Jumat, Februari 13, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 80

Kapolres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ganja di Berastagi

0

Kabanjahe – Polres Tanah Karo kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang digelar di Aula Pur Pur Sage Tantya Sudhirajati Polres Tanah Karo pada pukul 16.00 WIB, Senin (18/11/2024).

“Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, menyampaikan hasil rentetan pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“AKBP Eko menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pertama terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Polsek Berastagi menangkap seorang pria berinisial ST(62), seorang petani asal Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, di Jalan Jamin Ginting, Sp. Ujung Aji, Kecamatan Berastagi.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik bening berisi ganja kering seberat 6,46 gram netto dan dua lembar kertas linting putih”, ujar Kapolres.

“Kapolres menambahkan bahwa setelah pengungkapan tersebut, dilakukan pengembangan hingga diperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya pelaku lain di sebuah kedai tuak dekat lokasi penangkapan pertama. “Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, petugas kami kembali menangkap SS(60), seorang wiraswasta, di kedai tuak di Desa Rumah Berastagi, Gang Makmur, dengan barang bukti berupa satu plastik bening berisi ganja kering seberat 1,50 gram netto”, tambahnya.

“Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut dan menemukan lima tersangka lainnya di sebuah gubuk tak jauh dari lokasi penangkapan kedua.

“Sekira pukul 19.10 WIB, kelima orang tersebut tertangkap tangan sedang mengemas ganja kering ke dalam plastik.

“Kelima tersangka yaitu LFS (36), RS (24), LSP (26), AA (20), dan EP (30), masing masing memiliki latar belakang sebagai wiraswasta dan mahasiswa, warga Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Simpang Empat”, kata Eko.

“Dari lokasi gubuk tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat bruto 5 kg yang tersimpan dalam lima plastik besar dan 936 paket plastik kecil, serta alat pengemasan seperti plastik bening, gunting, dan stapler.

“Ketujuh tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para tersangka bahwa ganja yang diamankan berasal dari seseorang di Banda Aceh yang bertransaksi di Medan sebelum diedarkan di Kabupaten Karo.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Kapolres.

“Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan akan segera menindaklanjuti setiap informasi yang diterima,” tegasnya.

“Polres Tanah Karo berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

( Yuli )

KPU Sumatera Utara Berikan Sertifikat Akreditasi Kepada Lembaga Pemantau JPPR Sumut

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyerahkan sertifikat akreditasi lembaga pemantau kepada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara.

Pemberian sertifikat itu langsung diberikan Nina Purnama Pasaribu selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan SDM KPU Provinsi Sumatera Utara kepada Koordinator Daerah (Koorda) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Sumatera Utara, Irvan J.M.Simatupang., S.H., M.H di Kantor KPU Sumatera Utara, Selasa (19/11/2024).

Disebutkan Nina,berdasarkan ketentuan KPU nomor 328 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat Hasil Pilkada 2024, lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pilkada 2024 harus memenuhi syarat dan ketentuan.

Di antaranya adalah berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi. Penyerahan sertifikat itu juga di dampingi oleh Kasubag Parhumas KPU Provinsi Sumatera Utara, Rina Zuraina.

Sementara Koordinator Daerah JPPR Sumut, Irvan J.M.Simatupang mengatakan ada sejumlah keuntungan jika masyarakat turut menjadi pemantau pemilu.

Kehadiran para pemantau akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Partisipasi para pemantau berkontribusi mewujudkan pelaksanaan pemilu yang demokratis dalam menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan kehendak masyarakat. Artinya, keberadaan para pemantau di berbagai tahapan pemilu akan menjaga proses pemilu yang berintegritas.

Bahkan, pemantauan yang masif dari berbagai lembaga pemantau dapat mencegah berbagai bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu. Pemantau memastikan penyelenggara pemilu melaksanakan semua tahapan dan jadwal sesuai dengan yang ditetapkan.

Sementara saat pemungutan suara, pemantau mengawasi pelaksanaan pemungutan suara sejak TPS dibuka hingga ditutup. Pemantauan dilakukan, antara lain, terkait prosedur pemungutan suara, hasil rekapitulasi suara, termasuk mencatat temuan dugaan kecurangan, seperti politik uang dan intimidasi kepada pemilih.

”Bagi individu yang terlibat sebagai pemantau pemilu, akan meningkatkan kualitas pemahaman tentang pemilu dan menambah pengalaman terkait dengan demokrasi dan kepemiluan,” ujar Irvan J.M. Simatupang.

Dengan begitu masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pilkada 2024.

Lanjut Irvan, koordinator kerja-kerja pemantau pemilu di lapangan tidak mudah. Terlebih, kehadiran pemantau pemilu belum tentu dipahami oleh penyelenggara ataupun saksi di TPS.

Karena itu, pemantau pemilu harus selalu mengenakan tanda pengenal saat melakukan kerja-kerja pemantauan.
Tanda pengenal berisi nama dan alamat pemantau pemilu yang memberi tugas, nama anggota pemantau pemilu, pas foto diri pemantau pemilu, wilayah kerja pemantauan, serta nomor dan tanggal akreditasi.

“Kami mengajak partisipasi masyarakat Sumatera Utara untuk bersedia menjadi relawan pemantau pilkada di Sumatera Utara dengan mendaftarkan dirinya menjadi relawan ke kantor JPPR Sumut, Jl.Sei Besitang No.56 Kec.Medan Petisah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Kami akan berikan tanda pengenal relawan pemantau agar bisa langsung memantau sampai ke TPS,” tutup Irvan J.M.Simatupang.

Terpisah Komisioner KPU Sumatera Utara El Suhaimi menyampaikan harapan bahwa semoga dengan adanya pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran Pemilihan bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Berdasarkan ketentuan KPU nomor 328 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat Hasil Pilkada 2024, lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pilkada 2024 harus memenuhi syarat dan ketentuan. Di antaranya adalah berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi.

Pemantau memastikan penyelenggara pemilu melaksanakan semua tahapan dan jadwal sesuai dengan yang ditetapkan.
Sementara saat pemungutan suara, pemantau mengawasi pelaksanaan pemungutan suara sejak TPS dibuka hingga ditutup.

Pemantauan dilakukan, antara lain, terkait prosedur pemungutan suara, hasil rekapitulasi suara, termasuk mencatat temuan dugaan kecurangan, seperti politik uang dan intimidasi kepada pemilih.

”Bagi individu yang terlibat sebagai pemantau pemilu, akan meningkatkan kualitas pemahaman tentang pemilu dan menambah pengalaman terkait dengan demokrasi dan kepemiluan,” ujar Irvan J.M. Simatupang. (As)

Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Desa Rukun Jaya Minta Lapangan Bola Dikembalikan ke Desa

0

Neracanews | Mandailing Natal – Tokoh Pemuda (Asmar Rangkuty, Reno Erlangga, Edyson, Dolly) dan Tokoh Masyarakat (Khadwan, Tamrin Saragih), mewakili atasnama masyarakat Desa Rukun Jaya, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina – Sumut menuntut agar tanah lapangan bola yang telah ditanami dan dikelola oleh mantan kades Jujur Simatupang dikembalikan ke desa. Hal ini disampaikan Khadwan kepada Neracanews pada Selasa, 19/11/2024.

Khadwan juga menyampaikan, dulu saat dirinya menjabat sebagai PJ Kades Rukun Jaya tahun 2023, lapangan bola ini setahunya diperuntukkan untuk lapangan bola desa dan juga sudah pernah dibersihkan semasa dia menjabat, namun saat ini lapangan bola tersebut sudah ditanami dan dikelola oleh mantan kades sebelumnya, yaitu Jujur Simatupang, jadi kami atasnama masyarakat menuntut agar lapangan bola ini dikembalikan ke desa, ucapnya.

Lanjutnya, terkait ini kami bersama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda juga telah menyampaikan kepada mantan Kades tersebut untuk berkoordinasi agar lapangan bola itu dikembalikan ke desa, namun mantan Kades tersebut meminta ganti rugi, tentu kami menolaknya, siapa suruh lapangan bola itu di tanami. Dan ini juga sudah kami sampaikan kepada Kepala Desa yang sekarang, yakni Ahmad Usamir Situmorang.

