Senin, Mei 6, 2024

Terpergok Seorang Ayah Tiduri Anak Tirinya, Pelaku Tertunduk di Hadapan Polisi

Bengkulu – Seorang ayah tega berbuat tidak senonoh terhadap anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Pelaku tertangkap basah oleh istrinya ketika sedang meniduri anaknya di kamar korban.
Kapolsek Sukaraja, Frengki Sirait, mengatakan tindakan yang dilakukan ini dilaporkan oleh isterinya sendiri saat memergoki tersangka sedang meniduri anak tirinya pada Senin (2/1/2023) pukul 23.30 WIB.

“Istri pelaku ini tidak mempercayai aksi suaminya itu. Kemudian istri pelaku menjebak suaminya dengan cara pelapor pada saat malam hari pergi ke luar rumah.

Namun pelapor pulang melalui pintu belakang dan sembunyi di kamar belakang,” terang Frengki Sirait, Jumat (6/1/2023).

Mengetahui hal itu, pelapor berteriak hingga warga pun berkumpul. Selanjutnya pelaku dilaporkan ke Polsek Sukaraja.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan melanggar Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1,2 dan 3) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub pasal 6 huruf C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 15 tahun. (As/tvo/Red)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN