Kades di Banten Korupsi Dana Desa, Uangnya Berfoyo-foya di Klub Malam

Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, bernama Aklani melakukan tindak korupsi dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp 925 juta.

Ternyata, uang itu bersumber dari proyek fiktif yang dibikinnya.

Setelah berhasil mendapat uang Rp 925 juta itu, mantan Kades di Banten ini menggunakannya untuk menikahi istri ke-5. Selain itu, uangnya juga digunakannya untuk berfoyo-foya di klub malam.

Ia adalah Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Aklani terpilih menjadi Kades Lontar pada Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2015 dengan masa jabatan 2015-2021.

Nah pada 2020, dia membuat proyek fiktif, yang mana uang tersebut untuk memperkaya dirinya. Perbuatan Aklani pun akhirnya terungkap setelah dilakukan pemeriksaan.

Ia langsung ditahan karena diduga korupsi dana desa.

Mantan Kades Lontar tersebut menggunakan duit hasil korupsi dana desa tahun anggaran 2020 berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menikah lagi.

Padahal dirinya sudah memiliki 4 istri dan 20 anak. Uang korupsi itu juga ia gunakan untuk menafkahi anggota keluarganya.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun mendakwa Aklani.

“Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020,” kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

“Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan,” sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000 dan Rp 213.372.000.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.

Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000.

Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000. juga tidak dibayarkan.

“Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300. Namun, belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif,” ujar Subardi.

Dalam dakwaan itu, Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00.

Bahkan, sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 diambil oleh terdakwa di tahun 2020.

“Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa sendiri sebanyak Rp 925.353.507,00,” kata Subardi.

Aklani didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(As/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

PAC IPK Lau Baleng Beri Bantuan Alat Drum Band Ke SMA Negeri 1 Lau Baleng

Karo - Mendapat informasi adanya alat alat drum band...

Bupati Karo Lantik 20 Kepala Sekolah SD dan SMP, Tegaskan Kesetaraan Kesempatan Bagi ASN PNS dan PPPK

​Kabanjahe — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Ibu Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi

Dairi – Tangis dan kekecewaan Mariani Boru Manik pecah...

Jalan Rusak Dan Pipa Air Bersih Bocor, Warga Minta Pemerintah Karo Lakukan Perbaikan

Kabanjahe - Warga jalan Nabung Surbakti gang bersama 2...

DPD IPK Karo Lapor ke Polres Karo Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Group Facebook

Karo – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wakil Bupati Asahan Jenguk Bayi Perempuan yang Ditemukan di Tepi Sungai

Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menjenguk bayi perempuan yang ditemukan warga di tepi sungai Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan,...

Bupati Asahan Pimpin Rakorpem Bahas Persiapan HUT ke-81 RI dan Program Prioritas 2027

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jumat (7/8/2026). Rapat diikuti Wakil Bupati...

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Ikuti Doa Bersama Renovasi Gedung Kantor Imigrasi

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri kegiatan doa bersama renovasi Gedung Kantor Imigrasi di Kabupaten...

Bupati Asahan Terima Audiensi Yayasan SMA Swasta Panti Budaya Kisaran

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Yayasan SMA Swasta Panti Budaya Kisaran di Rumah Dinas Bupati Asahan, Jumat (7/8/2026). Audiensi tersebut...

Ketua TP PKK Asahan Serahkan Bantuan UMKM kepada Poklak Kelurahan Sentang

Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, menyerahkan bantuan kepada Kelompok Pelaksana (Poklak) Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Jumat (7/8/2026). Kegiatan...

Bupati Asahan Pimpin Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, Ribuan Bendera Dibagikan kepada Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Jalan Madong Lubis, tepat di depan SMP Negeri 1 Kisaran, Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang...

PAC IPK Lau Baleng Beri Bantuan Alat Drum Band Ke SMA Negeri 1 Lau Baleng

Karo - Mendapat informasi adanya alat alat drum band yang rusak, pengurus anak cabang (PAC) ikatan pemuda karya (IPK) kecamatan Lau Baleng beri bantuan...

Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz, Keluarga Sampaikan Apresiasi

DELI SERDANG – Keluarga almarhumah Hj. Nurliz menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa...