2 Remaja di Makassar Nekat Bunuh Bocah 11 Tahun, Rencana Jual Organ Tubuh

Makassar – 2 Remaja di Makassar nekat bunuh bocah 11 Tahun, bocah itu berinisial MFS (11) tinggal di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bocah malang itu ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.

Bocah MFS itu dibunuh oleh dua remaja berinisial AD (17) dan MF (14). Pelaku AD masih duduk di bangku SMA dan pelaku MF duduk di bangku SMP.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan motif pembunuhan bocah itu dipicu dorongan ingin kaya mendadak.

Lanjut, Kombes Pol Budhi Haryanto membagikan tiga aspek sehingga peristiwa pidana tersebut terjadi. Apalagi kedua pelaku AD dan MF masih duduk di bangku sekolah.

“Pertama, aspek sosiologis. Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet,’ ucap Budhi Haryanto.

Konten negatif yang dimaksud Budhi adalah, pelaku AD mengakses situs jual beli organ tubuh manusia. Atas dasar itulah, pelaku AD nekat melakukan penculikan dan pembunuhan kepada korban. “Tentang jual beli organ tubuh.

Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan,” kata Budhi.

Budhi juga mengatakan rencana tersangka, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual.

Dari aspek psikologis, lanjut Budhi, pihaknya akan mendatangkan psikiater untuk mengecek psikologi AD yang berusia remaja namun nekat membunuh.

“Setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini,” terangnya.

Sementara dari aspek hukum, Budhi mengatakan pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana.

“Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002,” terang Budhi.

Pelaku yang berstatus anak di bawah umur terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah,” tuturnya.

Pelaku AD yang dihadirkan dalam konferensi pers itu mengakui perbuatannya itu dilakukan atas dorongan ingin kaya.

Bocah 11 Tahun Diculik Lalu Ditemukan Tewas di Waduk

“Masuk di Yandex terus ketik Organ Sell, disitu harganya 80 ribu dollar,” ujar AD.

Nominal 80 ribu dollar itu jika dirupiahkan setara Rp 1,2 miliar.

AD mengatakan organ korban yang hendak dijual adalah ginjal, paru-paru dan beberapa lainnya. duk.

Namun saat menawarkan organ yang hendak dijual, AD mengaku tidak mendapat respon dari calon pembeli.

Korban MFS pun dibunuh dengan cara dicekik lalu dibenturkan ke lantai. Setelah itu korban diikat lalu dibungkus. Mayatnya lalu dibawa AD menggunakan motor bersama pelaku lain MF.

Lalu dibawa ke Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros. Oleh pelaku, mayat korban dibuang ke bawah jembatan Nipa-nipa. (As/Kms/Red)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

Padanglawas - Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak...

Pemerintah Kabupaten Karo Dan DPRD Sinergikan Pembahasann Raperda Strategis

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Barak Narkoba di Jalan Kolam Berastagi di Bakar Polres Karo, Komitmen Berantas Narkoba

Karo - Berawal dari informasi yang beredar di media...

Polisi Pilih Bungkam Judi Togel di Humbahas Marak

Humbahas - Judi togel di Humbahas kini memicu kegaduhan...

Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan

Karo - Suasana berbeda tampak di Mapolres Karo, Jumat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Super Nine Wakili Polres Karo Bertanding di Kapolda Cup E-Sport 2026

Medan - Setelah sukses menjuarai Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolres Cup 2026, Tim Super Nine kini resmi mewakili Polres Karo pada kompetisi E-Sport tingkat...

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

MEDAN - Pengaduan Kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dari kantor Hukum Sabar Ganda & Partners ke ke Komisi Yudisial memasuki babak baru. Tiga...

Polisi Pilih Bungkam Judi Togel di Humbahas Marak

Humbahas - Judi togel di Humbahas kini memicu kegaduhan besar setelah munculnya ancaman teror dari terduga bandar. Salah satu bandar judi toto gelap (togel)...

Pelaku TPPU Berasal dari Penegak Hukum, Masih Tajamkah Hukum Kita?

Oleh: Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H. Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa Indonesia mendeklarasikan dirinya sebagai negara...

Hari Ini di PRSU 2026, Menampilkan Organ Tunggal Karo dan Kompetisi Dance

Medan - Perwakilan dari pengelola Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) membuat aturan tiket murah kepada pelajar yang datang di kegiatan tahunan yang beralamat di...

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

Padanglawas - Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak berdasar dan terkesan fitnah yang dilontarkan, Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Rezki Hasibuan. Dalam...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah mencuatnya dua nama besar yang diduga kuat menjadi pengontrol utama bisnis haram tersebut. Jaringan sabu di...

Wakil Bupati Asahan Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., meresmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan di Desa Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong, Selasa (7/7/2026). Peresmian tersebut menjadi...