Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img

Ungkap Kasus Penipuan, Polres Sergai Amankan Oknum PNS

Sergai, Aktiva.news – Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap Kasus Penipuan atau Penggelapan (tipu gelap).

Adapun kasus dengan motif menjanjikan masuk kerja sebagai karyawan di PTPN III Kebun Tanah Raja.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP/B/313/IX/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 12 September 2023.

Korban Hayati (39) warga Dusun VI, Kampung Padang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Dengan tersangka seorang PNS, Heri Irawan alias Heri (39) warga Dusun Pembangunan I Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku merupakan salah satu staf pegawai di Kantor Camat Silinda Kabupaten Serdang Bedagai.

Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H Panjaitan, didampingi Plt. Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, Kanit II Ekonomi IPDA Qory O. Siregar, dan Kanit Pidum IPDA Sakban Hasibuan saat press release, Sabtu (25/11/2023).

Dijelaskan AKP J.H Panjaitan,
korban ada menyerahkan uang miliknya kepada tersangka sebanyak 2 kali penyerahan yaitu sesuai kwitansi, dengan rincian pertama tanggal 24 Juni 2021 senilai Rp25.000.000 diserahkan di rumah korban, di Dusun IV Kampung Padang, Desa Simpang Empat dan yang menerima uang tersebut langsung tersangka dan dibuatkan bukti penyerahan.

“Kemudian penyerahan kedua, pada tanggal 23 Juli 2021 senilai Rp 30.000.000,- yang diserahkan Korban Hayati di Bank BRI Sei Rampah, dimana uang yang Hayati serahkan yaitu uang yang dipinjam dari Bank BRI. Menerima uang tersebut, langsung tersangka sendiri, Eri Irawan dan juga dibuatkan bukti penyerahan,”ujarnya.

Lanjut Kasat Reskrim, tujuan penyerahan uang tersebut, untuk mengurus anak dari Hayati untuk bekerja di PTPN III, Tanah Raja Tahun 2021, namun setelah uang di serahkan, anak pelapor tidak diterima bekerja dan uang pelapor tidak ada dikembalikan.

Barang bukti, 1 (satu) lembar surat perjanjian penitipan uang antara Heri Irawan dengan Hayati tanggal 06 November 2022 dan 1 (satu) lembar surat perjanjian penitipan uang antara Heri Irawan dengan Hayati tanggal 02 Januari 2023.

“Tersangka telah diamankan berikut barang bukti, Pasal yang dipersangkakan, Pasal 378 atau pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,”tutupnya.

AR/AD

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Ini Jaringan Sindikat Narkoba “Godol” di Tanah Karo, Polisi Kesulitan Memburu

KABANJAHE – Teka-teki keberadaan sindikat narkoba kelas kakap berbendera...

Sindikat ‘Godol’ Hantui Tanah Karo, Setoran Narkoba Diduga Tembus Rp150 Juta

KARO – Tantangan besar menyambut kepemimpinan baru di Polres...

Warga Desak Polisi Tangkap Pengusaha Judi Tembak Ikan di Desa Gurusinga

BERASTAGI – Ketenangan warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, terusik....

Bisnis Gelap Togel “Aseng Kayu” Menggurita di Sergai Tebing Tinggi dan Siantar

Praktik judi Toto Gelap (Togel) dengan bendera "Aseng Kayu"...

Bupati Karo Hadiri Pernikahan Putra Ricardo Sembiring Milala di Medan

Medan – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Transaksi Narkotika di Lau Cimba

Karo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui media...

Wakil Menteri Dalam Negeri Kunjungi Bupati Karo Diskusi Pertumbuhan Ekonomi

​KABANJAHE – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi ekonomi di Kabupaten Karo melalui penguatan...

Kasus Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi P21, NCW Apresiasi Kinerja Profesional Penyidik Tipikor Polres Metro Bekasi

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi akhirnya memasuki tahap P21. Tahapan ini menandakan bahwa berkas...

Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

KARO - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., Sekretaris Daerah Kab.Karo, Gelora...

Warga Desak Polisi Tangkap Pengusaha Judi Tembak Ikan di Desa Gurusinga

BERASTAGI – Ketenangan warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, terusik. Kehadiran praktik judi tembak ikan di tengah pemukiman padat penduduk kini menjadi momok yang meresahkan...

Pemkab Asahan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H di Masjid Agung Kisaran

Pemerintah Kabupaten Asahan memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran, Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut...

Pemkab Karo Tertibkan Kawasan Laudah, Pekerja Tani Dialihkan ke Lapangan RPH

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting., Sp.OG., M.Kes., yang di wakilkan oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., pimpin...

Bupati Karo Respons Cepat Instruksi Presiden dengan Penempatan Petugas Kebersihan di Objek Wisata

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., segera merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto dengan menurunkan petugas kebersihan di beberapa objek...