Selasa, Mei 27, 2025
spot_img

KPU Medan Terima Pendaftaran Bacalon DPRD 1 -14 Mei 2023

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon (Bacalon) DPRD Medan selama 14 hari mulai 1 – 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan, No 37.

Dalam pengajuannya, KPU Kota Medan membuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir yakni 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB. Bagi partai politik (parpol) yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diterima pendaftarannya.

“Kami menghimbau agar mendaftar di awal waktu, tidak di penghujung masa akhir pendaftaran. Agar ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,” kata Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair dalam keterangan persnya, Minggu (30/4).

Seperti diketahui, ada 18 parpol yang dapat mendaftarkan pengajuan bakal calon DPRD Medan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN).

Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. Setiap parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Medan yakni 50 kursi.

KPU

Dari 50 kursi tersebut dibagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil Medan 1 sebanyak 7 kursi, Dapil Medan 2 sebanyak 9 kursi, Dapil Medan 3 sebanyak 12 kursi, Dapil Medan 4 sebanyak 10 kursi dan Dapil Medan 5 sebanyak 12 kursi.

Adapun persyaratan yang dibawa bagi parpol untuk pendaftaran pengajuan bakal calon adalah, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B- PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Lalu dokumen daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol dan Sekjen Parpol.

Atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat, diserahkan dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Kemudian dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23, Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
(Acong Sembiring)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

FUI Sumut Kawal Sidang Kasus Penipuan Yang Melibatkan Pimpinan Ponpes

Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang perdana kasus penipuan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Oknum Polisi di Labusel Diduga Pesta Narkoba, Ada Postingan Istri di Media Sosial

Medan - Salah satu istri oknum Polisi di Labuhan...

Kecelakaan Honda Brio Merah di Jalan Pangeran Diponegoro Tewaskan 2 Orang Pelajar

Medan - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pangeran Diponegoro,...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Polda Sumut Diduga Gegabah: 10 Warga Dijadikan Tersangka, 19 Lainnya Dilepas Dalam Kasus “Batu Guncang”

Medan – Penangkapan 29 orang oleh Polda Sumatera Utara dari lokasi permainan "batu guncang" di Yanglim Plaza menuai tanda tanya besar dan kritik tajam. Dalam...

Pemkab Asahan Raih Opini WTP ke-8 Berturut-Turut dari BPK RI

Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Asahan kembali mengukir prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Serahkan BPJS Kesehatan Gratis dan KIP Kepada Masyarakat di 4 Kecamatan

Bupati Asahan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH menyerahkan BPJS Kesehatan gratis kepada masyarakat dan Kartu Indonesia Pintar...

Wakil Bupati Asahan Serahkan BPJS Kesehatan Gratis dan KIP di 8 Kecamatan

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP menyerahkan bantuan BPJS Kesehatan Gratis dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada masyarakat di 8 Kecamatan dengan 3 lokasi...

Wabup Asahan Lepas Jama’ah Calon Haji di Medan

Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto, SH., MAP mengucapkan terimakasih kepada Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan yang telah berkenan secara langsung melepas...

Tim Supervisi Desa/Kelurahan PKK Pemprovsu Kunjungi Kabupaten Asahan

Tim Supervis Desa/Kelurahan TP. PKK Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke TP. PKK Kabupaten Asahan. Kunjungan langsung disambut hangat oleh TP. PKK...

Dishub Asahan dan PT. PLN Lakukan Kerjasama Pengelolaan PJU

Untuk memberikan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Asahan dan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara UP3 Pematang Siantar melakukan kerjasama...

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan DPP Ikatan Alumni UNA

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si meminta dengan terbentuknya Ikatan Alumni Universita Asahan (ILUNI UNA) dapat menjadi wadah yang efektif untuk menjadi...