Jumat, Maret 29, 2024

Pengusaha Kapal Pukat Trawl di Sibolga Diduga Kebal Hukum?

Sibolga – Pengusaha kapal Pukat Trawl di Kota Sibolga, diduga kebal hukum. Pasalnya, kapal Pukat Trawl diduga milik TH ataupun FH tampak masih bebas beroperasi dan melakukan aktifitas bongkar hasil tangkapan di tangkahan ‘R’, Kota Sibolga.

Mulai dari Pukat Trawl KM BK yang bongkar hasil tangkapan pada Kamis (23/03/2023), KM SR 04 yang berhasil sandar dan bongkar pada Senin (27/03/2023) dan terakhir KM BT yang berhasil sandar dan bongkar hasil tangkapan pada Selasa (28/03/2023).

Ketiga kapal Pukat Trawl tersebut diduga mulus melewati jalur pintu masuk/keluar kapal sehingga dapat beraktifitas dan bongkar hasil tangkapan di gudang ‘R’ Kota Sibolga.

Saat awak media mengambil dokumentasi aktifitas bongkar hasil tangkapan, FH yang diduga merupakan anak kandung dari TH beserta beberapa pengawas di tangkahan tersebut langsung menghadang dan mengusir awak media yang melakukan peliputan dan terjadi adu mulut.

“Ngapain lagi ke sini? Kau kan, wartawan itu? Jangan mencari ribut di sini, di sini tempat mencari makan. Pergi keluar jangan sampai kita ribut di sini,” kata FH.

“Ada larangan di sini? Kalau memang ada larangan buatlah tulisan dilarang masuk dan akupun bukan mau cari ribut, cuma mau lihat-lihat sajanya,” ucap awak media kepada FH.

Selanjutnya, TH alias M datang dengan wajah memerah dan berkata ‘Sudah, bawa keluar’, kemudian 2 orang pengawas tangkahan membawa dan menyuruh awak media untuk keluar dari tangkahan tersebut.

Hal ini justru semakin menimbulkan tanda tanya besar, kenapa kapal yang sebelumnya diduga pernah diamankan oleh pihak aparat penegak hukum (Gakkum), namun masih dapat beroperasi bahkan bongkar ikan hasil tangkapan di tangkahan ‘R’.

Apakah Gakkum di Kota Sibolga diduga tutup mata dan diduga tidak mampu mengatasi persoalan ilegal fishing Pukat Trawl di Kota Sibolga?

Kendati demikian, kapal yang diduga tidak memiliki kelengkapan surat-surat perijinan resmi serta menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh negara, telah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Sayangnya, Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (28/03/2023) sekira jam 07.27 WIB, tidak memberikan keterangan sama sekali. Bahkan, konfirmasi via WhatsApp tampak ceklis satu, diduga Danlanal Sibolga telah memblokir kontak awak media ini hingga berita diterbitkan.

Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat Kota Sibolga mengapresiasi Lanal Sibolga terhadap pengamanan kapal Pukat Trawl alias Pukat Ikan (PI) yang sangat meresahkan.

Akan tetapi, masyarakat juga mengaku merasa kecewa kepada aparat Lanal Sibolga yang akhirnya kapal Trawl tersebut diduga lepas.

Aktiva.news telah berupaya mengkonfirmasi Danlanal Sibolga terkait hal ini sejak Selasa (21/03/2022), Rabu (22/03/2022) hingga Kamis (23/03/2022), namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi dari Danlanal.

Sementara itu, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengatakan, Satpolair Polres Sibolga tidak ada menerima penyerahan soal Pukat Trawl yang diduga pernah diamankan oleh pihak Lanal Sibolga.

“Kami tegaskan, kami tidak ada melakukan penangkapan Pukat Trawl dan kami tidak ada menerima penyerahan, karena memang dari Lanal itu bisa melakukan penyidikan sendiri tanpa harus diserahkan ke pihak Kepolisian. Silahkan tanyakan langsung ke Danlanal kembali terkait penangkapan itu,” kata Kapolres Sibolga, Jum’at (24/03/2023).

Kepala PPN Sibolga, Makkasau, yang dikonfirmasi Jum’at (24/03/2023) sore, terkait hal ini juga tidak memberikan keterangan apapun.

Demikian pula dengan Kabid DKPP Sibolga, Bangun Harahap juga tidak memberikan keterangan apapun.

Aktiva.news akan berupaya mengkonfirmasi Danlantamal II Padang dan Kapolda Sumatera Utara serta diharapkan agar melakukan tindakan tegas terhadap kapal-kapal yang telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di daerah Kota Sibolga dan ataupun Tapanuli Tengah. (Syaiful Pulungan)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN