Dinas Pertanian Dairi Raih Penghargaan Produsen Data Terbaik Versi BPS
Hadiri FGD dengan BPS, Bupati Dairi Bupati Eddy Berutu Pastikan Data Sudah Benar
Dairi – Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Dairi di Aula SMK Negeri 1 Sidikalang, Kamis (16/2/2023).
Pemko Medan Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, 5.000 Orang Siap Diberangkatkan
Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memastikan akan kembali menyelenggarakan program Mudik Bareng Gratis dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023M.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, mengatakan kegiatan Mudik Bareng Gratis yang diselenggarakan Pemko Medan pada tahun 2023 ini dipastikan akan lebih banyak mengakomodir masyarakat yang ingin mudik dibandingkan tahun 2022 lalu.
Seperti diketahui, tahun 2022 lalu Pemko Medan memberangkatkan 3.500 orang untuk mudik ke sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sementara untuk tahun ini, Pemko Medan berencana akan meningkatkan jumlah tersebut, yakni dengan memberangkatkan 5.000 orang ke-12 kabupaten/kota tujuan di Sumatera Utara.
“Program ini merupakan komitmen Wali Kota Medan, Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution yang sangat peduli terhadap masyarakat Kota Medan maupun yang beraktifitas di Kota Medan.
Untuk itu Pak Wali ingin Pemko Medan kembali menggelar program Mudik Bareng Gratis pada tahun ini, bahkan ditingkatkan dari tahun sebelumnya,”ucap Iswar Lubis didampingi Sekretaris Suriono, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Ami Khalis Hasibuan, serta Kabid Sarana Prasarana Angkutan dan Penerangan Gultom R Parlin, Kamis (16/2).
Dijelaskan Iswar, adapun 12 rute yang akan difasilitasi dalam giat mudik gratis tersebut, yakni Medan – Pakpak Bharat, Medan – Sidikalang, Medan – Sibolga, Medan – Sipirok, Medan – Kota Pinang, Medan – Padangsidempuan, Medan – Tarutung, Medan – Panyabungan, Medan – Natal, Medan – Rantauprapat, Medan – Sibuhuan, dan Medan – Gunung Tua.
“5.000 orang akan kita berangkatkan ke-12 kabupaten/kota tersebut. Berapa orang per kota tujuan belum kita tentukan saat ini, tergantung dari banyaknya permintaan ke masing-masing tujuan. Yang pasti kita batasi maksimal 5.000 orang ke 12 kabupaten/kota itu,” ujarnya.
Iswar menerangkan, pemberangkatan Mudik Bareng Gratis oleh Pemko Medan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada H-3, H-2 dan H-1 Idul Fitri.
“Keberangkatan akan dilakukan selama 3 hari, yaitu pada H-3, H-2 dan H-1 Idul Fitri,” katanya.
Dalam giat Mudik Gratis Bareng tahun ini, sambung Iswar, Pemko Medan akan memfasilitasi para pemudik dengan sejumlah fasilitas, yakni menyiapkan panganan atau takjil untuk berbuka puasa dan fasilitas makan untuk sahur.
“Lalu, seluruh peserta Mudik Bareng Gratis akan mendapat kenang-kenangan berupa pakaian seragam. Nantinya akan kita siapkan seragam untuk para pemudik,” sambungnya.
Untuk itu, Iswar mengimbau kepada masyarakat Kota Medan maupun masyarakat luar Kota Medan yang beraktivitas di Kota Medan dan berniat untuk mudik, agar segera mempersiapkan diri untuk mendaftarkan diri. Pasalnya, kuota hanya dibatasi hingga 5.000 orang dan loket pendaftaran akan segera dibuka mulai awal Maret 2023.
Dilanjutkan Iswar, loket pendaftaran akan dibuka di beberapa titik, diantaranya di Kantor Dishub Kota Medan (Jalan Pinang Baris), Pos Dishub Medan di Taman Ahmad Yani (Jalan Imam Bonjol), dan pada UPT Dishub Medan di Terminal Amplas (Jalan Panglima Denai).
“Untuk waktu pendaftaran kita jadwalkan mulai awal Maret 2023. Selain mendaftar langsung di tiga lokasi itu, kita juga akan membuka pendaftaran secara online. Untuk tanggal, tempat pendaftaran ataupun link pendaftarannya, segera akan kita umumkan dalam waktu dekat,” pungkasnya.
LBH Medan Minta Reformasi di Tubuh Polri Pasca Putusan Mati Ferdy Sambo
Medan – LBH Medan menilai jika esensi putusan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bukan lagi tentang hukuman matinya.
Akan tetapi jika dilihat lebih jauh dan mendalam, putusan tersebut menggambarkan adanya bukti nyata praktek-praktek rekayasa, penghilangan/pengrusakan barang bukti dan ketidakprofesionalan di tubuh Polri.
Maka pasca putusan itu, LBH Medan menilai sudah seharusnya reformasi di tubuh Polri harus benar-benar secara nyata diwujudkan.
“Agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoreng Polri dan masyarakat bisa kembali percaya kepada institusi Polri,” ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Dijelaskannya, melihat adanya bukti nyata dalam kasus Sambo ini, LBH Medan menilai sudah seharusnya Kapolri sebagai pimpinan tertinggi bertanggung jawab dalam mewujudkan secara nyata reformasi Polri.
“Karena jika hal tersebut tidak segera dilakukan dan tidak pula dirasakan di masyarakat secara langsung maka tidak menutup kemungkinan permasalahan seperti Sambo terulang kembali dan membuat institusi Polri semakin terpuruk,” tegasnya.

