Kamis, Oktober 2, 2025
spot_img

Korbankan NKRI, Empat Orang Diamankan Polres Sibolga Dalam Kasus Lahgun BBM Ilegal

Sibolga – Diduga korbankan atau merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), empat orang yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan (Lahgun) pengangkutan atau BBM niaga jenis solar (Ilegal), diamankan pihak Polres Sibolga. Keempat tersangka tersebut yakni, AH, KKP, CK, dan S.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam konferensi pers, Senin (17/04/2023) menjelaskan peran dari keempat tersangka.

“AH sebagai pemesan BBM yang posisinya ada di Kota Sibolga. Kemudian, KKP, CK, dan S yang berperan sebagai sopir tangki yang membawa BBM dari medan menuju Sibolga,” terang Kapolres.

Lima Unit Tangki Bertuliskan Pertamina Dengan Total 80 Ton Diamankan di Pelabuhan Sambas Sibolga

Kapolres Taryono menyebut, lima unit truk tangki bertuliskan Pertamina pengangkut BBM jenis solar diduga illegal diamankan di Pelabuhan Sambas, Kota Sibolga.

Kelima unit mobil truk tangki pengangkut BBM jenis solar bertuliskan pertamina itu pertama kali diamankan oleh pihak Lanal Sibolga di Pelabuhan Sambas Sibolga.

“Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Sibolga pada Sabtu 14 April 2023 malam sekira pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau BBM niaga jenis solar,” beber Taryono.

Kelima unit truk tangki BBM tersebut, lanjutnya, masing-masing berkapasitas 24 ton, 12 ton, 16 ton, 12 ton, dan 16 ton, dengan total keseluruhan 80 ton.

“Jumlah total ini masih akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Polres Sibolga bersama-sama dengan pihak Pertamina,” kata Kapolres Taryono.

BBM Dipesan Oleh AH Dari Medan

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mengatakan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengetahui ada tidaknya pihak-pihak lainnya yang terlibat.

“Modus operandinya adalah untuk mengambil keuntungan pribadi. Awalnya dari terduga tersangka AH yang mendapatkan orderan seseorang dari Kota Sibolga untuk menyiapkan BBM. Kemudian AH memesan BBM ke rekannya yang ada di Kota Medan. Setelah dikirim, dan sebelum sampai ke pemesan sudah ditangkap oleh pihak TNI AL,” ungkap Taryono.

Kapolres mengatakan bahwa dalam kasus ini saksi-saksi yang sudah dihadirkan dan diperiksa, antara lain adalah pihak TNI AL.

“Pasal yang diterapkan kepada para terduga tersangka pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 miliar,” sebutnya.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Nasional Corruption Watch (NCW) Sumut Resmi Berlayar, Siap Bongkar Penyelenggara Negara yang Korupsi

MEDAN — Nasional Corruption Watch (NCW) Dewan Pimpinan Wilayah...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Kota Medan

Beredar video uang pecahan Rp 100 ribu yang berhamburan...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Debut Internasional Redho, Indonesia Siap Bangga!

BANGKOK — Malam Jumat (3/10) nanti bakal panas membara! Organisasi bela diri terbesar di dunia, ONE Championship, balik lagi ke Ibukota Thailand untuk menggelar...

Asahan Fokus Perluas Program MBG, Target 40 Dapur Gizi Aktif Hingga Akhir 2025

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) perwakilan daerah dan Tim Satgas Kabupaten menggelar rapat koordinasi percepatan Program Makan Bergizi Gratis...

Rakornis TP-PKK Asahan 2025: Kader PKK Didorong Jadi Motor Penggerak Ketahanan Keluarga

Asahan – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Asahan mengadakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) tahun 2025 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan....

GEBRAKAN SOLIDARITAS: GeberNews.com Ajak Puspo Wardoyo Guncang Jumat Barokah Panti Asuhan

Medan – GeberNews.com bersama DPP TKN Kompas Nusantara meluncurkan seruan terbuka untuk aksi sosial. Mereka secara khusus mengajak para dermawan, terutama pengusaha kuliner nasional...

Polres Asahan Bersama Forkopimda Gelar Panen Raya Jagung, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Kisaran – Upaya memperkuat swasembada pangan nasional terus digalakkan melalui panen raya jagung yang dilaksanakan Polres Asahan bersama Forkopimda Kabupaten Asahan di Desa Perhutaan...

Wakil Bupati Asahan Kukuhkan Pengurus LLI, Dorong Lansia Tetap Aktif dalam Pembangunan Daerah

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia, dengan mengukuhkan kepengurusan Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI)...

Pemkab Asahan Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Marjanji Aceh

Kisaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyalurkan bantuan kepada keluarga korban tanah longsor yang terjadi di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan. Penyerahan bantuan...

Nobar Meriah, Warga Asahan Kompak Dukung Arbil Fahrizal di D’Academy 7

Kisaran – Suasana penuh semangat dan kebersamaan terasa di Rumah Dinas Bupati Asahan, Rabu malam, saat ratusan masyarakat mengikuti acara nonton bareng (nobar) penampilan...