Jadi Kurir Ganja 135 Kg, Mahasiswa Methodist Medan Dituntut Pidana Mati

Medan – Salah satu mahasiswa Universitas Methodist Indonesia bernama Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dituntut pidana mati oleh jaksa, lantaran diyakini menjadi kurir ganja 135 kilogram.

“Tiga, menjatuhkan kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi di atas oleh karena itu dengan pidana mati,” kata jaksajaksa Maria saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 3, PN Medan, Kamis (26/10/2023).

Jaksa Maria menjelaskan Dodi melakukan peredaran 135 kg Ganja tersebut bersama dua terdakwa lainnya yang bernama Putra dan Sabar Hasibuan.

“Menyatakan terdakwa Dodhy Adreanto alias Dodhy telah terbukti melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan perbuatan secara hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman,” ujar jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” tambah jaksa.

Sidang selanjutnya ditunda hingga Kamis (2/11/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi.

Berdasarkan dakwaan, Dodhy diringkus polisi pada 31 Mei 2023. Mulanya dia mendapat tugas dari pria bernama Okto (buron) untuk menerima paket 135 kg ganja dari 2 saksi lainnya yang bernama Sabar Hasibuan dan Putra.

Keduanya saat itu sedang dalam perjalanan membawa barang haram itu dari Aceh.

Dodhy lalu menghubungi Putra dan memintanya mengantar barang itu ke Fakultas Pertanian Universitas Methodist, bila sudah sampai di Medan.

Namun sebelum sampai tujuan, polisi meringkus Sabar dan Putra saat mobilnya melintasi Jalan K.H. Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tepat pukul 20.30.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di mobil dari hasil pemeriksaan di dalam bagasi belakang ditemukan 4 karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat lakban warna coklat berisi daun ganja kering,” ujar Jaksa

Dari interogasi, terdakwa Putra mengatakan akan membawa ganja ke Medan untuk diserahkan ke Dodhy. Kemudian polisi menyuruh Putra untuk menghubungi Dodhy dan menanyakan di mana posisinya.

Setelah melakukan komunikasi, terdakwa mengirimkan lokasinya yaitu mengarahkan untuk masuk ke dalam Kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist,” ungkap jaksa.

Setelah mobil masuk ke kampus sekitar 10 meter, Dodhy menghampirinya, kemudian petugas yang berada di mobil Sabar dan Putra, membuka pintu belakang mobil untuk menunjukkan ganja yang rencananya akan diterima Dodhy. Seketika itu pula polisi langsung menangkap Dodhy.

“Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti 31 Mei 2023 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita milik Putra, Sabar dan Dodhy berupa 135 bal lakban cokelat yang berisi narkotika jenis daun ganja kering, Keseluruhannya seberat 135.000 gram atau 135 kg,” ujar jaksa. (As/red/kmp/dt)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

Padanglawas - Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak...

Pemerintah Kabupaten Karo Dan DPRD Sinergikan Pembahasann Raperda Strategis

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Barak Narkoba di Jalan Kolam Berastagi di Bakar Polres Karo, Komitmen Berantas Narkoba

Karo - Berawal dari informasi yang beredar di media...

Polisi Pilih Bungkam Judi Togel di Humbahas Marak

Humbahas - Judi togel di Humbahas kini memicu kegaduhan...

Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu – Semangat Gunung, Pastikan Wisata Bebas Pungli

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menegaskan komitmennya dalam...

Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan

Karo - Suasana berbeda tampak di Mapolres Karo, Jumat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

MEDAN - Pengaduan Kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dari kantor Hukum Sabar Ganda & Partners ke ke Komisi Yudisial memasuki babak baru. Tiga...

Polisi Pilih Bungkam Judi Togel di Humbahas Marak

Humbahas - Judi togel di Humbahas kini memicu kegaduhan besar setelah munculnya ancaman teror dari terduga bandar. Salah satu bandar judi toto gelap (togel)...

Pelaku TPPU Berasal dari Penegak Hukum, Masih Tajamkah Hukum Kita?

Oleh: Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H. Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa Indonesia mendeklarasikan dirinya sebagai negara...

Hari Ini di PRSU 2026, Menampilkan Organ Tunggal Karo dan Kompetisi Dance

Medan - Perwakilan dari pengelola Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) membuat aturan tiket murah kepada pelajar yang datang di kegiatan tahunan yang beralamat di...

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

Padanglawas - Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak berdasar dan terkesan fitnah yang dilontarkan, Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Rezki Hasibuan. Dalam...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah mencuatnya dua nama besar yang diduga kuat menjadi pengontrol utama bisnis haram tersebut. Jaringan sabu di...

Wakil Bupati Asahan Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., meresmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan di Desa Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong, Selasa (7/7/2026). Peresmian tersebut menjadi...

Bupati Asahan Hadiri Pelayanan MOW Peringati HARGANAS ke-33 Tahun 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Pelayanan Kontrasepsi Mantap Wanita atau Metode Operasi Wanita (MOW) dalam rangka Hari Keluarga Nasional (HARGANAS)...