Sabtu, Desember 27, 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 236

Wanita 20 Tahun Ini Pilih Suami Berusia 70 Tahun

0
Wanita 20 Tahun
Unggahan pasangan beda usia seorang wanita 20 tahun menikah dengan kakek usia 70 tahun di Malaysia.
Wanita 20 tahun ini memilih untuk menikah lagi dengan kakek yang berusia 70 tahun. Wanita yang dikenali sebagai Nik ini sudah dua kali berumah tangga. Pilihan wanita 20 tahun itu pun viral lewat akun TikTok @aladamramadhan.

“Saya sudah biasa menikah bersama dengan orang yang lebih tua dari saya. Sejak usia 18 tahun setelah lulus sekolah saya menikah. Ini pernikahan yang kedua kalinya,” kata Nik dalam unggahannya di TikTok yang viral.

 

Wanita 20 Tahun
Unggahan pasangan beda usia seorang wanita 20 tahun menikah dengan kakek usia 70 tahun di Malaysia.

Nik menceritakan suami pertamanya meninggal dunia akibat sakit jantung. Dalam unggahannya, wanita yang berasal dari Kuantan, Pahang, Malaysia itu kemudian menjelaskan tentang pertemuannya dengan suami yang kedua.

“Ibu menjelaskan dia mempunyai mobil dan rumah sendiri. Nik pun happu senang lah kalau diajak pergi jalan-jalan,” tambahnya.

Nik kerap mengunggah momen bersama suaminya yang berbeda usia 50 tahun dengan dirinya, lewat akun TikTok @nik.164. Unggahan Nik sudah ditonton lebih dari 184 ribu Views.

Wanita 20 Tahun
Unggahan pasangan beda usia seorang wanita 20 tahun menikah dengan kakek usia 70 tahun di Malaysia.

 

Warganet pun terkejut dengan jawaban Nik yang menikah dengan kakek usia 70 tahun. Namun ada juga warganet yang memberikan ucapan selamat atas pernikahan keduanya.

Nik juga membagikan di TikTok soal usaha warung makan yang dijalaninya. Dia menjual aneka olahan ayam, ikan patin dan lauk pauk lainnya di Kuantan, Malaysia.

BUMN Buka Lowongan Untuk Tamatan SMA, Ini Penempatanya

0
Lowongan BUMN
Lowongan Kerja BUMN
BUMN buka Lowongan kerja khusus bagi tamatan SMA, SMK, Paket C atau sederajat. Lowongan kerja ini mulai dibuka hari ini, Senin (23/1/2023).

Penempatan Lowongan kerja di BUMN tersebut untuk wilayah, Jakarta, Bandung, Makassar, Surabaya, dan kota-kota lainnya di Indonesia.

Lowongan kerja BUMN ini khusus bagi tamatan SMA SMK Sederajat. Anda siap diterima untuk bekerja di perusahaan BUMN PT Micro Madani Institute.

PT Micro Madani Institute merupakan Afiliasi PT PNM (Persero) yang bergerak dalam bidang Pelatihan, Sertifikasi, serta Pengelolaan SDM (Khusus PNM Mekaar).

Lowongan kerja di PT Micro Madani Institute di bidang:
Account Officer
Kualifikasi:
Perempuan usia minimal 18-22 tahun
Pendidikan SMA/SMK/MA/Paket C semua jurusan
Belum menikah
Memiliki KTP/KTP sementara
Bisa mengendarai sepeda motor
Diutamakan mempunyai SIM C.

Tugas Utama:
Melakukan sosialisasi, identifikasi, dan wawancara calon nasabah
Melakukan uji kelayakan calon nasabah
Melakukan persiapan pembiayaan
Melaksanakan pertemuan kelompok mingguan.

Fasilitas dan benefit:
– Gaji awal di atas UMK & THR.

– Kendaraan Operasional beserta perlengkapannya & bensin.

– BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan &

– Asuransi Kerja.

– Mess + Sembako.

– Jenjang Karir.

Finance & Administration Officer
Kualifikasi:
Perempuan, Usia 18-23 tahun
Lulusan SMA SMK Jurusan Akuntansi
Memiliki E-KTP dan mampu mengendarai sepeda motor
Belum menikah dan tidak sedang kuliah

Tugas Utama:
Melakukan Administrasi Keuangan Cabang

Fasilitas & Benefit:
– Gaji di atas UMK/ UMP

– Jenjang Karir BUMN

– Tempat tinggal/ Mess

– Makan/ Sembako

– Motor dan Bensin

– Tunjangan Hari Raya

– BPJS Ketenagakerjaan

– BPJS Kesehatan

– Asuransi Kesehatan

– Asuransi Jiwa.

Pendaftaran Lowongan BUMN ini dilakukan via online, anda dapat mengunjungi halaman ini https://erp.mmi-pnm.co.id/jobs
Proses rekrutmen tidak dipungut biaya.
PT PNM (Persero) tidak pernah bekerjasama dengan biro perjalanan manapun dalam proses rekrutmen.

Ketua PAC PP Simalingkar Ramlan Sembiring Dukung Program Ketua MPC Kota Medan

0
PAC PP Simalingkar
PAC PP Simalingkar
Medan – Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Daerah Khusus Simalingkar Ramlan Sembiring mengucapkan selamat atas terpilihnya M Rahmaddian Shah, SH sebagai Ketua MPC PP Kota Medan Periode 2023-2027 yang diselenggarakan di Gedung MICC Medan Jalan Gagak Hitam, Minggu (22/01/23).

Ketua PAC PP DK Simalingkar dan jajaran siap mendukung program-program Ketua MPC PP Kota Medan,” tegas Ramlan.

Ketua Ramlan mengatakan akan berupaya kadernya menjaga kekompakan dan menjadikan daerah khususnya Simalingkar lebih kondusif ke depannya.

Lebih lanjut dikatakannya semua kader saya akan kembali setelah acara ini dengan tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lain sesuai dengan himbauan Ketua MPC Kota Medan, ujar Ramlan. (Juliver L)

Ajudan Edy Rahmayadi Dipecat “Kerap Minta Uang Setoran Ke Pejabat”

0
Edy Rahmayadi
Medan – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memecat ajudannya bernama Dayat alias Ayek. Ajudan Edy itu tersandung berbagai masalah pengutipan sejumlah uang kepada pejabat dengan modus biaya operasional Gubernur Sumut.

Edy Rahmayadi menuding Ayek tidak pantas menjabat posisi ajudan dan bukan lagi ajudannya.

“Karena memang tidak pantas dia (Ayek),” kata Edy Rahmayadi, Jumat (20/1/2023).

Edy Rahmayadi menyebutkan mantan ajudannya itu telah melakukan hal yang berbagai macam-macam permasalahan.

“Macem-macem persoalan yang dilakukannya,” kata mantan Pangkostrad ini.

Informasi yang berkembang saat ini, bahwa Ayek selama ini disebut-sebut menjadi penghubung antara pejabat guna meminta sejumlah uang operasional untuk Gubernur Sumut saat akan melakukan kunjungan kerja keluar kota.

Edy Rahmayadi

Sementara itu Sekretaris BKD Sumut, Mukmin membenarkan Ayek sudah tidak lagi mendampingi Gubernur Sumut sebagai ajudan.

“Sudah tidak lagi dia (Ayek) menjadi ajudan Gubernur, kini menjabat di Disnaker Sumut,” kata Mukmin melalui sambungan telepon.

Dirinya juga tidak mengetahui apa kesalahan yang dilakukan Ayek, sehingga dicampakkan ke Disnaker Sumut.

“Saya tidak tahu, tapi yang jelas sudah hampir seminggu dia bertugas di Disnaker Sumut,”pungkasnya.

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Dibandrol dengan 400 Ribu

0
Sindikat STNK
Sindikat Pemalsuan STNK
Medan – Polisi ringkus 4 tersangka sindikat pemalsuan STNK. Keempat pelaku itu bernama Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38). Sindikat ini telah beroperasi selama enam bulan dan menjual STNK palsu dengan harga Rp 400.000.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa Mengatakan “Keempat tersangka merupakan sindikat yang melakukan pemalsuan STNK dan itu diperjualbelikan,”katanya, Sabtu (21/1/2023).

Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK tersebut berawal dari menangkap tiga pelaku di rumah kos di Jalan AR Hakim, Senin (16/1) lalu.

Modus yang digunakan para pelaku ini dengan membeli STNK bekas, kemudiian dimodifikasi dengan mengganti nomor kendaraan serta nama pemilik.

Sindikat STNK
Sindikat Pemalsuan STNK

“Pelaku membeli STNK bekas kemudian dimodifikasi dengan mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya. Lalu print ulang dan dijual. Ada yang bertugas mencetak dan mencari STNK bekas yang akan diubah sesuai pesanan,” jelas Fathir.

Fathir juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Ia mengaku masih dalam pengembangan untuk membongkar peran masing-masing pelaku dan kepada siapa saja STNK palsu itu dijual.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 45 STNK bekas dan palsu. STNK bekas ini dibeli dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 kemudian dijual kembali seharga Rp 400.000 setelah diedit.

Akibat perbuatan para pelaku disangkakan dengan pasal 263 KUHPidana ancaman 6 tahun penjara.

Hiburan Malam Traxx Club & KTV Disinyalir Sediakan Narkoba

0
Traxx Club
Logo Traxx Club di Ruangan Tunggu Tamu
Medan – Tempat hiburan malam Traxx Club & KTV yang berada di Jalan Nibung, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah diduga sediakan Narkotika kepada pengunjung untuk menikmati dentuman Disc Jockey (DJ).

Salah satu pengunjung hiburan malam Traxx Club & KTV menyebutkan peredaran narkoba bentuk pil di dalam hiburan malam itu benar adanya.

“Kita bisa pesan lewat teknisi dan Waiters, tinggal pencet bel di dalam kamar, nanti ada yang datang, bilang saja bisa pesan “O”. Kalau orang baru pengunjungnya nanti dibilang gak ada, cuman datang lagi nanya ke 2 kalinya itu bang, “ungkap putra di seputaran Jalan Nibung, Jumat (20/01/2023).

Presiden Jokowi Cicipi Produk UMKM Asal Sukabumi, Ini Reaksi Vivi

Penikmat musik DJ itu juga mengatakan harga satuan “O” (Kode Pesan Narkoba) berbagai macam satuan harga tergantung bentuk dan kualitas pesanan.

Traxx Club
Gang Masuk menuju Parkiran Traxx Club

“Kalau harganya beda-beda bang, untuk jenis H5 harganya Rp 200.000,-  ada pula harga Rp 300.000, dan ada juga pil Inex dengan harga lebih dari situ bang, “jelas Putra.

Warga Tembung itu menerangkan selain menikmati dentuman musik DJ, dirinya dan bersama rekannya mengkonsumsi “O” di dalam Room KTV itu untuk menghibur diri dan meningkatkan Mood.

“kalau gak kita makan itu ngapain masuk, bisa pecahlah jantung kita ini bang, “katanya sambil tertawa.

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Sambo Seumur Hidup, Yang Lain Hanya 8 Tahun

Lanjutnya. “Abanglah pikir, kita dikurung dalam kamar kedap suara dan di pasang musik DJ keras gitu, apa gak pusing dan pekak telinga abang itu. Makanya kita makan obat itu bang biar Play dikit,”katanya dengan menirukan.

Ia juga menjelaskan selain tempat karaoke dan menikmati musik DJ ada juga kamar khusus di dalam Room KTV untuk melakukan hubungan seksual.

Traxx Club
Logo Traxx Club di Ruangan Tunggu Tamu

“Untuk melakukan hubungan badan dengan wanita penghibur, disitu juga disediakan tempatnya di dalam ruangan itu, sudah adalah kamar khususnya, kamar dalam kamarlah bang, “pungkasnya.

Perlu diketahui tempat hiburan malam Traxx Club & KTV sebelumnya bernama Diskotik Lee Garden. Lokasi hiburan malam itu tidak jauh dari Mako Polsek Medan Baru hanya berbeda gang masuk saja.