LBH Medan menilai praktek-praktek rekayasa, penghilangan/pengrusakan barang bukti, Obstruction Of Justice dan ketidakprofesionalan di tubuh Polri telah melanggar banyak ketentuan.
Yakni Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo. Pasal 5 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM).
“Termasuk Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR), Pasal 7 Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
Pemilik Akun Facebook Ryan Resmi Dilaporkan Ke Polisi, Ini Kasusnya
BINJAI | Pemilik akun Facebook @Ryan, resmi dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Polres Binjai. Pengguna akun media sosial ini bakal terbelit hukum atas postingan Siaran langsung di jejaring sosial pada hari Selasa, (07/02) sekira pukul 22.30 wib.
“Kami Resmi melaporkan akun Facebook @Ryan ke Polres Binjai, video siaran langsung yang dilakukannya telah merusak harga diri saya, bahkan keluarga saya sudah malu akibat kejadian tersebut,” kata Eka usai membuat laporan di Polres Binjai, Rabu (16/02) sekira pukul 20.00:Wib.
Menurutnya, akibat postingan Siaran langsung yang dilakukannya, dirinya merasa dirugikan dan dipermalukan atas lontaran ucapan dengan ungkapan binatang, Kau cari kerja yang halal, dan Bapak kau baru saja meninggal, kau letakan di surga, jangan kenerakah kau buat.
Postingan Siaran langsung ini ditujukan ke Eka di kediamannya di jalan kenanga, Desa Cinta Dapat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dalam laporan polisinya nomor LP/B/89/II/2023/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Februari 2023 dalam perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Alat Elektronik (Facebook) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45.
Sebelumnya, Terkejut bercampur geram, Wartawan inisial Eka tak terima dirinya dilabrak dengan berbagai kecamatan dan makian dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang telah mengakibatkan rasa terganggu dan merusak harga dirinya di kediamannya di Jl. Kenanga, Desa Cinta Dapat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (07/02) sekira pukul 22.30 Wib malam.
Tak tanggung-tanggung perbuatan Pasutri, Dedek alias Rian bersama seorang wanita yang mengaku istrinya mendatangi sebuah rumah yang merupakan rumah tempat tinggal Eka melakukan tindakan tak terpuji memaki dan melontarkan kata-kata ancaman dalam sebuah postingan siaran langsung akun Facebook Ryan yang sempat ditonton langsung oleh Eka dan keluarganya dalam tayangan siaran langsung tersebut
“Malam itu saya bersama keluarga sedang menghadiri acara takziah di rumah kerabat, tiba- tiba saya mendapat kabar dari tetangga saya bahwa ada sekitar 5 (lima-red) orang dewasa mendatangi rumah saya dengan marah- marah dan merekam aksi mereka dengan lontaran kata- kata kasar dan ancaman” ungkap Eka kepada wartawan, Rabu (8/2/23) di Mapolda Sumut.
Setelah mendengar kabar itu, lanjut Eka dirinya melihat postingan di media sosial Facebook dengan akun Ryan melakukan siaran langsung atas aksi labrak di kediamannya dengan lontaran kata-kata ancaman dan makian yang menyebabkan beberapa warga tetangganya datang menghampiri para pelaku untuk mempertanyakan mengapa ribut- ribut di rumah orang.
”Dalam postingan itu terlihat beberapa warga bertanya ada apa ribut- ribut, bukannya menghentikan aksinya mereka malah menyakinkan warga bahwa mereka tak bersalah dan mengakui ingin mempermalukan saya” ujar Eka lagi.
Dikatakan Eka, aksi labrak dengan melontarkan kata- kata kasar seperti menyebut dirinya Anji*g, penipu, binatang dan bahkan menyumpahi orang tua yang telah meninggal dunia masuk neraka juga ancaman bahwa malam kejadian itu akan menjadi malam terakhirnya tidur di rumahnya menjadikan Eka merasa terganggu akan harga diri bahkan keselamatan diri dan keluarganya.
”Mana kau Eka, ku viralkan kau, malam ni kau tidur terakhir di rumah kubuat, mati kau nanti dibuat..baru meninggal bapak kau, kau letakkan di surga, jangan kenerakah kau buat,” teriak salah seorang wanita di dalam video berdurasi 3 Menit 26 detik postingan akun FB Ryan yang diperlihatkan Eka kepada wartawan.
Eka mengaku telah merekam postingan Video viral itu sebelum Dedek alias Rian menghapus postingannya.
“Video ini sudah menjadi alat bukti bagi saya untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib, ”Tegas Eka.
Menurut Eka, aksi kedua pasutri dengan teman- temannya itu membuatnya terkejut dan heran, bahkan apa yang dituduhkan kedua pasutri atas teriakan- teriakan makian dan ancaman yang mereka lontarkan sangat tidak beralasan.
”Kami nggak ada cekcok sebelumnya, dan hubungan kami baik- baik saja, bahkan baru- baru ini saya sempat memberi kabar atas meninggalnya orang tua (mertua) saya dan berharap yang bersangkutan datang untuk bertakziah, ”imbuh Eka.
Sementara itu, Rian saat dihubungi wartawan dengan nomor ponselnya, Rabu (8/2/23) melalui istrinya inisial RA mengatakan bahwa tindakan aksi merekam itu lantaran tidak terima fotonya di-posting.
“Saya enggak senang dia giniin saya, saya punya om di Polda, ntar saya koordinasikan”ujar RA.
(Surya Turnip/Ari)
Pandangan Hotman Paris Vonis Hukuman Richard Eliezer
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, Hotman Paris angkat bicara terhadap putusan itu.
Hotman Paris menyentil keputusan hakim dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di akun Instagramnya, Hotmanparisofficial mengaku kaget dengan vonis hakim yang sangat jauh dari tuntutan JPU.
Hotman Paris menilai putusan vonis Richard Eliezer sangat jomplang.
“Halo kemarin Ibu Bharada E mengimbau Kejagung agar tidak banding. Disini ditantang kejaksaan ya, masak 12 tahun bisa berubah jadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Tapi tetap kita mendukung imbauan Eliezer kalau boleh kejaksaan jangan banding, Tapi SOP kejaksaan kalau vonis kurang dari dua per tiga wajib banding masih berlaku atau tidak,”ujar Hotman Paris.

