Korbankan NKRI, Empat Orang Diamankan Polres Sibolga Dalam Kasus Lahgun BBM Ilegal

Sibolga – Diduga korbankan atau merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), empat orang yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan (Lahgun) pengangkutan atau BBM niaga jenis solar (Ilegal), diamankan pihak Polres Sibolga. Keempat tersangka tersebut yakni, AH, KKP, CK, dan S.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam konferensi pers, Senin (17/04/2023) menjelaskan peran dari keempat tersangka.

“AH sebagai pemesan BBM yang posisinya ada di Kota Sibolga. Kemudian, KKP, CK, dan S yang berperan sebagai sopir tangki yang membawa BBM dari medan menuju Sibolga,” terang Kapolres.

Lima Unit Tangki Bertuliskan Pertamina Dengan Total 80 Ton Diamankan di Pelabuhan Sambas Sibolga

Kapolres Taryono menyebut, lima unit truk tangki bertuliskan Pertamina pengangkut BBM jenis solar diduga illegal diamankan di Pelabuhan Sambas, Kota Sibolga.

Kelima unit mobil truk tangki pengangkut BBM jenis solar bertuliskan pertamina itu pertama kali diamankan oleh pihak Lanal Sibolga di Pelabuhan Sambas Sibolga.

“Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Sibolga pada Sabtu 14 April 2023 malam sekira pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau BBM niaga jenis solar,” beber Taryono.

Kelima unit truk tangki BBM tersebut, lanjutnya, masing-masing berkapasitas 24 ton, 12 ton, 16 ton, 12 ton, dan 16 ton, dengan total keseluruhan 80 ton.

“Jumlah total ini masih akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Polres Sibolga bersama-sama dengan pihak Pertamina,” kata Kapolres Taryono.

BBM Dipesan Oleh AH Dari Medan

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mengatakan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengetahui ada tidaknya pihak-pihak lainnya yang terlibat.

“Modus operandinya adalah untuk mengambil keuntungan pribadi. Awalnya dari terduga tersangka AH yang mendapatkan orderan seseorang dari Kota Sibolga untuk menyiapkan BBM. Kemudian AH memesan BBM ke rekannya yang ada di Kota Medan. Setelah dikirim, dan sebelum sampai ke pemesan sudah ditangkap oleh pihak TNI AL,” ungkap Taryono.

Kapolres mengatakan bahwa dalam kasus ini saksi-saksi yang sudah dihadirkan dan diperiksa, antara lain adalah pihak TNI AL.

“Pasal yang diterapkan kepada para terduga tersangka pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 miliar,” sebutnya.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Karo Dorong Percepatan Realisasi

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

PD MIO Karo Tegaskan Unggahan yang Kaitkan Nama Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting 100% Hoaks

*Masyarakat Pendukung akan Menuntut Kebenaran Secara Hukum dan Secara...

Puluhan Buruh Korban PHK Geruduk BRI Kanwil Medan, Menuntut Hak Pesangon yang Tak Kunjung Usai

MEDAN – Puluhan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja...

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Karo - Polres Karo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan...

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Karo menghadiri kegiatan Pengukuhan Bersama Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia serta Cyber Incident Exchange...

Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah

Medan — Pemerintah Kabupaten Karo mendukung penuh program Jaksa Sahabat Pendidik yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai langkah strategis dalam memperkuat...

Dorong Transformasi Tata Kelola Desa Berdampak, Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial dan Penyusunan Roadmap

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo resmi membuka Rapat Pendampingan 6 Inovasi Sosial Berbasis Design Thinking dan Identifikasi Penyusunan Roadmap Pengembangan Pemerintahan Desa Berdampak Kabupaten...

Diduga Dibeking Oknum Perkimcikataru, Marak Bangunan Kosan Tanpa PBG Berdiri Mulus di Kecamatan Medan Petisah

MEDAN – Maraknya bangunan kos-kosan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, PBG, di Kecamatan Medan Petisah diduga dibekingi oknum Dinas Perkimcikataru Kota Medan. Pantauan awak media di...

Kapolres Asahan Cek Kesiapan TPS Pilkade4 Serentak 2026

ASAHAN – Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., memimpin apel pengecekan kesiapan personel pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkades Serentak...

Bupati Asahan Distribusikan Logistik Pilkades Serentak 2026

ASAHAN – Bupati Asahan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Mohammad Azmy Ismail, A.P., M.Si., melepas distribusi logistik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

Tim LINGKABER Polres Karo Patroli Malam, Antisipasi 3C dan Tawuran

Karo – Tim LINGKABER Polres Karo melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi tindak pidana 3C, tawuran, pemalakan, pemerasan serta gangguan kamtibmas lainnya di wilayah...

Bupati Asahan Serahkan 27 Truk Operasional untuk KDMP

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyerahkan sebanyak 27 unit truk roda enam untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)...