Sementara itu ketika di hubungi Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi belum menjawab telepon awak media ini. (Red/As)

Bawa Ganja 47 Kg, Pemuda Sumatera Barat Diringkus Polisi di Madina

0
Pemuda Sumatera Barat
Mandailing Natal – Polisi ringkus 3 Pemuda asal Sumatera Barat. 3 Pemuda itu berinisial CP alias Nanda (21), DF alias Dikto (21) dan BR alias Bintang (23).

3 Pemuda itu diringkus Polisi di dalam mobil Kijang Jantan bernomor BA 1945 MR bersama Ganja 47 Kg di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Status ketiga tersangka merupakan kurir, ketiganya disuruh oleh JN yang diimingi upah Rp 7,5 juta apabila ganja sudah sampai di Bukittinggi. Sementara uang jalan yang sudah diterima masih Rp 1.6 juta,”kata Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK.,S.H.,M.H.

Kapolres Mandailing Natal menyebut JN saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pemilik ganja yang merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur masih tahap penyelidikan.

AKBP H.M Reza menjelaskan soal satu orang tersangka yang dihadiahi timah panas. CP alias Nanda, ujar Kapolres, melakukan perlawanan pada saat anggota melakukan penyetopan.

Pemuda Sumatera Barat

“CP di dalam mobil duduk di samping sopir. Dia melawan saat anggota menangkap. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan atau yang dapat membahayakan anggota makanya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” bebernya.

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal maupun luar daerah agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan cara menghentikan pembelian. Kapolres meminta keluarga dalam hal ini orang tua mengawasi anak-anak dalam keterlibatan pergaulan bebas.

“Kalau tak ada yang beli pasti narkoba itu tidak akan beredar. Nah, saya imbau kita jaga anak dan keluarga kita dari perbuatan hal terlarang,” ucapnya. (Hem Surbakti)

Sebar Vidio Mesum Dengan Pacar, Remaja di Musi Banyuasin Diringkus Polisi

0
Vidio Mesum
Tersangka saat menjalani pemeriksaan
Musi Banyuasin – Seorang remaja berinisial MR (18) di Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin nekat sebar vidio mesum dengan pacarnya, Kamis (19/01/2023).

Vidio mesum sepasang kekasi itu, antara Pelaku MR dengan pacarnya FM (16) tersebar hingga sampai ke orang tua korban.

Pelaku nekat sebar vidio mesumnya karena sakit hati. Akibat perbuatan pelaku MR diringkus Polisi setelah 5 bulan dalam pelarianya.

Kasat Reskrim Muba, AKP Dwi Rio Andrian mengatakan “Remaja ini diamankan ditempat persembunyiannya di muara Bungo Provinsi Jambi. MR langsung dibawa ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum dari perbuatan asusila yang diduga telah dilakukannya, “katanya.

Sementara itu Kanit PPA Iptu Susilo menjelaskan antara korban dan pelaku saat kejadian ada hubungan pacaran. Mereka pun melakukan hubungan seperti suami istri lalu direkam oleh pelaku.

“Karena sakit hati video rekaman asusila antara dirinya dengan korban sempat dishare ke pihak lain yang karena heboh akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut,” jelas Susilo.

Akibat perbuatan tersangka diganjar dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka MR mengaku melakukan hubungan intim di rumah pacarnya lalu selanjutnya di semak-semak.

Gadis SMA Tewas Terbunuh Di Kebun Jagung Sempat Diruda Paksa

0
Anak SWA
Medan – Polisi menggelar rekonstruksi kasus tewasnya seorang gadis SMA bernama Lidya Sitinjak, yang dibunuh oleh Reza Sumbing di kawasan perladangan jagung lalu dibuang ke Sumur.

Dalam rekonstruksi tersebut pelaku sempat meruda paksa Lidya Sitinjak. Pelaku memperagakan 20 adegan di gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (19/1/2023).

Pembunuhan Lidya Sitinjak itu di peragakan Reza Sumbing dari pertemuannya dengan korban hingga menghabisi nyawa Lidya lalu dibuang ke dalam sumur.

