegasnya.

Diungkapkan Bobby Nasution, sebenarnya proyek lampu jalan ini merupakan tahap terakhir terkait landscape. Di situ, bilangnya, ada tanggung jawab dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta yang terakhir menjadi tanggung jawab Dinas kebersihan dan Pertamanan sesuai rencana awal.

“Kenapa ini tiba-tiba bisa main selip sendiri, harusnya belum dikerjakan sudah dikerjakan. Itu sebabnya terlihat lampu pocongnya sudah dikerjakan, pengerjaan trotoarnya tiba-tiba menyusul sehingga banyak yang hancur. Seharusnya trotoar dikerjakan lebih dulu, setelah itu landscape-nya dan pemasangan lampu jalan yang terakhir. Artinya, gambar kerja berbeda dari perencanaan yang telah diputuskan di awal,” sebutnya.

Dengan disampaikannya hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ini, Bobby Nasution berharap agar perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan segera menindaklanjutinya. “Mudah-mudahan ini menjadi suatu hal yang baik dan positif untuk tetap memiliki semangat membangun Kota Medan dengan tidak menyalahgunakan suatu yang tidak baik di tengah masyarakat maupun di mata hukum,” ungkapnya.

Bobby Nasution selanjutnya menyampaikan, total anggaran untuk pngerjaan proyek lampu jalan itu kurang lebih senilai Rp.25 miliar, sedangkan yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp.21 miliar. “Jadi anggaran yang Rp.21 miliar itu harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dianggap total loss mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai dengan spek,” paparnya.

Yang harus mengembalikan anggaran itu, jelas Bobby Nasution, tentunya pihak ketiga (kontraktor) yang akan ditagih melalui Dinas SDABMBK. Sedangkan yang akan membongkar lampu jalan, terangnya, adalah pemilik dari lampu jalan tersebut. Sebab, imbuhnya, proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemko Medan.

“Jadi, silahkan bongkar sendiri karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Silahkan bongkar sendiri, besinya ada disitu, semennya dan bentuknya yang seperti pocong itu silahkan ambil,” ujarnya.

Untuk sanksinya, tegas Bobby Nasution, karena proyek lampu jalan ini dilakukan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang kini telah dilebur menjadi Dinas SDABMBK, tentuya yang bertanggungjawab adalah ASN di organisasi tersebut. “Meski sudah dilebur menjadi Dinas SDABMBK, tapi orang-orangnya masih ada dan bisa dimintai pertanggungjawaban,” tuturnya.

Terkait sanksi, jelas Bobby Nasution, mulai hari ini akan dibentuk Tim Ad Hoc guna melihat bagaimana kelalaian dari ASN yang ada di dinas dulunya (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) yang bertanggungjawab dengan proyek pemasangan lampu jalan tersebut.

Sementara itu menurut Kadis SDABMBK Topan OP Ginting,proyek lampu jalan yang dianggap total loss di 8 ruas jalan ini belkum dapat dipastikan akan dilakukan tender ulang. Yang pasti, jelasnya, sesuai dengan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) yang diterima dari Inspektorat Kota Medan, maka Dinas SDABMBK akan menyurati semua kontraktor yang telah melaksanakannya.

Ketika disinggung berapa lama pengembaian uang yang akan dilakukan pihak ketiga, Topan mengaku akan berdiskusi dengan Inspektorat agar diketahui sesuai ketentuan yang berlaku harus berapa hari uang itu harus dikembalikan. Dalam melakukan penagihan, Topan mengaku, Dinas SDABMBK akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan sebagai jaksa pengacara negara.

Ketika disinggung ,mengenai pemasangan lampu jalan yang akan dilakukan Dinas SDABMBK di ruas 10 jalan tahun ini, Topan mengatakan tidak ada masalah dan akan dilakukan. Sebelum dilakukan pemasangan lampu jalan, ungkapnya, trotoarnya akan dibenahi terlebih dahulu. “Namanya landscape, setelah pengerjaan trotoar selesai barulah naik pemasangan lampu jalan,” pungkasnya. (Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Kota Medan

Beredar video uang pecahan Rp 100 ribu yang berhamburan...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Penuh Keakraban, Pemkab Asahan Gelar Acara Pengantar Tugas Ketua PN Kisaran

Kisaran, 25 November 2025 — Suasana hangat dan penuh...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Desa Bunut Seberang Terima Bantuan Peralatan Usaha dari TP PKK Asahan untuk Penguatan UP2K

Kisaran, 28 November 2025 — Desa Bunut Seberang, yang berhasil meraih Juara 1 pada Lomba Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) tingkat Provinsi Sumatera Utara,...

Pemkab Asahan Hibahkan Lahan Strategis untuk Pembangunan Kantor Imigrasi Baru

Asahan, 26 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan resmi menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan sebagai...

Forwaka Asahan Resmi Dilantik, Dorong Penguatan Literasi Hukum dan Sinergi Pers untuk Publikasi Pembangunan Daerah

Kisaran, 28 November 2025 — Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan resmi dilantik dalam sebuah acara yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri...

Momentum HKN ke-61, Pemkab Asahan Pacu Transformasi Layanan Kesehatan

Kisaran, 28 Desember 2025 — Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 di Kabupaten Asahan menjadi ajang penguatan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sektor kesehatan...

Ketua Dekranasda Asahan, Yusnila Indriati Taufik, Hadiri Sosialisasi dan Seminar Persiapan INACRAFT 2026 oleh BPD ASEPHI Sumut

Badan Pengurus Daerah Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) Sumatera Utara mengadakan sosialisasi sekaligus seminar persiapan untuk keikutsertaan pelaku usaha kerajinan pada ajang...

Bupati Asahan Tutup Lomba Minat dan Budaya Baca 2025, Dorong Semangat Literasi Sejak Dini

Kisaran, 27 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menutup Lomba Minat dan Budaya Baca Tahun 2025 yang berlangsung di halaman Kantor Dinas...

Pemkab Asahan Serukan Kesiaggan menghadapi Cuac Ekstrem Akibat Siklon Tropis Senyar

Kisaran, 27 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan mengeluarkan imbauan kewaspadaan kepada masyarakat menyusul peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait kemunculan Siklon...

TP PKK Sumut Gelar Sosialisasi Bahaya Kanker Serviks dan Serahkan Bantuan IVA Test di Asahan

Kisaran, 26 November 2025 — Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Bahaya Kanker Serviks dan Upaya Pencegahan Melalui IVA Test”...