Luhut Pandjaitan Sakit Hati Disebut Lord!

Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sakit hati saat ia disebut sebagai lord. Bahkan Luhut Pandjaitan menyampaikan sebutan lord merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan baginya.

Hal itu disampaikan sLuhut Pandjaitan soal penyebutan lord yang disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di dalam sebuah podcast.

Luhut pun menyampaikan hal tersebut ketika bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik nya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

“Saya disebut lord dan penjahat, itu menurut saya merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan,” kata Luhut, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis (8/6/2023).

Selain sakit hati, Luhut juga merasa jengkel dengan tuduhan Haris dan Fatia yang dialamatkan kepadanya.

Dalam podcast, Haris dan Fatia menyebut Luhut memiliki bisnis tambang di Papua.

“Saya jengkel sekali karena saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Luhut mengaku sempat meminta Kapolda Metro Jaya agar kasus pencemaran nama baiknya dimediasikan.

Mediasi yang dimaksud, yakni antara Luhut selaku pelapor saat itu dan Haris-Fatia selaku terlapor saat itu.

“Memang ada upaya yang saya minta kepada Kapolda, tolong kalau bisa dimediasi saja,” tutur Luhut saat bersaksi.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.

Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Sakit Hati
Menko Luhut Binsar Pandjaitan sakit hati disebut punya bisnis tambang di Papua saat jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Fatia juga didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Sementara itu diketahui Luhut juga menunjukkan percakapan dengan terdakwa Haris Azhar di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Jakarta Timur pada 8 Juni 2023.

Luhut mengatakan bahwa Haris sering mengontaknya dan bagaimana Haris Azhar meminta bantuan dirinya, salah satunya melalui percakapan atau chat.

“Pak melanjutkan telp saya ke Bapak dua minggu lalu, saya minta waktu ke Bapak untuk membawa/ ketemuan dengan para ketua adat dari masyarakat asli di sekitar wilayah Tembaga Pura areal lokasi Freeport. Mereka mau mengadu dan minta bantuan ke Bapak, perihal saham mereka tak kunjung jelas,” tulis Haris di chat tersebut.

“Silakan saja dan mengatur hari pertemuannya,” kata Luhut membalas.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Barak Narkoba di Jalan Kolam Berastagi di Bakar Polres Karo, Komitmen Berantas Narkoba

Karo - Berawal dari informasi yang beredar di media...

Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu – Semangat Gunung, Pastikan Wisata Bebas Pungli

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menegaskan komitmennya dalam...

Pemerintah Kabupaten Karo Dan DPRD Sinergikan Pembahasann Raperda Strategis

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan

Karo - Suasana berbeda tampak di Mapolres Karo, Jumat...

Menyerap Aspirasi Rakyat, Pemkab Karo Bangun Komunikasi dan Sinergi Bersama Masyarakat melalui Sambang Warga

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam...

DPD IPK Karo Bersama Wakil Ketua DPRD Karo Korindo S. Milala Bantu Pemulangan TKI Sakit Dari Kamboja

​Karo – Rasa solidaritas dan kepedulian sosial ditunjukkan oleh...

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sabam Rajagukguk Hadiri Penutupan Sinode GKPA

Padangsidempuan – Sabam Rajagukguk, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, duduk dengan khidmat di dalam Sopo Godang, Padangsidempuan, pada Minggu, 5 Juli 2026. Suasana penuh...

Pemerintah Kabupaten Karo Dan DPRD Sinergikan Pembahasann Raperda Strategis

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, SP. OG, M.Kes menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Karo dalam Rapat...

Barak Narkoba di Jalan Kolam Berastagi di Bakar Polres Karo, Komitmen Berantas Narkoba

Karo - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 Tahun 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 Tahun 2026 di Komplek PRSU, Jalan Jenderal Gatot Subroto,...

Bupati Asahan Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Adhi Pradana Kisaran,...

Bupati Asahan Hadiri Peringatan HUT Ke-26 APKASI di Kabupaten Deli Serdang

Bupati Asahan menghadiri rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang berlangsung pada 1–3 Juli 2026 di Kabupaten...

Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden

MEDAN – Polda Sumatera Utara menerima penghargaan Nugraha Sakanti, penghargaan tertinggi dari Presiden Republik Indonesia kepada satuan kerja Polri, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara...

Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo: Kepercayaan Rakyat Harus Dijaga dengan Kinerja Nyata

Medan – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal terbesar bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Karena itu, seluruh insan...