Sabtu, November 16, 2024
spot_img

Jadi Kurir Ganja 135 Kg, Mahasiswa Methodist Medan Dituntut Pidana Mati

Medan – Salah satu mahasiswa Universitas Methodist Indonesia bernama Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dituntut pidana mati oleh jaksa, lantaran diyakini menjadi kurir ganja 135 kilogram.

“Tiga, menjatuhkan kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi di atas oleh karena itu dengan pidana mati,” kata jaksajaksa Maria saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 3, PN Medan, Kamis (26/10/2023).

Jaksa Maria menjelaskan Dodi melakukan peredaran 135 kg Ganja tersebut bersama dua terdakwa lainnya yang bernama Putra dan Sabar Hasibuan.

“Menyatakan terdakwa Dodhy Adreanto alias Dodhy telah terbukti melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan perbuatan secara hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman,” ujar jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” tambah jaksa.

Sidang selanjutnya ditunda hingga Kamis (2/11/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi.

Berdasarkan dakwaan, Dodhy diringkus polisi pada 31 Mei 2023. Mulanya dia mendapat tugas dari pria bernama Okto (buron) untuk menerima paket 135 kg ganja dari 2 saksi lainnya yang bernama Sabar Hasibuan dan Putra.

Keduanya saat itu sedang dalam perjalanan membawa barang haram itu dari Aceh.

Dodhy lalu menghubungi Putra dan memintanya mengantar barang itu ke Fakultas Pertanian Universitas Methodist, bila sudah sampai di Medan.

Namun sebelum sampai tujuan, polisi meringkus Sabar dan Putra saat mobilnya melintasi Jalan K.H. Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tepat pukul 20.30.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di mobil dari hasil pemeriksaan di dalam bagasi belakang ditemukan 4 karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat lakban warna coklat berisi daun ganja kering,” ujar Jaksa

Dari interogasi, terdakwa Putra mengatakan akan membawa ganja ke Medan untuk diserahkan ke Dodhy. Kemudian polisi menyuruh Putra untuk menghubungi Dodhy dan menanyakan di mana posisinya.

Setelah melakukan komunikasi, terdakwa mengirimkan lokasinya yaitu mengarahkan untuk masuk ke dalam Kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist,” ungkap jaksa.

Setelah mobil masuk ke kampus sekitar 10 meter, Dodhy menghampirinya, kemudian petugas yang berada di mobil Sabar dan Putra, membuka pintu belakang mobil untuk menunjukkan ganja yang rencananya akan diterima Dodhy. Seketika itu pula polisi langsung menangkap Dodhy.

“Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti 31 Mei 2023 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita milik Putra, Sabar dan Dodhy berupa 135 bal lakban cokelat yang berisi narkotika jenis daun ganja kering, Keseluruhannya seberat 135.000 gram atau 135 kg,” ujar jaksa. (As/red/kmp/dt)

BERITA TERKAIT

BERITA LAIN