Tanggamus l Aktiva.News – Kesbangpol Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Sosialisasi undang-undang nomor 7 Tahun 2017, Tentang pemilihan umum bagi Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tahun Anggaran 2023, di RM Savana Kotaagung, Rabu (26/07/23).
Turut Hadir, Asisten I kabupaten Tanggamus Suaidi, Plt Kepala Badan Kesbangpol Tanggamus Syamdjuniston, Plh Kejari Tanggamus Desmi Yulian, Ketua KPU kabupaten Tanggamus Angga Lazuardi, Komisioner Bawaslu Tanggamus Ikhwanudin, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf Sholikul Ma’ruf, Camat Kotaagung Erlan Deni Saputra, Kanit Intel Bidang Politik Polres Tanggamus Bripka Frengki, serta Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Dalam Sambutan Asisten I Kabupaten Tanggamus Suaidi mengatakan.
“Hal terpenting dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah, bagaimana kita membangun kerjasama, membangun sinergitas sehingga wilayah kita kondusif,” terangnya mewakili Bupati Tanggamus Dewi Handajani.
Suaidi juga menambahkan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama berperan, mensosialisasikan serta memberi pemahaman dan pengertian, sehingga pemilu bisa berjalan dengan damai begitu juga tokoh pemuda, LSM dan Media, inti dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan materi agar pelaksanaan Pemilu kita itu berhasil.
Pemilihan umum yaitu memilih Presiden wakil Presiden, Pemilihan DPR, DPRD dan pemilihan kepala Daerah namun demikian tidak di pungkiri bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu, masih saja membuat prihatin, tentunya partisipasi bukanlah semata-mata mengenai hak politik warga negara, melainkan juga mengenai kepedulian warga negara terhadap demokrasi.(Jeni)