Beranda blog Halaman 138

Polres Tanah Karo Lakukan Penyelidikan Kebakaran di Pajak Singa Kabanjahe

0

Karo – Kebakaran hebat melanda kawasan Pajak Singa, tepatnya di kios dan lapak pedagang kain bekas (monja) di Jalan Rakoetta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (21/11/2024) dini hari. Peristiwa tersebut menghanguskan empat unit kios dan 14 lapak pedagang yang sebagian besar terbuat dari papan.

“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, melalui Kasat Samapta AKP Jonni M. Damanik, S.H, M.H, membenarkan peristiwa tersebut. Dijelaskannya empat unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kabupaten Karo tiba di lokasi pada pukul 02.45 WIB dan langsung melakukan pemadaman. Setelah bekerja keras selama lebih dari satu jam, api akhirnya berhasil dipadamkan pada pukul 04:00 WIB

“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp70 juta”, kata Kasat Samapta.

“Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, api pertama kali terlihat oleh Ferdinan Ginting(32), seorang penjaga malam di kawasan Pajak Sayur, yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kios, Almen Purba (46). Ferdinan bersama warga setempat berupaya memadamkan api secara manual sambil merobohkan beberapa lapak untuk mencegah penyebaran api lebih lanjut.

“Untuk kepentingan penyelidikan, Polres Tanah Karo telah mendatangi TKP, dan melalukan beberapa langkah mulai pemasangan garis polisi di lokasi kebakaran, mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) dan mencatat identitas pemilik kios dan saksi saksi.

Kasat Samapta AKP Jonni H. Damanik menyatakan, “Penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Kami telah mengamankan barang bukti serta mendata korban dan saksi untuk mendukung proses investigasi.”

“Identitas pemilik kios dan lapak yang terdampak adalah Almen Purba(46), wiraswasta, Jalan Kota Cane, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe.

“Polres Tanah Karo memastikan akan terus mendalami penyebab kebakaran ini agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Warga juga diimbau untuk lebih berhati hati terhadap potensi penyebab kebakaran, seperti korsleting listrik atau penggunaan api di sekitar area perdagangan.

( Budi )

Doa Bersama untuk Kelancaran Pilkada Damai 2024 di Kabupaten Karo

0

Karo – Dalam upaya menciptakan situasi aman dan kondusif selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Tanah Karo mengadakan doa bersama bagi personel beragama Nasrani pada Kamis(21/11/2024) pukul 19:50 WIB. Acara dilaksanakan di Aula Purpur Sage Tantya Sudhirajati, Polres Tanah Karo, dengan dihadiri pejabat utama (PJU), perwira, serta personel Polri dan PNS Polres Tanah Karo yang beragama Nasrani.

” Acara doa bersama ini dipimpin oleh Pendeta Darwis Tarigan dari Gereja GPDI. Dalam khotbahnya, Pendeta Darwis mengajak seluruh hadirin untuk memperkuat doa dan upaya menjaga persatuan demi terciptanya Pilkada yang damai, aman, dan lancar di wilayah Kabupaten Karo.

” Doa bersama diawali dengan lagu pujian pembuka yang menciptakan suasana penuh khidmat, diikuti doa pembuka, dan khotbah dari Pendeta Darwis Tarigan. Dalam khotbahnya, beliau menekankan pentingnya menjaga kerukunan di tengah keberagaman serta memohon kepada Tuhan agar seluruh rangkaian Pilkada 2024 berjalan tanpa hambatan.

” Acara dilanjutkan dengan doa khusus untuk kelancaran dan keamanan Pilkada, termasuk permohonan agar para personel Polres Tanah Karo yang bertugas di lapangan diberikan kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas. Doa bersama ini ditutup dengan lagu pujian dan doa penutup.

” Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, mengajak seluruh masyarakat untuk bersamansama menjaga persatuan dan situasi kamtibmas selama Pilkada.

“Perbedaan pilihan politik adalah hal yang wajar, tetapi persatuan dan keamanan wilayah harus tetap menjadi prioritas kita bersama. Semoga melalui doa ini, kita diberi kekuatan dan kebijaksanaan untuk menjalani tugas dengan baik,” ujar Kapolres.

” Acara ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam upaya Polres Tanah Karo mendukung Pilkada yang damai, sekaligus menegaskan komitmen institusi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

(Yuli)

Ketua DPC Toga Aritonang Jennis Rajagukguk, Sepakat Memenangkan Pasangan Calon Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan

0
Toga Aritonang
Deli Serdang | Ketua DPC Toga Aritonang Jennis Rajagukguk serta jajaran pengurus dan seluruh Keluarga besar Toga Aritonang, anak , boru dan bere se Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sepakat memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo (Aci-Lomlom) periode 2025-2030.

Kesepakatan pengurus DPP, DPD dan DPC Toga Aritonang pada acara pelantikan DPC Toga Aritonang Kabupaten Deli Serdang 2024-2029 di Aula Wisma Yapentra, Jalinsum KM 21, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (16/11/2024).

Sesepuh Toga Aritonang Brigjen TNI (P) Hasudungan Aritonang, juga salah seorang pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Toga Aritonang mengatakan, “Bangga dengan Aritonang, dulu yang terjadi dikalangan Toga Aritonang, ada peribahasa Batak mengatakan, “Dang diho dang diau, tumagon ma dibegu.” Yang artinya, “Tidak pada saya tidak pada kau lebih baik kepada hantu.”

“Namun peribahasa itu harus kita rubah untuk dimasa sekarang dan mendatang, kita harus kompak.

Perkataan dang diho dang diau tumagon ma dihita.” yang artinya: “bukan untukmu bukan untukku, lebih baik untuk kita.”

Kita harus tunjukkan dan kompak seluruh keluarga besar Aritonang. “Disaat ini belum ada dari keluarga Toga Aritonang yang mampu mencalonkan diri sebagai Bupati Deli Serdang, maka DPC Toga Aritonang Kabupaten Deli Serdang sepakat memberikan mandat dukungan kepada dr Asri Ludin Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang”.

“Kita tunjukkan bahwa Toga Aritonang harus mampu untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati Deliserdang nomor urut 02, dr Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo (Aci- Lomlom) untuk duduk menjadi Bupati Deli Serdang dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 02,” ujarnya.

Ketua DPC Toga Aritonang Deli Serdang Jennis Rajagukguk mengatakan, “Belum ada dari kita, keluarga Toga Aritonang untuk mencalonkan diri menjadi Bupati Deli Serdang, maka saat ini kita berikan dukungan kepada dr Asri Ludin Tambunan”. Kita semua pomparan Toga Aritonang Kabupaten Deli Serdang harus datang menuju ke TPS pada 27 November 2024 mendatang dan coblos nomor urut 02. Toga Aritonang Kabupaten Deli Serdang telah sepakat untuk memenangkan dr Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo, ucap Jennis Rajagukguk.

“Jika Pak dr Asri Ludin Tambunan duduk menjadi nomor satu di Kabupaten Deli Serdang, ingat lah kami Toga Aritonang dan dr. Asri Ludin Tambunan menang menjadi Bupati Deliserdang”, tambah Jennis.

Tanda kesepakatan dan keseriusan Toga Aritonang Kabupaten Deli Serdang mendukung dr Asri Ludin Tambunan menjadi Bupati Deli Serdang periode 2025-2030, pengurus Toga Aritonang memberikan ulos kepada dr Asri Ludin Tambunan dan menyamatkan Sartopi (topi adat Batak).

Selanjutnya Calon Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan berterimakasih kepada seluruh Pomparan Toga Aritonang yang memberikan perhatian dan dukungan kuat kepadanya, karena di Kabupaten Deli Serdang sangat banyak pomparan marga semuanya saling terkait adanya hubungan keluarga.

Salah satunya pomparan Toga Aritonang yang mendukung saya menjadi Bupati Deliserdang. “Dengan dukungan kepada saya untuk duduk menjadi Bupati Deliserdang, mudah-mudahan putra dan putri dari Toga Aritonang akan saya berikan kesempatan untuk bersama mendukung kinerja saya,” ucap dr Asri Ludin Tambunan yang disambut meriah tepuk tangan hadirat pomparan Toga Aritonang.