“Cuma memang ini jomplang banget 12 tahun tuntutan jaksa dihukum 1 tahun 6 bulan. kita lihat di sini apa yang ditonjolkan rasa kemanusuiaan atau apa,”ujarnya.
Kata Presiden Jokowi
Sidang vonis terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat menjadi perhatian publik. Menurut Jokowi, putusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan, sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur.
Presiden Joko Widodo soal putusan tersebut meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” kata Jokowi, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Lanjutnya. “Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” ucapnya.
Presiden menilai putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs ini sudah mempertimbangkan fakta, dan bukti selama persidangan.
“Saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat, “pungkasnya.

Seperti diketahui, 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah divonis dengan hukuman yang berbeda-beda, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dan Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Kuat Ma’ruf vonis 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal dihukum dengan 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan bui.
Di antara lima terdakwa kasus pembunuhan tersebut hanya vonis Bharada Richard Eliezer yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Usai Dilecehkan Pacar Siswi SMA Diperkosa Paman di Rumah Kosong
Bukannya dilindungi, Kasihan nasib siswi SMA ini usai dilecehkan pacar. Disuruh sembunyi di rumah kosong lalu diperkosa pamannya sendiri, sangat menyedihkan nasib siswi SMA ini.
Kasus itu bermula ketika HM membawa korban yang merupakan pacarnya ke rumah pamannya YM di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Di rumah pamannya itu, HM mencabuli korban. Karena ketakutan, korban lalu melaporkan hal itu kepada YM.
Lalu pada Kamis tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita, YM menyuruh korban untuk bersembunyi di sebuah rumah kosong yang letaknya tak jauh dari rumahnya.

Hal itu dilakukan pamannya dengan alasan menghindari pencarian orang tua korban dan polisi. Tapi setibanya di rumah kosong tersebut, YM malah mencabuli korban.
Selanjutnya, pada Jumat (10/2/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, HM pun datang ke rumah kosong itu untuk menjemput korban.
HM lalu mengantar korban ke kos-kosan milik kerabatnya di Kota Kupang untuk menginap. Tak lama kemudian, keluarga yang didampingi polisi menemukan korban.

Keluarga lalu melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kupang. Kedua pelaku ditangkap dan digelandang ke Polres Kupang pada Minggu (12/2/2023).
Akibat perlakukan Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 70 d juncto Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.