Dalam adegannya, Reza Sumbing ketika itu membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor.

Mereka pun tiba di kawasan areal perkebunan jagung di Jalan Jambu, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Lalu, berikutnya korban langsung duduk dan membelakangi pelaku.

Setelah itu, pelaku duduk disamping korban dan merayu siswi SMK Nilai Harapan tersebut sambil menyenggol lengannya.

“Gimana dek maunya kau sama Abang,” kata Reza sambil menyenggol korban.

Usai adegan itu, pelaku pun langsung meremas payudara korban dari arah belakang.

“Kayak mananya dek kok diam aja, jawablah,” ujar pelaku dengan tangan masih berada di payudara korban.

Setelah itu, korban pun berupaya lari dan dikejar sambil ditarik oleh pelaku.

Ketika itu korban pun terjatuh bersama dengan pelaku. Saat itulah, pelaku langsung membuka kancing celananya dan merudapaksa korban.

Setelah dirudaksa oleh pelaku, kemudian korban pun mencoba melarikan diri meninggalkan pelaku.

Ketika itu pelaku sempat panik, karena korban mengancam akan melaporkan peristiwa itu kepada orangtuanya

Lalu, pelaku membuka tali jaketnya dan langsung menjerat leher korban sampai korban terjatuh.

“Hidungnya sempat berdarah,” kata Reza.

Karena kuatnya jeratan tersebut, tali jaket pelaku pun sempat putus.

Kemudian, pelaku menjerat leher korban dengan menggunakan dasi sekolah. Ketika itu, korban pun meninggal dunia. Pelaku pun sempat mengambil handphone korban.

Kemudian, korban mengangkat jasad korban dan membuangnya ke Sumur tua di kawasan tersebut. Usai membuang jasad korban, pelaku pun meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat perbuatan pelaku terancam 15 tahun penjara.

 

2 Tahun Tidak Perpanjangan STNK, Kendaraan Anda Jadi Bodong

0
2 Tahun Tidak Bayar Pajak
Ilustrasi STNK kendaraan. (Medcom.id)
Pemerintah akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini jika 2 tahun tidak bayar pajak, Kamis (19/01/2023).

Data registrasi kendaraan akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.

Jika tidak dapat diregistrasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang berkendara di jalan umum.

Dasar hukum penghapusan ranmor dari daftar regident terdapat dalam UU No 22 tahun 2009, pasal 74 ayat (1) sampai dengan (3) dan teknis diatur dalam Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident melalui tiga kali peringatan.

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident, atas dasar :

a. Permintaan pemilik ranmor.
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan ranmor dari daftar regident dapat dilakukan jika:

a. Ranmor mengalami rusak berat.
b. Pemilik ranmor tdk melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK (ayat 2)

Ranmor yg telah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali:

Ayat 3

Ranmor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan TNKB dianggap bodong dan tidak boleh dioperasionalkan di Jalan

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. hanya jadi souvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini.

Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Kemendagri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggelar program pemutihan PKB secara rutin di tahun 2023.

2 Tahun Tidak Bayar Pajak
Ilustrasi STNK kendaraan. (Medcom.id)

“Selama ini masih banyak pemda menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) berulang, ini tidak mendidik. Kalau dihapus (data STNK bagi penunggak PKB) dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat UU ini data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun.

Legalitas kendaraan pun dipastikan tidak akan bisa diurus lagi, sehingga menjadi kendaraan bodong.

Bila kendaraan tetap dipakai di jalan raya, maka Korlantas Polri berwenang untuk menyitanya.

“Jadi itu bukan diblokir, tapi terhapus (data STNK), kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan),” jelas Yusri.

Ia menjelaskan, tahapan penghapusan data STNK bagi penunggak PKB itu. Pertama, SP akan dikirimkan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun dan memberikan waktu lima bulan untuk melunasinya.

Kedua, bila tidak ada tanggapan atau tidak melunasinya, maka pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan.

Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk selama 12 bulan.

Keempat, apabila pemilik tidak kunjung menghiraukan SP itu, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.