Sabtu, Juli 27, 2024

Pria Tamatan SMA Jadi Dokter Gadungan Selama 2 Tahun Dengan Gaji 7 Juta

Aksi nekat yang dilakukan Susanto menjadi pembelajar buat para perusahan dan Medis. Ia hanya tamat SMA namun menjadi dokter gadungan yang sudah dua tahun praktek di PT Pelindo Husada Citra (PHC).

Dokter gadungan, Susanto berhasil menipu PT PHC selama dua tahun dan praktik di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Blora, Jawa Tengah. Padahal, Susanto merupakan seorang lulusan SMA. Namun, ia berhasil meraup gaji Rp 7 juta berserta tunjangan lainnya setiap bulan.

Dokter gadungan itu bisa bekerja bermula dua tahun lalu PT PHC membuka lowongan kerja dan merekrut pegawai secara online.

Santoso tertarik melihat lowongan tersebut.
Trik lama menipu digunakan kembali. Agar bisa mengisi formulir pendaftaran dia kemudian mencari dokter di media sosial Facebook.

Hingga pada akhirnya Santoso menemukan akun dr Anggi Yurikno, seorang dokter asal Bandung. Lalu, semua identitas dokter yang asli itu dicuri oleh Santoso. Kemudian digunakan melamar kerja. Hasilnya, dokumen fiktif itu membuat Santoso diterima kerja.

Direktur Utama PT PHC dr Subardjo mengaku telah kecolongan. Bahkan, sebelum kasus ini terungkap Santoso rencananya akan mendapat kontrak kerja selama 7,5 tahun. Dalam kasus ini, dia memastikan tidak ada pasien yang menjadi korban.

“Dia tugas sebagai dokter umum di klinik OHiH. Melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja. Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat,” ujarnya, Selasa (13/9/2023).

Kisah Santoso ini lumayan menggegerkan publik. PT PHC berharap kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran.

Dokter gadungan
Wajah Dokter Gadungan Tamatan SMA

Terutama bagi perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja, ada baiknya teliti memeriksa dokumen-dokumen pelamar kerja.

Aksi Susanto terhenti ketika Ika Wati, pegawai RS meminta berkas persyaratan lamaran pekerjaannya lagi. Hal itu dilakukan untuk memperpanjang masa kontrak kerja Susanto alias dr Anggi Yurikno palsu.

“Mulai dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, sampai FC ACLS atas nama DR. Anggi Yurikno,” kata Ugik dalam surat dakwaannya, Selasa (12/9/2023).

Susanto akhirnya mengirim berkas itu ke Ika Wati via chat WhatsApp. Dari situ lah aksi Susanto menipu dengan menggunakan identitas dr Anggi Yurikno terbongkar. Ika Wati yang curiga dengan foto dan berkas Susanto, langsung mengkroscek secara detail beberapa kali.

Ika Wati menemukan perbedaan antara foto wajah Susanto dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan, yakni atas nama dr Anggi Yurikno. Ika Wati lantas mengkroscek ke website, kembali ditemukan ada perbedaan data.

Ika Wati lantas membandingkan foto yang ada di website dengan foto yang saat verifikasi, begitu juga kartu dari anggota IDI. Alhasil, kecurigaan dan kesalahan pun ditemukan.

Dari hasil penelusurannya, ditemukan bahwa Susanto bukan lah dr Anggi Yurikno. Sementara, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.

Kasus ini pun bergulir di meja hijau. Santoso sekarang tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tahun 2011 lalu dia sudah pernah dipenjara lantaran menjadi dokter gadungan di beberapa rumah sakit di Kalimantan.

Dokter Anggi Yurikno mengaku identitasnya dipalsukan oleh Susanto untuk melamar pekerjaan dokter di RS PHC Surabaya pada 2020 lalu.

“Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter,” kata dr Yurikno dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (11/9/2023).

Berdasarkan info beredar di internet, Dokter Anggi Yurikno merupakan dokter umum yang saat ini praktek di Bandung, Jawa Barat.

Pria kelahiran 22 November 1989 itu tercatat pernah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Darussalam, Banda Aceh.

Dokter Anggi Yurikno tercatat sebagai anggota dari Asian Pacific Society of Respirology. Melihat akun Instagramnya @anggi_yurikno, dokter satu ini telah memiliki keluarga kecil.
(As/Trsb/Dt/Red)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN