Pemko Medan Harus Jemput Bola Pastikan Buruh Mendapat Uang THR

Negara melalui Permenaker-RI No. 6 Tahun 2006 Tentang THRR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, menjamin bahwa : Pengusaha wajib memberikan memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, beberapa hari yang lalu Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuat kebijakan membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menyikapi kebijakan Pemko Medan tersebut, Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kota Medan Tony Rickson Silalahi SH, mengatakan Pemko Medan harusnya membuat kebijakan jemput bola.

Hal itu dilakukan untuk memastikan Pekerja/Buruh di Kota Medan mendapatkan uang THR Keagamaan/Lebaran sesuai ketentuan bukan menunggu bola melalui membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Saya yakin kebijakan ini tidak akan efektif, karena persoalan uang THR Keagamaan ini merupakan persoalan klasik bagi kawan-kawan Pekerja/Buruh yang status hubungan kerjanya outsourcing, kontrak, harian lepas dan borongan”.

“Saya yakin Pekerja/Buruh dengan status outsourcing, kontrak, harian lepas dan borongan tidak akan berani membuat pengaduan ke Pemko Medan/Dinas Ketenagakerjaan tentang soal uang THR Keagamaannya.

Mereka takut karena akan mendapatkan intimidasi, mutasi atau bahkan di PHK oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Bahkan mirisnya lagi, ada pengusaha-pengusaha “hitam” yang menggunakan modus tidak memperpanjang kontrak kerja atau merumahkan Pekerja/Buruhnya 30 hari menjelang hari Raya Keagamaan untuk menghindari pembayaran hak atas uang THR Keagamaan Pekerja/Buruhnya, setelah Hari Raya Keagamaan berlalu, mereka pun dipanggil lagi bekerja.

Mereka ini hanya bisa pasrah karena takut kehilangan pekerjaan atau tidak dipanggil lagi bekerja sedangkan mereka sangat butuh pekerjaan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari. Jumlah mereka ini sangat besar, hampir 80% Pekerja/Buruh di Kota Medan statusnya outsourcing, kontrak, harian lepas dan borongan” ujar Tony yang juga Aktivis Buruh FSPMI-KSPI Kota Medan.

Lanjutnya, “Pada tanggal 22 April 2023 nanti umat Muslim akan merayakan Lebaran, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan harusnya membuat kebijakan “jemput bola” dengan membentuk Tim Satgas THR Keagamaan.

Satgas itu terdiri dari Pegawai Pemko Medan Dinas Ketenagakerjaan, Pegawai Pemprov Sumut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, para pimpinan Serikat Pekerja/Buruh, dan para intelektual maupun instansi-instansi terkait turun ke perusahaan-perusahaan.

Dan melakukan investigasi dan mencari informasi untuk memastikan seluruh Pekerja/Buruh di Kota Medan mendapatkan hak atas uang THR Keagamaan dan cuti sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi yang tegas dank eras terhadap para pengusaha yang melanggar aturan tentang THR Keagamaan.

Kebijakan ini akan lebih efektif, dampaknya dan dipastikan seluruh Pekerja/Buruh di Kota Medan dapat membeli kebutuhan-kebutuhan Lebaran. serta merayakan Lebaran dengan khidmat dan suka cita bersama sanak keluarga famili dirumah maupun di kampung halamannya masing-masing” ; ujar Tony mengakhiri (As/Rls/Red).

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini...

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

Ratusan Buruh Demo PT BRI Kanwil Medan, Tuntut Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan

MEDAN - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia...

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027: Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

​KARO – Pemerintah Kabupaten Karo menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan...

Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

KABANJAHE – Suasana khidmat menyelimuti Jambur Sempakata, Kabanjahe, saat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pelantikan Pengurus Lembaga Adat Dalihan Natolu Tabagsel Asahan Periode 2025–2029 Berlangsung Khidmat

Asahan — Pelantikan Pengurus Lembaga Adat Dalihan Natolu Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Kabupaten Asahan periode 2025–2029 berlangsung khidmat pada Sabtu (25/4/2025) pukul 10.00 WIB....

Pemkab Karo Gelar Musda I Forum TJSLBU Tahun 2026, Dorong Sinergi CSR Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berastagi,— Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Kabupaten Karo Tahun 2026 bertempat di...

Akselerasi Pembangunan Tanah Karo, Bupati Karo Kukuhkan Pengurus Forum TJSL 2026-2031

Berastagi - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes resmi melantik Pengurus Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha...

Waspada Penipuan: Dinas Kominfo Karo Klarifikasi Akun Messenger Palsu Wakil Bupati Karo Komando Tarigan

Kabanjahe – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan melalui pesan media sosial messenger yang mencatut nama...

Pemerintah Kabupaten Karo Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Kabanjahe — Menyikapi keterlambatan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Karo, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., melalui Asisten...

Sidak Tambang Dolomit di Desa Mardingding: UPT 2 Dairi Instruksikan CV Karo Persada Abadi Hentikan Penjualan

Mardinding – Tim gabungan yang terdiri dari Kepala UPT 2 Dairi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Satgas...

Pemkab Karo Izinkan Dana BOSP 2026 Digunakan untuk Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan secara resmi menginstruksikan Satuan Pendidikan untuk menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026...

Forkopimda Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi di Makodim 0208/Asahan

Asahan – Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di Aula Makodim 0208/Asahan pada Jumat (24/4/2026) pagi. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...