“Jangan lupa datang ke TPS pada 27 November 2024 mendatang. Bulatkan tekad untuk memenangkan pasangan calon Bupati Deli Serdang dan coblos nomor urut 02 dr Asri Ludin Tambunan Lomlom Suwondo.”

Bukan saja calon Bupati Deli Serdang nomor urut 02, dr Asri Ludin Tambunan, hadir juga pada acara pelantikan DPC Toga Aritonang, anggota DPRD Deli Serdang Paian Purba SH dari Fraksi Gerindra dan Sehat Herianto Sembiring anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Hanura.

Terima Uang Rp60 Juta Buang Mayat Wanita di Berastagi, Pelaku Diringkus Polda Sumut

0

MEDAN – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali menangkap seorang DPO pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap wanita Mutia Pratiwi alias Sela yang mayatnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial R alias Iwan Bagong warga Serdang bedagai itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara.

“R ini ditangkap saat bersembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kamis (21/11) malam.

Hadi menjelaskan, pelaku R berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.

“Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp 60 juta dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban Sela dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo,” jelasnya terhadap pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban,” ucap mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menuturkan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

“Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo,” tuturnya.

“Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya.

350 PNS Pemko Medan yang Akan Purna Tugas Ikuti Bimtek Pembekalan

0

Sebanyak 350 orang PNS di lingkungan Pemko Medan yang akan memasuki masa purna tugas mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek) Pembekalan. Kegiatan yang digelar BKDPSDM Kota Medan ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan kesiapan mental serta mengembangkan bakat para PNS dalam memasuki purna tugas.

Bimtek Pembekalan ini dibuka oleh Plt Wali Kota Medan Aulia Rachman diwakili Asisten Umum Ferry Ichsan di Gedung serba guna TP PKK Kota Medan, Rabu (20/11/24). Selain diisi dengan pemaparan narasumber kegiatan ini juga dihiasi dengan pengundian hadiah menarik bagi peserta yang beruntung.

Dalam sambutannya Asisten Umum Ferry Ichsan mengatakan Bimtek Pembekalan ini menjadi momen penting bagi bapak ibu PNS yang akan memasuki purna tugas, sebab akan diberikan pemahaman dan wawasan agar waktu pensiun nantinya akan siap dan tetap semangat serta menjadi lebih bermanfaat.

“Purna tugas merupakan peluang untuk berbagai pengalaman menciptakan kesempatan baru dan menjadi bagian kisah sukses diluar pengabdian. Oleh karena itu melalui bimtek Pembekalan ini para PNS akan mendapatkan pemahaman dan wawasan yang dapat bermanfaat nantinya “, kata Asisten Umum.

Menurut Asmum dengan semangat dan persiapan yang tepat, bapak dan ibu akan menjadi sumber inspirasi bagi generasi muda dan lingkungan tempat tinggal. Untuk itu ikuti kegiatan ini dengan baik agar apa yang disampaikan narasumber dapat menjadi pengetahuan baru.

“Melalui pertemuan ini bapak dan ibu akan mendapatkan pembekalan meliputi motivasi, kesehatan, pengelolaan keuangan, program Taspen, Perbankan serta kewirausahaan”, ujar Asisten Umum.

Sebelumnya Kepala BKDPSDM Kota Medan, Subhan menjelaskan bahwa Bimtek Pembekalan ini diikuti 350 PNS yang Purna Tugas. Kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi, memberikan pencerahan dan kesiapan mental dalam memasuki masa purna tugas.

“Kegiatan ini juga untuk memberikan bekal kemampuan, keterampilan serta sikap dalam kewirausahaan dan produktifitas yang sehat dan mengembangkan bakat dan minat PNS untuk meriah kemandirian”, jelasnya. (As)

Ketua Jajaran pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Sambangi Menteri Hukum RI, Ini yang Dibicarakan

0

Jakarta – Jajaran pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas di Kantor Menteri Hukum Republik Indonesia, Selasa (19/11/ 2024).

Pertemuan tersebut membahas berbagai agenda, utamanya kolaborasi kedua Lembaga untuk mencegah pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi oleh pelaku usaha dan dukungan bagi amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dan Anggota Komisi Budi Joyo Santoso, serta Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar dan Kepala Biro Hukum Manaek SM Pasaribu.

Hubungan antara KPPU dan Kemenkum sangat penting untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat, mendorong perkembangan UMKM, dan memastikan bahwa kebijakan serta regulasi terkait persaingan usaha dan kemitraan dapat berjalan dengan baik.

Dijelaskan Ketua KPPU bahwa, KPPU dan Kemenkum sendiri memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi.

“KPPU bertugas untuk mengawasi dan menjaga persaingan usaha agar tidak terjadi praktik monopoli atau persaingan yang tidak sehat, sementara Kemenkum lebih berfokus pada penyusunan dan penerapan kebijakan hukum serta penguatan kelembagaan terkait hal
tersebut,” jelas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

Terdapat berbagai isu yang diangkat Ifan dalam pertemuan tersebut, utamanya berkaitan dengan urgensi dukungan bagi amandemen regulasi persaingan usaha Indonesia, yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan kolaborasi dalam pencegahan pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi.

Ifan menilai dengan meningkatnya pelanggaran dalam notifikasi merger dan akuisisi, dipandang penting untuk menciptakan early warning system bersama dengan Kemenkum guna mencegah agar pelaku usaha tidak terlambat menyampaikan notifikasi transaksinya ke KPPU. Ke depannya ditargetkan pelaku usaha atau notaris yang melakukan pelaporan transaksi atau perubahan akta perusahaannya akan terinformasikan melalui sistem informasi di Kemenkum mengenai kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi ke KPPU.

“Early warning system ini sangat penting menurunkan resiko bisnis pelaku usaha, sehingga tidak mengganggu aksi korporasinya, terlebih di masa perekonomian global saat ini yang
masih stagnan,” ujar Ifan. (As)

Kapolres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ganja di Berastagi

0

Kabanjahe – Polres Tanah Karo kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang digelar di Aula Pur Pur Sage Tantya Sudhirajati Polres Tanah Karo pada pukul 16.00 WIB, Senin (18/11/2024).

“Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, menyampaikan hasil rentetan pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“AKBP Eko menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pertama terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Polsek Berastagi menangkap seorang pria berinisial ST(62), seorang petani asal Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, di Jalan Jamin Ginting, Sp. Ujung Aji, Kecamatan Berastagi.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik bening berisi ganja kering seberat 6,46 gram netto dan dua lembar kertas linting putih”, ujar Kapolres.

“Kapolres menambahkan bahwa setelah pengungkapan tersebut, dilakukan pengembangan hingga diperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya pelaku lain di sebuah kedai tuak dekat lokasi penangkapan pertama. “Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, petugas kami kembali menangkap SS(60), seorang wiraswasta, di kedai tuak di Desa Rumah Berastagi, Gang Makmur, dengan barang bukti berupa satu plastik bening berisi ganja kering seberat 1,50 gram netto”, tambahnya.

“Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut dan menemukan lima tersangka lainnya di sebuah gubuk tak jauh dari lokasi penangkapan kedua.

“Sekira pukul 19.10 WIB, kelima orang tersebut tertangkap tangan sedang mengemas ganja kering ke dalam plastik.

“Kelima tersangka yaitu LFS (36), RS (24), LSP (26), AA (20), dan EP (30), masing masing memiliki latar belakang sebagai wiraswasta dan mahasiswa, warga Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Simpang Empat”, kata Eko.

“Dari lokasi gubuk tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat bruto 5 kg yang tersimpan dalam lima plastik besar dan 936 paket plastik kecil, serta alat pengemasan seperti plastik bening, gunting, dan stapler.

“Ketujuh tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para tersangka bahwa ganja yang diamankan berasal dari seseorang di Banda Aceh yang bertransaksi di Medan sebelum diedarkan di Kabupaten Karo.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Kapolres.

“Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan akan segera menindaklanjuti setiap informasi yang diterima,” tegasnya.

“Polres Tanah Karo berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

( Yuli )

KPU Sumatera Utara Berikan Sertifikat Akreditasi Kepada Lembaga Pemantau JPPR Sumut

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyerahkan sertifikat akreditasi lembaga pemantau kepada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara.

Pemberian sertifikat itu langsung diberikan Nina Purnama Pasaribu selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan SDM KPU Provinsi Sumatera Utara kepada Koordinator Daerah (Koorda) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Sumatera Utara, Irvan J.M.Simatupang., S.H., M.H di Kantor KPU Sumatera Utara, Selasa (19/11/2024).

Disebutkan Nina,berdasarkan ketentuan KPU nomor 328 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat Hasil Pilkada 2024, lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pilkada 2024 harus memenuhi syarat dan ketentuan.

Di antaranya adalah berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi. Penyerahan sertifikat itu juga di dampingi oleh Kasubag Parhumas KPU Provinsi Sumatera Utara, Rina Zuraina.

Sementara Koordinator Daerah JPPR Sumut, Irvan J.M.Simatupang mengatakan ada sejumlah keuntungan jika masyarakat turut menjadi pemantau pemilu.

Kehadiran para pemantau akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Partisipasi para pemantau berkontribusi mewujudkan pelaksanaan pemilu yang demokratis dalam menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan kehendak masyarakat. Artinya, keberadaan para pemantau di berbagai tahapan pemilu akan menjaga proses pemilu yang berintegritas.

Bahkan, pemantauan yang masif dari berbagai lembaga pemantau dapat mencegah berbagai bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu. Pemantau memastikan penyelenggara pemilu melaksanakan semua tahapan dan jadwal sesuai dengan yang ditetapkan.

Sementara saat pemungutan suara, pemantau mengawasi pelaksanaan pemungutan suara sejak TPS dibuka hingga ditutup. Pemantauan dilakukan, antara lain, terkait prosedur pemungutan suara, hasil rekapitulasi suara, termasuk mencatat temuan dugaan kecurangan, seperti politik uang dan intimidasi kepada pemilih.

”Bagi individu yang terlibat sebagai pemantau pemilu, akan meningkatkan kualitas pemahaman tentang pemilu dan menambah pengalaman terkait dengan demokrasi dan kepemiluan,” ujar Irvan J.M. Simatupang.

Dengan begitu masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pilkada 2024.

Lanjut Irvan, koordinator kerja-kerja pemantau pemilu di lapangan tidak mudah. Terlebih, kehadiran pemantau pemilu belum tentu dipahami oleh penyelenggara ataupun saksi di TPS.

Karena itu, pemantau pemilu harus selalu mengenakan tanda pengenal saat melakukan kerja-kerja pemantauan.
Tanda pengenal berisi nama dan alamat pemantau pemilu yang memberi tugas, nama anggota pemantau pemilu, pas foto diri pemantau pemilu, wilayah kerja pemantauan, serta nomor dan tanggal akreditasi.

“Kami mengajak partisipasi masyarakat Sumatera Utara untuk bersedia menjadi relawan pemantau pilkada di Sumatera Utara dengan mendaftarkan dirinya menjadi relawan ke kantor JPPR Sumut, Jl.Sei Besitang No.56 Kec.Medan Petisah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Kami akan berikan tanda pengenal relawan pemantau agar bisa langsung memantau sampai ke TPS,” tutup Irvan J.M.Simatupang.

Terpisah Komisioner KPU Sumatera Utara El Suhaimi menyampaikan harapan bahwa semoga dengan adanya pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran Pemilihan bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Berdasarkan ketentuan KPU nomor 328 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat Hasil Pilkada 2024, lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pilkada 2024 harus memenuhi syarat dan ketentuan. Di antaranya adalah berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi.

Pemantau memastikan penyelenggara pemilu melaksanakan semua tahapan dan jadwal sesuai dengan yang ditetapkan.
Sementara saat pemungutan suara, pemantau mengawasi pelaksanaan pemungutan suara sejak TPS dibuka hingga ditutup.

Pemantauan dilakukan, antara lain, terkait prosedur pemungutan suara, hasil rekapitulasi suara, termasuk mencatat temuan dugaan kecurangan, seperti politik uang dan intimidasi kepada pemilih.

”Bagi individu yang terlibat sebagai pemantau pemilu, akan meningkatkan kualitas pemahaman tentang pemilu dan menambah pengalaman terkait dengan demokrasi dan kepemiluan,” ujar Irvan J.M. Simatupang. (As)

Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Desa Rukun Jaya Minta Lapangan Bola Dikembalikan ke Desa

0

Neracanews | Mandailing Natal – Tokoh Pemuda (Asmar Rangkuty, Reno Erlangga, Edyson, Dolly) dan Tokoh Masyarakat (Khadwan, Tamrin Saragih), mewakili atasnama masyarakat Desa Rukun Jaya, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina – Sumut menuntut agar tanah lapangan bola yang telah ditanami dan dikelola oleh mantan kades Jujur Simatupang dikembalikan ke desa. Hal ini disampaikan Khadwan kepada Neracanews pada Selasa, 19/11/2024.

Khadwan juga menyampaikan, dulu saat dirinya menjabat sebagai PJ Kades Rukun Jaya tahun 2023, lapangan bola ini setahunya diperuntukkan untuk lapangan bola desa dan juga sudah pernah dibersihkan semasa dia menjabat, namun saat ini lapangan bola tersebut sudah ditanami dan dikelola oleh mantan kades sebelumnya, yaitu Jujur Simatupang, jadi kami atasnama masyarakat menuntut agar lapangan bola ini dikembalikan ke desa, ucapnya.

Lanjutnya, terkait ini kami bersama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda juga telah menyampaikan kepada mantan Kades tersebut untuk berkoordinasi agar lapangan bola itu dikembalikan ke desa, namun mantan Kades tersebut meminta ganti rugi, tentu kami menolaknya, siapa suruh lapangan bola itu di tanami. Dan ini juga sudah kami sampaikan kepada Kepala Desa yang sekarang, yakni Ahmad Usamir Situmorang.

Sementara itu, Kepala desa (Kades) Rukun Jaya Ahmad Usamir Situmorang saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tanggal 19/11 sekitar pukul 16.48 Wib menyampaikan, terkait hal ini sudah kita sampaikan juga ke pihak kecamatan bang katanya, dan pihak Kecamatan akan mengupayakan bagaimana persoalan ini agar dapat terselesaikan, namun sampai saat ini belum ada titik temunya, sementara pihak si pengelola sampai saat ini masih mengelola lapangan bola desa tersebut. Pada prinsipnya seluruh masyarakat menginginkan lapangan bola itu kembali ke desa.

Saya sebagai kepala desa telah berupaya memanggil pihak si pengelola, akan tetapi tidak di indahkan, ucapnya. (*)

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

0

Medan – Tabir Kematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampah Jalan Pasar V, Ismail Harun Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (12/11/24) lalu akhirnya terungkap.

Dalam kasus ini, Polsek Medan Tembung meringkus empat pelaku yang terlibat dalam menghilangkan nyawa Dameriahta Tarigan (42) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat.

Dalam keterangan konferensi persnya, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora mengatakan keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.

“Atas kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan als Iwan (41) dan Sanif (36) berperan sebagai membantu membuang mayat,” sebut Kompol Jhonson Sitompul, Sabtu (16/11/2024) siang.

Adapun motif pelaku Mariani ini menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu melihat korban dan suaminya yang bernama Dedi ini memiliki hubungan asrama.

“Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya bernama Dedi (37) yang saat ini sudah kita tahan juga,” bebernya.

Lanjutnya menerangkan, berawal saat pelaku menerima informasi dari keluarganya bahwa si korban ini datang menghampiri suaminya.

Pelaku yang mendengar kabar tersebut langsung terbakar api cemburu langsung menghampiri keduanya.

“Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepalnya terbentur hingga korban meninggal dunia,” terangnya.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarga nya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.

“Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (As/Red)