Senin, Februari 17, 2025
spot_img

Rentenir Berkedok Koperasi Kembali Berulah, Rumah Warga Disegel KSU “Siboto Lungun”

BINJAI | Rumah milik warga jln Bangau LK IX, kelurahan mencirim, kecamatan Binjai Timur disegel Rentenir berkedok Koperasi Simpan Pinjam KSU ” Siboto Lungun ” Penyegelan dilakukan sejak Selasa 11 Juni 2024 oleh petugas KSU ” Siboto Lungun”.

Penyegelan dilakukan karena pemilik rumah, Suparman tak mampu melunasi hutangnya sebesar Rp 6 juta rupiah. Padahal ia sudah membayar sudah beberapa kali namun hutang tak kunjung selesai.

” Sudah dibayar beberapa kali, pinjaman ini sejak tahun 2019 lalu dan di timpah kembali utang tersebut hingga saaat ini, anehnya utang saya tak kunjung lunas, saya merasa dicekik oleh rentenir ini,” kata Ica Ginting istri Suparman kepada wartawan, Rabu (12/06).

Masih sambungnya, ia dan keluarga merasa malu akibat penyegelan yang dilakukan oleh pihak rentenir tersebut, bahkan penyegelan yang mereka lakukan tanpa ada seizin pemilik dan kepala lingkungan.

” Mereka melakukan penyegelan di siang hari, tidak ada izin dari saya dan juga kepala lingkungan, mereka merasa sok hebat, saya akan melaporkan permasalahan ini kepolisi,” Ucap Ica.

Sementara itu, Satria Pujakusuma salah seorang petugas koperasi KSU “Siboto Lungun” saat dikonfirmasi awak media mengatakan, benar saya yang melakukan penyegelan rumah tersebut, saya melakukan penyegelan tersebut atas perintah pimpinan dan sesuai aturan koperasi KSU Siboto Lungun.

” Benar saya yang melakukan penyegelan itu, mereka tidak bayar utang dan penyegelan itu saya lakukan atas arahan
dari kantor,” kata Satria Pujakusuma

Disinggung awak media, apakah KSU Siboto Lungun sudah memiliki izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satria Pujakusuma mengatakan ” pak, kalau untuk ini kami dari pihak kantor dan nasabah, sudah ada perjanjian yg sudah ditanda tangani pihak masing masing. apabila pembayaran menunggak selama 3 bulan, maka kami akan segel dalam arti dalam pengawasan, bukan untuk memiliki, dan pemilik ini bernama Anton Sinaga, ” Ucapnya.

Dalam praktiknya koperasi berkedok rentenir itu menyalurkan pinjaman terhadap warga yang memiliki usaha, mereka menjanjikan pinjaman dengan bunga yang cukup rendah.

(ST)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Ini Lokalisasi Judi Tembak Ikan di Tanah Karo “Polisi Jangan Tutup Mata”

Karo - Mengguritanya lokalisasi judi di wilayah hukum polres Tanah...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

FUI Sumut Kawal Sidang Kasus Penipuan Yang Melibatkan Pimpinan Ponpes

Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang perdana kasus penipuan...

Kunker Kakanwil Ditjen Imigrasi Jambi Tinjau Layanan Keimigrasian di Kanim Kelas I TPI Jambi

Jambi – Dalam rangka memastikan optimalisasi pelayanan keimigrasian di...

Ini Tampang Bandar Narkoba yang Tembak Polisi di Deli Serdang

Deli Serdang - Personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Brigadir...

NCW Pertanyakan Penegakan Hukum dalam Kasus Oknum Wartawan yang Ditangkap Polda Metro Jaya

Nasional Corruption Watch (NCW) mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum dalam...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA