Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

KPU Medan Terima Pendaftaran Bacalon DPRD 1 -14 Mei 2023

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon (Bacalon) DPRD Medan selama 14 hari mulai 1 – 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan, No 37.

Dalam pengajuannya, KPU Kota Medan membuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir yakni 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB. Bagi partai politik (parpol) yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diterima pendaftarannya.

“Kami menghimbau agar mendaftar di awal waktu, tidak di penghujung masa akhir pendaftaran. Agar ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,” kata Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair dalam keterangan persnya, Minggu (30/4).

Seperti diketahui, ada 18 parpol yang dapat mendaftarkan pengajuan bakal calon DPRD Medan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN).

Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. Setiap parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Medan yakni 50 kursi.

KPU

Dari 50 kursi tersebut dibagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil Medan 1 sebanyak 7 kursi, Dapil Medan 2 sebanyak 9 kursi, Dapil Medan 3 sebanyak 12 kursi, Dapil Medan 4 sebanyak 10 kursi dan Dapil Medan 5 sebanyak 12 kursi.

Adapun persyaratan yang dibawa bagi parpol untuk pendaftaran pengajuan bakal calon adalah, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B- PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Lalu dokumen daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol dan Sekjen Parpol.

Atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat, diserahkan dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Kemudian dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23, Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
(Acong Sembiring)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Judi Tembak Ikan Berlogo “Cobra” Muncul di Kepemimpinan Kapolsek Tuntungan yang Baru

Tuntungan - Kapolsek Medan Tuntungan baru melakukan serah terima jabatan,...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Oknum Polisi di Labusel Diduga Pesta Narkoba, Ada Postingan Istri di Media Sosial

Medan - Salah satu istri oknum Polisi di Labuhan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP membuka manasik Haji 1446 H/2025 M Kabupaten Asahan, acara ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan pada...

Bupati Lantik Pengurus Tim Penggerak PKK

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si melantik pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Asahan masa bakti tahun 2025-2030 yang...

Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si bersama Komandan Komando Resor Militer (Korem) 022/Pantai Timur, Kolonel Inf Agus Supriyono membuka TNI Manunggal Membangun...

Judi Tembak Ikan Berlogo “Cobra” Muncul di Kepemimpinan Kapolsek Tuntungan yang Baru

Tuntungan - Kapolsek Medan Tuntungan baru melakukan serah terima jabatan, berjalannya kepemimpinan yang baru muncul judi jenis tembak ikan berlogo meja "Cobra", Rabu (07/05/2025). Judi tembak...

Wakil Bupati Asahan Minta ASN Berikan Pelayanan Maksimal

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP tegaskan kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terutama yang tugasnya khusus memberikan pelayanan...

Ketua Tim Pembina Posyandu Asahan Tinjau Launching Pekan Imunisasi Dunia 2025

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Asahan Ny. Yusnila Indriati Taufik meninjau Launching Pekan Imunisasi Dunia Tahun 2025 secara virtual, di Posyandu Cempaka Jalan Kepodang...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si mengikuti secara langsung acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029...

Wamen Agama RI Kunjungi Kabupaten Asahan

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos M.Si menyambut langsung kunjungan Wakil Menteri (Wamen) Agama RI, Dr KH Romo R Muhammad Syafi'i SH Mhum...