Sementara itu, Kepala desa (Kades) Rukun Jaya Ahmad Usamir Situmorang saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tanggal 19/11 sekitar pukul 16.48 Wib menyampaikan, terkait hal ini sudah kita sampaikan juga ke pihak kecamatan bang katanya, dan pihak Kecamatan akan mengupayakan bagaimana persoalan ini agar dapat terselesaikan, namun sampai saat ini belum ada titik temunya, sementara pihak si pengelola sampai saat ini masih mengelola lapangan bola desa tersebut. Pada prinsipnya seluruh masyarakat menginginkan lapangan bola itu kembali ke desa.

Saya sebagai kepala desa telah berupaya memanggil pihak si pengelola, akan tetapi tidak di indahkan, ucapnya. (*)

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

0

Medan – Tabir Kematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampah Jalan Pasar V, Ismail Harun Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (12/11/24) lalu akhirnya terungkap.

Dalam kasus ini, Polsek Medan Tembung meringkus empat pelaku yang terlibat dalam menghilangkan nyawa Dameriahta Tarigan (42) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat.

Dalam keterangan konferensi persnya, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora mengatakan keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.

“Atas kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan als Iwan (41) dan Sanif (36) berperan sebagai membantu membuang mayat,” sebut Kompol Jhonson Sitompul, Sabtu (16/11/2024) siang.

Adapun motif pelaku Mariani ini menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu melihat korban dan suaminya yang bernama Dedi ini memiliki hubungan asrama.

“Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya bernama Dedi (37) yang saat ini sudah kita tahan juga,” bebernya.

Lanjutnya menerangkan, berawal saat pelaku menerima informasi dari keluarganya bahwa si korban ini datang menghampiri suaminya.

Pelaku yang mendengar kabar tersebut langsung terbakar api cemburu langsung menghampiri keduanya.

“Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepalnya terbentur hingga korban meninggal dunia,” terangnya.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarga nya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.

“Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (As/Red)

Mike Tyson Gagal Bawa Rp1,2 Triliun Setelah Dihajar Jake Paul pada Laga Tinjau Dunia

0
Mike Tyson
Legenda tinju dunia, Mike Tyson, gagal mendapat uang Rp1,2 triliun. Itu terjadi usai “Si Leher Beton” keok di tangan aktor sekaligus youtuber kontroversial, Jake Paul dalam pertarungan delapan ronde di AT&T Stadium, Texas, Amerika Serikat, Sabtu (16/11/2024) siang WIB.

Dalam duel itu, Tyson yang sudah uzur, mampu mengimbangi Jake Paul, yang terpaut usia 31 tahun lebih muda. Namun demikian, juri memutuskan jika sang legenda harus kalah angka mutlak 80-72, 79-73, dan 79-73.

Menurut laporan Marca, duel tinju profesional yang disiarkan perdana di Netflix ini, menawarkan hadiah besar 60 juta Euro atau setara Rp1,2 triliun.

Hasil tinju dunia antara Mike Tyson Vs Jake Paul, di mana The Problem Child berhasil meraih kemenangan atas Iron Mike dalam pertarungan yang berlangsung dalam 8 ronde.

Duel berlangsung seru di mana Jake Paul masuk ke dalam arena dengan cara yang ikonik, yakni dengan menumpangi mobil mewah berwarna hijau menuju rinju tinju dengan gaya tengilnya yang khas.

Sedangkan Mike Tyson memasuki venue dengan cara sederhana, di mana wajahnya pun terlihat tegang saat disambut riuhan penonton.

Jalannya pertarungan sendiri berlangsung seru, di mana Iron Mike langsung tancap gas dan tampil agresif saat berhadapan dengan The Problem Child.

Sang veteran sempat mendaratkan pukulan kiri yang cukup keras dan membuat lawannya mundur dan bertahan.

Meski demikian, Paul mampu memberikan perlawanan sengit di mana dirinya melakukan clinch melancarkan bodyshot dengan sangat efektif.

Ia sempat gagal melakukan hook, namun mampu mendaratkan pukulan jab keras yang dikombinasikan dengan pukulan kanan yang membuat Tyson kesulitan.

Duel yang berlangsung selama dua menit pada setiap ronde terasa singkat karena pertarungan berlangsung sangat seru.

Pada ronde kedua, jual beli pukulan terjadi dengan Tyson melancarkan pukulan jab untuk mencari jarak, yang kemudian kembali dibalas lewat bodyshot.

Sang mantan YouTuber itu kemudian melakukan pukulan jab, di mana ia tampak memegang kendali pertarungan.

Ronde ketiga, Mike Tyson tampil agresif namun lawannya menggoyahkannya dengan pukulan kanan pendek. Paul terus mendominasi dengan menghujaninya dengan pukulan demi pukulan.

Alhasil sang legenda kelas berat itu terlihat kesulitan untuk membalas serangan lawannya yang 31 tahun lebih muda.

Ronde keempat, Si Leher Beton yang lebih tua terlihat jauh lebih lambat dari lawannya, di mana Paul terus dengan nyaman mendaratkan pukulan jab yang efektif.

Tyson tak banyak melakukan serangan dan tampak sudah kehabisan tenaga meski laga belum lama dimulai. Alhasil penonton meminta veteran untuk lebih menunjukkan kemampuannya.

Ronde kelima, pukulan demi pukulan terus diterima oleh Iron Mike yang nampak terus melambat dan hanya mengerahkan hook kiri pendek.

Bahkan hal ini membuat Jake Paul sempat mengejeknya dengan gestur tengil yakni menjulurkan lidah kepadanya.

Ronde keenam, The Problem Chol berada pada kondisi yang berbeda jika dibandingkan dengan Tyson, di mana dirinya terus agresif sementara seniornya hanya bertahan.

Lagi-lagi Paul mencoba menggunakan pukulan jab untuk menjatuhkan Tyson, namun entah mengapa ia tak langsung menyerang sang legenda.

Ronde ketujuh, duel makin panas di mana kedua kubu tampil ngotot. Sang veteran tamnpil sangat agresif, akan tetapi dibalas lewat kombinasi pukulan kanan ke arah wajah dan bodyshot oleh Paul.

Serangan straight kanan juga mendarat ke tubuh Tyson, dan uppercut dari pertinju muda itu sempat mengenai sasaran.

Pada ronde kedelapan, Mike Tyson mampu bertahan dengan baik lantaran menghindari serangan dari Paul yang beberapa kali meleset.

Sempat sama-sama mencari celah untuk melawan, namun akhirnya Jake Paul maju duluan dan menyerangnya dengan hook kanan pendek. Penonton sempat kembali bersorak karena meminta aksi lebih.

Namun Paul lebih memilih untuk menunjukkan respek kepada sang legenda, yang kemudian dibalas dengan pelukan dan sportivitas yang ditampilkan oleh Si Leher Beton.

Hingga akhirnya juri memutuskan untuk memberikan kemenangan pada Jake Paul usia mengalahkan Mike Tyson lewat unanimous decision dengan skor 80-72, 79-73, 79-73

Rekap hasil tinju dunia, Sabtu (16/11/2024) siang WIB:
Jake Paul kalahkan Mike Tyson lewat unanimous decision (80-72, 79-73, 79-73).

Katie Taylor (c) kalahkan Amanda Serrano via unanimous decision (95-94, 95-94, 95-94)

Mario Barrios (c) kalahkan Abel Ramos ends in a split draw (114-112, 110-116, 113-113)

Neeraj Goyat kalahkan Whindersson Nunes via unanimous decision (59-55, 60-54, 60-54)

Shadasia Green kalahkan Melinda Watpool via split decision (97-93, 94-96, 96-94)

Lucas Bahdi kalahkan Armando Casamonica via majority decision (95-95, 96-93, 98-92)

Bruce “Shu Shu” Carrington Jr. kalahkan Dana Coolwell via unanimous decision (80-70, 80-70, 80-70). (**)

KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc

0

KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel JW Marriot, Medan, Sabtu (16/11/2024).

Komisioner KPU Sumut, El Suhaimi mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting memastikan kelancaran dan integritas pelaksaan Pilkada 2024.

Adapun peserta dari kegiatan ini anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi sumber daya manusia. Dan, panitia pemilihan kecamatan dari berbagai kabupaten/kota.

“Penguatan kelembagaan badan adhoc ini untuk memantapkan solidaritas dan koordinasi antara penyelenggara pemilihan. Lalu, memberikan pemahaman yang mendalam kepemiluan kepada jajaran hingga tingkat PPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, lewat kegiatan penguatan ini diharapkan PPK bisa melakukan manajemen badan Adhoc yang berada di bawahnya. Seperti, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Pada intinya kegiatan ini mengingatkan tugas dalam pelaksanaan pemilu pada 27 November 2024 mendatang,” katanya.

Dia mengungkapkan, suksesnya penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari kesiapan penyelenggara di semua tingkatan.

Maka dari itu, Sumut dengan jumlah pemilih yang cukup besar harus dilakukan persiapan yang matang.

Sedangkan, Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi narasumber pada acara tersebut menyampaikan proses penanganan pengaduan di DKPP dimulai dengan verifikasi administrasi dan materi.

Bila pengaduan memenuhi syarat, lanjut dia, maka diberi Waktu tujuh hari kepada pelapor untuk melengkapi kekurangannya.

“Kalau dinyatakan lengkap, pengaduan akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan,” ujarnya.

Ia menuturkan, ada berbagai jenis pelanggaran etika yang sering terjadi. Seperti pelanggaran profesionalisme.

“Ada pengaduan tidak netral, melanggar prosedur hingga dugaan perilaku tidak patut. Contohnya, ada tindakan kekerasan atau dugaan perbuatan asusila oleh penyelenggara pemilu. Kami memproses kasus-kasus sesuai dengan bukti yang ada,” katanya. (As)

Ahmad Sahroni : Polda Sumut Komitmen Berantas Judi

0
MEDAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) spesifik di Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (15/11).

Kedatangan rombongan Komisi III DPR RI disambut Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Pejabat Utama Polda Sumut serta seluruh kapolres jajaran.

Ketua Tim Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan kunjungan kerja di Polda Sumut ini untuk memastikan pelayanan yang diberikan institusi Polri kepada masyarakat dalam penegakkan hukum berkeadilan.

“Saya sudah mendengar langsung dari Bapak Kapolda Sumut bahwa jajarannya komit memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya kepada awak media.

Sahroni mengungkapkan, Polda Sumut juga komit memberantas judi online secara menyeluruh sesuai instruksi Presiden Prabowo. “Pak Kapolda Sumut tadi menyampaikan kepada teman-teman juga fokus pada pemberantasan judi online. Kalau melihat laporan perkara judi online mengalami kenaikan sangat drastis,” ungkapnya.

Politik Partai Nasdem itu berharap agar Polri dan PPATK dapat menjerat para pelaku dengan melakukan pemblokiran transaksi rekening judi online termasuk di wilayah Sumatera Utara.

“Kita Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kapolda Sumut dalam upaya memberantas judi online di Sumatera Utara,” pungkasnya. (As)

KPU Sumut Lakukan Debat Ke-3, Calon Gubernur Saling Sindir

0
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) lakukan debat publik ke 3 di Hotel Tiara Convention Center, Rabu (13/11/2024) malam.

Dalam sesi ini calon Gubernur Sumut Nomor Urut 1 Bobby Nasution dan calon gubernur nomor urut 2 Edy Rahmayadi saling sindir soal sinergi pemerintah daerah dan pusat.

Momen ini bermula ketika Edy menyindir Bobby telah melangkahi tugas dan wewenang Gubernur dengan cara menemui menteri secara langsung. Edy menyebut hal itu dilakukan Bobby ketika masih menjabat Wali Kota Medan dan dirinya menjabat Gubernur Sumut.

“Saya tahu anda sampaikan anda mau fasilitasi menjumpai DPR RI, menjumpai DPD RI. Kenyataan di wali kota saja itu langsung ke menteri, tidak ke DPR. Saya tahu itu karena saya datang ke DPR RI.

Di Komisi 5 , Komisi 2 dan itu memang tempat saya berkoordinasi menanyakan potensi yang ada. Bukan saya langsung datang ke menteri,” ujar Edy saat debat ketiga Pilgub Sumut.

Menurut Edy, secara hierarki harusnya wali kota maupun bupati terlebih dahulu berkoordinasi dengan Gubernur Sumut. Namun Bobby Nasution saat menjadi Wali Kota Medan tidak berkoordinasi dengannya ketika menjabat Gubernur Sumut.

“Tidak ada urusan kepala daerah bupati dan wali kota langsung ke menteri, yang ada adalah gubernur. Secara hierarki bupati dan wali kota harus melalui gubernur karena gubernur perwakilan pusat di daerah. Itu ada undang undang nya,” ujarnya.

Mendengar paparan Edy, Bobby pun balik mengungkap momen ketika mantan KSAD itu meminta bantuannya untuk bertemu dengan menteri kabinet.

“Baik, Pak Edy, kalau tadi Pak Edy sampaikan pas saya jadi wali kota langsung ke menteri. Mohon maaf, kalau saya melangkahi Pak Edy sebagai gubernur. Tapi mohon maaf pak sekali lagi. Seingat saya bapak pernah minta tolong saya bertemu menteri pas saya menjadi wali kota, pak,” kata Bobby Nasution

Bobby heran Edy Rahmayadi yang meminta bantuannya untuk menemui menteri demi membahas program. Padahal, Edy sempat menyindirnya langsung menemui menteri tanpa melibatkan Gubernur Sumut.

“Mohon maaf sekali lagi. Karena kalau memang bapak anggap efektif kenapa bapak harus minta wali kota pak untuk bertemu dan bicara program. Tapi enggak apa-apa, pak. Itu kita lakukan sama sama,” ujar Bobby.

Bobby berjanji jika nantinya menang Pilgub Sumut 2024, ia akan melibatkan Bupati maupun Wali Kota untuk bersama sama menemui menteri dan anggota DPR RI untuk membahas program di wilayahnya masing-masing.

“Tidak ada kepentingan pribadi, tidak ada kepentingan wali kota Medan, tidak ada kepentingan gubernur Sumut waktu itu. Yang kita sama-sama pahami kepentingan masyarakat Sumut.

Makanya kalau memang ke depannya kami pak, kami akan pastikan di sini ada calon wali kota calon bupati se Sumut. Kita nanti sama sama jumpai menteri kita sama sama jumpai DPR RI,” ungkapnya.
(As)

 

 

Polda Sumut dan KPU Sumut Imbau Pendukung Tetap Damai

0

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bersama pihak terkait mengadakan pertemuan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/11/2024), guna mempersiapkan debat publik ketiga bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk menjamin debat berjalan aman dan tertib.

Kepala Biro Operasi Polda Sumut, Kombes Pol Victor Togi Tambunan, yang didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk menjaga stabilitas selama proses Pilkada Sumut.

“Ini adalah wujud komitmen kami bahwa Pilkada Sumut akan berlangsung aman dan tertib,” kata Kombes Togi dalam konferensi pers usai pertemuan.

Ia menambahkan, pertemuan ini juga sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan debat pertama dan kedua, dengan harapan debat ketiga yang dijadwalkan pada 13 November 2024 di Tiara Convention Center, dapat berlangsung lebih lancar.

“Kami mengimbau kepada simpatisan dan pendukung agar menjaga ketertiban sehingga debat terakhir ini bisa sukses,” ujar Kombes Togi.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Medan yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Menurutnya, pertemuan ini dihadiri oleh pihak kepolisian, tim pemenangan dari kedua paslon, dan berbagai pihak lainnya yang memberikan masukan demi kelancaran debat ketiga.

“Semoga debat ketiga nanti berjalan dengan tertib, di mana masing-masing paslon dapat menyampaikan visi, misi, serta program secara substansial,” kata Agus.

KPU Sumut juga membuka diri terhadap masukan, termasuk dalam hal pembatasan jumlah pendukung yang akan diizinkan hadir. Rapat lanjutan untuk membahas teknis lebih lanjut akan digelar pada 11 November 2024.

“Di rapat nanti, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatur jumlah pendukung yang masuk demi keamanan,” tambah Agus.

Tim kuasa hukum kedua paslon pun turut menyampaikan dukungan mereka terhadap upaya menjaga ketertiban selama debat ketiga. Kuasa hukum paslon nomor urut 1 berharap acara ini berjalan lancar tanpa insiden yang mengganggu jalannya pesta demokrasi. Sementara kuasa hukum paslon nomor urut 2 menekankan pentingnya menjaga Pilkada Sumut tetap damai dan aman, mengingat provinsi ini menjadi barometer nasional dalam keberhasilan demokrasi.

“Sebagai provinsi terbesar ketiga di Indonesia dengan beragam suku dan agama, kami berharap Pilkada di Sumut bisa berjalan damai dan menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar perwakilan kuasa hukum paslon nomor urut 2.

Pertemuan ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan debat ketiga berjalan lancar dan aman, sehingga masyarakat Sumatera Utara dapat menyaksikan visi dan misi kandidat dengan baik. (As)

KPU Karo Catat 839 Lembar Rusak Hasil Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilihan Bupati

0
KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, telah selesai melakukan proses pelipatan dan penyortiran surat suara untuk Pilkada 2024. Diketahui, proses pelipatan dan sortir ini dilakukan selama tiga hari mulai Jumat (1/11/2024) hingga Minggu (3/11/2024) kemarin.

Diketahui, dalam proses ini para petugas yang sudah dipilih ditugaskan untuk menyortir terlebih dahulu kondisi surat suara sebelum dilipat. Selama tiga hari kemarin, petugas sudah mengecek secara langsung kondisi surat suara yang akan dilipat ditemukan sejumlah surat suara mengalami kerusakan.

Berdasarkan keterangan Ketua KPUD Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting, selama tiga hari pelipatan kemarin pihaknya telah mencatat jumlah surat suara yang baik maupun rusak. Dari total 308.415 surat suara yang dibutuhkan setelah disortir ditemukan sebanyak 839 lembar yang mengalami kerusakan.

“Dalam proses pelipatan kemarin, tentunya kita pastikan dulu kondisinya. Dari tiga hari kemarin, kita catat dari seluruh surat suara yang kita cek, sebanyak 839 lembar yang rusak,” ujar Rendra, Jumat (8/11/2024).

Berdasarkan catatan yang didapat dari KPUD Kabupaten Karo, diketahui total kebutuhan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo sebanyak 307.415 lembar. Namun, saat tiba di Kabupaten Karo dan dilakukan proses sortir tercatat jumlah surat suara yang ada di dalam 154 kota tersebut, berisikan 309.942 lembar.

“Jadi setelah kita cek, yang seharusnya satu kotak berisikan 2000 lembar, ada yang berlebih. Jadi sudah masuk ke dalam kategori surat suara yang rusak. Sehingga, dari total kebutuhan kita, jika ditambahkan yang rusak dan lebih, totalnya 1.366 lembar,” katanya.

Dengan hal ini, dari total kebutuhan surat suara untuk Pilbup Kabupaten Karo sebanyak 307.415, surat suara yang dinyatakan baik sebanyak 306.576. Sehingga, karena adanya kekurangan surat suara akibat kondisinya yang dianggap rusak pihak KPUD Kabupaten Karo kembali mengajukan penggantian surat suara ke KPU Provinsi Sumatera Utara.

“Sudah kita sampaikan total yang baik dan rusak. Untuk yang rusak kita koordinasi ke KPU provinsi untuk bagaimana selanjutnya. Karena untuk pengadaan surat suara dikolektifkan ke provinsi,” katanya.

Ketika ditanya langkah ke depan terkait surat suara yang rusak, ia mengaku nantinya paling lama satu hari sebelum proses pemungutan suara pihaknya akan memusnahkan 1.366 lembar surat suara yang rusak. Pemusnahan dengan cara dibakar ini, nantinya KPUD Karo akan turut menggandeng Bawaslu dan instansi terkait untuk sama-sama menyaksikan pemusnahan surat suara yang rusak tersebut agar tidak disalahgunakan. (Nid)